Ditemukan 3003 data
159 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1347/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.
207 — 63
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat 3a Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat 3b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one ofthe Contracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientificequipment, but not including ships, aircraft or containers the income from which is exemptfrom tax by the other Contracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesiadan Amerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax bythe other Contracting State unless such resident carries on business in that otherContracting State through a permanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan businessprofits bagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
198 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Semua kegiatan dilakukan di Thailand;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia andThailand, atas pembayaran jasa pemeliharaan tersebut tidak dapatdikenakan pajak (PPh Pasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai denganketentuan yang tertera dalam SE03/PJ.101/1996. Bersama dengan ini,Pemohon Banding lampirkan juga Surat Keterangan Domisili GM Thailand;2.
Pembayaran jasa ke GM AP sebesar Rp584.330.710,00Bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa tersebutmerupakan jasa pembuatan buku manual dan buku diagnostic kerusakankendaraan yang dilakukan di Singapore;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia andSingapura, atas pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak(PPh Pasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terteradalam SE03/PJ.101/1996.
Pembayaranjasa ke GM Filipina sebesar Rp3.646.159,00Bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena jasa tersebutmerupakan jasa komputer yang dilakukan di Filipina;Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 7(1) P3B antara Indonesia danPilipina, atas pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikenakan pajak (PPhPasal 26) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalamSE03/PJ.101/1996. Bersama dengan ini, Pemohon Banding lampirkan jugaSurat Keterangan Domisili GM Filipina;4.
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentukusaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepadaWayib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotongpajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihakyang wajib membayarkan:d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Pasific Singapura kepada Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) terjadi atau dilakukan padatahun 2004;Selama proses pengajuan keberatan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSurat Keterangan Domisili atas nama GM Thailand, GM AsiaPasific Singapura, GM Filipina dan Hughes Aircraft sebagaimanayang disyaratkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
131 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contractdimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lexspecialis derogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori,maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon PeninjauanKembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajibanyang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profityang mempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karenaada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsiplex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) BVketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
192 — 89
berpendapat atas pembayaran ke Master dan Visa,berdasarkan data/dokumen yang disampaikan, tidak dapat diyakini merupakan pembayaranjasa (bukan merupakan royalti) yang dilakukan di luar negeri;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksiobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Master Card Internasional karenamerupakan pembayaran jasa yang tidak dilakukan di Indonesia;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 13 ayat (3a) Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
bahwa selanjutnya Pasal 13 ayat (3b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dan Amerika menyebutkan bahwa :"The term "royalties" as used in this Article also includes payments by a resident of one of theContracting States for the use of, or the fight to use, industrial, commercial or scientific equipment,but not including ships, aircraft or containers the income from which is exempt from tax by the otherContracting State under Article 9 (Shipping and Air Transport)"bahwa Pasal
8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia danAmerika menyebutkan bahwa :"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the otherContracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through apermanent establishment situated therein.
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2009;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenaifakta Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Terbandingdan tidak menunjukkan surat permintaan data sehingga dalil Terbanding tersebut tidak dapatdidukung oleh Majelis;bahwa Majelis berpendapat, pembayaran kepada Master dan Visa merupakan business profitsbagi Master dan Visa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B
106 — 68
Keputusan Terbanding Nomor: Kep~ 01263/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 2 September 2016 Tentang KeberatanWajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Ayat (4); menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 (4) Nomor 00006/246/13/081/15 tanggal 12 Juni2015 Masa Pajak JanuariDesember 2013; menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti / Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapatmelepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalisdan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaan pengenaantarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2013 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domesticlaw, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip Jex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT BP Berau Ltd.Halaman 6 dari 10 halaman. Putusan Nomor 3338/B/PK/Pjk/2019ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
249 — 95
./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luayang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya dKPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan PenghindaraBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang 1disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dal:terkait;a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesDengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30%x1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi =10% x (10,3)% =0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan
dan belum menerapkan tarif PPh Badan sebesar 28% sebagaimana dimaksud pada IUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kaliterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NcPJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif Pajak PPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B
156 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penerapan tarif pajak atas laba setelah pajak(branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat 4) menurut Termohon PeninjauanKembali sebesar 20 % sesuai Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan peraturanpelaksanaan terkait, Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembalisebesar 10 % berdasarkan P3B (Tax Treaty) antara Pemerintah RI danBelanda tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Ketentuan Contractdimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum /ex specialisderogat lex geralis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yangdilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)sudah tepat dan benar mengingat bahwa: pertama, Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlakutax domestic law, sedangkan P3B
Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a)P3B atas kuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4),sehingga berdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karenaketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT Natuna 2 B.Vketimbang P3B, maka Pemohon Banding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
446 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diridalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex geralis dan lex superiorderogat legi inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4)UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2011 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa: Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat Gto B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum danmenggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT Talisman (Jambi Merang Limited)ketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UndangUndang PPh.
