Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
    dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jiuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018 dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
      dan Penerima Fidusia.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
      atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah perbuatan yang dilakukanoleh Pemberi Fidusia yang dengan sadar mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sehinggabenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalamHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 188/Pid.B/2021/PN .Mndpenguasaan pemberi fidusia, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa jjinatau sepengetahuan dari penerima fidusia; Bahwa saksi mengetahui kronologis dimana terdakwa
      tertanggal 2 Maret 2018 denganpemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNGdan Penerima Fidusia.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
Register : 14-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN METRO Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Met
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.Dwi Nanda Saputra, SH.
2.Yusniarti Sembiring, SH.
Terdakwa:
Budiono bin Suyoko
7413
    1. Menyatakan TerdakwaBUDIONO Bin SUYOKOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaBUDIONO Bin SUYOKO
      bulan dan 7 (tujuh) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
    Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
  • 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
  • 1(satu) buku BPKB an.
    setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada SertifikatPutusan Nomor 69/Pid.B/2019/PN Met halaman 16 dari 29 halaman.jaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi
    fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan
    pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makauntuk Pemberi Fidusia Budiono Bin
    Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia sebelum
    masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.
Register : 13-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 35/PDT/2020/PT GTO
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat : YUSUF S.H ADAM
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
181107
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
    penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
    dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
    penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
    menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766 K/PID/2017
Tanggal 26 September 2017 — ROBERT SEMBIRING DAN KAWAN KAWAN
13660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dinyatakanbahwa apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara pelaksanaan tite! eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;12.
    Sementara itu Jaminan Fidusia adalahHal. 22 dari 49 hal. Put.
    Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dinyatakanbahwa apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama (pada halaman 49 sampai denganhalaman
    Jaminan Fidusia);Bahwa selain diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, halhal yang berkaitan dengan jaminan fidusia ini jugaHal. 33 dari 49 hal.
    Pasal15 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yangmenyatakan apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 Ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Bahwa menurut ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan
Register : 26-02-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 227/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 23 April 2015 — EDWARD SITORUS bin WALMEN SITORUS
509
  • Menyatakan Terdakwa EDWARD SITORUS bin WALMEN SITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;-----------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------- 2 (dua) bundel kontrak perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor 0031051543-001 dan nomor 0031051543-002, atas nama EDWARD SITORUS, tertanggal 03 Januari 2012 ;----------------------------------------------------------------------- 2 (dua) bundel sertifikat jaminan fidusia atas nama EDWARD SITORUS, tertanggal 17 Desember 2012 ;--------------------------------
    Menyatakan Terdakwa EDWARD SITORUS bin WALMENSITORUS terbukti bersalah melakukan tindak pidanapemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUNo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;2.
    PT Multindo Auto Finance yang merupakandasar dari diterbitkannya akta jaminan fidusia nomor 325 dan 326keduanya tertanggal 2 Desember 2012 dimana baik dalam perjanjian, suratkuasa membebankan jaminan fidusia maupun dalam akta jaminan fidusiajelas diatur bahwa Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tidak berhak untukmenyewakan, meminjamkan, menggadaikan, memindahtangankanataupun melakukan fidusia ulang atas objek jaminan fidusia yakni 2 (dua)unit kKendaraan jenis Dump Truck bekas pakai yakni merk MitsubishiFE74HD
    tahun 2010 warna kuning masingmasing Nopol : E 9064 MA danE 9110 MA, juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan caraapapun Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia ;Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai pemohon kredit dan sekaligusPemberi Fidusia yang telah menyerahkan pengusaan atas objek jaminanfidusia yakni 2 (dua) unit kendaraan jenis Dump Truck bekas pakai yaknimerk Mitsubishi FE74HD tahun 2010 warna kuning masingmasing
    nnne 2 (dua) bundel sertifikat jaminan fidusia an.
    Menyatakan Terdakwa EDWARD SITORUS bin WALMENSITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia;30.
Register : 27-04-2011 — Putus : 14-07-2011 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 218/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn
Tanggal 14 Juli 2011 — MASYITAH NOVIANTI BINTI MAHFUD TASLIM
418
  • M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa MASYITAH NOVIANTI BINTI MAHFUD TASLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia Mengalihkan Benda Obyek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
    bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buku sertifikat fidusia Nomor W10-9715.AH.05.01.Th. 2010/STD tanggal 7 Juni 2010 ;- 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia tanggal 19 Mei 2010 ;Dikembalikan kepada PT.
