Register : 05-10-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN WATAMPONE Nomor 45/PDT.G/2020/PN.WTP Tanggal 16 Februari 2021 — MIMI BINTI SEMMANG
MELAWAN
LEL. UKKASE, DK
110 — 19
Bahwa Penggugat menuntut kepada Tergugat atas sebidang tanah darat /tanah kering, dahulu sebagaian berbentuk sawah yang terletak di DesaBalle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, dengan batasbatas sebagaiberikut: Utara : dengan tanah kering Tuo; Timur : dengan tanah kering Pak Hanafi; Selatan : dengan sawah Tahe; Barat : dengan tanah kering Petta Timbo;2.
Dalam gugatan Penggugat pada poin 1 dengan menyatakan sebidang tanahdarat / tanah kering dahulu sebagian berbentuk sawah yang terletak di DesaBalle, Kecamatan kahu, Kabupaten Bone dengan batasbatas sebagaiberikut :Sebelah utara : tanah kering Tuo;Sebelah timur : tanah kering Pak Hanafi;Sebelah selatan : tanah sawah Tahe;Sebelah barat : tanah kering Petta Timbo;Disebut sebagai objek sengketa;Padahal objek sengketa dikuasai Tergugat yang terletak di LompokRiamasei, Dusun Macohor, Desa Balle, Kecamatan
Dullah;Sebelah selatan : tanah sawah Arisa dan tanah kebun Jamaluddin;Sebelah barat : tanah kebun Ambo Lau dan tanah sawah Tahe;Bahwa apa yang dinyatakan Penggugat sebagaimana yang dituangkandalam gugatannya mengenai letak objek sengketa tidak jelas karena tidakmenyebut nama Desa letak objek sengketa, berarti letak objek sengketakabur (tidak jelas), begitu pula mengenai batasbatasnya yang dikuasaiHalaman 5 dari 46 Putusan Perdata Nomor 45/Pat.G/2020/PN WtpTergugat I, sungguh sangat tidak bersesuaian
ALI HASANG, yang memberikan keterangan di bawah sumpah padapokoknya sebagai berikut :Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan adanyamasalah tanah sawah dan tanah kebun yang disengketakan;Bahwa tanah yang disengketakan tersebut terletak di Dusun Masyauro,Lappobatue, Desa Balla, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone;Bahwa batasbatas dari tanah tanah sengketa, yaitu : utara dengan kebunTuo, timur dengan tanah Tanjung Hanafi, selatan dengan tanah Tahe,barat dengan tanah Petta Tiro;Bahwa Petta Tiro
tanggal 5 Februari2021, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Obyek sengketa terletak di Desa Balle, Kecamatan Kahu, KabupatenBone;Bahwa obyek sengketa merupakan tanah kering yang di atasnya terdapatpohon pisang, pohon asam, pohon kapuk;Bahwa batasbatas tanah obyek sengketa, yaitu: Utara berbatasan dengantanah Ambo Tuo, Timur berbatasan dengan tanah Hanafi dan Tanah H.Abdullah, Selatan berbatatasn dengan Tanah Sahabuddin dan tanahHello/Arise, Barat berbatasan dengan tanah Tahe