Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Januari 2017 — NGUYEN VAN THIEN ( Terdakwa0
6413
  • PDM568/Euh.2/BATAM/10/2016 tanggal 18 Oktober 2016 , yang berbunyi sebagaiberikut:KESATUHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.SusPRK/2016/PN.TPg.woncnonoe Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162TS bersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakankapal penangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekirapukul .22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempatdi Wilayah Perairan ZEEI
    dengan UndangUndangNo,45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAU KEDUAnnn= Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS (dilakukanpenuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakan kapalpenangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul.22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempat diWilayah Perairan ZEEI
    Laut Cina Selatan pada koordinat 0615692LU 10724226BT atau setidaktidaknya disuatu tempat di Perairan YuridiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilanPerikanan pada Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya , Mereka yang melakukan , yang menyuruhmelakukan ,dan yang turut serta melakukan dengan sengaja yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI
    alat penangkap ikan danatau/alat bantu) penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai , perobuatan Terdakwadilakukan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS selakukapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukankegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615692LU 10724226BTdi Perairan ZEEI
    Baladewa 8002 pada hari Jumattanggal 17 Juni 2016 sekira Pukul 22.00 WIB di perairan ZEEI Laut Cinaselatan Koordinat 0615692LU 10715'226BT;Bahwa KM.
Register : 20-09-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN RANAI Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 14 Oktober 2021 — . Pidana Khusus Perikanan - Penuntut Umum Afrlinaldi, SH -Terdakwa Le Van Vung
188107
  • Menyatakan Terdakwa Le Van Vung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Van Vung, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh juta rupiah);3.
    Perkara: PDM30/RNI/09/2021 , tanggal 20 September 2021, Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya
    pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya*memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yangmenimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakanterhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkunganperbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu
    tanggal 11 Agustus tahun 2021 sekira pukul07.10 WIB ketika Kapal Patroli KRI Kerambit 627melaksanakankegiatanoperasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara denganmenggunakan Radar mendeteksi sebuah kapal pada posisi 06 15 715 LU Hal. 2 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.106 58 800 BT yang selanjutnya setelah dilihat malalui teropong diketahuibahwa kontak tersebut adalah merupakan sebuah kapal ikan Vietnamdengan nomor lambung
    UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan;ATAUHal. 6 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.KETIGABahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan AgustusTahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
    Perkara: PDM30/RNI/09/2021, yang dibacakan dan diserahkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Ranai pada hari Kamistanggal 14Oktober 2021, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa LE VAN VUNG terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkankerusakan terhadaplingkungansebagaimana Dakwaan
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dinh Minh Chi
10360
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    KN.Pulau Nipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat0607.100 LU 10803.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut NatunaUtara / ZEEI, Kemudian KN.
    Batas Zona EkonomiEksklusif (ZEEI);Bahwa, Ahli menjelaskan Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Berdasarkan UU.
    ZEEI, dan2.
    Menyatakan Terdakwa DINH MINH CHI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 62/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAN BAN
4639
  • Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Halaman 17 dari 35 Putusan Nomor 62/Pid.SusPrk/2017/PN Ran5.
    Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesiameliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) Nautical mil di ukur dari garis pangkal laut wilayah;6.
    Ahli berpendapat bahwa berdasakan peta Nomor 354 yang meliputi pulaupulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu yang dikeluarkandikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dinas HidroOceanografi bahwa saat terdeteksi lewat radar di koordinat 0242300 LU 10458'010 BT , dan saat ditangkap di koordinat 0242449 LU 10457805 BT sudah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan WPPRepublik Indonesia;7.
    Ahli menerangkan bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona EkonomiEksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar padasaat surut terendah yang lebarnya 200 Mil laut keararah laut lepas dimanaZEEI diawali 12 Mil sSampai 200 Mil kearah laut luas;9.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang initidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telan ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
Register : 05-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.M BIMO P NUGROHO
2.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
Terdakwa:
Pham Van Tuan
11147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM VAN TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Menyatakan terdakwa Pham Van Tuan bersalah melakukan tindakpidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana pada dakwaan Pertama Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun
    Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan SuratDakwaan sebagai berikut:KESATUwon nnn nena =n === Bahwa ia terdakwa PHAM VAN TUAN selaku Nahkoda KIA BV 9989TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Ly Huu Kiet Nahkoda KIA BV 9928 TS pada hari Selasa tanggal02 Juli tahun 2019 sekira pukul 10.35 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuli tahun 2019 bertempat di perairan Natuna / ZEEI
    Bahwa ketika KRI TJIPTADI381 melaksanakan kegiatanpatroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasatanggal 02 Juli tahun 2019 sekira pukul 08.30 WIB dengan menggunakanradar JRC JMR 9225 mendeteksi 2 (dua) buah kapal yang dinahkodaiterdakwa dan saksi Ly Huu Kiet, setelah KRI Tjiptadi381 mendekati posisikedua kapal tersebut dan dapat diidentifkasi secara visual bahwa keduakapal tersebut kapal asing yang mengibarkan bendera Vietnam pada posisi05 41 24 U 108 56 30 T sedang melakukan
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5, Unsur Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;6.