    Farid Wijaya ; Bahwa yang menjadi jaminan fidusia adalah sepeda motor merk HondaVario warna pink dengan No.Pol.
    Pemberi Fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia kepada pihak lain ;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;Hal. 7 dari 12 Put.No.218/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn.kali ditagih (lebin dari 2 kali) terdakwa hanya janji saja akan membayar tapinyatanya terdakwa tidak pernah memenuhi janjinya untuk membayar selanjutnyasaksi Farid Wijaya mendapatkan perintah dari PT.
    kepada pihak laintelah terbukti ;Unsur Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UURI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia terdapat larangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecuali denganpersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan,
    terdakwasebagai pemberi fidusia tidak pernah mempunyai persetujuan tertulis dari PT.
    berupa : 1 (satu) buku sertifikat fidusia Nomor W109715.AH.05.01.Th. 2010/STDtanggal 7 Juni 2010 ; 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia tanggal 19 Mei 2010 ;Dikembalikan kepada PT.
Register : 02-02-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Tanggal 27 Mei 2015 —
5614
  • Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia2.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.389306.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 28 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00810440.AH.05.02 Tahun 2014 tanggal 22 Oktober 2014 ;Dikembalikan kepada pihak PT.BPR Arta Mukti Santosa ;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
    Jaminan Fidusia NomorW13.389306.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 28 Agustus 2013 ;Bahwa pada prinsipnya barang yang menjadi Jaminan Fidusia tidak bisadialinkan atau disewakan oleh Pemberi Fidusia kecuali dengan jjintertulis dari Penerima Fidusia ;Bahwa Terdakwa menyewakan obyek Jaminan Fidusia tersebut tanpaijin dari BPR.
    Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;3.
    berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurang kurangnyamemuat :.
    Identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;2. Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;4. Nilai penjamin;5.
    tersebut kemudian dibuat aktanotariil tentang Jaminan Fidusia oleh Notaris FITRI ARIANI, S.H., M.Kn, berupaAkta Jaminan Fidusia tertanggal 22 Februari 2013, dalam hal ini terdakwa HermiWidhiyastuti sebagai Pemberi Fidusia dan BPR Artha Mukti Santosa sebagaiPenerima Fidusia dengan kesepakatan yang kesemuanya sejumlah 14 pasaltertuang didalam Akta Jaminan Fidusia tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Akta Jaminan Fidusia tersebutditentukan barang jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit truk
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Mlg.
Tanggal 6 Maret 2017 — ERDIQ DWI IKHSANTYO
6720
  • Menyatakan Terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa:1. 9 (sembilan) lembar Surat Akta Jaminan Fidusia No. 123 tanggal 05 Desember 2013 ; 2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00804070.AH.05.01 tanggal 18 Desember 2013 ; 3. 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan dari Auto 2000 Sukun Kota Malang kepada Sdr.
    ERDIQ DWI IKHSANTYO tanggal 12 Oktober 2013 ; 4. 1 (satu) lembar surat gesek nomor rangka dan nomor mesin ; 5. 1 (satu) lembar surat permohonan pengajuan faktur dan STNK tanggal 12 Oktober 2013 ; 6. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan tanggal 29 September 2013 ; 7. 8 (delapan) lembar surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 29 Nopember 2013, surat kuasa dan surat pernyataan kuasa serta surat pernyataan dari ERDIQ DWI IKHSANTYO ; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan kendaraan
    Menyatakan terdakwa ERDIQ DWI IKHSANTYO bersalah melakukanTindak Pidana Pemberi fidusia yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia,sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan alternatif;2.
    bagi kreditur, maka fidusia wajibdidaftar, supaya kedudukan kreditur menjadi preferen, sertifikat fidusiayang sudah didaftarkan, ada bunyi DEMI KEADILAN maka samakekuatannya dengan putusan Pengadilan maka bisa mengeksekusilangsung obyek fidusia, karena biasanya obyek fidusia dikuasai debitur,maka kreditur mengalami kesulitan mengeksekusi.
    Unsur pemberi fidusia;2. Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan;3.
    Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjianseperti tersebut di atas, selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan;Menimbang, bahwa telah terbit Akta Jaminan Fidusia Nomor 123 di hadapanNotaris Leslie Arnia Diajeng, SH.
    No. 123 tanggal 05Desember 2013 ;2. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 18-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Llg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
EFRANIKA PRANDITA
Tergugat:
PT.OLYMPINDO MULTI FINANCE
5119
  • Jaminan Fidusia Nomor:344 tanggal 22 September 2015dihadapan Christadya Wieke Yovita, SH., M.Kn., Notaris di Prabumulih, olehTergugat, yang kemudian Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia hingga akhirnya terbitlah Sertifikat Jaminan FidusiaNomor:W6.00139190.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 2 Oktober 2015 jam13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita dan PenerimaFidusia PT.
    , berdasarkanSurat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 11 September 2015(bukti T.3) dibuatkanlah Akta Jaminan Fidusia Nomor:344 tanggal 22 September2015 dihadapan Christadya Wieke Yovita, SH., M.Kn., Notaris di Prabumulih,dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia hingga terbitlah SertifikatJaminan Fidusia Nomor:W6.00139190.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 2 Oktober2015 jam 13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita danPenerima Fidusia PT.
    Penggugat, selaku pihak pertama atau pemberi fidusia, serta juga selaku pihakkedua atau penerima fidusia, dimana Indra Irawan bertindak selaku kuasa dariDirektur Utama perseroan terbatas PT.
    2 Oktober 2015 jam13:36:08 Wib, atas nama Pemberi Fidusia Efranika Prandita dan PenerimaFidusia PT.
    bersifat finalserta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut pengaturan terhadap tata cara eksekusijaminan fidusia telah pula diatur sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, danberdasarkan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dinyatakan bahwa Pemberi Fidusia wajid menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminanfidusia, dimana
Register : 17-10-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 169/Pid.Sus/2016/PN Unr.
Tanggal 9 Januari 2017 — Muslih Bin Suhari
294114
  • Menyatakan Terdakwa Muslih Bin Suhari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bendel persyaratan pengajuan pembiayaan dari Debitur;- 1 (satu) bendel Aplikasi Pembiayaan;- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Nomor: 041514200921tanggal 31 Agustus 2014;- 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia Nomor : 48 tanggal 02 Oktober2014 dengan Penghadap Heronimus Emilianus Karyadi qqMuslih 041514200921 yang dibuat oleh Notaris Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn, - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00774479.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal
    06-10-2014 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Tengah atas nama Pemberi Fidusia Muslih dan Penerima Fidusia PT.
    fidusia dan PT.Adira Dinamika Multifinance CabangSemarang selaku penerima fidusia;Bahwa nilai pembiayaan yang diberikan oleh PT.
    dan Sertifikat Jaminan Fidusia, yang mana Terdakwaselaku pemberi fidusia dan PT.Adira Dinamika Multifinance CabangSemarang selaku penerima fidusia;Bahwa nilai pembiayaan yang diberikan oleh PT.
    dan Sertifikat Jaminan Fidusia, yang mana Terdakwaselaku pemberi fidusia dan PT.Adira Dinamika Multifinance CabangSemarang selaku penerima fidusia;Halaman 18 dari 36 Putusan Nomor 169/Pid.B/2016/PN UnrBahwa nilai pembiayaan yang diberikan oleh PT.
    Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut,Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda,sedangkan yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam perkara aquo ditujukan kepada orang perseorangan atau korporasi dan diajukan sebagaiTerdakwa
Register : 20-04-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN SENGKANG Nomor 12/Pid.B/2018/PN Skg
Tanggal 27 Maret 2018 — AMBO AFE Bin AMBO TENRI AJENG
11843
  • Menyatakan Terdakwa AMBO AFE Bin AMBO TENRI AJENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W23.00078368.AH05.01 Tahun 2016, tertanggal 02 Juni 2016 antara pemberi fiduasia Ambo Afe dan penerima fidusia PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; 1 (satu) rangkap Akta Jaminan Fidusia antara debitur pemberi fidusia Ambo Afe dengan kreditur penerima fidusia PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; 1 (satu) rangkap kontrak perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara kreditur PT.
