Ditemukan 20297 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. STEADFAST MARINE VS 1. MARULLAH, DKK
14083 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Marullah (Penggugat I)Kompensasi PHK Rp56.735.250,00Jumlah Rp56.735.250,00(lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);4.2. Suherman (Penggugat II)Kompensasi PHK Rp69.575.000,00Jumlah Rp69.575.000,00(enam puluh sembilan juta lima tujuh puluh lima ribu rupiah);4.3. Syawaluddin (Penggugat III)Kompensasi PHK Rp63.250.000,00Jumlah Rp63.250.000,00(enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4.4. M.
    Muhammad Makin (Penggugat IV)Kompensasi PHK Rp66.412.500,00Jumlah Rp66.412.500,00(enam puluh enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);4.5. Miftakhul Huda (Penggugat V)Kompensasi PHK Rp113.850.000,00Jumlah Rp113.850.000,00(seratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);4.6. Andi Prastio (Penggugat VI)Kompensasi PHK Rp107.525.000,00Jumlah Rp107.525.000,00(seratus tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);4.7.
    Sudiman (Penggugat X)Kompensasi PHK Rp75.900.000,00Jumlah Rp75.900.000,00(tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);4.11. Waris Agus Sutono (Penggugat XI)Kompensasi PHK Rp66.412.500,00Jumlah Rp66.412.500,00(enam puluh enam juta empar ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);4.12. Liu Hap Khoi (Penggugat XII)Kompensasi PHK Rp69.575.000,00Jumlah Rp69.575.000,00(enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);4.13.
    Sy Fauzi (Penggugat XLIV)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.45. Irwansyah (Penggugat XLV)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.46. Pauzi Sastra Sujadmika (Penggugat XLVI)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.47.
    Iwandi (Penggugat XLVII)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.48. Dwi Lilik Soejadmiko (Penggugat XLVIII)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.49. Suhendra (Penggugat XLIX)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.50.
    Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Upah Proses Rp10.890.000,00Jumlah Rp40.491.000,00(empat puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Sy Fauzi (Penggugat XLIV)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Upah Proses Rp10.890.000,00Jumlah Rp40.491.000,00(empat puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Irwansyah (Penggugat XLV)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Halaman 32 dari 47 hal. Put.
    Muhammad Makin (Penggugat IV)Kompensasi PHK Rp66.412.500,00Jumlah Rp66.412.500,00(enam puluh enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratusrupiah);4.5. Miftakhul Huda (Penggugat V)Kompensasi PHK Rp113.850.000,00Jumlah Rp113.850.000,00(seratus tiga belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);4.6. Andi Prastio (Penggugat V1)Kompensasi PHK Rp107.525.000,00Halaman 38 dari 47 hal. Put.
    lima riburupiah);Wahyu (Penggugat XXVI1)Kompensasi PHK Rp48.875.000,00Halaman 41 dari 47 hal.
    );Yahya (Penggugat XXXII)Kompensasi PHK Rp34.534.500,00Halaman 42 dari 47 hal.
    Faisol Kurniawan (Penggugat XLIII)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.44. Sy Fauzi (Penggugat XLIV)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.45. Irwansyah (Penggugat XLV)Kompensasi PHK Rp29.601.000,00Jumlah Rp29.601.000,00(dua puluh sembilan juta enam ratus satu ribu rupiah);4.46.
Register : 18-04-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 8 Juli 2019 — ELNI SUSANTI, dkk; Melawan; PT. Dada Indonesia;
21870
  • NurhayatiKompensani PHK = Rp 56.852.681,00Kekurangan Upah = Rp 6.680.510,00Kekurangan THR = Rp 668.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 65.281.242,00AlpiyantiKompensani PHK = Rp 41.002.843,00Kekurangan Upah = Rp 6.740.510,00Kekurangan THR = Rp 674.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 49.497.404,00Ana MarlinaKompensani PHK = Rp 52.890.221,00Kekurangan Upah
    PHK = Rp 56.852.681,00Kekurangan Upah = Rp 6.690.510,00Kekurangan THR = Rp 669.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 65.292.242,00Cucun HayatiKompensani PHK = Rp 60.815.140,00Kekurangan Upah = Rp 6.640.510,00Kekurangan THR = Rp 664.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 69.199.701,00Cucun MinsariKompensani PHK = Rp 52.890.221,00Kekurangan Upah = Rp 6.710.510,00
    HerawatiKompensani PHK = Rp 52.890.221,00Kekurangan Upah = Rp 6.710.510,00Kekurangan THR = Rp 671.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 61.351.782,00DetiKompensani PHK = Rp 48.927.762,00Kekurangan Upah = Rp 6.720.510,00Kekurangan THR = Rp 672.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 57.400.323,00Devi PurwantiKompensani PHK = Rp 52.890.221,00Kekurangan Upah
    = Rp 57.400.323,00Dwi Siti PurnamawatiKompensani PHK = Rp 64.777.600,00Kekurangan Upah = Rp 6.640.510,00Kekurangan THR = Rp 664.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 73.162.161,00Eem SusantiKompensani PHK = Rp 44.965.302,00Kekurangan Upah = Rp 6.740.510,00Kekurangan THR = Rp 674.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 53.459.863,00Eka YulianaiKompensani PHK
    AgustinaKompensani PHK = Rp 41.002.843,00Kekurangan Upah = Rp 6.740.510,00Kekurangan THR = Rp 674.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 49.497.404,00ErfahKompensani PHK = Rp 52.890.221,00Kekurangan Upah = Rp 6.690.510,00Kekurangan THR = Rp 669.051,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 61.329.782,00Erna WidaningsihKompensani PHK = Rp 33.077.923,00Kekurangan Upah
    adalah PHK karena efisiensi, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka para Penggugat berhak ataskompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :1.
