Ditemukan 1402 data
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADJON (Ahli TUN) : Pengujiansengketa Tata Usaha Negara dititik beratkan kepada 3 (tiga) unsuryakni Unsur Kewenangan, Unsur Prosedur dan Unsur Substansi dimanaketiga unsur dimaksud menjadi syarat material dan formal yangharus dipenuhi dalam melakukan tindak pemerintahan.
116 — 51
Hadjon,SH dkk, menyebutkan orang atau badan hukum perdata yang kepentingannyadirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus ada hubungan kausalHalaman 41antara Keputusan Tata Usaha Negara dengan kerugian/kepentingannya(Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gadjah Mada University PressYogyakarta, Cet III, 1995 : 324)Dalam dalil gugatannya Penggugat mengemukakan pada pokoknyabahwasannya Penggugat in casu menguasai secara fisik sebidang tanah yang terletakdi Kelurahan Kasang, Kecamatan
Sedangkan menurut Philipus Mandiri Hadjon, ada 3 (tiga) halyang dapat menjadikan suatu Keputusan tata usaha negara itu absah (sah) yakni aspekwewenang, aspek prosedur dan aspek substansi ;e PENGUJIAN ASPEK KEWENANGANMerujuk pada norma pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelmpahan Kewenangan Pemberian Hak AtasTanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu jo pasal 92 Peraturan MenteriNegara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 TentangKetentuan
182 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SH.,menyatakan bahwa isitilah wewenang dikaitkan dengan suatu hakdan tugas selalu dikaitkan dengan kewajiban, dengan demikiansuatu tugas dikatakan merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan,sedangkan wewenang dapat dilakukan dan dapat juga tidak dilakukan(Prof. Dr. Philipus M, Hadjon, SH. T,entang Wewenang, Majalah HukumYuridika, Desember 1997, jo.
Philipus Hadjon, SH., Tentang Wewenang, Majalah HukumYuridika No, 5,6 Tahun XIl, SeptemberDesember 1997);Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pertimbanganMajelis Hakim yang mempertimbangkan menyalahgunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan ataukedudukan, sebagaimana tersebut di atas;Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menanggapi pertimbanganJudex Facti, sebagai berikut:"Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di dalampersidangan dari keterangan saksisaksi
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law).
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,H.M.
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H. hal.7);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 menyatakan Keputusan TataUsaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata UsahaNegara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku,yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukumbagi seorang
33 — 9
Tata Usaha Negara adalahadministrasi negara yang melaksanakan fungsi untukmenyelenggarakan urusan pemerintah baik dipusat maupundidaerah (lihat Pasal 1 angka 1 UndangUndang No. 5Tahun 1986, UndangUndang No. 9 Tahun 2004 jo UndangUndang No. 51 Tahun 2009) lingkup urusan pemerintahmeliputi kekuasaan negara diluar kekuasaan pembentukanperaturan dansperadilan (Philipus Mandir i Hadjon,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, 2001, hal 4),Hal 7 dari 43 hal Put.
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia hal.130 kewenangan membuat keputusan hanyadapat diperoleh dengan dua cara yaitu dengan atribusi atau dengandelegasi.
146 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, $.H. memberikanpendapat hukum secara tertulis yang disampaikan di Persidangan denganmenyatakan verifikasi ulang yang dilakukan Tergugat terhadap pasangan calon yangdisebutkan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaranterhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan merupakan tindakan onbevoegd(tindakan tanpa kewenangan) dan sekaligus merupakan tindakan sewenangwenangkarena tidak rasional (kennelijk onredelijkl willekeur);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
Hadjon,S.H. tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat tindakan Tergugat melakukanpenelitian administrasi ulang khususnya terhadap BPC telah mengikuti tahapanpencalonan di DPRP adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum (UltraVires);Oleh karena itu, sepatutnya Keputusan TUN yang dikeluarkan oleh TermohonPeninjauan Kembali tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.Termohon Peninjauan Kembali Dalam Menerbitkan Keputusan TUN Telah MelanggarASASASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK14 Bahwa di samping
40 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law).