    ZEEI (Zona EkonomiEksklusif Indonesia) dan 3.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — SAID Bin TAHA ;
1923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerjaan : Nahkoda PMN Tanpa Nama ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan karena didakwaKESATUBahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    No.792 K/PID.SUS/2011 Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad Yani351 mendekati kapal motor tersebut danmemerintahkan Nakhoda kapal yaitu Terdakwa SAID Bin TAHA
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ;DANKETIGABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk
    UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Kedua "memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2)"Pasal 93 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan jo. Pasal 102 UU No.31 tahun 2004 jo.
Register : 30-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 18 September 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DUONG VAN RO
5524
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Sehinggadinilai cukup bukti awal bahwa KIA tersebut diduga kuat telah melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) tanpa jjin dan tidak dilengkapi dokumendokumen kapal maupundokumen crew kapal.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukurdari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Menyatakan Terdakwa DUONG VAN RO. tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DUONG VAN RO, sebesar Rp.300.000.000.
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
467
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — NGUYEN VAN TUAN
11341
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    ) pengelolaan ikan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan KM.TG. 93666 TS (KM SINAR 606) tersebut belum pernah melakukanaktifitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Cina Selatan (ZEE)pengelolaan ikan Indonesia;Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 35/Pid.SusPrk/2016/PN RanBahwa kapal ikan KM.TG. 93666 TS (KM SINAR 606) walaupun belumpernah melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah Perairan LautCina Selatan (ZEEI) pengelolaan ikan Indonesia, akan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorialIndonesia.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairanpedalaman Indonesia.
    SINAR 606) dengan nakhodaNguyen Van Tuan pada saat diperiksa KRI Sultan Thaha Syaifuddin 376pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2016 pada posisi 05 39 49 U 107 5807 T berada di Perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia;e Bahwa benar sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikananlakukan alat penangkapan ikan yang dipergunakan kapal penangkap ikanasing KM. TG 93666 TS (KM.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pedalaman Indonesia. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang R.
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGO VAN NAM
9724
  • G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngo Van Nam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarangdengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Menyatakan Terdakwa NGO VAN NAM tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI).;2.
Register : 15-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 86/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
LAM VAN THANG
5931
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI
    kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM35/TRP/11/2017,tanggal 13 November 2017, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:PERTAMA: Bahwa Terdakwa LAM VAN THANG selaku Nakhoda KG 90658 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Selasa tanggal 28Maret 2017 sekira jam 17.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan bahwasanya yang dimaksud dengan Zonaekonomi Eksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI!
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa;b.
    Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2.
Putus : 30-08-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PT SAMARINDA Nomor 100/ PID / 2012 / PT.KT.SMDA
Tanggal 30 Agustus 2012 — LATJAMANI Bin TUMANI
8423
  • LATJAMANI Bin TUMANI pada hari Minggu tanggal 20Mei 2012 sekira jam 16.05 Wita atau setidaktidaknya dalam Bulan Mei 2012atau masih dalam tahun 2012, bertempat di perairan ZEE Indonesia pada posisi049 06U 9 12 T Laut Sulawesi Kabupaten Nunukan atau setidaktidaknyapada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekira jam 12.00 Wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani Saudara TUMANI Bin NULHDJIberangkat dari SampurnaMalaysia menuju Pancang Merah untuk mencari ikandengan menggunakan pancing, kKemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei2012 sekira jam 16.05 terdakwa berada pada ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia
    perikanan yangtidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42Ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannyasebagai berikut : 2 Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekira jam 12.00 Wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani Saudara TUMANI Bin NULHDJI berangkatdari SampurnaMalaysia menuju Pancang Merah untuk mencari ikan denganmenggunakan pancing, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekira jam16.05 terdakwa berada pada ZEEI
    Menyatakan terdakwa LATJAMANI BIN TUMANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dalam Pasal27 ayat (2), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal93 Ayat (2) UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31Tahun 2004 tentang Perikanan ;2.
