Ditemukan 3093 data
430 — 183
M E N G A D I L I Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSK-BEKASI/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015;M E N G A D I L I S E N D I R I Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
hal tersebut diatas, maka Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSK.
BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa ini ;3. Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSKBEKASI /V1I/2015 dinyatakan bataldemi hukum ;4. Prosedur BPSK Kota Bekasi dalam perkara ini tidak sah ;5. Panggilan BPSK Kota Bekasi salah Prosedur dan kedaluarsa serta tidak patut ;6.
Surat Panggilan dari BPSK Kota Bekasi No. 005/002/BPSK BKS/TV/2015tanggal 15 April 2015, diberi tanda bukti P7;8. Putusan BPSK No. 004/A/BPSKBekasi/VI/2015, diberi tanda bukti P8;Perkara No. 383/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Bks. Hal 15 dari 21 Hal.169. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau No. 14/Pdt.G/2015/LLG, diberi tandabukti P9 ;10. Salinan Arsip, Surat Tolakan atas Surat Panggilan dari BPSK Kota Bekasi No.005.002/BPSKBKS/TV/2015 tanggal 15 April 2015, diberi tanda bukti P10 ;11.
Resi tanda terima Salinan Putusan BPSK No. 004/A/BPSK BEKASI/VI/2015,diberi tanda bukti P12 ;13. Surat Permohonan Permohonan sumpah Advokat dari Dewan Pimpinan DaerahKongres Advokat Provinsi Maluku, diberi tanda bukti P13 ;14.
Tahun2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan BPSK bahwa : KeberatanPerkara No. 383/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Bks.
PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk
Tergugat:
DIAN MARLIANCE
223 — 109
---------------------------------------
Menyatakan eksepsi/ keberatan Termohon ditolak untuk seluruhnya;-----------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
) Kabupaten Batu Bara Nomor 452/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 03 Agustus 2016;------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang menangani dan mengadili Perkara pengaduan Konsumen tersebut;----
7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN PLW
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian terSebut.;b.
,Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten KotawaringinBarat, Kabuaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang dan KabupatenBatu Bara yang menyatakan bahwa jika TERMOHON ingin mengajukangugatan kepada PEMOHON, pengajuan tersebut seharusnya diajukan diBPSK tempat domisili TERMOHON atau BPSK terdekat, yaitu BPSK KotaPekanbaru dan bukan BPSK Kabupaten Batubara yang jaraknya lebih dari300 (tiga ratus) Kilometer dari tempat tinggal TERMOHON.
Plw.usaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) jn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK Batubara tersebut adalahuntuk mencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara aquo; Bahwa BPSK Kabupaten Batubara mengetahui isi pasal 52 UndangundangNomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumenmenyatakan tentang Tugas dan Wewenang BPSK, dimana BPSK tidakdiberikan wewenang untuk menyatakan batal demi hukum suatu PerjanjianKredit
Tindakan BPSK KabupatenBatu Bara menerima pengaduan TERMOHON menunjukkan kesewenangwenangan BPSK Kabupaten Batu Bara dalam menangani pengaduantanpa mempertimbangkan domisili PEMOHON dan TERMOHON dan halini sangat merugikan PEMOHON karena jauhnya domisili PEMOHONdengan Kantor BPSK Kabupaten Batu Bara sehingga PEMOHONmemerlukan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk memenuhiPanggilan Sidang BPSK Kabupaten Batu Bara.
(BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksaperkara aquo, dan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara bukanlahmerupakan Putusan lembaga peradilan atau pelaku Kekuasaan Kehakimanhalaman 65 dari 68.Putusan Nomor 07/Pat.SusBPSK/2016/PN.Plw.oleh karena itu.
MENGADILI SENDIRI :
106 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
624 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Apabila dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani menyatakanbahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri,maka Majelis BPSK wajib mengindahkan bunyi pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para phak yang membuatnya.Dengan demikian BPSK dapat menolak untuk menyelesaikansengketa tersebut, BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa tersebut apabila:a.
Pemohon Keberatan tidakdapat menghadiri panggilan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara tersebut;b.
Nomor 624 K/Pdt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara cacathukum;.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraSumatera Utara salah menerapkan hukum;a.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupetan Batu Bara;.
