Ditemukan 5673 data
10 — 3
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
7 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
7 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
7 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
7 — 7
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 6
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
16 — 7
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
13 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
12 — 7
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
19 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
6 — 3
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
13 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
17 — 5
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
5 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
4 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 3
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
12 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh
8 — 4
berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana yang diamanatkan PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan tidak dapat dilaksanakan karena ketidak hadiran Tergugat,sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 130 HIRjuncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danPasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuh