Ditemukan 340 data
174 — 73
Lebih lanjut dalampenjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakanbahwa: Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antaraHalaman 31 Putusan Nomor 9/Pat.SusGugatan LainLain/2020/PNNiaga SbyJo Nomor 37/Pat.SusPKPU/2017/PNNiaga Sbylain, Actio Pauliana, Perlawanan Pihak Ketiga terhadapPenyitaan, atau Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kuratoratau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan Harta Pailit termasuk Gugatan Kuratorterhadap Direksi yang menyebabkan Perseroan
Lebih lanjut dalampenjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakanbahwa: Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antaralain, Actio Pauliana, Perlawanan Pihak Ketiga terhadapPenyitaan, atau Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kuratoratau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan Harta Pailit termasuk Gugatan Kuratorterhadap Direksi yang menyebabkan Perseroan dinyatakanPailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.e.
232 — 285 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 872 K/Pdt.SusPailit/2017Bahwa Pasal 3 ayat (1) berbunyi:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal hal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukandebitor;Pasal 1 ayat (7) berbunyi:Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan PeradilanUmum;Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) berbunyi:yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap
128 — 59
Bahwa, upaya perlawanan yang diajukan oleh pelawan tetap dapat dilakukammerujuk pada Pasal 3 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004, dalam penjelasannyaberbunyi, yang dimaksud halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak keyiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitur,kreditur, kurator atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap debitur yangberkaitan dengan harta pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya
198 — 52
Bahwa Pasal 3 UUK mengatur, yakniPutusan atas permohonan pernyataanpailit dan hal hal lain yang berkaitan dan /atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskanoleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputidaerah tempat kedudukan hukum Debitor ;dengan Penjelasn Pasal 3 UUK, yakniYang dimaksud dengan hal hal lain adalahantara lain, actio pauliana, perlawanan pihakketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator atau Pengurusmenjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan
113 — 42
hukum berlakunya, akandipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa oleh karena Kepailitan adalah sita umum atas semuakekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan olehKurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalamUndang Undang Nomor 37 Tahun 2004, maka semua perbuatan yang bertujuanmengalihkan obyek pailit ke dalam kekuasaan siapapun harus dinyatakan bentuktindak yang beriktikad tidak baik, sehingga terhadap tindakan tersebut dapatdilakukan upaya Actio Pauliana
80 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
,dalam bukunya "Hukum Perdata", Cetakan Ke3, Penerbit UniversitasMuhamadiyah Malang, Malang, 2004, halaman 209 yang menyatakanbahwa suatu perjanjian dapat dimohonkan pembatalan apabila:a. tidak memenuhi syarat subjektifnya (Sepakat dan cakap);b. salah satu pihak melakukan wanprestasi (tidak memenuhi perjanjian);c. karena adanya actio pauliana (gugatan untuk membatalkan suatuperbuatan Debitur yang secara curang dilakukan untuk merugikan padaKrediturnya);Halaman 14 dari 56 hal. Put.
134 — 85
Pasal 1 angka 7UndangUndang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU);Pasal 3 ayat (1) UU No. 37/2004 :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam Undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya moeliputi daerah tempatkedudukan hukum Debitor;Penjelasan:Hal 26 Putusan No. 515/PDT/2017/PT.DKI.Yang dimaksud HalHal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor,
309 — 170
LingkarSelatan, Kecamatan Lengkong, Kodya Bandung sebagai Boedel Pailit YayasanPembaharuan Pendidikan Muslimin / Tergugat II berdasarkan Pertelaan atau DaftarSementara atas Harta Milik Yayasan Pembaharuan Pendidikan Muslimin dahuluYayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin dahulu Yayasan Lembaga PendidikanMuslimin (YLPM) dahulu Lembaga Pendidikan Muslimin (LPM) (dalam Pailit) (Bukti4 Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan :Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, Actio Pauliana
Sofyan (Sufyan) sebesar 25% (dua puluhlima persen) serta hak dari 33 Madrasah sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang telahmemberikan Kuasa kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ; Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan : Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, ataupengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta
285 — 72
Selengkapnya kutipan penjelasan Pasal 3 ayat(1) UU Kepailitan adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannyaHalaman 4 Putusan Nomor 21/Pat.SusGugatan LainLain/2019/PNNiaga