Register : 11-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 482/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
YUDHISTIRA Als YUDI Bin ZUBLI BALHAMI
9929
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa YUDHISTIRA Als YUDI Bin ZUBLI BALHAMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No.
    42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan Terdakwa agar di tahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an.
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W5.00021126.AH.05. 01 Tahun 2019, tanggal 20 Februari 2019 Jam: 10 : 14 : 26.
    • 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Nomor Perjanjian: 04919240100044, tanggal 01-02-2019.
    • 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 418, tanggal 14 Februari 2019.
    • 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari PT MNC FINANCE.
      . 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor: 418, tanggal 14 Februari2019.5. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari PTMNC FINANCE.Dikembalikan kepada PT MNC FINANCE.4.
      Jaminan Fidusia ditanda tangani secara elektronik olehpejabat pada kantor pendaftaran Fidusia.Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia, kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah kreditur dan debitur.Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanandengan dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris danmerupakan Akte Jaminan Fidusia.Bahwa tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia
      Pemohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepadakantor pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh PenerimaFidusia kuasa atau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem.b. Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengandilengkapi :1). Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2). Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untukmelakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.3).
      YUDHISTIRA melanggarPasal 23 ayat (2) Jo Pasal 36 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyakRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).Bahwa sanksi bagi Pemberi Fidusia adalah wajib menyerahkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam pelaksanaan eksekusiHal 13 dari 26 hal 482/Pid.Sus/2020/PN JmbJaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
      Unsur Pemberi Fidusia;3.
Register : 20-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 113/PID/2018/PT BDG
Tanggal 21 Mei 2018 — Pembanding/Terdakwa I : SIE SWIE GIOK alias IING Diwakili Oleh : SIE SWIE GIOK alias IING
Terbanding/Penuntut Umum : ASEP SUNARSA, SH
3215
  • lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat
    nomorperjanjian Fidusia 0050003036;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003045;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003046;1 (satu) bendel
    dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000432;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000434;1 (satu
    ,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003036;Halaman 21 dari 28 halaman .
    Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;Halaman 23 dari 28 halaman .
Register : 06-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 694/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.SAHDI,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
MOCH. ADHI CAESAR NUGROHO, S.DS
138143
  • Adhi Caesar Nugroho, S.Ds tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah
    Ref : 876SP2201800206 tanggal 22 November 2018; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.
    Identitas : 5171020705930003 tanggal 9 Maret 2018; 1(satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 23.07.1.64.01225 tanggal 28 Mei 2018; 2 (dua) lembar fotokopi Tanda Terima Pengalihan kendaraan dari MOCH Adhi Cesar Nugroho kepada Munadi tanggal 25 Januari 2019; 6 (enam) lembar fotokopi Akta Fidusia No. 590 tanggal 15 Maret 2018; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00029093.AH.05.01 tanggal 15 Maret 2018; Semuanya tetap terlampir dalam Berkas
    Sertifikat Jaminan Fidusia oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah NusaTenggara Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah obyek yangmenjadi perjanjian pembayaran kredit antara Perusahaan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi Fidusia menurutPasal 1 Ayat 5 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang bernama Moch.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihanhak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwabenda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaanpemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hakjaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun
    Adhi Caesar Nugroho, S.Ds tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 72/PID.B/2014/PN.DPU
Tanggal 17 Juli 2014 — - ABDURRAHMAN als A. RAHMAD als A. RAHMAN
6824
  • Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN Als A.RAHMAD Als A.RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ; -----------------------------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 (satu) berkas Jaminan Fidusia ;----------------------------------------------- 1 (satu) buah Akta Notaris ;----------------------------------------------------- 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan konsumen ;-------------------------- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) An.A.RAHMAD ;---------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada ECHSANUDDIN (Kepala Pos
    Nomor : 18 tanggal 04 Pebruari 2013 dansertipikat jaminan Fidusia No.W21.004080.AH.05.01 tanggal 04 Pebruari2013 yaitu Terdakwa sebagai pemberi Fidusia sedangkan PT.FEDERALINTERNATIONAL FINANCE CABANG BIMA sebagai penerima Fidusiakemudian sebagai obyek jaminan fidusia adalah (satu) unit sepeda motorHONDA VARIO CW warna hitam silver tersebut, sehingga pembeliansepeda motor HONDA VARIO CW warna hitam silver tersebut , sehinggapembelian sepeda motor HONDA VARIO CW warna hitam silver Nopol :EA 6039
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Unsurpemberi fidusia ; 2 Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan ;21an3 Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Pemberi Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia (menurut Undangundang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia
    ) ; 22222222 22 nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas , PemberiFidusia dalam perkara ini adalah Terdakwa ABDURRAHMAN Als A.RAHMADAls A.RAHMAN yang telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan pihak PT.Federal International Finance Cabang Bima Pos Dompu, hal mana dikuatkan olehsertifikat jaminan fidusia nomor W21.004060.AH.05.01 tahun 2013.
