Ditemukan 22967 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 128/PID.B/2013/PN.Cbn
Tanggal 11 Juni 2013 — -ENDANG Bin PRI
3216
  • biji plastik berhasil diambil kemudianterdakwa ENDANG BIN TRI memasukan kedalam mobil box yang sudah disiapkan olehterdakwa MUKSIN (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan tugas terdakwa MOHWILDANI alias WILDAN mengawasi atau memantau pada saat proses menaikan barangdari gudang ke mobil box setelah itu barang bahan baku biji palstik masuk ke dalam mobilbox lalu mobil box yang berisikan barang bahan baku biji plastik tersebut di bawa olehterdakwa MUKSIN (terdakwa dalam berkas terpisah) keluar
    Kawasakininja warna kuning No Pol F3424 NY dengan harga Rp. 40.000.000 (empat puluh jutarupiah) dan juga terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari terdakwa;Pada saat saksi SEMI EFENDI (sebagai senior Manager PT DYNAPALST) melakukanpengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku biji plastic dan dari system SAP5tersebut diketemukan dan diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku biji plastic yangdigunakan bukan untuk bagian Produksi dari hal itu. diketahui berdasarkan rekamanCCTV yang ada di
    bijiplastic jenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenisPP Trilene seberat 3000 Kg; Bahwa saksi bekerja di PT DYNAPLAST sejak 15 Januari 1922 dan sekarang saksiditempatkan dibagian senior Manager yang bertanggung jawab sepenuhnya tentangoperasional di PT DYNAPLAST; Bahwa saksi awalnya mengetahui terjadinya penggelapan tersebut pada saat saksimelakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, dari systemSAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku
    biji plasticjenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenis PP Trileneseberat 3000 Kg;1616Bahwa terdakwa bekerja di PT DYNAPLAST ditempatkan dibagian gudang di PTDYNAPLAST;Bahwa awalnya saksi SEMI EFENDI mengetahui terjadinya penggelapan tersebut padasaat saksi melakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, darisystem SAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakanbukan untuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
    biji plasticjenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenis PP Trileneseberat 3000 Kg;e Bahwa terdakwa bekerja di PT DYNAPLAST ditempatkan dibagian gudang di PTDYNAPLAST;2020Bahwa awalnya saksi SEMI EFENDI mengetahui terjadinya penggelapan tersebut padasaat saksi melakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, darisystem SAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakanbukan untuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
Putus : 11-06-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 127/PID.B/2013/PN.Cbn
Tanggal 11 Juni 2013 — -DEDY IRAWAN
3525
  • yang bertanggung jawab sepenuhnya tentangoperasional di PT DYNAPLAST;Bahwa saksi awalnya mengetahui terjadinya penggelapan tersebut pada saat saksimelakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, dari systemSAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakan bukanuntuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap rekamanCCTV yang ada di gudang PT DYNAPLAST tersebut;Bahwa berdasarkan dari System SAP tersebut dikatahui :e Pada tg 16 Desember 2012 jam
    Saksi PAULUS BUDIMAN NAPITUPULU, dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui penggelapan terjadi pada tanggal 4 Pebruari 2013 di PTDYNAPLAST Desa Pasirangin Kec Cileungsi Kab Bogor; Bahwa awalnya dari CCTV diketahui yang digelapkan adalah bahan baku bijiplastic jenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenisPP Trilene seberat 3000 Kg; Bahwa saksi bekerja di PT DYNAPLAST sejak 15 Januari 1922 dan sekarang saksiditempatkan dibagian senior
    Manager yang bertanggung jawab sepenuhnya tentangoperasional di PT DYNAPLAST; Bahwa saksi awalnya mengetahui terjadinya penggelapan tersebut pada saat saksimelakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, dari systemSAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakan bukanuntuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap rekamanCCTV yang ada di gudang PT DYNAPLAST tersebut; Bahwa berdasarkan dari System SAP tersebut dikatahui :e Pada tanggal 16
    biji plasticjenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenis PP Trileneseberat 3000 Kg;Bahwa terdakwa bekerja di PT DYNAPLAST ditempatkan dibagian gudang di PTDYNAPLAST;1616Bahwa awalnya saksi SEMI EFENDI mengetahui terjadinya penggelapan tersebut padasaat saksi melakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, darisystem SAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakanbukan untuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