    Bahwa pokok permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnyadisingkat PHK) dalam perkara ini adalah karena perusahahaan tutup yangdiakibatkan adanya kerugian secara terus menerus lebih dari 2 (dua) tahun,sejak tahun 2014 sampai dengan 2018, sebagaimana telah Pengumumanyang telah disampaikan oleh direksi kepada para pekerja pada tanggal 31Oktober 2018 dan Pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja KabupatenPurwakarta pada tanggal 30 Oktober 2018;3.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatsejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutupakibat rugi selama 2 (dua) tahun berturutturut;3.
    =Rp 48.927.762,00Kekurangan Upah =Rp 6.720.510,00Kekurangan THR = Rp 672.051 ,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 57.400.323,00Yulia WatiKompensani PHK =Rp 33.077.923,00Kekurangan Upah =Rp 6.750.510,00Kekurangan THR = Rp 675.051 ,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah =Rp 41.583.484,00Yulianti NadawatiKompensani PHK =Rp 52.890.221,00Kekurangan Upah =Rp 6.700.510,00Kekurangan THR = Rp 670.051 ,00Uang makan dan Ttransport = Rp. 1.080.000,00Jumlah =Rp 61.340.782,000Yuyun
    YuningsihKompensani PHK =Rp 48.927.762,00Kekurangan Upah =Rp 6.720.510,00Kekurangan THR = Rp 672.051 ,00Uang makan dan Ttransport =Rp. 1.080.000,00Jumlah = Rp 57.400.323,004.
Register : 25-07-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 15-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 163/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 15 Oktober 2018 — SUDARYONO, dkk.; Melawan; PT. CIPTA SRIGATI LESTARI;
263111
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat Kompensasi PHK, Upah Proses, dan Tunjangan Hari Raya tahun 2018 keseluruhan Rp 7.680.846.385,00 (tujuh miliyar enam ratus delapan puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Sudaryono Kompensasi PHK = Rp 124.929.857,00Upah Proses = Rp 29.627.634,00 Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.937.939,00Jumlah = Rp 159.495.430,00(seratus
    lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah)Purwantoko Kompensasi PHK = Rp 102.346.227,00Upah Proses = Rp 25.427.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.237.939,00Jumlah = Rp 132.011.800,00(seratus tiga puluh dua juta sebelas ribu delapan ratus rupiah)Casman Kompensasi PHK = Rp 119.251.227,00Upah Proses = Rp 29.627.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.937.939,00Jumlah = Rp 153.816.800,00(
    seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enambelas ribu delapan ratus rupiah)Sudarmawan Kompensasi PHK = Rp 107.893.967,00Upah Proses = Rp 29.627.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.937.939,00Jumlah = Rp 142.459.540,00(seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah)Marwansyah Kompensasi PHK = Rp 92.598.967,00Upah Proses = Rp 25.427.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.237.939,00Jumlah
    = Rp 122.264.540,00(seratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah)Ariyanto Kompensasi PHK = Rp 102.346.227,00Upah Proses = Rp 25.427.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.237.939,00Jumlah = Rp 132.011.800,00(seratus tiga puluh dua juta sebelas ribu delapan ratus rupiah)Nurdin Maarif Kompensasi PHK = Rp 107.219.857,00Upah Proses = Rp 25.427.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.237.939,00
    Jumlah = Rp 136.885.430,00(seratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah)Riyanto Kompensasi PHK = Rp 102.346.227,00Upah Proses = Rp 25.427.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.237.939,00Jumlah = Rp 132.011.800,00(seratus tiga puluh dua juta sebelas ribu delapan ratus rupiah)Iqbal Baequni Haryanto Kompensasi PHK = Rp 102.346.227,00Upah Proses = Rp 25.427.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp
Putus : 11-04-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 11 April 2022 — PT GUODONG SULAWESI WOOD INDUSTRI VS 1. ST. NURBAYANI SL, DKK
19897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menhukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Para Penggugat berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Para Penggugat berhak kompensasi atas PHK berupa Uang Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp154.152.936,00 (seratus lima puluh empat juta seratus
    E r n i, masa kerja 1 tahun upah Rp3.191.572,00Uang Pesangon : 2 x Rp3.191.572,00 Rp6.383.144,00Uang Penghargaan Masa Kerja : - Rp 0,00Jumlah Rp6.383.144,00Uang Penggantian Hak:15%x Rp6.383.144,00 Rp 957.472,00Jumlah Kompensasi PHK Rp7.340.616,009.
    Zainul, masa kerja 1 tahun upah Rp3.191.572,00Uang Pesangon : 2 x Rp3.191.572,00 Rp6.383.144,00Uang Penghargaan Masa Kerja : - Rp 0,00Jumlah Rp6.383.144,00Uang Penggantian Hak:15%x Rp6.383.144,00 Rp 957.472,00Jumlah Kompensasi PHK Rp7.340.616,0010.
    Arifin M, masa kerja 1 tahun upah Rp3.191.572,00Uang Pesangon : 2 x Rp3.191.572,00 Rp6.383.144,00Uang Penghargaan Masa Kerja : - Rp 0,00Jumlah Rp6.383.144,00Uang Penggantian Hak:15%x Rp6.383.144,00 Rp 957.472,00Jumlah Kompensasi PHK Rp7.340.616,0011.
    Arman, masa kerja 1 tahun upah Rp3.191.572,00Uang Pesangon : 2 x Rp3.191.572,00 Rp6.383.144,00Uang Penghargaan Masa Kerja : - Rp 0,00Jumlah Rp6.383.144,00Uang Penggantian Hak:15%x Rp6.383.144,00 Rp 957.472,00Jumlah Kompensasi PHK Rp7.340.616,0018.
Putus : 04-03-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Maret 2020 — PT SARI GEMILANG LESTARI VS 1. EKO SUCIPTO, DKK
139110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • September 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/Pers-SGL/IX/18, Nomor 002/Pers-SGL/IX/18, Nomor 003/Pers-SGL/IX/18, dan Nomor 004/Pers-SGL/IX/18 tertanggal 17 September 2018 batal demi hukum; Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan; Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama proses PHK
