Ditemukan 931 data
80 — 9
Syahrir Mappakanro sesuai dengan Pasal 913KUHPerdata Bagian Mutlak atau Legitime Portie, adalah sesuatubagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris,dalam garis lurus menurut undangundang, terhadap mana si yangmeninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selakupemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat ;.
Kamba Irsyad,S.Ag tidak memenuhi legitimasi prinsip /egitimize portie (weetelijk erfdel)bagian mutlak ahli waris sesuai Pasal 913 KUHPerdata Bagian mutlakatau legitimize Portie, adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yangharus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undangundang,terhadap mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkansesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selakuwasiat sehingga jual beli antara H.
Syahrir Mappakanro sesuai dengan Pasal 913KUHPerdata Bagian Mutlak atau Legitime Portie, adalah sesuatubagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris,dalam garis lurus menurut undangundang, terhadap mana si yangmeninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selakupemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat ;Menimbang, bahwa kuasa Tergugat Il, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XItelah pula mengajukan
Syahrir Mappakanro sesuai dengan Pasal 913KUHPerdata Bagian Mutlak atau Legitime Portie, adalah sesuatubagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris,dalam garis lurus menurut undangundang, terhadap mana si yangmeninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selakupemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat ;Dalil kuasa Tergugat Il, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI telah pulamengajukan jawaban/
1.I Made Widana, S.Sos
2.I Nengah Sirde
3.I Nengah Sirnayasa
Tergugat:
1.Kornelius I Wayan Mega
2.Thomas I Nengah Suprapta
3.I Wayan Emilius
4.I Nyoman Bernadus
254 — 128
Nang Wangin, denganpembagian berdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlaknya) terhadap masingmasing dari Para Ahli Waris dari Alm. Wangin danAlm.
Rangin, dengan pembagianberdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlaknya) terhadap masingmasing dari Para Ahli Waris dari Alm. Wangin dan Alm.
Nang Wangin dengan pembagian berdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlaknya) terhadap masingmasing dari ParaAhli Waris dari Alm. Wangin dan Alm.
Nang Wangin, dengan pembagian berdasarkan Legitieme Portie(Bagian Mutlaknya) terhadap masingmasing dari Para Ahli Waris dariAlm. Wangin dan Alm.
Nang Wangin, denganpembagian berdasarkan Legitieme Portie (Bagian Mutlaknya) terhadap masingmasing dari Para Ahli Waris dari Alm.
319 — 120
Hektarbeserta alatalat yang ada di dalam pabrik tersebut, yang terletak diJatiuwung Jatake Tangerang, tanahtanah dan bangunan yang terletak diJakarta diantaranya terletak di JI.S.Parman kav N 78 Jakarta seluaskurang lebih 2180 M2, tanah dan banguna yang ada di Sunter, PermataHijau, serta tanahtanah dan bangunan lainnya yang terletak di Padang,Bali dan Batam serta harta lainnya yang apabila di bagi lebih dari cukupuntuk semua anakanak Tergugat termasuk Penggugat tanpamengurangi bagian / Legitimie Portie
SKaveling Nomor 1 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara kepada siapapun yang Tergugat kehendaki termasukkepada Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IV;Bahwa kalaupun Penggugat merasa memiliki hak atas harta milikTergugat maka Penggugat seharusnya baru dapat menuntut hak nyatersebut apabila seluruh harta milik Tergugat telah menjadi budel warisyang terbuka untuk di bagi dan Penggugat tidak mendapatkan bagianyang patas sesuai dengan bagiannya (Legitime Portie), bahwajika nantiPenggugat
yang menerima penyerahanbarang itu;Menimbang, bahwa perkara ini adalah pembatalan hibah dari salahseorang ahli waris;Menimbang, bahwa dalam suatu penghibahan, maka penghibahmempunyai kehendak bebas untuk menghibahkan barang apa saja dan kepadasiapa saja yang dikehendakinya;Halaman 43 dari45 Putusan Nomor 382 /Pat.G/2017/PN.Jkt.PstMenimbang, bahwa walapun penghibahan merupakan kehendak bebas,akan tetapi hibah tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain yaitu para ahliwaris berupa hak legitime portie
bahwa dalam gugatan Penggugat tidak menyebut hartaharta apa saja dan berapa nilainya sehingga Penggugat dapat memintapembatalan hibah aquo;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya butir 5 menyatakanbahwa Tergugat masih memiliki banyak hartaharta lainnya baik yang bergerakmaupun yang tidak bergerak yang nantinya akan dibagibagikan kepada seluruhanakanaknya termasuk kepada Penggugat;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat masih memiliki banyak hartalainnya, tidak menjadi jaminan tidak melanggar legitime portie
119 — 48
Penggugat dalamrepliknya mendalilkan adanya /egitimate portie harta orang tua Tergugat yangdapat digunakan sebagai jaminan untuk melaksanakan putusan ini;Menimbang, bahwa terhadap /egitimate portie benar merupakan hakyang diatur dalam undang undang yang tidak dapat disimpangi.
Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou
Tergugat:
1.Lily Ali Hardi alias Shiang Lie
2.Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou
3.Lia Ali Hardi alias Ling Lie
4.Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou
253 — 99
Telah menyinggung/ melanggar hak Legitime Portie dari Penggugat;
- Menyatakan hak bagian mutlak/ Legitime portie Penggugat adalah sebesar 3/20 (tiga per dua puluh) dari :
- 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat. atau sebanyak 0,45 Kg mas murni 24 Karat. yang dikuasai oleh Tergugat I (LILY ALI HARDI alias SHIANG LIE ).
- Menghukum Tergugat I (LILY ALI HARDI alias SHIANG LIE ), untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat atau sebanyak 0,45 Kg mas murni 24 Karat.
- Menghukum Tergugat II ( RUSONO ALI HARDI alias RONG TJOU), menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari:
- 8 (delapan) kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) Karat atau sebanyak 1,20 Kg mas murni 24 Karat.
67 — 26
AktaHibah Nomor 578/PPAT/84 sangat merugikan ahli waris Almarhum Udi BinAdtasik alias Bin Suarta Para Penggugat), oleh karena itu Surat perjanjianpemasrahan tanah tertanggal 29 September 1984 dan Akta Hibah Nomor578/PPAT/84 yang demikian adalah Batal Demi Hukum, Pasal 881 ayat 2KUHPerdata menentukan "dengan sesuatu pengangkatan wears atmPEMBERIAN HIBAH dan yang mewanskan tidak boleh merugikan para ahiwarisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak"Bahwa Akta Hibah yang demikian melanggar "Legitime Portie
" sehinggadianggap batal demi hukum dengan sendirinya dan dianggap tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak awal, Pasal 913KUHPerdata menyatakan " Bagian mutlak atau Legitime Portie, adalah suatubagian dari harta peninggalan yang harus dibagikan kepada para waris dalamgaris lurus menurut Undangundang, terhadap bagian mana si yangmeninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu , hoik sebagai hibahantara orangorang yang masih hidup maupun sebagai wasiat" ,Bahwa KUH Per data memberikan syaratsyarat
(Pasal 1667 KUHPerdata).2) Jumlah harta atau bendabenda itu tidak boleh melanggar ataumelebihi jumlah legitime portie (Suatu bagian mutlak) dari ahli warisyang akan meninggalkan warisan atau tidak dikurangi denganpemberian semasa hidup si pewaris atau pemberian dengan wasiat.(Pasal 913 KUH Perdata).Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 517 PK/Pdt/2010tanggal 26 April 2011.
Menyatakan" bahve Hibah/Wasiat yang dilakukandengan melanggar hak mutlak (Legitime Portie) ahli waris yang sah, adalahcacat hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya;Hal 7 dari 57..Hal Putusan Perdata No. 142/Pdt.G/2016/PN.Blb17.Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.841 K/Pdi/2003,menegaskan " hakim menghukurn untuk mengembalikan hibah untukpemenuhan Legitime Portie terlebin dahulu kepada ahli waris pemberianhibah tidak boleh mengakibatkan ahli waris menjadi tidak berhak atas hartapeninggalan
51 — 333 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa objek sengketa dalam perkara antara Terbantah yang pada saat itusebagai Penggugat melawan Astojo cs. sebagai Para Tergugat (sekarangTerbantah Il, Ill, dan IV) adalah harta warisan Almarhum Tubi yang belum dibagiwaris secar prorata sehingga hak waris Pembantah juga harus diakui demihukum (Pembantah atau Pelawan mempunyai hak legitime portie) sebagaimanadiatur dalam Pasal 913 KUHPPerdata jo.
., tentang legitime portie dalam pembagian warismenurut kitab undangundang hukum perdata (bukti P1. P2 dan P3);Hal. 3 dari 23 hal. Put. No. 759 K/Pdt/2014Bahwa karenanya Ketetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri BangilNomor 04/Pen.Amn/2012/PN.Bgl., tanggal 21 Juni 2012, sebagai Pelaksana(Eksekusi) Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 9 Juli 2008, Nomor01/Pdt.G/2008/PN.Bgl., jo.