527 — 366 — Berkekuatan Hukum Tetap
208 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:1.AtauMenerima permohonan keberatan/banding dari Pembanding semulaTergugat;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi Nomor 15/REG/BPSKBKS/2018, tanggal 9 Agustus2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi1.
banwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat/pelakuusaha) melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dalampembuatan perjanjian pengikatan jual belli;Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 514/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Bks tanggal 10Oktober 2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
pembangunan serta dalam kondisi tidak siap melakukan serahterima unit apartemen pada tanggal yang diperjanjikan, sementara di sisi lain,Termohon Kasasi telah melakukan pelunasan pembelian unit apartemen,sehingga Pemohon Kasasi selaku penjual telah melakukan cidera janji(wanprestasi), karena itu sengketa antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi adalah sengketa perdata yang secara absolut merupakankewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Nomor 208 K/Pat.SusBPSK/2019Membatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Bekasi Nomor 015/BPSKBKS/2018 tanggal 9 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang secara absolut mengadili perkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu
PT. Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
PAISAL
372 — 193
245/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
PT. BNI LIFE INSURANCE
Tergugat:
RIKFAL MAULANA
599 — 483
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan sebagian;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Mengadili sendiri:
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor 010/G/BPSK.Kabsi/X/2021 tanggal 3 Desember 2021 tidak mengikat
59/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Cbd
PT. MNC Finance
Tergugat:
SUBAEDA
221 — 72
Menyatakan badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo tidak berwenang untuk memotus perkara sengketa konsumen dalam perkara ini antara Termohon keberatan (dahulu di BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai penggugat atau Konsumen ) dengan pemohon keberatan (dahulu di BPSK Kabupaten Probolinggo sebagai tergugat atau pelaku Usaha)
3.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum atas Putusan Pada BPSK Kabupaten Probolinggo Dengan Putusan Nomor, 02.AK/BPSK/426.117/2017 tanggal, 23 Agustus 2017;
4. Menghukum Tergugat / Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam prkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah)
71/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Krs
Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggosebagai Tergugat atau Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan Hukum(dahulu di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenProbolinggo sebagai Pengugat atau Konsumen).c.
Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki FiatEksekusi, dengan ini Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) wajib dimintakan penetapan eksekusinyaterlebih dahulu ke pengadilan negeri setempat.b.
PemohonKeberatan mengetahui adanya putusan BPSK Kabupaten Probolinggosetelah menerima surat dari BPSK Kabupaten Probolinggo pada tanggal 8November 2017 yang dibuktikan berdasarkan Tanda Terima NomorTransaksi : 1767282000000012290 dari PT Pos Indonesia (Persero) atas14pengiriman Surat No. 510/26/BPSK/426.117/2017 tanggal 25 Oktober 2017perihal : Permohonan Penetapan Eksekusi Putusan Arbitrase BPSK dariBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggoyang ditujukan kepada PT.
pertama pada tanggal 9 Agustus 2017, sidang kedua pada tanggal 16Agustus 2017.kemudian BPSK menyebutkan kembali bahwa BPSK KabupatenProbolinggo menerima pengaduan Termohon Keberatan Hukum padatanggal 31 Juli 2017.
Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum atas Putusan pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Probolinggo denganPutusan No. 02.AK/BPSK/426.117/2017 tertanggal 23 Agustus 2017 .4.
PT PANIN DAI-ICHI LIFE
Tergugat:
NUR ELISA FITRI
334 — 81
71/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
519 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
586 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Memerintahkan kepada Panitera Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itumengenai BPSK ini:Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telan mengajukan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
Putusan BPSK tidak dibenarkan menggunakan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;2. BPSK Karawang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus sengketa;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Menyatakan Putusan BPSK Karwang Nomor Arbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Arbitrase batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Peraturan Mahkamah Agung RI Bab III tentang Tata Cara PemeriksaanKeberatan Pasal 6 Ayat (3) yang menyatakan: keberatan terhadapputusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 586 K/Padt.SusBPSK/2021Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian sengketa;2.
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.SusBPSK/2021/PN Kwg tanggal 17 Februari 2021 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang NomorArbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
1228 — 1159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padang Bulan, KotaMedan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juni 2012;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap sekarang sekarang Pemohon Kasasi dahulu TermohonKeberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Solok pada pokoknya atasdalildalil:Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
);Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutuskan sengketa dengan Nomor 39/P3K/BPSKPDG/PTS/A/V/2012, tertanggal O6 Juni 2012, sehingga Keputusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tersebut TidakHal. 3 dari 13 hal Put.
Nomor 27 K/Pdt.Sus/2013Memiliki Kekuatan Hukum, maka dengan demikian Keputusan dimaksudharuslah di Batalkan;e Bahwa, adapun alasanalasan dari Pemohon Keberatan (Kreditur)tersebut diatas terhadap Pemeriksaan Sengketa Konsumen pada BadangPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang atas adanyaPengaduan dari Yusmaniar (Nasabah/Debitur dari PT. Adira DinamikaMulti Finance, Tbk.