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,H.M.
Musa Lesilawang, SH
Tergugat:
Bupati Buru selatan
171 — 67
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia hal 274 menjelaskan bahwa asas kecermatan mensyaratkanadanya kewajiban mendengar pihak yang berkepentingan sebelummereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Namun suatukewajiban mendengar itu. hanya ada sejauh mendengar itu. adamantaatnya.
Hadjon.
32 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yang pendapatnyabersumber dari yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 536K/Pid/2005, khususnya tentang unsur melawan hukum yangmenyebutkan perbuatan Terdakwa yang sematamata menyusundraf rancangan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD bukanlahperbuatan melawan hukum apalagi mempunyai akibat hukum ;Menimbang, bahwa pendapat ahli tersebut yang dipakai olehMajelis Hakim Kasasi dalam perkara No. 536 K/Pid/2005,khususnya tentang unsur melawan hukum saja ;Menimbang, bahwa perlu diluruskan terlebih dahulu
Phillipus Hadjon tersebut tidak dapat diterapkan dalampasal dakwaan Kedua dalam perkara a quo" ;Adalah pertimbangan hukum yang keliru dan sama sekali tidakberdasarkan atas hukum oleh karena :Perlu dipahami meskipun Hukum Acara Pidana Indonesia tidakmenganut asas stare decisis/preseden sebagaimana dianut dalamsistem hukum common law akan tetapi dalam penjatuhan putusanuntuk kasuskasus yang serupa, perlu dipelihara konsistensi dankeseragaman guna menciptakan kepastian hukum.
Hadjon yangpendapatnya bersesuaian dengan yurisprudensi MahkamahAgung RI No. 536 K/Pid/2005, yang membahas secara mendalamberarti unsur "melawan hukum" yang memiliki cakupan yang lebihluas yang mana unsur "penyalahgunaan wewenang merupakansuatu "spesies" di dalamnya, maka seharusnyalah pendapat ahlidan yurisprudensi tersebut dapat dipedomani mengingat perkaraini dengan perkara dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.536 K/Pid/2005 merupakan perkara yang serupa ;menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau
Hadjon, SH. dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.536 K/Pid/2005) ;Dengan telah diuraikannya secara lengkap perihal keberatankeberatan ParaPemohon Kasasi atas pertimbangan hukum Judex Facti yang menjabarkanpembuktian unsur penyalahgunaan wewenang yang melandasi putusannya,maka dengan ini sampailah Para Pemohon Kasasi pada kesimpulan yangdiperoleh dari uraianuraian keberatan di atas, yaitu :Bahwa pada pokoknya Terdakwa dan Terdakwa Il masingmasing dalamkedudukannya selaku Ketua dan Wakil Ketua Panitia
AMAQ ZULHIDAYATI alias H. MUCHTAR
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
65 — 39
Philipus M Hadjon, dkk, dalam bukunya PengantarHukum Administrasi Indonesia, menyebutkan bahwa Penggugatmempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan apabila adahubungan kausal (Sebabakibat) antara Keputusan Tata UsahaNegara yang digugat dengan kerugian/kepentingannya, artinyakepentingan yang dirugikan tersebut adalah akibat langsung dariterbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;Menimbang, bahwa di samping kepentingan akan nilai yangharus dilindungi oleh hukum juga harus jelas pula kepentinganuntuk
153 — 70
HADJON, SH. (AHLI)Bahwa menurut pendapat ahli terhadap perjanjian yang dibuat olehPemerintah adalah kesepakakatan para pihak, kalau di hukum publik itu tidakada, karakter hukum yang dibuat oleh para pihak perdata dan pemerintah ada3 tipe perjanjian yaitu1. Perjanjian keperdataan (privaaatrechtelijke overeenkomst,vermogensoverreenkomst) ;2. Perjanjian kewenangan / kebijakan (bevoegdhedenoverenkomst) ;3.