    biji plasticjenis AS KIBISAN seberat 1850 Kg dan juga bahan baku biji plastic jenis PP Trileneseberat 3000 Kg;Bahwa terdakwa bekerja di PT DYNAPLAST ditempatkan dibagian gudang di PTDYNAPLAST;Bahwa awalnya saksi SEMI EFENDI mengetahui terjadinya penggelapan tersebut padasaat saksi melakukan pengecekan system SAP tentang penggunaan bahan baku, darisystem SAP tersebut diketahui bahwa ada pengeluaran bahan baku yang digunakanbukan untuk bagian produksi dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
Putus : 08-05-2012 — Upload : 03-01-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 30/Pdt.G/2011/PN.Slw
Tanggal 8 Mei 2012 — SAIRIN Bin SAKWANI X PT. BANK DANAMON.Tbk
10825
  • , terletak di Kertayasa Rt.04/04 Kec.Kramat Kab, Tegal Jawatengah atas nama Sairin Bin Sakwani Rosidah Binti Kastaman.5 Bahwa setelah diteliti dengan seksama ternyata Tergugat telah mencantumkanKlausula Baku yang dilarang Undangundang No.8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) huruf dAdapun pelanggaran Undangundang Perlindungan Konsumen tersebut yang tertuangdalam Akta Perjanjian antara Bank Danamon dengan Penggugat adalah :5.a.Pasal (2) huruf b yang berbunyi sebagai berikut :
    Pada tanggal 13 Maret2007.6 Bahwa pasal (2) huruf b tersebut diatsa telah melanggar larangan PencantumanKlausula Baku Undangundang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumensebagaimana bunyi BAB V Undangundang Perlindungan Konsumen adalahsebagai berikut :BAB VKETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKUPasal 181 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untukdiperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiapdokumen dan/atau perjanjian apabila :abmenyatakan
    yang letak atau bentuknyasulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulitdimengerti.Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atauperjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dinyatakan batal demi hukum.Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan denganundangundang ini.Bahwa mengacu kepada UndangUndang perlindungan Konsumen pasal 18 (3)perjanjian yang telah dibuat oleh Tergugat
    Halaman 19 dari 2320h Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untukpembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yangdibeli oleh konsumen secara angsuran ;1 Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulitterlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengukapannya sulit dimengerti.2 Setiap klausula baku yang telah ditetappkan oleh pelaku usaha pada dokumen atauperjanjian yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud ayat dan ayat 2dinyatakan batal demi hukum3 Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undangundang ;In casu dalam perkara ini apakah dalam perjanjian kredit Nomor. 0O000008/PK/03750/0300/0811 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh Penggugat denganTergugat ada mencantumkan unsur klausula baku atau tidak ;Menimbang, bahwa dalam perjanjian kredit Nomor. 0000008/PK/03750/0300/08 1 1tanggal 10 Agustus 2011 tersebut Penggugat berkedudukan sebagai debitur dan Tergugatberkedudukan
Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMAN JAYA PERDANA
3814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon BandingBahwa dalam point 3 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor:PEM62/WPUJ.28/KP.0305/2011 tanggal 3 Desember 2010 yang dikeluarkan olehpemeriksa KPP Pratama Tanjung Karang, dijelaskan bahwa dasar pemeriksamenegaskan bahan baku pembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan yangpenyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalahbahan baku utama dan bukan bahan tambahan atau lainnya adalah sesuaidengan Surat Direktur Jenderal Pajak
    Pada ketiga peraturan tersebut TIDAK ADA SATUKATAPUN YANG MENYEBUTKAN BAHAN BAKU UTAMA ATAU BAHANBAKU PELENGKAP TETAPI KATA YANG DIGUNAKAN ADALAH KATAKATABAHAN BAKU". Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Bandingmemasukkan CPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaanpembuat pakan ternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatanmakanan ternak sebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.
    Menurut Pemohon Banding, pemisahan menjadi bahan bakuutama atau bahan baku pelengkap sematamata merupakan penafsiran daripemeriksa pajak yang dikuatkan oleh peneliti keberatan tanpa ada dasar hukumyang kuat.
    Secarafilosofis makanan Ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan dimasukkan dalam kelompokbarang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai dapat adalah karena output yang berupa penyerahanmakanan ternak menurut ketentuan perundangundangan perpajakandibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka inputnya yangberupa bahan baku makanan Ternak juga harus dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai.
    Dari pengertian tersebutmembuktikan bahwa pelengkap makanan hewan (feedsupplement) bukanlah bahan baku pakan ternak, tetapiHalaman 31 dari 35 halaman.
Register : 24-07-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 194/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa:
Anam Jianto Bin Umar
11016
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menyatakan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) botol ukuran 1,5 liter berisi bahan baku arak
    <
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) botol ukuran 1,5 liter berisi bahan baku arak (hasil penyisihan)Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    melakukan penggrebekan ditempat tersebut pada sekitar pukul00.30 WIB (Rabu tanggal 23 Mei 2018), ditemukan beberapa alat dan bahanuntuk membuat minuman keras jenis arak sebagai berikut :3 (tiga) buah pipa besi jenis bercabang 1.6 (enam) buah pipa plastik warna putih.5 (lima) buah besi lurus.1 (Satu) tangki plastik ukuran 2.200 liter merk Super warna kuning.1 (Satu) tangki plastik ukuran 750 liter merk Super warna kuning.1 (Satu) tangki plastik ukuran 1.050 liter merk Balchem warna putih berisikanbahan baku
    miras.1 (Satu) tangki plastik ukuran 1.050 liter merk Balchem warna putih.4 (empat) pack ragi merk Mauri Pan @ 500 gram.1 (Satu) pack ragi merk Mauri Pan yang sudah terbuka.17 (tujuh belas) drum ukuran 191 liter warna biru berisikan bahan baku miras.3 (tiga) tungku yang terbuat dari tembaga.4 (empat) buah mata gas LPG.5 (lima) buah besi berbentuk likuliku.3 (tiga) buah selang warna hijau dan putih.Ketika dilakukan penggeledahan, pengontrak bangunan tersebut yaitu TerdakwaANAM JIANTO Bin UMAR mengaku
    Selanjutnya air hasil campuran bahan baku tersebut dipindahkanke dalam tong aluminium dan dimasak dengan menggunakan kompor.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) botol ukuran 1,5 liter berisi bahan baku arakDirampas dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lamongan, pada hari Rabu tanggal 5 September 2018, olehHj. Nova Flory Bunda, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, M.
Register : 17-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 116/Pid.B/2017/PN.Tbh
Tanggal 3 Agustus 2017 — - IRWAN ALIAS IWAN BIN H. MASDUR
16341
  • Memenuhi kebutuhan bahan baku kelapa untuk produksi perusahaanb. Mengontrol kegiatan sales di lapanganc. Mencari relasi (petani) langsung ke lapangand. Membuat ideide untuk mengajak petani menjual hasil kebunnya ke perusahaane. Melihat kualitas bahan baku kelapa yang diharapkan perusahaanf. Membuat skedule perputaran (rolling) sales secara berkalag. Melakukan pembelian langsung di lapangan (petani) dan mengkoordinirpengiriman bahan baku yang telah dibeli ke PT.
    Memenuhi kebutuhan bahan baku kelapa untuk produksi perusahaanb. Mengontrol kegiatan sales di lapanganc. Mencari relasi (petani) langsung ke lapangand. Membuat ideide untuk mengajak petani menjual hasil kebunnya ke perusahaane. Melihat kualitas bahan baku kelapa yang diharapkan perusahaanf. Membuat skedule perputaran (rolling) sales secara berkalag. Melakukan pembelian langsung di lapangan (petani) dan mengkoordinirpengiriman bahan baku yang telah dibeli ke PT. Pulau Sambu Kuala Enok.
    Bahwa tugas terdakwa adalah sebagai Kepala Sales yaitu membawahi beberapaorang staf di wilayah untuk mengumpulkan atau membeli bahan baku kelapa daripetani langsung untuk proses produksi di Perusahaan. Bahwa setahu saksi cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalahdengan cara terdakwa selaku Kepala Sales meminta atau mengajukan uangkeperusahaan untuk keperluan membeli bahan baku kelapa langsung ke petani,namun uang yang diambil terdakwa tidak semuanya dibelikan bahan baku kelapa.