Nomor 27 K/Pdt.Sus/2013e Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus Pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengandemikian Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Padang Nomor 39fP3K/BPSKPDG/PTS/A/V/2012tertanggal 06 Juni 2012 tidak memiliki kekuatan hukum, sehinggaharuslah dibatalkan oleh karena Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Padang tersebut nyatanyata memang
Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum KeputusanBadan Penye lesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PadangNomor: 39/P3K/BPSKPDG/PTS/A/V/2012, tertanggal O6 Juni2012 tersebut;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, bandingataupun kasasi;7.
573 — 239 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Pbr. tanggal 11 Januari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
282 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 282 K/Padt.SusBPSK/2018(BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan secara menurut hukum danPerundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;Menyatakan pelaku usaha yang tidak memberikan salinan/fotocopydokumen perjanjian yang mengikat diri antara kKonsumen dengan pelakuusaha seperti perjanjian kredit modal kerja, polis asuransi, dan aktapemberian hak tanggungan maupun lainnya walaupun telah diminta olehkonsumen kepada pelaku usaha, maka tindakannya adalah merupakanunsur kesengajaan
untuk memeriksa dan memutus gugatan Terbantah;Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan BPSKNomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 13 Oktober 2015;Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara salah dalam menerapkan hukum dalamHalaman 7 dari 12 hal.
Membatalkan Putusan Majelis hakim Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara dalam Putusannya Nomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 13 Oktober 2016;4.
;Membatalkan Putusan Majelis hakim Arbitrase BPSK Kabupaten BatuBara dalam Putusannya Nomor 1251/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 13 Oktober 2016;Menyatakan sah dan berdasarkan hukum upaya eksekusi lelang yangdilakukan oleh Pembantah melalui Kantor Pelayanan Kakayaan Negaradan Lelang;Halaman 8 dari 12 hal. Put. Nomor 282 K/Padt.SusBPSK/20185.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 21 Mei 2018 oleh Syamsul Maiarif, S.H., LL.M., Ph.D.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaHalaman 11 dari 12 hal. Put.
86 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
1346 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Menolak seluruh isi Putusan BPSK Nomor: 1748/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016;3.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;Halaman 11 dari 23 hal.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang mengadili perkara a quo;2.
Tentang KeberatanTentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan;Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
72 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
1074 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut;5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan Negeri Kisaranmerupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa antaraTermohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf mdan
), sehingga BPSK Batubara secara hukum tidakberwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secara hukum olehkarena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut, dengandemikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannya danmelanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehingga menyebabkanPutusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlah terbukti telahcacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, danmenyebabkan batal demi hukum;13.Bahwa selanjutnya dalam pertimbangannya
Batubara dan Gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidak berdasarhukum dan dibuatbuat.
umum";Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
88 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
957 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa di dalam Putusan BPSK Batu Bara pada Pokok Perkara Poin13 dan 14 menyatakan Pemohon keberatan tidak pernah hadirdipersidangan BPSK walaupun telah dipanggil dengan patut, akantetapi pada kenyataannya Pemohon sama sekali tidak pernahmendapat panggilan untuk menghadiri persidangan;.
Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangmenyatakan:a.
Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelakuusaha yang melanggar ketentuan undangundang ini;Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010, yang padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili kKonsumen atau pada Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tetang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
Tentang Keberatan; Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara dalam perkara a quo, Sedangkanmenurut Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatanterhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) disebutkan (3) keberatan terhadap putusan ArbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapatdiajukan
SengketaKonsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
108 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil olen Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia;4.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegasdalam jawaban ini; Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usahayang melanggar ketentuan undangundang ini;Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010pada Pasal (2) yang menyatakan: "Setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatankepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat"Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 tahun 1999 TentangArbitrase Keputusan mencantumkan Irahlrah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa, terhadap permohonan keberatan atas putusan BPSKtersebut, Pengadilan Negeri Sibolga telah memberikan putusan Nomor22/Pdt.Sus/2017/PN.Sbg tanggal 17 Mei 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 288/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 31 Maret 2017;4.
68 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
1509 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa ternyata dalam putusannya, BPSK telah melampaui bataskewenangannya yang telah jelas secara limitative ditentukan olehUndang Undang. BPSK malah menilai perjanjian kredit yang dibuatantara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, danpermohonan lelang yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;c. Bahwa BPSK seolaholah telah bertindak sebagai suatu lembagaperadilan umum yang dapat menilai isi dari perjanjian kredit yang dibuatantara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan.
BPSK menilailangkah hukum lelang yang diajukan oleh Pemohon Keberatan melaluiKPKNL Kisaran. Bahwa BPSK seperti telah salah kaprah dan salahHalaman 24 dari 45 hal. Put. Nomor 1509 K/Pdt.SusBPSk/2017langkah dalam memutus perkara;.Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhpertimbangan hukum yang dibuat oleh BPSK mulai halaman 26 sampaidengan halaman 36 putusannya;.