86 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
B/PK/Pjk/2021dengan Tahun Pajak saat terutangnya pajak tersebut ditambah dengansanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 beserta Penjelsan UU KUP,Pasal 33A ayat (4) UU PPh dan Section V, angka 1.2 (s) i73C;bahwa koreksi Cost Recovery sebesar USD20,681,800.00 tetapdipertahankan;bahwa sengketa yuridis yang terkait dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat(4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana PemohonBanding menggunakan tarif 10% berdasarkan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B
yang menyatakan :beeen dalam rangka menghindari penurunan penerimaan Bagian Negara sertamengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan minyak dangas bumf dimana yang akan datang, hendaknya Bagian Negara yang diaturdi dalam "Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku saat ini perlu segeradisesuaikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atauP3B"bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan tersebut tersirat bahwa yangberlaku adalah tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atau P3B
;1. bahwa dasar hukum keberlakukannya aturan pemajakan dalam PSCadalah Pasal 33A ayat (4) UU Pajak Penghasilan;2. bahwa Pasal 32A UU Pajak Penghasilan dan P3B bersifat Lex Specialisdibandingkan dengan ketentuan pasal 33A ayat (4) UU PajakPenghasilan;Sehingga dalam melakukan pemajakan terhadap penghasilan (Branch OfficeTax) terkait PSC, harus berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diaturdalam P3B yang berlaku pada saat Tahun Pajak yang menjadi sengketa;bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU
107 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
KetentuanKontrak dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lexspecialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori, makaperbedaan pengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang PajakPenghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 yangdilakukan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudahtepat dan benar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract(PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
Putusan Nomor 4569/B/PK/Pjk/2020tax law; Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakansecara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yurisdiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan
hukum danmenggunakan asas in dubio contra fisco; Ketiga, karena ada dua lexspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A,dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip lexconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasipemajakan BUT Novus Nominees, Pty., Ltd ketimbang P3B, maka PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperolehfasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh.Pemberlakuan ini sekaligus
108 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3436 1554 mulai menjabattanggal O02 Desember 2016, sehingga memiliki legalitas ataukewenangan hukum (vide Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak) dan terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lexgeneralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihakterikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjianyang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
merupakan perjanjian G to G yang berlakuinternational tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telahmengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional taxakan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir ProductionSharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secaramutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
Putusan Nomor 894/B/PK/Pjk/201910% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang
193 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungandengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalianutang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta;2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Bahwa berdasarkan butir 2a Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor : SE03/PJ. 101/1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B
Saat terutangnya penghasilantersebut khususnya dalam hal bunga ditentukan berdasarkan saat jatuhtempo atau saat pengakuan biaya sesuai metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PPh.Dalam hal klien Saudara (PT ABC) menggunakan pembukuan denganmetode "akrual", dimana biaya bunga tersebut telah dicatat pada setiapakhirbulan, maka atas pencatatan biaya bunga tersebut telah terutangPPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B yang berlakuBahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur
maka digunakan aturan dalamUndangUndang PPh yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 26 yangmenyatakan bahwa atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkanatau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajakluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajaksebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidakterdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada kreditur luar negeriserta berdasarkan Pasal 11 P3B
IndonesiaSingapura (atas krediturGrand Invest Ltd. dan Mensa Capital yang berdomisili di Singapura)serta P3B IndonesiaMalaysia (atas kreditur Maybank yang berdomisilidi Malaysia) bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 adalah padasaat dilakukan pembayaran, sehingga tidak mempertahankan koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2006 sebesarRp93.266.123.875,00 adalah tidak benar dan tidak tepat karena :19.1.
Bahwa faktanya dalam persidangan, Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkanSKD dari masingmasing lembagalembaga pemberi pinjamantersebut, sehingga P3B IndonesiaSingapura dan P3B IndonesiaMalaysia seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasarpertimbangan Majelis;19.3. Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 26 UndangundangPPh, maka jelas bahwa Pajak Penghasilan dikenakan ataspenghasilan berupa bunga yang terutang atau dibayarkan,Halaman 15 dari 18 halaman.
181 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00007/246/11/081/14, tanggal 12 Desember 2014,masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00016/NKEB/WPJ.07/KP.10/2016, tanggal 16 Februari 2016;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintan RepublikIndonesiaKerajaan Inggris
melepaskandiri dalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex generalis dan lexsuperior derogat legi Inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu (a) Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b) ProductionSharing Contract (PSC) atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasarprinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanProduction Sharing Contract (PSC) lebin mendominasi pemajakan BUTHalaman 7 dari 11 halaman.