    Bahwa terdakwa melakukan penggelapan tersebut dengan cara memintamengajukan uang kas kepada Kepala Bagian Purchase dengan alasan untukmembeli atau membayar bahan baku yang akan dibeli dari petani, dan padakenyataannya uang milik PT. Pulau Sambu Kuala Enok tersebut tidak terdakwabelikan bahan baku kelapa seluruhnya.
    sisa uang milik perusahaan yang telah terdakwa ambil yang seharusnyaakan terdakwa belikan bahan baku dan disimpan sebagai kas yang dipercayakan kepadaterdakwa sendri tersebut tidak terdakwa belikan ke bahan baku seluruhnya dan selain itujuga terdakwa aku sebagian uang milik perusahaan yang telah terdakwa ambil yangseharusnya akan terdakwa belikan bahan baku dan disimpan sebagai kas yangdipercayakan kepada Terdakwa sendiri tersebut tidak terdakwa belikan ke bahan bakutersebut terdakwa pergunakan
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon BandingBahwa Peneliti Keberatan maupun pemeriksa sebelumnya sebagaimanadisebutkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan danPenelitiannya, menyebutkan bahwa CPO bukan merupakan bahan baku utamapembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai bahan baku tambahan atau olehpeneliti keberatan disebut pelengkap (feed supplement) sehingga tidak termasukdalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan
    Pada ketiga peraturan tersebut TIDAK ADA SATU KATAPUNYANG MENYEBUTKAN BAHAN BAKU UTAMA ATAU BAHAN BAKUPELENGKAP TETAPI KATA YANG DIGUNAKAN ADALAH KATAKATA BAHANBAKU".
    Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Banding memasukkanCPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaan pembuat pakanternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ternaksebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Menurut Pemohon Banding, pemisahan menjadi bahan baku utama atau bahanbaku pelengkap sematamata merupakan penafsiran dari pemeriksa pajak yangdikuatkan oleh peneliti keberatan tanpa ada dasar hukum yang kuat.
    Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas dan ikan.Pasal 2 angka 2huruf bAtas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa :b.
    PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang PembebasanPajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk PembuatanMakanan Ternak, Unggas Dan Ikan.9.13.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA,
15635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;Pasal 2 ayat (2) huruf b:Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategisberupa :b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untukpembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 1 huruf b;dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
    berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN AtasPenyerahan CPO dinyatakan :Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement)dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagaiBarang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang ataspenyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena ituatas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina
    Putusan Nomor 989/B/PK/PJK/201411.12.Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilainutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkanFeed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhinilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.Lampiran 1 angka 30Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhinilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama TanjungKarang
    Palm Oil (CPO) termasuk FeedSupplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsungdalam formulasi pakan ternak;Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakangdimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaanpremix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternaksehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.13.
    2003 tentangPeninjauan Kembali Atas Permasalahan PT CPI, Tbk.6) S214/PJ.51/2004 tanggal 14 April 2004 tentang PutusanBanding Pengadilan Pajak Atas Permasalahan PT ABC.7) $S123/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang PerlakuanPengenaan PPN Atas Impor Bahan Baku Pakan Ternak.8) S534/PJ.51/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang PPN AtasFeed Suplement.9) S657/PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentangPembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku UntukPembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan.bahwa
Register : 02-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54104/PP/M.XVI.A/16/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12128
  • nilai adalah bahan bakuutama atau bahan baku pelengkap karena kata yang digunakan adalah bahan baku ; bahwa terhadap Pokok Sengketa yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannyamenyimpulkan bahwa CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis YangDibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan bahwa CPOmerupaskan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat
    tambahan dan Akhli tidaksetuju jika CPO dimasukkan kedalam Feed Supplement atau Feed Additive karena terkait kebutuhanlemak dan untuk menghasilkan energy yang diperlukan ayam;bahwa karena unsurunsur pertumbuhan berupa 3 asam (asam lenoleat, asam lenolenat dan asamarahidonat) dan minyak sawit mengandung 3 unsur tersebut maka merupakan bahan baku yang wajibada dalam pakan ternak tetapi harga minyak sawit lebih mahal dari CPO, sehingga perusahaan pakanternak memilih CPO sebagai bahan baku dalam pakan
    bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masihakan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai denganjenis ternaknya;Bahan baku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yanglayak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kepada perusahaanpembuat pakan ternak yaitu :1.
    untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan dan tidak ada penjelasanlebih lanjut apakah bahan baku yang dimaksud adalah merupakan bahan baku utama atau bahan bakupelengkap ;bahwa sesuai dengan pengertian bahan baku pakan sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan MenteriPertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan yaitu bahanbaku pakan adalah bahanbahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layakdipergunakan sebagai pakan baik vang telah
    oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak.
