Ditemukan 1505 data
MOUREST A. KOLOBANI, SH
Terdakwa:
Lamek Boifala alias Lamek
34 — 30
Keseimbangan antara social welfare dengan social defence. Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan victim (Korban).
63 — 10
nnn nnn nenenenessence nenene Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam pasal 5Ayat (1) UndangUndang No.48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasanFilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara Social Welfare
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
efek jera kepada Terdakwa dan tidak pula mempunyaidaya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakatlainnya hingga sangat mungkin sekali Terdakwa akan mengulangi perbuatannyadan anggota masyarakat lainnya akan mencoba melakukan apa yang pernahdilakukan Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukumpidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindunganmasyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraanmasyarakat (Social Welfare
38 — 10
20Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajibmenggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai ideide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu :keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu,keseimbangan antara social welfare
34 — 17
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideidedasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan yaitu; Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;=" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence;" Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (korban);= Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
47 — 3
dihukum setimpaldengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu; 2) Keseimbangan antara social welfare
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapybagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekaliTerdakwa Reza Maulana Rifaldi akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan Terdakwa Reza Maulana Rifaldi sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai finalgoal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (SocialDefence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat(Social Welfare
mempunyai dayatangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakatlainnya hingga sangat mungkin sekali Terdakwa Reza Maulana Rifaldi akanmengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan Terdakwa Reza MaulanaRifaldi sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana)yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindunganmasyarakat (Social Defence) yang pada = akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (Social Welfare
T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa:
Hanafi Yuli Suhendra Als Hendra Bin syamsu
26 — 4
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
106 — 43
efek jera kepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkalyang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnyahingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernahdilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukumpidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindunganmasyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraanmasyarakat (Social Welfare
1.ZANUAR IRKHAM, S.H
2.LESTARI, SH.
Terdakwa:
SUYANTO Als BECAk Bin SUKARMAN
56 — 8
Keseimbangan antara social welfare dengan social defence;3. Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offenderdan victim (korban);4.
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
program bantuan sapi di SelokatanKaranganyar dan Lombok (Bantuan sapi untuk masyarakat yang telahdiberikan ditarik oleh Terdakwa dengan alasan sapi tersebut akan digilir kedaerah lain ) ;Sponsor bantuan pribadi dari Helmut Ruttmann ada beberapa bukti antaralain : AFDDW Program Air Bersih dilakukan 2 pelaporan kepada AFDDWdan CCF dengan desa pelayanan yang sama yaitu Eromoko dengan buktipendukungnya Laporan Akuntan Publik Leonard Mulia dan RichcardProject Clean Water Towards Healthy Environment and Welfare
EFRIZA LASYESRI
Terdakwa:
RIO AFRIZAL Pgl RIO
80 — 6
perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat bahwa tujuan daripemidanaan selalu. berorientasi kepada Social Welfare
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
RUDI ALAMSYAH Als AJO Bin NAJIB
75 — 54
16 Putusan Nomor 42/Pid.B/2020/PN KphMenimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajibmenggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangundangNo.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, danjustifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa:
SUTRISNO Bin SAHRANSYAH
60 — 9
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasan filosofis,rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan,yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
59 — 44
perbuatannya itu berupa sanksi pidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, hakimwajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalistis,motivasi dan justifikasi pemidanaan ;yang harus diperhatikan, yaitu :e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;e Keseimbangan antara social welfare
24 — 18
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideidedasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasi dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan yaitu;" Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentinganindividu;" Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence;" Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi) dan victim (korban);= Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
93 — 37
Keseimbangan antara Social welfare dengan Social Defence:3. Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender(individualisasi pidana) dan Victim (Korban);4.
18 — 18
jera kepada Terdakwa dan tidak pulamempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali Terdakwaakan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akanmencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan Terdakwa ,sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yangmempunyai final goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindunganmasyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (Social Welfare
CHANDRA SYAHPUTRA, S.H.,
Terdakwa:
MEDI FAN HOU TEN Als MEDI Bin SAMSUL KOMAR
73 — 22
dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN KphHakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
CHANDRA SYAHPUTRA, S.H.,
Terdakwa:
MEKISEN Als MEKI Bin JUNAIDI
141 — 34
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakimwajid menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/landasan filosofis,rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan,yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare