Ditemukan 3576 data
- Tentang : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
pencemaran = ataupencemaran tertulis.(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanyadituntut atas pengaduan orang yang terkena.Pasal 336(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barangsecara terangterangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatanyang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang,dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan,dengan sesuatu kejahatan
terhadap nyawa, dengan penganiayaan beratatau dengan pembakaran.(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.Pasal 337Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kej ahatan dalam pasal 324 333dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal35 No. 1 4.Bab XIXKEJAHATAN TERHADAP NYAWAPasal 338Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karenapembunuhan dengan pidana penjara
120 — 17
Paf Lamintang, SH. dalambukunya Delikdelik Khusus/Kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan,dalam halaman 72, untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, makaunsurunsur yang harus dibuktikan adalah :1. Bahwa Terdakwa mengetahui atau menghendaki tindakannya itubertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain ;2. Bahwa Terdakwa telah menghendaki yang akan dihilangkan ituadalah nyawa ;3.
48 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lamintang dan Theo Lamintang dalam bukunyaDelikdelik Khusus, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan,Halaman 28, bahwa tindak pidana Pembunuhan sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 338 KUHP mempunyai unsurunsur sebagai berikut:a. Unsur Subyektif : Opzetelijk atau dengan sengajab. Unsur Obyektif : 1. Beroven atau menghilangkan2.
148 — 76
Reg Perk: PDS01/FAKFK/01/2012 tanggal 24 Februari 2012 Penuntut Umum menyusundakwaan dalam bentuk Subsidairitas, berarti Penuntut Umum tidakmemahami pengertian Subsidairitas .Surat Dakwaan dilihat dalam bentuk subsidairitas berdasarkan urutanancaman yang terberat sampai yang teringan yang masih dalam satu bab,misalnya Kejahatan Terhadap Nyawa Nyawa Orang, bisa dibuat dalambentuk subsidairitas yaitu Primair pasal 340 KUHP, subsidairitas pasal 339KUHP lebih subsidairitas pasal 338 KUHP, jadi penekanan
220 — 330
Bahwa jika dilihat dari tindak pidana yang dilakukanTerdakwa dalam perkara ini berupa pembunuhan berencana yangdiatur dalam BAB XIX KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa,merupakan suatu kejahatan yang berat dengan ancaman pidanamati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentupaling lama dua puluh tahun, dan oleh karenanya TNI memandangkejahatan tersebut sebagai suatu kejahatan yang serius, sehinggadalam ketentuan tentang larangan bagi prajurit TNI untuk tidakHal 77 dari 83 Hal Putusan
100 — 34
P.A.F Lamintang, SH, dalam bukunya delikdelikkhusus/kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan, dalam halaman 27telah ditentukan unsurunsur yang dibuktikan yaitu ;1. Bahwa Terdakwa mengetahui atau menghendaki tindakannya itubetujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain ;2. Bahwa Terdakwa telah menghendaki yang akan dihilangkan itu adalahnyawa ;Halaman 109 dari 151 Putusan Nomor 48/Pid.b/2016./PN. Bli.3.
143 — 48
Lamintang,dalam delikdelik khusus kejahatan terhadap nyawa, Bina cipta Bandung1985) yang berpendapat orang hanya dapat berbicara tentang adanyaperencanaan lebih dulu, jika untuk melakukan suatu tindak pidana itu pelakutelah menyusun keputusannya dengan mempertimbangkannya secaratenang, demikian pula telah mempertimbangkan tentang kemungkinankemungkinan dan tentang akibatakibat dari tindakannya.
94 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lamintang dan Theo Lamintang dalam bukunyaDelikdelik Khusus, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan,Halaman 28, bahwa tindak pidana Pembunuhan sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 338 KUHP mempunyai unsurunsur sebagai berikut:a. Unsur Subyektif : Opzetelijk atau dengan sengajab. Unsur Obyektif : 1. Beroven atau menghilangkan2.
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
Ir. ARBAIN JUNAEDI ALS JUNAEDI BIN HASBI.
479 — 258
BabXIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Untuk menentukan adanya kesalahanperlu diperhatikan dua hal. yaitu :a. Keadaan batin seseorang yang melakukan perbuatan yang lazim dalamilmu hukum pidana tersebut kemampuan bertanggungjawab.b. Hubungan antara keadaan batin dengan perbuatan yang dilakukan.merupakan klasifikasi kesalahan kesengajaan, kealpaan, serta alasanpemaaf.Mempunyai kesengajaan, kealpaan, dan tidak adanya alasanalasanpemaat merupakan unsur kesalahan.
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
1.SAOLIN ODE UCU Alias SAOLIN Bin ODE UCU
2.LA ZULMAN Bin LA ODE MANDIA
3.LA ODE IWA Alias IWA Bin LA ODE SARIMI
4.LA ANCO Bin LA KODA
5.LA ODE ENDI Alias HERI Bin LA ODE BUNDA
6.LA ODE TOMI Alias TOMI Bin LA ODE RAJAWALI
7.LA POMBO Alias POMBO Bin LA GAMU
8.DARSON Bin LA SAMOLIHA
9.JAIS Bin LA OTE
85 — 39
LAMINTANG, SH dalam bukunyaDelikdelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuhdan Kesehatan ; Binacipta, Bandung, 1986, hal.300) : Orang dapatberbicara tentang adanya suatu kekerasan jika dalam suatuperistiva itu orang telah menggunakan kekuatan atau tenagabadaniah yang tidak terlalu ringan.Menurut Brigjen.Pol.Drs.H.A.KLMOCH.ANWAR,SH ; Hukum PidanaBagian Khusus KUHP Buku II Jilid Il, Alumni, Bandung, 1981,hal.116.menyatakan bahwa : Perbuatan
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
1.YUDIS SETIAWAN ALIAS YUDIS BIN ANIF.
2.FELIX TAKDIR LAMAN ALIAS FELIX.
189 — 77
Lamintang, SH DelikDelik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan SertaKejahatan Yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan,Penerbit Bina Cipta, Cetakan pertama, 1986, halaman 306).Prof. Mr. D. Simons antara lain menyatakan :Pengertian met vereenigde krachten atau dengan tenagatenaga yangdisatukan yakni jika dalam tindak kekerasan tersebut terlibat orang banyakatau segerombolan orang dan menganggap adanya dua orang yangterlibat di dalamnya sebagai tidak mencukupi.
65 — 29
Dalam Pasal 338 KUHP, matinya seseorang tersebut adalahmerupakan perwujudan dari maksud dan tujuan itu.Pasal 338 KUHP adalah tolak ukur dari seluruh kejahatan terhadap nyawa orang lainyang diatur dalam Pasal 339 sd 349 KUHP, artinya pada PasalPasal tersebut harusnyata ada orang lain yang meninggal. Menurut SR.
199 — 77
Dalam Pasal 338 KUHP, matinya seseorang tersebut adalahmerupakan perwujudan dari maksud dan tujuan itu.Pasal 338 KUHP adalah tolak ukur dari seluruh kejahatan terhadap nyawa orang lainyang diatur dalam Pasal 339 sd 349 KUHP, artinya pada PasalPasal tersebut harusnyata ada orang lain yang meninggal. Menurut SR.
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
ROSIDI ALIAS ROS BIN SAILIN.
340 — 205
BabXIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Untuk menentukan adanya kesalahanperlu diperhatikan dua hal. yaitu :a. Keadaan batin seseorang yang melakukan perbuatan yang lazim dalamilmu hukum pidana tersebut kemampuan bertanggungjawab.b. Hubungan antara keadaan batin dengan perbuatan yang dilakukan.merupakan klasifikasi kesalahan kesengajaan, kealpaan, serta alasanpemaaf.Mempunyai kesengajaan, kealpaan, dan tidak adanya alasanalasanpemaat merupakan unsur kesalahan.
157 — 82
kekerasantersebut itu bersifat obyektif itu memang bermakna sebagai ancaman kekerasan,karena bisa jadi bagi orang tertentu, ancaman kekerasan tadi merupakan hal124yang biasa, tapi bagi orang lain itu mungkin menakutkan sekali, karenamenyangkut konten;Bahwa tergantung pada ketentuan yang dikenakan, ataukah itu akhirnya padaakibatnya atau caranya itu bisa keduanya, karena delik tersebut bisadirumuskan secara formil atau materiil, dalam kontek pengertian deweld;Bahwa kekerasan bisa bermakna sebagai kejahatan
terhadap nyawa, contoh,kamu akan tak bunuh dengan tak pistol, itu ada caranya, dalam hal kontensms ini bisa bersifat subyektif maka ketika konten ini tidak bisa bersifatobyektif maka harus ada proses obyektifitas melalui proses peradilan;Belum tentu, bahwa yang mengatakan kamu akan tak bunuh ituakan bersungguhsungguh akan membunuh, karena disini ada relasiantara orang satu dengan orang yang lain, relasi orang satu denganyang lain itu sangat menentukan bahasa yang digunakan;Dalam kontek kita berkomunikasi
31 — 9
., Drs, Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, Binacipta, Bandung, 1985, hlm 302);Bahwa dari sistematika Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka pasal 170 merupakan salah satu pasal yang diletakkan dalam Buku II tentang Kejahatan pada Bab V yang berjudul Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, dengan demikian tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal ini merupakan pelanggaran atau gangguan terhadap ketertiban