    sebesar 6 (enam) bulan upah dan kekurangan THR Tahun 2019 kepada Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp672.531.366,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Eko SuciptoUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 = Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 133.071.416,00;THR Tahun 2019 = Rp 4.628.571,00;Jumlah = Rp 165.471.413,00;(Seratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu
    empat ratus tiga belas rupiah);BenniUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 = Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 133.071.416,00;THR Tahun 2019 = Rp 4.628.571,00;Jumlah = Rp 165.471.413,00;(Seratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga belas rupiah);FaijinUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 = Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 127.748.560,00;THR Tahun 2019 = Rp 4.628.571,00;Jumlah = Rp 160.148.557,00;(Seratus
    enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga belas rupiah);KaminUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 = Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 149.039.986,00;THR Tahun 2019 = Rp 4.628.571,00;Jumlah = Rp 181.439.983,00;(Seratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara
    September 2019 =Rp 50.914.281,00:Kompensani PHK = Rp 127.748.560,00;THR Tahun 2019 =Rp 4.628.571,00:Jumlah = Rp 183.291.412,00;(Seratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empatratus dua belas rupiah)KaminUpah bulan Oktober 2018 s.d.
    Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/2020Tergugat dengan mewajibkan Pemohon Kasasi/Tergugat membayaruang kompensasi PHK kepada Para Penggugat yang terdiri dari uangpesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sertaupah yang belum dibayar selama proses PHK selama 6 ( enam) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
    Penggugat' seluruhnya sebesarRp672.531.366,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tigapuluh satu ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dengan rinciansebagai berikut:Eko SuciptoUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 =Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 133.071.416,00;THR Tahun 2019 =Rp 4.628.571,00:Jumlah = Rp 165.471.413,00;(Seratus enam puluh lima juta empat ratus tujun puluh satu ribu empatratus tiga belas rupiah);BenniUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 =Rp 27.771.426,00;Kompensani
    PHK = Rp 133.071.416,00;THR Tahun 2019 =Rp 4.628.571,00:Jumlah = Rp 165.471.413,00;(Seratus enam puluh lima juta empat ratus tujun puluh satu ribu empatratus tiga belas rupiah);FaijinUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 =Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 127.748.560,00;THR Tahun 2019 =Rp 4.628.571,00:Jumlah = Rp 160.148.557,00;Halaman 8 dari 10 hal.
    Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/2020(Seratus enam puluh lima juta empat ratus tujun puluh satu ribu empatratus tiga belas rupiah);KaminUpah selama proses PHK 6 x Rp4.628.571,00 =Rp 27.771.426,00;Kompensani PHK = Rp 149.039.986,00;THR Tahun 2019 =Rp 4.628.571,00:Jumlah = Rp 181.439.983,00;(Seratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga pulun sembilan ribusembilan ratus delapan puluh tiga rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat
Putus : 03-12-2018 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN SERANG Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Srg
Tanggal 3 Desember 2018 — RIRIS FLORENCE APRIWATI, lahir tanggal 12 April 1973, karyawan PT Indonesia Stanley Electric, beralamat di Victoria River Park Blok A 12/17 RT.003/015, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam hal ini memilih kediaman hukum di kantor kuasa hukumnya, memberikan kuasa kepada M. ALI AKBAR, S.H. dan INDARTI, S.H., Advokat dan Pengacara berkantor di LBH PEMBELA KEADILAN BANTEN, beralamat di Perumahan Puri Jaya Blok AC 14 Nomor 18, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Lawan PT INDONESIA STANLEY ELECTRIC, beralamat di Jalan Bumimas 1 Nomor 17, Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diwakili oleh STEVANUS LIONO SUWANTO, Direktur, dalam hal ini memilih kediaman hukum di kantor kuasa hukumnya, memberikan kuasa kepada AGUS RUDIJANTO, S.H., M.H., PRIYO JATMIKO, S.H., M.H., dan JHON MAHERI PURBA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm Agus Priyo & Partners, yang berkedudukan dan berkantor di Sentra Niaga Kalimalang, Blok B-1 Nomor 5, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bekasi,
19967
  • Indonesia Stanley Electrik Nomor 001/M-ISE/PHK/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sah;3. Menyatakan Penggugat telah putus hubungan kerja dengan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Management PT. Indonesia Stanley Electrik Nomor 001/M-ISE/PHK/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2017; 4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat sejumlah Rp26.246.286,00 (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);5.
    mengadakanperundingan Bipartit dengan tergugat pada tanggal 25 Oktober 2017 dantanggal 1 November 2017 dalam perundingan tersebut telah di akui olehTergugat yang menyatakan bahwa benar Penggugat di PHK tanpa adamusyawarah sebelumnya, dan PHK tersebut tanpa surat Surat Peringatanserta tanpa Surat Scorsing, namun tetap akan melakukan PHK terhadapPenggugat dengan memberikan hakhak Penggugat akibat PHK tersebutHalaman 7 dari 59 Putusan Nomor 100/Padt.SusPHI/2018/PN Srg.29.30.31.dengan kompensasi Sebesar
    VIl PKB yaitu Pelanggaran yang mengakibatkanPHKBahwa dalam Huruf b disebutkan : PHK tanpa pemberitahuansebelumnya> Bahwa PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya yang didasarkan ataspasal 31 : VII. b.
    Untuk dan oleh karena itu, PHK yang demikian adalah syahdemi hukum;. Bahwa oleh karena PHK berdasarkan Bab XI, Pasal 31, Romawi VII,Huruf b, Angka 14 PKB, merupakan PHK tanpa syarat. Untuk dan olehkarena itu terhadap Penggugat Konvensi adalah layak apabila atas PHKtersebut hanya diberikan berupa gaji terakhir Penggugat Konvensi yangbelum diambil; (Vide : BuktiTK/PR 1).