Hadjon, SH. yang selengkapnya sebagaimana dalam berita acara sidang ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 10 UndangUndang Nomor 51 Tahun2009 Tentang PeradilanTata Usaha Negara secara limitatif menyebutkan*Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tatausaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan ataupejabat tata usaha negara, baik di Pusat maupu di Daerah, sebagai aikbatdikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan
Abas Lesnusa, SH, MH
Tergugat:
Bupati Buru selatan
241 — 156
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia hal 274 menjelaskan bahwa asas kecermatan mensyaratkanadanya kewajiban mendengar pihak yang berkepentingan sebelummereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Namun suatukewajiban mendengar itu. hanya ada sejauh mendengar itu. adamantaatnya.
Hadjon.
Andhika Perdana Nur Widianto
Tergugat:
1.MENPAN RB
2.Deputi Bidang SDM Aparatur Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB
300 — 299
Hadjon menyatakan sebenarnya menyamakan Asasasas Umum Pemerintahan yang Layak/Baik dengan norma hukumtidak tertulis dapat menimbulkan salah paham sebab dalam konteksiimu hukum telah dikenal bahwa asas dengan norma terdapatperbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yangumum dan abstrak, ide atau konsep dan tidak memiliki sanksi.Sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari idedan mempunyai sanksi.
Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: GadjahMAda Press, 1993 hlm. 270.5 SF.
47 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gajah MadaUniversity Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman 6465, sebagaiberikut:"Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah Keputusan TataUsaha Negara."
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,H.M.
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantriMartosoewignjo, Sjachran Basah, BagirManan, H.M.LaicaMarzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law).
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,Halaman 44 dari 54 halaman. Putusan Nomor 1349/B/PK/PJK/201617.18.H.M.
209 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yang menyatakan:bahwa dalam penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya,dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lainyang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenangitu, dengan demikian pejabat melanggar asas spesialitas;Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan keputusan a quo telahmenyimpang dari wewenang yang ada padanya, hal ini didasarkandalam mengeluarkan keputusan a quo Tergugat tidak secara cermatmelihat peraturan yang seharusnya dipatuhi terlebih dahulu
Hadjon dalam bukunyaPengantar Hukum Administrasi Negara tahun 2001 hal. 256257,yang manyatakan: sebagaimana lazimnya sebuah surat keputusanyang baik yang seharusnya menjelaskan, setidaknya memberikanalasan, dasar fakta yang teguh serta pemberian alasan yangmendukung. Sehingga sudah merupakan azas dalam pemerintahanyang baik, bahwa setiap keputusan harus didasari dengan alasanyang sah menjadi pertimbangannya agar tidak menimbulkan kerugianbagi warga negaranya;Halaman 17 dari 53 halaman.
104 — 26
Hadjon, SH, dalam bukunya yang berjudul"Pengantar Hukum Administrasi Indonesia", halaman 324,membandingkan atas "point d'interetpoint d'action" dalam UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Aigemene WetBertuursrecht di Negeri Belanda yaitu "sebagai perbandingan, dalam AWB(Belanda) diisyaratkan bahwa kerugian itu adalah akibat langsung dariadanya Keputusan Tata Usaha Negara"5Dengan demikian, berdasarkan Pasal 53 Ayat (1) UndangUndang TataUsaha Negara dan doktrin dari para Ahli Hukum Administrasi
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,menyebutkan Badanbadan atau Pejabat Tata UsahaNegara bertindak melalui dua macam peranan, yakni Selaku pelaku hukum publik yangmenjalankan kekuasaan publik, yangdijelmakan dalam kualitas penguasaseperti halnya Badanbadan Tata UsahaNegara dan pelbagai jabatan yang diserahiwewenang penggunaan kekuasaan publik ; Selaku pelaku) hukum keperdataan = yangmelakukan pelbagai perbuatan hukumkeperdataan seperti halnya mengikatkanjual beli, Sewa menyewa