Putus : 21-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pdt/2016
Tanggal 21 September 2016 — SUKIRAN RAHARJO vs PT ASTRA SEDAYA FINANCE
8985 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ditentukan oleh Pasal 18 UndangUndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yangmenyatakan bahwa dalam suatu perjanjian baku dilarang denganancaman batal demi hukum terhadap halhal yang telah diatur dalampasal tersebut;Bahwa, dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjian kredityang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudah ada maupun yangakan dibuat dalam praktek Lembaga Pembiayaan setidaknya harusmenyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 UndangUndang Nomor Tahun
    yang letak ataubentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yangpengungkapannya sulit dimengerti.(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum (BuktiP8).(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan UndangUndang ini.V.
    Pelanggaran Yang Dilakukan Tergugat Dan Akibatnya:1.Bahwa, Perbuatan melawan Hukum atas Pelanggaran PencantumanKlausula Baku yang dilakukan oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yangberkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Cq Pimpinan PT.
    sesuai yang dimaksuddalam Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (2) yang melarang pencantumanklausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlinat atau tidak dapat dibacasecara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentupraktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18Ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undangundangsehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjianyang diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata
    Akan tetapimengapa baru sekarang mendalilkan adanya klausula baku yangmelanggar UndangUndang, Apakah Penggugat tahu tentang Pengertiandari klausula baku tersebut? Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tersebut merupakan UndangUndang bagi yang membuatnya.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL, TBK vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seluruh produk sampingandigunakan sebagai bahan baku.
    Dengan pertimbangan bisnis, PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)akan memilih untukmenjual produk sampingan hydrogen tersebut dan menggunakanLNG sebagai bahan baku.
    Keluar dari Chilling train, gas dimasukkan ke kolom kolamdistilasi untuk pemisahan hasil dari fraksi ringan sampai fraksi berat,sehingga diperoleh produk sampingan yaitu Hydrogen, Methane,Ethane, Prophane, C3LPG, CC4, CH4, Py gas dan C9;Produk sampingan ini kemudian dimasukkan ke dalam proses produksisebagai bahan baku (fue/). Adapun penggunaan produk sampingantersebut sebagai bahan baku akan memberikan penghematan dari segikonsumsi LNG sebagai bahan baku utama.
    diEthylene Plant sebanyak 953,86 Ton (lihat bagian ConsumptionEthylene Plant bulan Januari 2008 padaBukti PK 4 dan Bukti PK 5),sebagai bahan baku di SDK Plant sebanyak 6,31 Ton (lihat bagianConsumption SDK Plant bulan Januari 2008 pada Bukti PK 4 danBukti PK 7) dan sebagai bahan baku di UCC Plant sebanyak 3,01Ton (lihat bagian Consumption UCC Plant bulan Januari 2008 padaBukti PK 4 dan Bukti PK 8).
    PutusanNomor 407/B/PK/PJK/2015memerlukan bahan baku dari luar, seperti natural gas, Marine FuelOil, ataupun Diese!
Putus : 22-11-2012 — Upload : 20-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575 B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DIANSURYA GLOBAL
18144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /barang pembantu yang berasal impor yangmendapat fasilitas sesuai Keputusan Menkeu Nomor 291/KMK/05/97, melainkanpembelian bahan baku/pembantu berasal dari lokal;Bahwa atas fasilitas bahan baku/barang pembantu yang berasal impor yang mendapatfasilitas sesuai Keputusan Menkeu Nomor: 291/KMK/05/97, telah diaudit olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah IX Jawa Barat periode 1 Juni 2002sampai dengan 30 Juni 2007;Perhitungan PPN TerutangBahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas menurut
    sampai dengan barang jadi Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada, sehingga prosesnyaadalah semua bahan baku lokal dicampur dalam satu tungku tertentu, semuaproses keluar masuk bahan/ produk dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya(selanjutnya disebut DPIL) ke Kawasan Berikat atau Kawasan Berikat ke DPILselalu dilakukan pengawasan oleh Bea dan Cukai;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini adanyapembelian barang dan/atau bahan baku dari Daerah Pabean