    Todoroki di bulan September 2018;Bahwa untuk urusan PHK Penggugat, Saksi tidak terlibat langsungmelainkan di urus oleh manajemen HRD yaitu Pak Heru;Bahwa sebelum di PHK, Penggugat dapat panggilan oleh pimpinan padatanggal 12 Oktober 2017;Bahwa lebih dulu PHK Penggugat dari pertemuan dengan owner danagen;Bahwa yang buat surat PHK adalah Saksi lalu diserahkan ke manajerHRD lalu diserahkan kepada Pak Andreas untuk menyerahkan kepadaPenggugat;Bahwa surat PHK diantar malam hari karena keputusan tersebut
    Pada saat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugatterhadap Penggugat, tidak ada karyawan lain mengalami hal yang samadengan Penggugat. Jadi pada saat itu hanya Penggugat yang mengalamiPemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat;3.
Register : 15-10-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 11 Februari 2019 — Agit Orcito , dkk.; Melawan; PT. ARNOTT’S INDONESIA;
12245
  • Menghukum Tergugat untuk memberi perlakukan yang sama kepada Para Penggugat dengan memberikan kompensasi Berkenaan Dengan Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi sebagaimana yang diberikan kepada pekerja Program PDS, kepada masing-masing Penggugat sebesar ; - Agit Orcito Kompensasi PHK Rp 84.545.125,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.297.864,00THR Tahun 2018 Rp 4.297.864,00 Jumlah Rp 93.140.853,00(sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh
    tiga rupiah)- Agus SriyantoKompensasi PHK Rp 138.249.253,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.575.986,00THR Tahun 2018 Rp 4.575.986,00 Jumlah Rp 147.401.225,00(seratus empat puluh tujuh juta empat ratus satu ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)- Andi Okta PKompensasi PHK Rp 152.453.322,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.817.218,00THR Tahun 2018 Rp 4.817.218,00 Jumlah Rp 162.087.758,00(seratus enam puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
    delapan rupiah)- Beni MurdaniKompensasi PHK Rp 130.357.113,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.261.031,00THR Tahun 2018 Rp 4.261.031,00 Jumlah Rp 138.879.175,00(seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)- Dedi SetiawanKompensasi PHK Rp 75.079.593,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.298.450,00THR Tahun 2018 Rp 4.298.450,00 Jumlah Rp 83.673.493,00(delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga
    ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)- Dimas PratamaKompensasi PHK Rp 74.598.911,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.270.930,00THR Tahun 2018 Rp 4.270.930,00 Jumlah Rp 83.140.771,00(delapan puluh tiga juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)- Moch SidikKompensasi PHK Rp 134.660.664,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.394.862,00THR Tahun 2018 Rp 4.394.862,00 Jumlah Rp 143.450.388,00(seratus empat puluh tiga juta empat ratus
    lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah)- MuhardiKompensasi PHK Rp 172.504.945,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 5.244.450,00THR Tahun 2018 Rp 5.244.450,00 Jumlah Rp 182.993.845,00(seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)- Syarif HidayatKompensasi PHK Rp 131.903.899,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.318.313,00THR Tahun 2018 Rp 4.318.313,00 Jumlah Rp 140.540.525,00(seratus
    TERGUGAT sudah melakukan segala daya upaya untukmenghindari terjadinya PHK sesuai yang dijelaskan pada JawabanTERGUGAT angka 7 diatas.
    (Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2849/HRAl/V/2018 tertanggal 24 Mei 2018 atas nama Penggugat Agit Orcito.(Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2895/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Agus Sriyanto.(Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2999/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Andi Okta P.
    (Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2855/HRAl/V/2018 tertanggal 24 Mei 2018 atas nama Penggugat Beni Murdani.(Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2923/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Dedi Setiawan.(Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2860/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Dimas Pratama.
    (Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2989/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Moch Sidik.(Foto Copy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2982/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Muhardi. (FotoCopy dari Asli);Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 2980/HRAl/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 atas nama Penggugat Syarif Hidayat.
    PHK Rp 130.357.113,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.261.031,00THR Tahun 2018 Rp 4.261.031 ,00Jumlah Rp 138.879.175,00(seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribuseratus tujuh puluh lima rupiah)Dedi SetiawanKompensasi PHK Rp 75.079.593,00Gaji Bulan Mei 2018 Rp 4.298.450,00THR Tahun 2018 Rp 4.298.450,00Jumlah Rp 83.673.493,00(delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratussembilan puluh tiga rupiah)Dimas PratamaKompensasi PHK Rp 74.598.911,00Gaji Bulan Mei
Register : 30-04-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 186/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penggugat:
DUDI ARDIAN NASIR, DKK
Tergugat:
PT. CITRA MAJU SEJAHTERA
17666
  • Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kompensasi hak atas pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak masing-masing dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 242.200.000,- (dua ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    • DUDI ARDIAN NASIR

