Ditemukan 527 data
15 — 8
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan paraPemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
19 — 10
tidak ada halangan untuk menikah menurutHukum Islam, serta dalam kesehariaannya tidak ada masyarakat yangmenggugat pernikahannya; Bahwa saat agad nikah tersebut, status Pemohon adalah jejaka danstatus Pemohon Il adalah perawan; Bahwa selama menikah Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah berceraiserta tetap beragama Islam dan dikaruniai lima anak bernama :; Bahwa tujuan permohonan pengesahan nikah adalah untuk mendapatkanBuku Nikah dan kelengkapan datadata kependudukan;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
17 — 9
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan paraPemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
16 — 9
dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinanantara para Pemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 dan tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di manaperkawinan tersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentudan adanya hakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, makaberdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkanlebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
17 — 8
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan paraPemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
37 — 11
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan paraPemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi olen hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
38 — 13
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan paraPemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
13 — 7
dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinanantara para Pemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 dan tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di manaperkawinan tersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentudan adanya hakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, makaberdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakimberpendapat bahwa permohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkanlebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
60 — 16
II dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pernah dicatatkan oleh Pegawai PencatatNikah di mana perkawinan tersebut dilangsungkan dan data telah hilang diKantor Agama (KUA) setempat, namun oleh karena adanya faktor tertentu danadanya hakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkanpasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapatbahwa permohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
14 — 10
Kalanggong, lahir di Desa Matanga 30 Oktober 2007, umur 9tahun;Bahwa tujuan permohonan pengesahan nikah adalah Untuk mendapatkanBuku Nikah dan untuk pengurusan kelengkapan datadata kependudukan;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan perkawinan yangdilangsungkan secara sirri atau di bawah tangan atau tidak tercatat, hanyadimungkinkan apabila perkawinannya tersebut memang sah, dan tolak ukurkeabsahan suatu perkawinan bagi orang Islam adalah memenuhi ketentuansebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang
24 — 13
/PA Bgimaka berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, MajelisHakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon dan Pemohon Il patutuntuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan perkawinan yangdilangsungkan secara sirri atau di bawah tangan atau tidak tercatat, hanyadimungkinkan apabila perkawinannya tersebut memang sah, dan tolak ukurkeabsahan suatu perkawinan bagi orang Islam adalah memenuhi ketentuansebagaimana pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor
20 — 13
Penetapan Nomor 0166/Pdt.P/2019/PA.Bginamun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan perkawinan yangdilangsungkan secara sirri atau di bawah tangan atau
15 — 9
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan paraPemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
21 — 8
kesehariaannya tidak ada masyarakat yangmenggugat pernikahannya; Bahwa saat agad nikah tersebut, status Pemohon adalah jejaka dalamusia 25 tahun dan status Pemohon II adalah perawan dalam usia 18tahun; Bahwaselama menikah Pemohon dan Pemohon II tidak pernah berceraiserta tetap beragama Islam dan dikaruniai satu anak bernama : Kiki, lakilaki, lahir tanggal 20 September 2003; Bahwa tujuan permohonan pengesahan nikah= adalah untukmendapatkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
28 — 9
Saikim, lakilaki, lahir tanggal 13 Juli 2008; Bahwa tujuan permohonan pengesahan' nikah adalah untukmendapatkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan perkawinan yangdilangsungkan secara sirri atau di bawah tangan atau tidak tercatat, hanyadimungkinkan apabila perkawinannya tersebut memang sah, dan tolak ukurkeabsahan suatu perkawinan bagi orang Islam adalah memenuhi ketentuansebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 4 Kompilasi Hukum
16 — 8
Islam dan dikaruniai enam anak bernama :Amelia, perempuan, lahir tanggal 01 Mei 2000;Rima, perempuan, lahir tanggal 03 Maret 2002;Cita Lestri, perempuan, lahir tanggal 05 Nopember 2005;Biliam, lakilaki, lahir tanggal 07 April 2012;Dama Farut, lakilaki, lahir tanggal 12 Nopember 2004Noban, lakilaki, lahir tanggal 11 Oktober 2015;~o9 29 5 BHal. 7 dari 10 Penetapan Nomor 0202/Pat.P/2017/PA.Bgi Bahwa tujuan permohonan pengesahan nikah adalah untuk mendapatkanBuku Nikah;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
17 — 7
tidak ada halangan untuk menikah menurutHukum Islam, serta dalam kesehariaannya tidak ada masyarakat yangmenggugat pernikahannya; Bahwa saat aqad nikah tersebut, status Pemohon adalah jejaka danstatus Pemohon Il adalah perawan; Bahwa selama menikah Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah berceraiserta tetap beragama Islam dan dikaruniai lima anak bernama :; Bahwa tujuan permohonan pengesahan nikah adalah untuk mendapatkanBuku Nikah dan kelengkapan datadata kependudukan;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
22 — 12
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinanPara Pemohon dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 namun tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinantersebut dilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanyahakhak anak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Para Pemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan
23 — 11
Firman, lakilaki, (Alm);Bahwa tujuan permohonan pengesahan nikah adalah kepastian hukumperkawinan Pemohon dengan Hardin bin Tanga (almarhum) sertamengurus dokumen penting lainnya;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan perkawinan yangdilangsungkan secara sirri atau di bawah tangan atau tidak tercatat, hanyadimungkinkan apabila perkawinannya tersebut memang sah, dan tolak ukurkeabsahan suatu perkawinan bagi orang Islam adalah memenuhi ketentuansebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor
42 — 9
dibuktikan dengan Akta Nikah, sedangkan perkawinan Para Pemohondilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 namun tidakdicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah di mana perkawinan tersebutdilangsungkan, namun oleh karena adanya faktor tertentu dan adanya hakhakanak yang harus dilindungi oleh hukum, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf(e) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan ParaPemohon patut untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa menurut hukum, mengisbathkan