Selengkapnya kutipan penjelasan Pasal 3 ayat(1) UU Kepailitan adalah sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,Halaman 108 Putusan Nomor 21/Pat.SusGugatan LainLain/2019/PNNiaga SbyJo Nomor 18/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Sbyperlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor,Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan perseroan
139 — 37
PembayaranUtang berbunyi sebagal berikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor; Menimbang, bahwa sementara itu, penjelasan pasal 3 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi sebagai berikut:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
573 — 258
No 04 tertanggal 03 Juni 2010 yang dibuatdihadapan Notaris Kemas Abdullah, SH;AMenimbang, bahwa Penggugat dalam perkara a quo adalah bertindak dalam kapasitasnya selaku Kurator PT.Orchid Residence Indonesia (dalam pailit), berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat No. 04/Pdt.Sus/PKPU/2013 jo No. 15/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, sehingga jelas bahwaPenggugat tidak memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tentang Pembatalan ( gugatanActio Pauliana
159 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
selanjutnya, mengingat bahwa objek gugatan dalam perkara aquo menyangkut harta pailit, maka mengacu pada ketentuan Pasal 3ayat (1) ) UU Kepailitan & PKPU, yang menyatakan:(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempatkedudukan hukum Debitor;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) ) UU Kepailitan & PKPU, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
189 — 46
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan PenjelasannyaUndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan PKPUmenyebutkan :Pasal 3 ayat (1):Putusan ataS permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1):Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain action pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau
Terbanding/Tergugat IV : PT. MAKMUR INTI BERSAUDARA
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK NEGARA INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : YANA SUPRIATNA, SH Diwakili Oleh : DENI HAMDANI. SH
Terbanding/Tergugat I : PT. DWI KENCANA SEMESTAA
181 — 88
Adapunkutipan isi Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004 adalah sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004Yang dimaksud dengan halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, Kurator, atau
1022 — 1020
Yang dimaksud dengan"halhal lain", adalah antara lain, (1) Actio pauliana, (2) Perlawanan pihakketiga terhadap penyitaan, atau (3) Perkara dimana Debitor, Kreditor,Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk (4) Gugatan Kurator terhadap Direksiyang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya ataukesalahannya.
Terbanding/Penggugat : BUDI HARTONO
Terbanding/Turut Tergugat I : AGUS HARTONO
Terbanding/Turut Tergugat II : Edy Mas Kukuh
Terbanding/Turut Tergugat III : Notaris Madiyana Herawati, S.H.
185 — 84
diperolehPenggugat selama Kepailitan, yang pengaturannya diaturdalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (UU KPKPU).Pasal 3avatm UU KPKPU:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal hallain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukumDebitor.Penjelasan Pasal 3 avat UU KPKPU:Yang dimaksud dengan HalHal Lain, adalah antaralain, action pauliana
829 — 625
2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 September 2016 :Menimbang, bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat berkaitandengan Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Tergugat Il, nomor162/CB/JkV2011 tanggal 22 Agustus 2011 beserta perubahannya sertaberkaitan dengan dana yang ada dalam rekening Tergugat /l/Debiturdalam PKPU, maka menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, dasar qugatan Penqqugat berkaitan dengan proses PKPU, dimanaPenqqugat dan Terqugat sebagai pihak Kreditur, makaseharusnya qugatan Actio Pauliana
111 — 44
Dasar Hukum Bantahan (Actio Pauliana)Bahwa yang menjadi dasar hukum diajukannya bantahan ini adalah :a. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Jo. penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37Tahun 2004;. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 46.K/Pdt/2007.DalilDalil Dan Alasan Hukum Diajukannya Surat Bantahan:.
253 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
(vide Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UUKepailitan junctoPasal 1 angka 7 UUKepailitan);Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor;Penjelasan:Yang dimaksud Halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitor, Kreditor
367 — 105
Pdt.Su.Lainlain/2018/PN Niaga Mdn. jo.Nomor 6/Pdt.SusPailit/2016/PN Niaga Mdn.Jo Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan PKPU (selanjutnya disebut UUk).Pasal 3 ayat (1) UUK:Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailitdan halhallain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan HukumDebitor.Jo Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK:Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain,actio pauliana