    Total Kompensasi hak PHK

    sebesar Rp.44.000.000,-

    • ADAM UMAR BACTHIAR

    Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 27.300.000,-

    - BUDI ISMAIL

    Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 42.900.000,-

    • VERRLY VEROLAND

    Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 32.000.000,-

    • NURUL HIDAYAT

Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 12.000.000,-

  • AHMAD RIFANDI

Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 12.000.000,-

  • RAFLY

Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 32.000.000,-

  • SUHANDA

Total Kompensasi hak PHK sebesar Rp 40.000.000,-

  1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Putus : 20-02-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE GROUP vs SANDI ALIMERDJA
249268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar Rp136.124.275,00 (seratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    Hilangnya hak penuntutan, bahwa pengakhiran hubungan kerja kepadaPenggugat bukan disebabkan oleh PHK sepihak tapi disebabkan olehkeputusan Penggugat sendiri dengan tidak menjalankan kewajibansebagai karyawan dengan melanggar ketentuan perundangan yangberlaku, ketentuan yang dilanggarnya adalah pelanggaran Pasal 168UndangUndang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan berdasarkanketentuan Pasal 162 ayat 4 Undang Undang Tenaga kerja disebutkanbahwa pengakhiran hubungan kerja berdasarkan mangkir dilakukantanpa
    SusPHI/2019Serang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa perselisihan PHK antara Pemohon dengan Termohon Kasasitidak berkaitan dengan alasan PHK yang dilarang sesuai Pasal 153 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, melainkan terkait dengan perselisihan PHKakibat mangkir kerja dan telah dikenai SP 3 sebelumya;Bahwa Pekerja/Termohon Kasasi dalam masa berlaku SP3 di PHKoleh Pemohon Kasasi sejak tanggal 1 Juni 2017 kemudian pada bulanSeptember 2017 dipanggil kembali, pemanggilan
    Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusanini diucapkan;3. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK kepadaPenggugat sebesar Rp136.124.275,00 (seratus tiga puluh enam jutaHalaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt. SusPHI/2019seratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;5.
Register : 11-11-2021 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 481/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 8 Maret 2022 —
780
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berikut ini:Penggugat I Jumlah kompensasi PHK =Rp. 57.410.418,00Penggugat II Jumlah kompensasi PHK =Rp. 47.424.445,00Keselurannya =Rp.104.834.873,00 (seratus empat juta, delapan ratus tiga puluh empat ribu, delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Register : 27-02-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 26 April 2017 — - HENDRA (PENGGUGAT) - PT. INDOKARYA TIRTA CENDANA (TERGUGAT)
17864
  • - Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK / Pemutusan Kontrak Kerja secara sepihak dengan Penggugat
    Bahwa dalam perkara Aquo Penggugat mendudukkan PimpinanPT.INDOKARYA TIRTA CENDANA sebagai Tergugat, sementara yangmenjadi pokok perkara dalam pemeriksaan persidangan PengadilanHubungan Industrial adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atauPemutusan Kontrak Kerja dimana Penggugat sebagai karyawankontrak PT.INDOKARYA TIRTA CENDANA tidak ternyata sebagaiHalaman 7Putusan Nomor 45/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdnkaryawan Muhammad Zaki Nasution selaku Direktur PT.
    Indokarya TirtaCendana , ternyata maksud hati Penggugat terpenuhi setelah ditegurberulangkali secara lisan maka pada tanggal 26 Januari 2016diputuskan untuk memberhentikan Penggugat salah satu alasannyaadalah tentang disiplin kerja, sejak mulai pertama masuk kerja padatanggal 4 Januari 2016 sampai terakhir tanggal 24 Januari 2016 terusdatang terlambat sehingga kemudian Penggugat di PHK atauPemutusan Kontrak Kerja ;14.
    Bahwa setelah Penggugat di PHK haknya diberikan dan ljazahdikembalikan, dalam posita dalilnya Penggugat menguraikan tentangljazahnya belum dikembalikan adalah dalil yang mengadaada sebabtidak mungkin ljazah Penggugat ditahan ketika dilakukan PHK, bahwaPenggugat bukanlah anak balita (dibawah lima tahun) yang tidakberontak bila ljazahnya tidak dikembalikan setelah dilakukan PHK ;15.Bahwa Tergugat mempunyai bukti dokumen pengembalian ljazahkepada Penggugat, dengan demikian terbukti akumulasi kebohonganPenggugat
    Indokarya Tirta Cendana padahal setelahdi PHK Penggugat telah menerima Ijazah dimaksud ;17.Bahwa dalil Penggugat tentunya sangat mengadaada sebab tidakpernah Tergugat menahan ljazah Penggugat selain dari pada ituTergugat punya bukti bahwa HRD PT.
    yang harus dilakukan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa demikian halnya dengan bantahan Tergugat dalamjawabannya bahwa tindakan PHK atau pemutusan kontrak kerja dilakukan berdasarkepada Peraturan Perusahaan, tidak terdapat adanya bukti di persidangan yaknisesuai peraturan perusahaan atau peraturan kerja yang telah didaftarkan kepadainstansi ketenagakerjaan, bahwa akan tetapi Tergugat langsung memanggilPenggugat dan melakukan PHK secara sepihak;Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebutbertentangan
Register : 18-07-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 173/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat:
MEMED, DKK.
Tergugat:
1.PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
2.PT. ZONGHAN
9926
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar Kompensasi PHK dan THR 2018 kepada Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp 2.281.977.689,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Memed
Kompensasi PHK = Rp 48.544.297,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