    )Halaman 15 dari 19 halaman Putusan Nomor 575 B/PK/PJK/20111616yang menunjukkan bahwa atas barang dan/atau bahan baku dari impor dan dariDPIL seluruhnya ditujukan untuk tujuan diekspor, sehingga Laporan Hasil AuditDirektorat Jenderal Bea Cukai untuk periode 1 Juni 2002 sampai dengan 30 Juni2007 sama sekali tidak bisa menjelaskan darimana bahan baku/pembantu yangdiolah untuk dijual ke DPIL/lokal ;1213141516Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmenggunakan Laporan Hasil Audit
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Periode Audit 1 Juni 2002 s.d. 30Juni 2007 ada 7, namun jumlah item barang yang digunakan untuk ekspor tidakdiketahui dengan pasti apakah 4 atau 6, karena menurut PB material lokal yangdigunakan sebagai bahan baku adalah brass scrape;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakmemberikan kode dan jumlah barang dan/atau bahan baku yang digunakandalam tabel komposisi untuk Barang Kena Pajak tujuan ekspor sehinggaPemohon Peninjauan Kembali
    yang diimpor melainkan pembelian bahan baku/pembantu berasal dari lokal adalah tidak benar karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sendiri sudah membuktikan adanya unsurbahan baku impor dengan adanya pembayaran PPN Impor sebesarRp14.850.543.750 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)17berpendapat bahwa kebenaran material secara nyatanyata tidak terungkap dalampersidangan.17 Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyatanyata bahwa amarpertimbangan dan
Register : 09-12-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 614/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 11 Februari 2020 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT DUTA LIMAS Diwakili Oleh : PT DUTA LIMAS
Terbanding/Pembanding/Tergugat : M. RIZAL TASLIM, MBA
4527
  • Duta Limas;Bahwa jelas perbuatan Tergugat menggunakan izin tambang PT Duta Limasnamun bahan baku bukan diambil dari PT Delta Limas adalah merupakanPerbuatan Melawan Hukum bahkan termasuk tindak pidana pemalsuan danatau memberikan keterangan palsu;Bahwa kerugian secara riil dari penjualan 1200 ton bahan baku zeolit tersebutyang seharusnya diambil/dibeli dari Penggugat adalah 1200 ton x Rp 125 /perkg = Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Halaman 2 dari 16 halaman, Pts.No. 614/PDT/2019
    Bahwa ekspor zeolit (bukan ekspor bahan baku tetapi ekspor yangHalaman 4 dari 16 halaman, Pts.No. 614/PDT/2019/PT.BDG.10.11.12.13.14.sudah diolah oleh Tergugat) yang dilakukan oleh tergugat sesuai denganketentuan kontrak pasal 7 angka 3 karenanya dalil posita angka 3 dan angka4 haruslah dikesampingkan;Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil posita angka 5, karena yangdilakukan Tergugat sesuai dengan ketentuan kontrak, sedangkan Penggugattidak pernah menyediakan bahan baku untuk Tergugat;Bahwa
    Membatalkan Kontrak Kerjasama Penyediaan Bahan Baku nomorKPBB/190120/KHPCVDL/1/2019 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,00(dua ratus enam ribu rupiah) ;6.
    Zeolith dariPembanding sebenarnya bukan suatu masalah yang besar tetapi yangjadi masalah adalah tidak mengambil /membeli bahan baku Zeolith dariPembanding tetapi melakukan Export dengan menggunakan izinTambang milik Pembanding, ini jelas suatu perbuatan Melawan Hukumbaik secara PERDATA maupun PIDANA.Perbuatan Pidananya adalah memberikan keterangan palsu , seolaholahmengambil / membeli bahan baku Zeolith dari Pembanding padahaltidak pernah mengambil / membeli ;Bahkan lebih parah lagi adalah ketika
    DUTA LIMAS padahal Penggugat / Terbanding belum pernah menjualbahan baku Zeolith kepada PT. Khatulistiwa Hijau Prima maupun kepadaPihak lain ;9.
Putus : 31-01-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Januari 2011 — PT. ISPAT WIRE PRODUCTS, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ispat Indo adalah perusahaan yangmemproduksi Wire Rods dari bahan baku serap besi/baja ataubilet besi/baja, sedangkan Pemohon Banding memproduksipaku, kawat, dan lain lain dari bahan baku Wire Rods ;Bahwa Pemohon Banding telah mengekspor 2.614.630 (duajuta enam ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh )per seribu metric tons, sebagaimana terbukti memproduksiPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 035050 tanggal 10Maret 2006 ;Bahwa ekspor tersebut di atas didasarkan pada saleskontrak antara PT
    Bahwa Baku berupa Wire Rods sebanyak 2.608.436,44 kg,yang berasal dari PIB Nomor Pengajuan : 070000 000390Hal. 7 dari 17 hal. Put.No. 123/B/PK/PJK/200920050218 000017, tanggal cetak 21 Februari 2005 telahdiekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006. Dengandireekspornya sisa bahan baku tersebut, maka PemohonBanding telah bebas dari tanggung jawab Bea Masuknya ;.