    AHMAD; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3.Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia 52~ 22000 nne neem wen enenasanenenenansenne2324Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan unsur dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia adalah tidak ada izintertulis dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan sepeda motor HondaVario tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis
Putus : 23-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2119 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Mei 2014 — ACHMAD ZUHRI,S.H. dk, vs. P.T.ANDALAN FINANCE INDONESIA, dk
230133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • debitor atau Pemberi Fidusia cedera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:e Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;e Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;e Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika
    fidusia (pertimbanganJudex Facti halaman 59 alinea 1);23).Bahwa baik di dalam perjanjian a quo maupun ketentuan hukumperundangundangan (baik yurisprudensi maupun KUHPerdata atauUndangUndang Fidusia), tidak terdapat satupun ketentuan yang melarangPemberi Fidusia atau membatasi Pemberi Fidusia untuk memanfaatkanobjek fidusia hanya dalam satu wilayah tertentu.
    Fidusia menyerahkan secarasukarela kepada Tergugat/Penerima Fidusia, dimanapun tempat objekjaminan fidusia berada haruslah diserahkan";34).Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasarkan pada Pasal 30UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,menyatakan bahwa Pemohon wajib menyerahkan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,adalah merupakan penafsiran hukum yang keliru, karena unsurunsur yangmenjadi esensi dalam Pasal 30 UndangUndang
    Fidusia, adalah: a).Debitor wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, danb).
    Hal itu juga telah sesuaidengan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia yangmenyatakan bahwa dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;39).Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Judex Facti telah salahmenafsirkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia karenapenarikan unit
Putus : 09-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — PT BANK BNI SYARIAH terhadap DENI HAMDANI, SH
165134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • W7003492 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4Maret 2009 (Bukti P16) ;Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 24 Oktober 2008 (Bukti P17) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7001399 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 2Februari 2009 (Bukti P18) ;Akta Jaminan Fidusia No. 9 tanggal 11 September 2008 (Bukti P19) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7001400 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 2Februari 2009 (Bukti P20) ;Akta Jaminan Fidusia No. 8 tanggal 11 September 2008 (Bukti P21) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W7009910 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P22) ;Akta Jaminan Fidusia No. 2 tanggal 10 Desember 2008 (Bukti P23) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7009909 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P24) ;Akta Jaminan Fidusia No. 1 tanggal 10 Desember 2008 (Bukti P25) ;. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7009911 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P26) ;. Akta Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 30 Desember 2008 (Bukti P27) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    , dinyatakan :Apabila atas benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia yang lebih darisatu perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulumendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia ;Sehubungan dengan hal tersebut, dalam akta Fidusia dan sertifikat fidusia PTCIMB Niaga, objek fidusia adalah hanya menyebutkan piutang saja, tidakmenjelaskan secara spesifik obyek fidusia secara jelas, maka perlu dibuktikanterlebih
    No. 725 K/PDT.SUS/2011Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurangkurangnya memuat :a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia ;b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;d. nilai penjaminan, dane. nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Penjelasan Pasal 6 huruf c adalahUraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukupdilakukan dengan menidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskanmengenai
    fidusia..