Jumlah = Rp 51.182.574,00
(lima puluh satu juta seratus
delapan puluh dua ribu limaratus tujuh puluh empat rupiah)
- Otih
Kompensasi PHK = Rp 45.510.278,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
Jumlah = Rp 48.148.555,00
(empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah)
- Supriyono
Kompensasi PHK = Rp 48.544.297,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
>
Jumlah = Rp 51.182.574,00
(lima puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu limaratus tujuh puluh empat rupiah)
- Suhaeti
Kompensasi PHK = Rp 48.544.297,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
Jumlah = Rp 51.182.574,00
(lima puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu limaratus tujuh puluh empat rupiah)
- Onih
Kompensasi PHK = Rp
lima puluh lima rupiah)
- Jajang Komaludin
Kompensasi PHK = Rp 48.544.297,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
Jumlah = Rp 51.182.574,00
(lima puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu limaratus tujuh puluh empat rupiah)
- Mimin
Kompensasi PHK = Rp 48.544.297,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
Jumlah = Rp
51.182.574,00
(lima puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu limaratus tujuh puluh empat rupiah)
- Pepen Ependi
Kompensasi PHK = Rp 51.578.315,00
THR 2018 = Rp 2.638.277,00
Jumlah = Rp 54.216.592,00
(lima puluh empat juta dua ratus enam belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah)
- Euis Hartati
Kompensasi PHK = Rp
Register : 05-07-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 23 Oktober 2023 — USEP SUPRIADI, ST. Melawan PT. MEGA CENTRAL FINANCE PUSAT C.q. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE MAF MCF BANDUNG ENAM
115110
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa kompensasi PHK dan upah proses sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan rincian :Kompensasi PHK = Rp 70.000.000,00Upah Proses = Rp 30.000.000,00J u m l a h Rp 100.000.000,003. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 15-05-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pdt.sus-PHI/2017/PN Jmb
Tanggal 15 Agustus 2017 — BEJO SANTOSO (penggugat) lawan YAYASAN PENDIDIKAN PRIMA (AKPER PRIMA) (tergugat)
12074
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi;5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;6.
    Bahwa oleh karena berbagai cara menuju kesepakatan sudah ditempuhdan Penggugat juga melapor ke Kantor Sosnakertrans guna memintaHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 12/Pdt.SusPHI/2017/PN Jmb.bantuan agar di adakan mediasi dengan harapan masalah PHK sepihakini bisa diselesaikan, dan melalui Mediator Pihak Tergugat juga sudah dipanggil dengan 3 x panggilan yakni : Surat No. 560/1125/Sostek/2016, tanggal 23 September 2016, Surat No. 560/1139/Sostek/2016, tanggal 29September 2016, Surat No. 560/1195/Sostek
    berhak atasuang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), danuang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa petitum Penggugat angka 2 (dua), yangmenyatakan Tergugat melanggar hukum ketenagakerjaan beralasan menuruthukum untuk dikabulkan tetapi sebatas yang berkaitan dengan PemutusanHubungan Kerja (PHK
    ) sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat 3 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)dengan alasan efisiensi;Menimbang, bahwa Penggugat juga mohon kepada Majelis Hakim agarmenghukum Tergugat untuk membayar pengantian uang cuti, namunpermohonan Penggugat ini tidak dibahas dalam posita gugatan
    Nomor 12/Pdt.SusPHI/2017/PN Jmb.Menimbang, bahwa mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2017yang dimohonkan Penggugat kepada Majelis Hakim, maka dengan ini MajelisHakim berpendapat bahwa yang berhak mendapat THR (Tunjangan Hari Raya)adalah pekerja yang masih aktif bekerja 30 hari sebelum Hari Raya, sehinggapermohonan Penggugat tidak beralasan menurut hukum dan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangandengan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHk);4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) denganalasan efisiensi;5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan ini dibacakan;6.
Register : 05-07-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 23 Oktober 2023 — DENDY HARTAMAN Melawan PT. MEGA CENTRAL FINANCE PUSAT C.q. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE MAF MCF BANDUNG ENAM
11479
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa kompensasi PHK dan upah proses sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian :Kompensasi PHK = Rp 60.000.000,00Upah Proses = Rp 30.000.000,00J u m l a h Rp 90.000.000,003. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 03-01-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 3 April 2017 — - JUMADI (PENGGUGAT) - Pimpinan SPBU 14.202.118 (TERGUGAT)
6525
  • - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini
    Menyatakan sahpemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tergugatdengan segala akibat hukumnya terhadap hakhak Penggugat;3. Menghukum Tergugat membayar hakhak kepada Tergugat sebesar:e Uang pesangon 2 x 7 x Rp. 2.271.225 = Rp. 31.797.150,e Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.271.225 = Rp. 6.813.765,e Uang penggantian hak 15 % x 38.610.915 = Rp. 5.791.637,Jumlah = Rp. 44.402.552,(empat puluh empat juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh duarupiah)4.
    Silvina Dahlan memberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa Saksi kenal dengan PenggugatBahwa bekerja di SPBU milik Tergugat sejak Agustus 2016 sampai9sekarang Bahwa Saksi bekerja di bagian administrasi Bahwa gaji Penggugat sebesar Rp.2.350.000,00 (dua juta tiga ratuslima puluh ribu) Bahwa Saksi hanya pernah bertemu Penggugat selama beberapa harikarena saat Saksi masuk bekerja tak lama kemudian Penggugatberhenti bekerja Bahwa saat pertama bekerja Saksi pernah disuruh Penggugat untukmembuat surat PHK