Nomor 1509 kK/Pdt.SusBPSk/2017seluruhnya;Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganmengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan;Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor225/Arbitrase/BPSKBB/III/2017, batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum ;4.
) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat';Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Ridho Iqbal;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 225/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
179 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
/IX/2015 tanggal 22 Oktober 2015, yang membuktikan bahwaMajelis BPSK Kota Pekanbaru telah membuat keputusan yang melampauikewenangannya dengan mengambil alin kewenangan badan peradilanumum, (vide paragraf pertama halaman 26), Majelis BPSK Kota Pekanbarumenimbang sanksi yang diberikan kepada Pemohon untuk membayartagihan susulan adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak, pertimbangantersebut pada intinya;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan saksi ahli serta keteranganpara pihak dipersidangan
Bahwa Majelis BPSK mempertimbangkan tindakan petugas P2TL yangmelakukan tindakan pemutusan aliran listrik kepada Mandiri Mini Market milikPemohon Indra Syafri telah sangat merugikan Pemohon, padahal menuruthemat kami, seharusnya Majelis BPSK arif dan bijaksana dalam menyikapitindakan pemutusan aliran listrik tersebut, karena PT PLN (Persero) sebagaiBUMN oleh pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan usahapenyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan menurut hemat kamipula, pada fakta
Bahwa Majelis BPSK menyatakan kerusakan kWh meter merupakankerusakan cacat tersembunyi sedangkan Majelis BPSK tidak mempunyaikeahlian untuk dapat menilai kWh meter, karena Majelis bukan ahi,sedangkan ahli yang diajukan oleh Termohon yaitu Suhadi (EngineerPengujian Peralatan Listrik Puslitobang) tidak pernah mengatakan di depanMajelis BPSK, bahwa kWh meter tersebut cacat tersembunyi;> Bahwa Majelis dalam pertimbangan yang menyatakan kerusakan cacattersembunyi tidak berdasar, karena dari Pemohon tidak
jelas dan terang Majelis BPSK KotaPekanbaru telah melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang UndangHalaman 8 dari 18 hal Put.
., tanggal 10 Desember 2015 yang menolak permohonan dariPemohon Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenNomor 58/Pts/BPSK/IX/2015., tanggal 22 Oktober 2015;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2.
107 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) hanya memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dipihak Konsumen;Disamping itu Dr.
Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
(BPSK) Kabupaten Batubara, Pemohon Kasasi dahulu PelakuUsaha tidak pernah memilih dan menyetujui secara tertulis arbitrasesebagai mekanisme penyelesaian sengketa di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara, bahkan PemohonKasasi dahulu Pelaku Usaha sama sekali tidak pernah diberikankesempatan untuk menentukan pilinan penyelesaian sengketa oleh MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara,akan tetapi Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batubara
103 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
1054 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa sudah menjadi fakta dan tidak dapat dibantah lagi, dimanasengketa konsumen didasarkan atas pengaduan dari Ahli Waris almh.Sainah bernama Harsaluddin Nasution selaku Termohon keberatan padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Barapada tanggal 2 November 2015 kemudian oleh Majelis BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kabupaten Batu Bara Nomor567/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tersebut menjatuhkan putusannyatanggal 6 Januari 2016;8.
kedudukan hukum yangseimbang kemudian menyebutkan setiap konsumen yang merasadirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelakuusaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatkonsumen berdomisili atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) terdekat;17.Bahwa dengan demikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara tersebut di dalam pertimbangan hukumnyatersebut telah mengaitkannya dengan asuransi kematian dari almh.Sainah selaku debitur dari
Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor567/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 6 Januari 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yanghingga saat ini ditetapbkan sebesar Rp321.000,00 (tig ratus dua puluh saturibu rupiah);5.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
,kewenangan BPSK adalah memeriksadan memutus sengketa konsumen, hal mana tidak terbukti adanya dalamperkara a quo.
78 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
1401 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara.Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenangan Relatifuntuk menerima permohonan sengketa konsumen yang berdomisili diWilayah Provinsi Riau.Menyatakan Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor:467/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 9 September 2016.Menyatakan dan Menguatkan tetap berlakunya Perjanjian Kredit dalam AktaPersetujuan Membuka Kredit Nomor 44 antara PT.
Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), pada Pasal 5 Ayat (1) menyatakan;"Keberatan diamkan dalam tenggang waktu 14 tempat belas) hariterhitung seiak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)"b.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor:467/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 09 September 2016, adalah cacathukum;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor: 467/Arbitrase/BPSK BB/ IV/2016 tersebut;3. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain danselebihnya;4.
Keberatan adalahmerupakan kewenangan peradilan umum dalam hal ini kKewenangan dariPengadilan Negeri dan bukan merupakan kewenangan BPSK KabupatenHalaman 29 dari 31 hal Put.