Putusan Nomor 435/B/PK/Pjk/2020BV Muturi Holdings BV ketimbang Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan inisekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasarkontrak Production Sharing Contract (PSC) sesuai prinsip bagi hasilmigas.
106 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak ada ketentuan dalam KBH yang melarang Pemohon Bandingdalam menggunakan tarif P3B dan Ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei1984 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi, sehingga koreksi atas PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi sebesar USD15.538.261,00 harus dibatalkan.Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada MajelisHakim Pengadilan Pajak yang terhormat
Putusan Nomor 1513/B/PK/Pjk/2021Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,dengan pertimbangan:Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan Bandingoleh Pemohon Banding adalah sengketa yuridis yang terkait dengan koreksitarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding denganTerbanding dimana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukandalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunyaUndangundang ini.Bahwa berdasarkan bunyi kontrak di atas, bahwa Pajak Penghasilan,termasuk pajak final atas keuntungan setelah dikurangkan pajak yangdikenakan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturanperaturanpelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu;Bahwa selain itu, sesuai ketentuan dalam P3B
Oleh karenaditandatangani setelah tanggal 31 Desember 1983 maka Pemohon Bandingdapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 ketentuan P3B Indonesia Inggris;Bahwa berdasarkan Section V/ Subsection 6.1.3 PSC Berau, lapisantarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Minyak, yaitu Pertamina71,1538% dan Kontraktor 28,8642% dan berdasarkan Pasal VI butir 6.2.2.PCS lapisan tarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Gas Bumi, yaituPertamina
Hal yangdiperjanjikan adalah halhal yang tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum, dan kesusilaan;Bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sehinggamenyebabkan koreksi tarif PPh terutang sebesar 20%, harus dibatalkankarena bertentangan dengan ketentuan 32A UU PPh, Pasal 10 angka 7 dan8 ketentuan P3B Indonesia, dan PSC Berau Section V Subsection 1.2 huruf(S);Bahwa dengan demikian untuk mengabulkan sebagian bandingPemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
349 — 339 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menurut Pemohon Banding;Bahwa tidak ada ketentuan dalam PSC ini yang melarang penerapan tarifPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") sebagaimana yang mulaidicantumkan dalam PSC Kontrak terbaru.
Tetap Dihormati, Tanpoa Mengurangi Porsi Pemerintah KarenaPenerapan Tarif P3B;Menurut Terbanding;Bahwa dalam penjelasan koreksi huruf d Hasil Penelitian Keberatan, disebutkanbahwa "Sesuai dengan pendapat tim Pemeriksa BPKP, dijelaskan bahwa PSCmerupakan kontrak bagi hasil, maka P3B tetap dihormati, namun porsipemerintah tidak berkurang karena penetapan tarif pajak berdasarkan P3Btersebut.
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch Profit Tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak dari kewajibanpajak yang bersangkutan.
DalamKontrak Bagi Hasil (PSC) versi lain yang ditandatangani tanggal 27Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (Bukti PK9),pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalam salahsatu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
Hal ini dibuktikan dari SuratKeterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lembaga Hasil DalamNegeri Malaysia (Pemerintah Malaysia) (Bukti PK10);Ketentuan Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan mengaturpemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukanperjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkaHalaman 44 dari 67 halaman Putusan Nomor 1828/B/PK/PJK/2017penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak(P3B) dan dalam kaitan ini Pemerintan Indonesia telahmenandatangani P3B dengan
262 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetap Dihormati, Tanpoa Mengurangi Porsi Pemerintah KarenaPenerapan Tarif P3B;Menurut Terbanding:Halaman 7 dari 67 halaman Putusan Nomor 1827/B/PK/PJK/2017Bahwa dalam penjelasan koreksi huruf d Hasil Penelitian Keberatan, disebutkanbahwa Sesuai dengan pendapat tim Pemeriksa BPKP, dijelaskan bahwa PSCmerupakan kontrak bagi hasil, maka P3B tetap dihormati, namun porsipemerintah tidak berkurang karena penetapan tarif pajak berdasarkan P3Btersebut.
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundangundangan yangberlaku, apakah tarif Tax Treaty (P3B) dapat diberlakukan terhadapBranch profit tax bergantung pada Tahun/Masa Pajak dari kewajibanpajak yang bersangkutan.