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 425/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
1.Herdian Simanjuntak
2.Sri Haryanti
7721
  • SRI HARYANTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusiayang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila
    hutang dan pasalpasal yangmengatur mengenai hak dan kewajiban antara Terdakwa II sebagaidebitur atau pemberi fidusia dengan PT NSC sebagai kreditur ataupenerima fidusia, diantaranya apabila untuk penggunaan atas objekjaminan fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka penerimafidusia dengan ini memberi kuasa kepada pemberi fidusia untukmelakukan tindakantindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakaiobjek jaminan fidusia tersebut; Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran angusuran kelimasekira
    tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda; Bahwa syarat penerbiatn fidusia adalah perjanjian pembiayaandengan pembebanan jaminan fidusia atau dengan Surat KuasaPembebanan Jaminan Fidusia; Bahwa yang dapat diberikan Sertifikat Fidusia adalah kreditur(perusahaan pembiayaan); Bahwa dasar penerbitan sertifikat fidusia adalah UndangUndangNomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia; Bahwa benda yang terikat dalam perjanjian jaminan fidusia tidakdapat dijaminkan kembali, dijual, dialinkan atau dengan
    kepada pihak lain menyalahi aturan hukum; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadiobjek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia; Bahwa sedangkan pihak lain yang menerima barang dari objekjaminan fidusia dari pihak konsumen tersebut tidak dilindungi olen hukumserta
    tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi barang dari objekjaminan fidusia untuk mengambil pemenuhan pembayaran dari proseseksekusi; Bahwa berdasarkan ketentuan UU Jaminan Fidusia, apabila debituratau pemberi jaminan fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yangmenjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan salah satunya denganmelalui pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dalam praktiknya, pihakpenerima fidusia dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukaneksekusi jaminan fidusian
    bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakam kepada penerima Fidusia tergadap kreditor lain;Menimbang, bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahorang perseorang atau korporasi yang mempunyai
Register : 14-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 109/Pid.B/2019/PN KLT
Tanggal 6 Nopember 2019 — SURYA ASNELLY BINTI AHMAT NATAN
8111
  • Menyatakan Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Akta jaminan fidusia nomor 01 tanggal 02 Maret 2017; 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W5.00023987 AH.05.01 Tahun 2017 sebagai pemberi fidusia SURYA ASNELLY dan penerima fidusia adalah PT.Oto Multhiartha; 1 (satu) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia; 1 (satu) lembar surat penegasan dan kuasa yang ditanda tangani SURYA ASNELLY; 1 (satu) surat kuasa menjual kendaraan bermotor dan menggunakan
    ; Pemberi Fidusia, Yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia., Dan atau menjatuhnkan hukumanbagi Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN dengan hukumanpercobaan.
    ditanda tangani secara elektronik oleh pejabat pada kantorpendaftaran fidusia;Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia/Kreditur, Kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur;Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanan dengandengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan AkteJaminan Fidusia Tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan
    kelengkapan sbb :e Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepada kantorpendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Penerima Fidusia kuasaatau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem;e Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan dilengkapi1.
    Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2.Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran Jaminan Fidusia.3.Bukti Pembayaran pendaftaran Jaminan Fidusia.Bahwa berdasarkan pasal 11 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal pembuatan AktaJaminan Fidusia berdasarkan Pasal 4 PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
    UU RI nomor 42 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Aturan yang =mengatur' tentang mengalihkan ataumemindahtangankan objek jaminan fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia (kreditur) maka perbuatan tersebutbertentangan dengan pasal 23 ayat (2) dan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia;Bahwa benar sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW5.00023987.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06032017, JAM : 15:10:25adalah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Register : 06-04-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 194/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat:
WHISNU WARDHANA
Tergugat:
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
287106
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi atau siapapun yang menguasai unit kendaraan jaminan fidusia Merk/Type/Jenis: TOYOTA-ALL NEW RUSH-S A/T TRD, Warna: HITAM, No. Rangka: MHKE8FB3JKJ005208, No.
    dantelah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    ,M.Kn, selanjutnya telah didaftarkanpada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Objek Jaminan Fidusia danditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020.7.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai Pemegang Hak Jaminan FidusiaHalaman 17 dari 52 halaman Putusan No.194/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.10.berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020 dimana Tergugat Rekonvensi Selaku Pemberi Fidusia dan PenggugatRekonvensi selaku Penerima Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia padaangka 2 (dua) sebagaimana diuraikan pada UndangUndang 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka (1) dan (2) berikut ini:1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan
    ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi bertentangan dengan Pasal 30Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyiPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia.
    , Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi samasekali tidak memahami asas fidusia ataukah apa itu fidusia?