    termasukkepada Penggugat;Menimbang, bahwa dalam menilai penyebab berakhirnya hubungan kerjaantara Penggugat dan Tergugat Majelis Hakim berpendapat tindakan efisiensiyang dilakukan Tergugat pada perusahaannya hanya relevan pada perkara aquo apabila pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat dapatdibuktikan secara hukum, oleh karenanya Majelis Hakim melihat pada buktibuktidi persidangan;Menimbang, bahwa bukti P1 menunjukkan adanya pemutusan hubungankerja kepada Penggugat, namun surat PHK
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugatkarena PHK sejak dibacakan putusan ini ;3.
Register : 11-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg
Tanggal 30 Maret 2016 — HENNY AGUSTINA lawan PT. ASAARI ROMUZUN SPBU 24.31.41
17035
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah pengakhiran hubungan kerja sepihak dan non prosedural;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika semua hak-hak Penggugat yang timbul sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagai berikut:-. Uang PHK untuk tahun 1997 sampai dengan tahun 1999: a.Uang Pesangon: 2 X (2 X Rp.1.825.600,-) =Rp.7.302.400,- b.Uang Penggantian hak: 15% X Rp.7.302.400,- =Rp.1.095.360,- + TOTAL...........
    Uang PHK untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2014.: a.Uang Pesangon: 2 X (7 X Rp.1.825.600,-) =Rp.25.558.400,- b.Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 X Rp.1.825.600,- =Rp.5.476.800,- + Sub Total.. =Rp.31.035.200,-c.Uang Penggantian hak: 15% X Rp.31.035.200,- =Rp.4.655.280,- + TOTAL........... =Rp.35.690.480,- -. Penggantian Cuti tahun 2013:12 hari X Rp.1.630.000,- =Rp.782.400,- 25 hari -.
    Cuti tahunan 2014 = Rp.1.630.000, X 12 hari25 hari kerja= Rp.876.240.13.Bahwa Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat secara sepihak tanpa alasan yang jelas serta tanpa adanyakesalahan Penggugat tersebut adalah tidak Sah dan Batal demi hukum,dikarenakan PHK tersebut tanoa adanya penetapan dari Pengadilan HubunganIndustrial;14.Bahwa oleh karena itu pengakhiran hubungan kerja (PHK) yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat haruslah dinyatakan tidak Sah dan batal demihukum
    adanya penetapan PHK oleh pihak yang berwenang Tergugat haruslahHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 15/Pat.SusPHI/2016/PN.
    Menyatakan pengakhiran hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat adalah pengakhiran hubungan kerja sepihak dan nonprocedural;4.
    Uang PHK untuk tahun 1997 sampai dengan tahun 1999:a.Uang Pesangon:2 X (2 X Rp.1.825.600,) =Rp.7.302.400,b.Uang Penggantian hak:15% X Rp.7.302.400, =Rp.1.095.360, +TOTAL........+5 =Rp.8.397.760,. Vang PHK untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2014::Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 15/Pdt.SusPHI/2016/PN. Piga.Uang Pesangon:2 X (7 X Rp.1.825.600,) =Rp.25.558.400.b.Uang Penghargaan Masa Kerja:3 X Rp.1.825.600, =Rp.5.476.800, +Sub Total...
    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat adalah pengakhiran hubungan kerja sepihak dan nonprosedural;Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika semua hakhak Penggugat yang timbul sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja(PHK), dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnyaditerima oleh Penggugat sebagai berikut:.
Putus : 29-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 29 April 2019 — PT KAPASINDO PRIMA VS 1. PENNI, DKK
9151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;4.
    Menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp526.553.030,00 (lima ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga puluh rupiah), secara tunai dan sekaligus dengan hak masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut:No Nama Penggugat Uang Kompensasi PHK Dikurangi Upah selama Proses PHK (-) Total Uang Kompensasi PHK1 Penni 62.993.160 16.753.500 46.239.6602
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukanTergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak dan uang upah proses PHK yang seluruhnyaberjumlah sebesar Rp732,037,030,00 (tujuh ratus tiga puluh dua jutatiga puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah), secara tunai dan sekaligusdengan hak masingmasing Penggugat adalah sebagai berikut:Menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK kepada Para No Nama Penggugat Total Hak1
    Nomor 244 K/Pdt.SusPHI/2019Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) berdasarkan putusan Pengadilan dan Nota/Penetapan KhususPemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan SudinakertransJakarta Utara maka sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Para Penggugattidak berhak memperoleh upah selama proses PHK, oleh karenanyaamar putusan Judex Facti Nomor 4 harus diperbaiki khususnyamengenai upah selama proses PHK menjadi nihil, sehingga besarnyauang kompensasi PHK yang menjadi hak Para
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukanTergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demihukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;4.
    Menghukum Tergugat membayar kompensasi PHK kepada ParaPenggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah sebesarRp526.553.030,00 (lima ratus dua puluh enam juta lima ratus limapuluh tiga ribu tiga puluh rupiah), secara tunai dan sekaligusdengan hak masingmasing Penggugat adalah sebagai berikut: DikurangiUang Total Uang Upah selama ;No Nama Penggugat Kompensasi KompensasiProses PHKPHK PHK()1 Penni 62.993.160 16.753.500 46.239.660Siti Fauziah
Register : 24-01-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat:
PT. SURYALAYA ANINDITA INTERNATIONAL
Tergugat:
1.PRADIA YUSMANTORO
2.HIDIUNTINUS
4027
  • M E N G A D I L I :