82 — 11
Menurut Majelis Hakim tidaklah benar dan tidaklah patut hanya Tergugat Iyang dapat menguasai seluruh harta warisan Sarkum sedangkan ahli waris lainnya yaituPara Penggugattidak mendapatkan warisan sama sekali;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 913 KUHPerdata, legitieme portie ataubagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harusdiberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yangterhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu
Dalam Pasal 914KUHPerdata ditegaskan bahwa Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkantiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apayang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. SadiHal. 43 dari 55 hal.Putusan Nomor 6/Pdt.G/2015/PN.Lmgterhadap harta warisan Sarkum tersebut seharusnya dibagi sesuai diatur dalam Pasal 914KUHPerdata atau setidaknya dibagi rata terhadap para ahli warisnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa kata dapatdisini berarti bahwa pasal tersebut tidak bersifat imperatif (harus) namun salah satualternatif untuk menyelesaikan sengketa dimana hibah tersebut dapat diperhitungkansebagai warisan dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsiwarisan yang seharusnya diterima;Menimbang, bahwa pada kenyataannya Para Penggugat tidak mendapatkanlegitieme portie dari Sarkum sama sekali sebagai ahli warisnya.
Berdasarkan pasal 920KUHPerdata, Para Penggugat menuntut bagian warisannya dan hal tersebut dibenarkandan hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia danwarisannya tidak mencukupi untuk memenuhi bagian mutlak (legitieme portie) yangseharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPerdata).
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tiram ;3 Bahwa pada tanggal 03 Desember Tahun 1975, Penggugat menghibahkan tanahberikut rumah tersebut kepada saudara tiri Penggugat yang bernama Olidana (disebutjuga Oly Dhana) dan Rumiza, bukan terhadap Olidana (disebut juga Oly Dhana)secara pribadi, akan tetapi secara bersamasama ;4 Bahwa Penggugat telah melakukan kekeliruan karena telah menghibahkan tanahberikuit rumah yang merupakan harta satusatunya yang dimiliki oleh Penggugat,sehingga pemberian hibah tersebut telah merugikan hak /egitime portie
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Eksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1.Tentang Kewenangan Absolut.Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat antara lain menyatakan bahwa Penggugat telahmelakukan kekeliruan karena telah menghibahkan objek sengketa yang merupakan hartasatusatunya yang dimiliki oleh Penggugat,sehingga pemberian hibah tersebut telahmerugikan hak legitime portie
Pembanding/Tergugat III : Susantree Herawaty. Br.Tobing
Pembanding/Tergugat IV : Jammilah
Terbanding/Penggugat I : S.ROBERT.H.L.TOBING, SH
Terbanding/Penggugat II : HELDA LASMARIA TOBING
Turut Terbanding/Tergugat I : Elly Joletta.Br. Tobing
Turut Terbanding/Tergugat V : Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
123 — 63
anakanaknya nanti jika dia meninggaldunia;Menimbang, bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepadaorang lain secara cumacuma dan tidak dapat ditarik kembali atas barangbergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup.Bahwa walaupun setiap orang bebas berbuat sesuatu atas barang miliknyatermasuk menghibahkannya kepada orang lain, namun kebebasan itu selaludibatasi pula oleh hak orang/pihak lain oleh karena di dalam harta pemberihibah terdapat bagian mutlak legitieme portie
Sumihar HalomoanLumban Tobing yang belum terbagi, maka seharusnya dalam pemberian hibahtersebut diperlukan persetujuan dari anakanaknya selaku ahli waris yaitu ParaTerbanding semula Para Penggugat dan Para Pembanding , Il, semulaTergugat Il, Ill serta Turut Terbanding semula Tergugat agar tidak melanggarlegitieme portie dari anakanaknya. Sesuatu hibah tidak boleh merugikan paraahli waris yang berhak atas legitieme portie hak mutlak yang dilindungiundangundang.