DalamKontrak Bagi Hasil (PSC) versi lain yang ditandatangani tanggal 27Mei 2008 di mana perusahaan afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali(CNOOC Palung Aru Ltd) merupakan pihak di dalamnya (Bukti PK9),pelarangan menerapkan P3B secara jelas tercantum dalam salahsatu pasal PSC. Dengan demikian, koreksi Termohon PeninjauanKembali dengan menafsirkan tidak diaturnya secara tegaspenggunaan P3B sebagai pelarangan menerapkan P3B adalah kelirudan tidak taat asas.
Mengacu kepada pasal 32A UndangUndangPajak Penghasilan secara jelas menyebutkan bahwa dalam halUndangUndang Pajak Penghasilan dan P3B memuat ketentuanyang sama, dalam hal penetapan pajak penghasilan, maka ketentuanyang berlaku adalah ketentuan P3B yang merupakan hukum khusus(Lex Specialis derogat Legi Generali);Bahwa sebagai suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh duasubjek hukum internasional, P3B Indonesia Malaysia tunduk padahukum internasional atas perjanjianVienna Convention on The Lawof
Dengan demikian kedudukan P3B Indonesia Malaysiadalam hubungannya dengan UndangUndang PPh berlaku beberapaasas hukum sebagai berikut:i. Pacta sunt servanda (sebagai perjanjian antara dua subjekhukum internasional, P3B mengikat (binding) kedua pihakpenandatangan dan harus ditaati);ii. Lex specialis derogat legi generali (sebagai aturan khususpemajakan atas transaksi cross border IndonesiaMalaysia, P3Bpunya prioritas berlaku ketimbang UndangUndang PPh); danili.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh: H.Hutomo Mandala Putra,S.H. (Ketua Umum)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Beringin Karya (Berkarya) Diwakili oleh : Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwoprandjono
1106 — 1682
Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan mengundang seluruhPengurus baik di tingkat DPP maupun DPW, termasuk namanamapengurus maupun kader yang tergabung dalam P3B.
Rasuna Said, JakartaSelatan dengan mengundang seluruh pengurus baik ditingkat DPP maupun DPW, termasuk namanama pengurusmaupun kader yang tergabung dalam P3B.
8 yang secara implisit menyatakan bahwalangkah yang dilakukan oleh P3B perlu persetujuan Ketua Umum danSekretaris Jenderal serta harus sesuai dengan AD/ART, padahalfaktanya semua langkah yang dilakukan P3B tidak bertentangan denganAD/ART hal mana merujuk Pasal 28 angka 1 Anggaran Dasar Jo.
Hutomo Mandala Putra selaku Ketua Umum periode 2017Halaman 68 dari 193 Halaman Putusan Perkara Nomor: 182/G/2020/PTUNJKT10.2022 bahwa Majelis Tinggi telah membuat Keputusan salah satunyapembentukan P3B sekaligus pemberian mandat tugas kepada P3B,sehingga dengan tidak ada bantahan dari Ketua Umum yang sah saat itudalam waktu yang cukup lama maka adalah fakta tak terbantahkanbahwa P3B merupakan representasi dari Partai Berkarya;Sehingga dalil gugatan Penggugat pada angka 9 sangat tidak tepat danmenyesatkan
surat ini.Maka adalah fakta tak terbantahkan bahwa P3B memiliki hak danwewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan MUNAS atauMUNASLUB Partai Berkarya;Bahwa tindak /Janjut tugas P3B adalah menerima permintaan untukdiselenggarakannya MUNASLUB dan Unsur DPW dan DPD PartaiBerkarya seluruh Indonesia;Bahwa Jumlah Permintaan untuk diselenggarakannya MUNASLUB dariUnsur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berjumlah 23 DPW dari 33 DPWSeluruh Indonesia, yaitu diantaranya:1.
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak yang diterbitkanoleh Competent Authority di negara treaty partner, dan P3B merupakanperjanjian yang telah disepakati olen Pemerintah Republik Indonesiadengan negara lain yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masingmasingnegara sebagaimana Konvensi Wina yang telah
Putusan Nomor 1348/B/PK/Pjk/2021pembayaran bunga atau royalti dengan tarif 20% kepada Wajib PajakLuar Negeri adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapatmembuktikan dan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dariPemerintah Jepang terkait dengan Wajid Pajak yang menerimapembayaran bunga atau royalti yaitu Goei Trading Corporation danMurata Spring Co., Ltd yang berdomisili di negara Jepang, sehinggapengenaan tarif 10% yang diterapbkan Pemohon Banding sudah benardan sesuai dengan P3B antara
170 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Contract dimaksudtidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum Lex specialis derogatlex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferior, maka perbedaanpengenaan tarif Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Pajak PenghasilanMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang dilakukan olehTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku fax domestic /aw,sedangkan P3B
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasilproduksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu : (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tariffHalaman 5 dari 8 halaman.