Ditemukan 3249 data
20 — 7
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi
- Memfasakh perkawinan Pemohon dan Termohon ;
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum
45 — 1
Memfasakh pemikahan Pemohon denganTermohon;3. Membebankan biaya perkara kepadaPemohon;Subsider :Atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir, dan Majelis Hakim telah mendamaikanPemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Drs.
33 — 3
Dan masih wajib diberikan nafkah.Ulama yang berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafir ashghar,mereka tidak memandang wajibnya memfasakh (membatalkan)pernikahannya. Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahandengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya.Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafirakbar, dan ini diriwayatkan dari sekelompok ulama juga merupakan pendapatmayoritas para salaf.
21 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasakh perkawinan Pemohon (Adi Firman PratondoBin Hedianto) dengan Termohon (Wirnawati Binti Imran);
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati hasil isi kesepakatan dalam mediasi pada tanggal 3 Juni 2024 sebagai berikut:
3.1.
17 — 6
Memfasakh perkawinan Pemohon (PEMOHON KONPENSI/TERGUGATREKONPENSI) dengan Termohon (TERMOHON KONPENSI!I/PENGGUGATREKONPENSI);DALAM REKONPENSIMengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;Hal. 39 dari 42 hal. Put. No. 0726/Pdt.G/2017/PA.Kar.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi :. Nafkah Madliyah selama 5 bulan sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);.
117 — 33
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Memfasakh pernikahan Penggugat (Euis Yusti Mahriana binti Yusman Afifie) dengan Tergugat (Hadi Lukman bin Lukman)
- Menyatakan tuntutan harta bersama Penggugat selesai secara damai, dengan isi kesepakatan perdamaian sebagai berikut :
- Gugatan
Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 dan Pasal 91 A ayat (3) UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, maka biayaperkara ini dibebankan kepada Penggugat; Halaman 36 dari 41 halaman Putusan Nomor 567/Pat.G/2019/PA.ClgMengingat, segala peraturan perundangundangan yang berlaku dandalildalil syar' yang berkaitan dengan perkara ini;1.2.3.MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat;Memfasakh
29 — 5
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memfasakh perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilangsungkan pada hari selasa, 11 Juni 1996 M, dihadapan Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dili Timur Kabupaten Dili Provinsi Timor Timur sebagaimana Akta Nikah Nomor : 18/5/VI/1996 tertanggal 11 Juni 1996;
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat
15 — 3
agar Majelis Hakim memberi izin kepada PemohonKonvensi untuk menjatuhkan talak satu raji Pemohon Konvensi terhadapTermohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Singaraja patut untukditolak ;Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon Konvensi untukmenjatuhkan talak satu raji Pemohon Konvensi terhadap Termohon Konvensidi depan sidang Pengadilan Agama Singaraja tersebut ditolak namun MajelisHakim berpendapat lain bahwa perceraian yang dimohonkan oleh PemohonKonvensi dapat dikabulkan dengan memfasakh
227 — 66
;@ Bahwa pihak KUA pada awalnya tidak ada komunikasi dengan pihakTergugat mengenai buku nikah Tergugat dan Penggugat yang tidak tercatat,dan pihak KUA Kecamatan Sungai Pinang hanya mengetahui adanya aktanikah yang tidak tercatat di KUA Kecamatan Sungai Pinang setelah pihakPengadilan Agama Martapura melakukan panggilan resmi kepada KUAKecamatan Sungai Pinang;@ Bahwa setahu saksi, apabila ada pernikahan yang cacat secara hukumatau pernikahan yang tidak sesuai dengan prosedural adalah denganmetode memfasakh