Amna Sarinatua Br.Aritonang atas tanah obyek sengketa kepada Para Terbanding semula ParaPenggugat berdasarkan Akta Hibah Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 29 Maret2017 telah melanggar hak mutlak/ legitieme portie ahli waris lainnya olehkarenanya hibah tersebut tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatanmengikat;Halaman 43 dari 48 hal PerkaraNomor 175/Pdt/2020/PT MdnMenimbang, bahwa dengan demikian pergantian nama balik namapemegang hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 180 Tahun 2017 tanggal 3 Mei2017
35 — 17
No.749/Pdt.G/2021/PA.DpUang hasil penjualan Mobil Pick Up TS 12 warna hitam dengan NomorPolisi : S 9417 WT oleh Tergugat seharga Rp. 50.000.000; (lima puluhjuta rupiah).Adalah merupakan bagian dari harga gono gini antara Penggugat danTergugatyang belum dibagi.Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebesar % dari uangharga hasil penjualan Tanah dan uang hasil penjualan mobil sebagaimanatermaktub dalam petitum 12 (dua belas) tersebut di atas kepada Pengguat.Menetapkan hak dan bagian (legitim portie
223 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2017undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris ataupemberian hibah wasiat itu batal*; Pasal 893 KUHPerdata menegaskan:Suratsurat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licikadalah batal*; Pasal 913 KUHPerdata menegaskan: Legitime Portie atau bagianwarisan menurut undangundang ialah bagian dari harta benda yangharus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak bolehmenetapkan sesuatu, baik
September 2016dan kontra memori kasasi tanggal 20 Oktober 2016, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkanputusan Pengadilan Negeri Maumere telah salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa gugatan Penggugat berkaitan dengan pembagian warisan daripewaris Charles Bengu Rata, yang dianggap pembagian warisan hanyadibagikan/diberikan kepada satu orang ahli waris (Tergugat) adalah tidak adildan bertentangan dengan hukum, melanggar legitimate portie
52 — 16
R Subekti mengemukakan dalambukunya, bahwa peraturan mengenai legitime portie oleh undangundang dipandang sebagai pembatasan kemerdekaan seseoranguntuk membuat wasiat atau testamen menurut sekehendak hatinyasendiri (R.Subekti hlm 93).Kemudian dalam Pasal 834 BW yang berbunyi selengkapnyasebagai berikut :Tiaptiap waris berhak memajukan~ gugatan gunamemperjuankan hak warisnya terhadap segala mereka, yang baikatas dasar hak yang sama baik tanpa dasar sesuatu hak punmenguasai seluruh atau sebagian harta
48 — 26
AlNisa ayat 7 s/d 12, yang menjelaskansecara terperinci tentang bagian masingmasing (/egitime portie). Dengandemikian lembaga wasiat sebagai bentuk peralihnan harta tidak lagiberlaku bagi ahli waris yang sudah dijelaskan bagian masingmasingdalam ayat waris tersebut. Hal ini selaras dengan hadis dari lbn Abbas,Raslulullah bersabda:Halaman 7 dari 13 hal. Put. No. 10/Pdt.G/2020/PTA.
80 — 22
Bahwayang dilakukan Amag Arma tidak sesuai dengan Legitime Portie,dalam hal ini tidak sesuai dengan pembagian dalam Hukum Waris Islam,oleh karena hibahhibah kepada 7 (tujuh) orang anaknya itu tidak sesuaidengan hukum, maka hibahhibah tersebut mohon untuk dibatalkan ;4.
104 — 19
Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perdagan umumyang dikenal dengan CV. ...................... yang berkedudukan hukumdi Malang.secara keseluruhan tanpa terkecuali merupakan harta waris Alm.bis Samar 6 ie ame yang belum dibagi diantara para ahli waris sesuai denganbagiannya masingmasing (legitime portie) sesuai dengan Hukum WarisIslam (Syariat Islam);5. Menyatakan bahwa dalam perkara in casu ahli wariS AIM. ....sesceeeeeee eee eeeeyang terdiri atas:5.1.
84 — 28
Bahwa oleh karena Penggugat merupakan satusatunya anak kandung yangsah sebagaimana disebutkan pada poin (satu) dan 3 (tiga) di atas, makademi hukum Penggugat mempunyai kewajiban untuk memelihara hartapeninggalan (Warisan) dari orang tua kandungPenggugat............Penggugat (Bapak) dan mendapatkan warisan dari peninggalan orang tuakandungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan : Pasal 914 KUH Perdata, yaitu: a) Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah, maka legitime portie
(Pembagian Warisan) itu terdiri dari seperduadari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu padapewarisan karena kematian, b) Bila meninggalkan dua orang anak, makalegitime portie untuk tiaptiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yangsedianya akan diterima masingmasing anak itu pada pewarisan karenakematian.
109 — 0
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan sebagian tanah yang menjadi boedel warisan kepada Penggugat dalam keadaan kosong yang selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing sesuai legitime portie-nya dimana Penggugat dan tergugat masing-masing akan mendapatkan 1/6 ( seper-enam) bagian dari boedel warisan , sedang Turut tergugat akan mendapatkan 4/6 ( empat per-enam) bagian dari boedel warisan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7.
38 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Manado tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa objek sengketa adalah harta yang diperoleh bersama Gonie danistrinya Rientje Eleanor Gonie Karinda selama atau dalam perkawinan,sehingga objek sengketa merupakan harta bersama, sehingga untukmemindahkan/mengalinkan hak atas harta bersama tersebut harusmendapatkan persetujuan dari pihak lain yang berhak, termasuk atas hak anakyang sudah dewasa agar tidak dilanggar hak /egitime portie
126 — 39
Menyatakan hukumnya bahwa surat pernyataan hibah yangdibuat dibawah tangan oleh almarhumah SUPRIYATIN aliasSUPRIHATIN alias SOEPRIATIN binti SUDJANA kepada YayasanPendidikan Teknologi (YPT Banyumas) pada tanggal 01 Agustus 1978adalah batal demi hukum karena melebihi dari 1/3 batas maksimalpemberian hibah (Legitime Portie) atas keseluruhan harta yangHim 8 dari 15 him.