    Menyatakan Terdakwa LATJAMANI Bin TUMANI terbukti secara syah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memilikiSr2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000.
Register : 04-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 89/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — HUA VAN VIET.
5520
  • KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Minggu tanggal01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 BT atau setidaktidaknya di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja di wilayah pengelolaanPerikanan
    KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berben01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atabertempat di Perairan Zona Ekonoing pada hari Minggu tanggaltidaknya dalam bulan Mei 2016, if Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 en setidaktidaknya di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, os tidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan me ili perkaranya, memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan ndera Asing melakukan penangkapan
    KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Minggu tanggal01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi7 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangHalaman 4 dari 14 Hal PutusanNomor 89/PID.SUS/2017/PT.PBRNasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan
    tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negaratang Pengesahan Unclos, dalam pasal 73 ayat (8) UNCLOSNegara yang bersangkutan atau setiap bentuk hukuman badan lainnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat setiapketentuan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982 termasuk ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapbkan dalam perkara aquo karenahukuman kurungan identik dengan hukuman badan lainnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah melakukanperbuatan pidana di ZEEI
    Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan Genangan air lainnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ranai No.23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ran tanggal 1 Maret 2017 yang menjatuhkan pidanakurungan pengganti denda harus diperbaiki karena pidana badan dalam bentukapapun tidak dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang melakukan rnpapattindak pidana perikanan di ZEEI, sedangkan yang lain dan oedikuatkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyata Vad dandijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk mem aya perkaradalam
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
6720
  • persidangan ; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Menimbang, bahwa telah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2016 yang meminta supaya Majelis Hakimyang mengadili perkara ini untuk memutuskan : Hal. 1daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Huu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533' 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
14372
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpamemiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di
      Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa memiliki Perizinan Berusaha;Halaman 37 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran6. Unsur Yang Menimbulkan Kecelakaan dan / atau MenimbulkanKorban/Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan / atauLingkungan;7. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      ZEEI, danHalaman 42 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 146/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 19 Desember 2016 —
4826
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) setiap orang yang melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia wajib memiliki SIUP, Perouatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWAdengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi MayorLaut Andi Christy Mahendra dan Saksi Lettu Laut Yudi Hendri sedangmelaksanakan Operasi Benteng Ambalat 16 di sekitar perairan ZEEI
    Nomor 45 Tahun 2009.SUBSIDAIRBahwa NORBERTO DE LEON pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2016 atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2016, sekira + pukul 16.00WITA (Waktu Indonesia Tengah) bertempat di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yaituLaut Sulawesi pada posisi 03 30 54 U / 121 30 18 T, oleh karena tempatkediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih
    No. 146/PID/2016/PT.SMRberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memiliki dan / ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang tidakmemiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (2) setiap orang yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIP.
    Perobuatan tersebut dilakukanoleh TERDAKWA dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi MayorLaut Andi Christy Mahendra dan Saksi Lettu Laut Yudi Hendri sedangmelaksanakan Operasi Benteng Ambalat 16 di sekitar perairan ZEEI LautSulawesi Indonesia dengan Kapal KRI BADAU841 dan menemukan Kapalasing yang berbendera Negara Philipina, yaitu : Kapal L/B Robert JhonFisheng yang merupakan jenis kapal bantu penangkap ikan dengan systemmenggunakan alat bantu
Putus : 29-06-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 29 Juni 2016 — PHAN NGOC TOAN
11143
  • BV 5688 TS oleh KapalPatroli 3601 di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan.e Bahwa Saksi bekerja di kapalperikanan KM.
    (SIKPI).Bahwa WPP RI adalah Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia yang meliputi Indonesia, ZEEI dan sungai,danau, waduk, rawa dan genangan air sebagaimana tercantumdalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b,c, UU 31 tahun 2004 TentangPerikanan.Bahwa posisi kapal KM.
    BV 5248 TS menggunakan alatpenangkapan ikan Pair Trawl di ZEEI Laut CinaSelatan, kemudian dilakukan penghentian danpemeriksaan terhadap kapal KM. BV 5688 TS.Bahwa pemeriksaan terhadap kapal perikanan KM. BV5688 TS hari Sabtu, tanggal 16 April 2016 pukul 03.04WIB pada posisi 06 29. 826 N 108 05.665 E sesuaiGPS di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan.Bahwa atas dasar Surat Perintah Pemeriksaan Kapal dariNahkoda KP.