    Menyatakan PEB Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006,adalah sah sebagai bukti reekspor bahan baku wire rodsmilik Pemohon Banding ;3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SPKPBMNomor S00072/ AUDKANWBC.07/KP.05/2007, tanggal 12Maret 2007 ;4.
    Importasi Bahan Baku Untuk Tujuan Ekspor :PI.
    Pelaksanaan Ekspor :Berhubung terjadinya penurunan kualitas bahan baku,maka hanya sebagian Prime Wire Rod yang dapatHal. 13 dari 17 hal. Put.No. 123/B/PK/PJK/200914digunakan dalam proses produksi.
Putus : 18-03-2014 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.Smda
Tanggal 18 Maret 2014 —
4912
  • MuhammadAmshar, untuk melakukan suatu perjanjian perikatan yang didasarkan atas kesepakatanantara kedua belah pihak dalam hal Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpihantara PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera dengan PT.
    Kaltim ; Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat melakukan kerjasama dalam memproduksi KayuBulat Kecil/Bahan Baku Serpih (KBK/BBS) untuk kebutuhan PT. Kiani Nusantara dengan kontrakNo.03/BKNSKN/SPJBKBKBBS/SMD/IV/2012 ; Pihak Kedua bersedia memproduksi Kayu Bulat KecilBahan Baku Serpih (KBKBBS) dilokasi Pihak Pertama di Desa Dumaring, Kec. Talisayan, Kab. Berau, Prov.
    Kertas Nusantara (diwakili oleh Direktur Utamanyabernama Pola Winson) telah membuat dan32menandatangani surat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpin Nomor 03/BKNSKN/SPJBKBK BBS/SMD/IV/2012 tanggal 13 April 2012 ;Bahwa dalam surat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih tersebut diatas,antara lain ditegaskan :Pihak pertama (PT.
    /SPBKBKBBS/SMD/IV/2012 tanggal 13 April 2012 (versi surat bukti P1=TI), menyebutkan : Obyek jual bell dalam Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih (KBKBBS)tersebut berasal dari areal IPK kebun PT.
    Kaltim, sekarang ini KayuBulat KecilBahan Baku Serpih (KBKBBS) tersebut berada di lokasi sebanyak 6.000 (enam ribu) tondan di Logpond sebanyak 4.000 (empat ribu) ton, selama saksimelaksanakan pekerjaan tersebut, semua peralatan yang digunakan telah disiapkan oleh pihak PT.Bina Karya Nuansa Sejahtera, hasil produksi Kayu Bulat KecilBahan Baku Serpih (KBKBBS)sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) ton yang sudah saksi kerjakan tersebut, sampai scat itu belumpernah dibayar oleh Penggugat (PT.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — SRI NURYATI melawan PT ASTRA SEDAYA FINANCE, BERKEDUDUKAN DI JAKARTA cq. PT ASTRA SEDAYA FINANCE KANTOR CABANG SEMARANG
12281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak ataubentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yangpengungkapannya Sulit dimengerti;. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana,dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;.
    Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangandengan undangundang ini;Fakta Hukum:1.Bahwa pelanggaran pencantuman klausula baku oleh PT Astra SedayaFinance yang berkedudukan di Jakarta Cq. PT Astra Sedaya Finance KantorCabang Semarang yang beralamat di Jalan MH.
    Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut,namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah;12.
    Klausula baku isinya ditetapkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat;b. Pihaklemah pada umumnya tidak ikut menentukan isi perjanjian;c.
    Klausula baku dalam tiket pesawat maupun karcis parkir.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — PT MADUBARU vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UntukDigunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam PembuatanBarang Hasil Akhir Bukan Barang Kena Cukai, angka Romawi V huruf (c)dan (d) disebutkan bahwa: V, Direktur Cukai melakukan kegiatan "... (c)menetapkan jumlah etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai; (d)mengeluarkan keputusan pembebasan cukai etil alkohol.,...";A.
    Yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolongdalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakanbarang kena cukai;(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukaitertentu yaitu:a.
    Putusan Nomor 22 /B/PK/PJK/2017harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagaibahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.Ayat (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmencantumkan:a. Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai; danb.
    Cakrawala Mandiri sesuaidengan Tanda Daftar Industri (TDI) yang dikeluarkan oleh KantorPenanaman Modal dan Perijinan Pemerintah Kabupaten Probolinggoadalah Polituran, Pernis, BE40, dan Sanding Seller,SDA MET 5 sendiri merupakan bahan baku atau bahan penolong dalampembuatan Polituran, Pernis, dan BE40;Halaman 10 dari 38 halaman.
    Untuk Digunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan PenolongDalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Bukan Barang Kena Cukai,angka romawi V huruf (c) dan (d) disebutkan bahwa: V. Direktur Cukai79melakukan kegiatan: ... (c) menetapkan jumlah efi!
Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT JATI ALAM MUARA INDAH
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding Koreksi(Ro) (Rp) (Rp)Pembelian bahan baku lokal 2.114.075.859,00 2.114.075.859,00 0,00 Pembelian bahan baku import 11379.535.406,00/12.654.247.517,00 725.287.889,00 Total pembelian bahan baku /15.493.611.265,0014.768.323.376,00) 725.287.889,00 Bahwa tabel perhitungan pembelian bahan baku menurut Pemohon Bandingsebagai berikut:Halaman 3 dari 24 halaman Putusan Nomor 492/B/PK/PJK/2016 Cfm PemohonCfm.
    Banding Rp2.122.598.659,00sehingga terjadi selisih sebesar Rp8.552.800,00;Pembelian Impor:Bahwa Terbanding menghitung penggantian bahan baku yang dipinjam olehrekanan Pemohon Banding sebesar Rp90.458.900,00 sebagai pembelian bahanbaku import;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian bahan baku importsebesar Rp626.306.189,00 karena perbedaan pemakaian nilai kurs dalamperhitungan pembelian bahan baku dan tidak mengakui sebagian pembelianbahan baku import;Bahwa menurut pembukuan Pemohon Banding
    Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp725.287.899,00;B.
    Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp725.287.899,00Halaman 28:a.
    Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp725.287.899,001) Bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalahkoreksi atas Pembelian Bahan ~~ Baku Impor sebesarRp.725.287.889,00;2) Bahwa tabel perhitungan pembelian bahan baku menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagai berikut: ein Gil.
Putus : 20-06-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 74/Pdt.G/2011/PN.Kdr.
Tanggal 20 Juni 2012 — KRISTANTO
Melawan PT. KEMBANG 88 MULTI FINANCE
565
  • oleh konsumen.e Klausula baku ini dilarang karena mengandung delapan daftar negatif (Ps. 18 (1)UUPK.
    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknyasulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannyasulit dimengerti ;3. .Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumenAtau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1dan ayat (2) dtnyatakan batal demi hukum.4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan denganUndangUndang ini.XII.
    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknyasulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannyasulit dimengerti ;.Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen Atauperjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 danayat (2) dtnyatakan batal demi hukum.. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan UndangUndang ini.XII.
    BAHWA, Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku, yang tertuang padaperjanjian No. Kontrak : 1900989 yang tertuang dalam perjanjian pembiayaanKonsumen dan tercantum di Lembar pertama halaman 2/4Pasal 9.2 yang tertulis, " Sebaliknya, PT.
Register : 14-12-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 11-01-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 300/Pdt.P/2018/PA.Msb
Tanggal 8 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
138
  • SALINAN PENETAPANNomor 300/Pdt.P/2018/PA.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Masamba yang memeriksa dan mengadili perkaraDispensasi Kawin pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara yang diajukan oleh:NAMA PEMOHON I, tempat dan tanggal lahir Baku Baku, 01 Juli 1984, agamaIslam, pekerjaan bertani, pendidikan terakhir SD, tempatkediaman di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku,Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara,sebagai
    Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya yang bernama: NAMA CALON MEMPELAI WANITA, umur 15 tahun 3 bulan, agamaIslam, tempat kediaman di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku,Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.dengan anak Pemohon II yang bernama: Hal. 1 dari 16 Hal.
    Saksi I: NAMA SAKSI I, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku,Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Saksi mengakusebagai sepupu dua kali Pemohon , di persidangan telah memberikanketerangan di bawah sumpahnya yang secara rinci sebagaimana tertuangdan dicatat dalam berita acara sidang yang pada pokoknya sebagaiberikut: Hal. 6 dari 16 Hal.