    DALAM KONPENSI

    DALAM PROVISI

    • Menolak Tuntutan Provisi Para Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat kepada Para Tergugat tanggal 30 September 2020 berdasarkan Surat keputusan PHK Nomor 003/HR-GMJ/TL/IX/2020 dan Nomor 006/HR-GMJ/TL/IX/2020 Tertanggal 30 September 2020 Sah;
    3. Menyatakan PUTUS
    hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 30 September 2020 ;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar Kompensasi PHK Kepada Para Tergugat yaitu :
    • Kompensasi PHK kepada Tergugat 1 (Pradia Yusmantoro) sebesar = Rp. 192,588,200,-
    • Kompensasi PHK Untuk Tergugat 2 (Hidiuntinus) = Rp. 140.834.520,-

    DALAM REKONPENSI

    • Mennyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Putus : 22-02-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal 22 Februari 2024 — AGUS SAIRI EFFENDI Lawan PT. SAPTAINDRA SEJATI
6337
  • Menyatakan Penggugat Rekonpensi dapat melakukan PHK terhadap Tergugat Rekonvensi berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf g dan pasal 76 Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2023-2024; 4. Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi Karena PHK sejak diterbitkan SK PHK No. 4/SP-PHK/ILR/ADMO/II/2023 Tertanggal 14 Februari 2023;5.