    HIU MACAN 001 pada hari Sabtu tanggal 16April 2016 pukul 03.04 WIB di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 29,826 N / 10805,665 E sesuai GPS atau 06 29 50 LU / 108 05 40 BTe Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi SAMSON, IBRAHIM dan EDUARDODA COSTA FERNANDES di atas kapal KM.
    HIU MACAN 001 pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016sekira pukul 03.00 WIB dimana kapal tersebut berada pada posisi 06 29.826N 108 05.665 E sesuai Global Posision System (GPS) atau 06 29 50LU 108 05 40 BT yang setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak diPerairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina SelatanMenimbang, bahwa di atas kapal KM.
Register : 07-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 6/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 12 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Huynh Cong Muop
9933
  • tanggal No.Reg.Perkara: PDM96/RNI/10/2018,tanggal 9 Oktober 2018, yang berbunyi sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa HUYNH CONG MUOP selaku Nahkoda KIA BV 5643TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamaHalaman 1 Putusan Nomor 6/PID.SUS/2019/PT.PBRdengan saksi PHAM PHUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku NahkodaKIA BV 0627 TS pada hari Rabu tanggal 06 Juni tahun 2018 sekira pukul 13.40WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    Laut Natuna Utara pada posisi 04 49 10 LU 109 58 09 BTyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa ketika KRI BUNG TOMO 357 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Rabu tanggal 06Juni tahun 2018 sekira pukul 12.45 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04 53 42 LU 109 59 30 BT.
    RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jopasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HUYNH CONG MUOP selaku Nahkoda KIA BV 5643TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamadengan saksi PHAM PHUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku NahkodaKIA BV 0627 TS pada hari Rabu tanggal 06 Juni tahun 2018 sekira pukul 13.40WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    turutserta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasal, Membawa, dan ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan atau turutserta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Halaman 3 Putusan Nomor 6/PID.SUS/2019/PT.PBR Bahwa ketika KRI BUNG TOMO 357 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI
Register : 16-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid-Sus/Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 9 Januari 2017 —
357
  • KG. 93194TS oleh Kapal Indonesia diperairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ( ZEEI ) laut cina selatan;Bahwa saksi kenal dengan Nakhoda kapal KM. KG. 93194TS yaitu Phan VanTruong, dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa bekerja sebagai ABK (juru masak )di kapal KG. 93194TS ;Bahwa saksi memasak untuk keperluan makan aak kapal perikanan KM.KG 93194TS;Bahwa kapal KM.
    HIU MACAN 01 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar ZEEI Laut Cina Selatan terdeteksi adakapal berada pada koordinat 03 40.300 N / 109 46.250 E. Kemudian KP. HIUMACAN 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapalikan yang sedang berjalan lambat. Setelah diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapalperikanan, sekira pukul 22.26 WIB KP.
    KG 93194 TS hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2016 jam 22.40WIB pada posisi 03 37.108' N / 109 51.210' E sesuai GPS di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa saksi memerintahkan tim pemeriksa KP. HIU MACAN 01 untuk melakukanpemeriksaan terhadap kapal perikanan KM.
    KG 93194 TS dengan terdakwa Phan VanTruong sebagai nakhoda setelah menukar dengan kapal bernomer lambung 95 TSuntuk kembali ke pelabuhan Kien Giang Vietnam ;Bahwa benar setelah menukar kapal menangkap ikan KG 93194 TS masuk diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI )laut Cina Selatan;Bahwa benar kapal KM. KG 93194 TS ditangkap pada selasa tanggal 18 Oktober2016 oleh KP.
    KG TS berangkat dari pelabuhan KienGiang, Vietnam menuju ke perairan Laut Cina Selatan yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) untuk menukar kapalnya denganKM.KG 93194 TS, dan hasilnya akan dibawa pulang ke pelabuhan Kien Giang, Vietnamuntuk dijual ;Menimbang, bahwa pada saat kapal KM.
Register : 12-12-2018 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pid.Sus-PRK/2018/PN Tpg
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
AUNG MYO OO
8530
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
    3. Menetapkan

    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalan melakukan perbuatan mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIP melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwwaanalternatif Kesatu.2.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT ARBA, S.St.PiPetugas KP.
    ZEEI, c.
    Perikanan (illegalFishing), disebutkan Dalam perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwahanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.Menimbang bahwa berdasarkan Yuripundensi dari Putusan Kasasi Nomor1206 K/ Pid.Sus/ 2015 tanggal 23 Februari 2016, yang isinya pada intinya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada KejaksaanPutusan Nomor 40/PiSusPRK/2018/PN.Tpg.
    Menyatakan terdakwa AUNG MYO OO tersebut diatas, secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Dendasebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);3.