Ditemukan 3824 data
154 — 51
HadiPoernomo);halaman 48 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbMenimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK No.21/PUUXIV2014,PERMA RI Nomor 4 tahun 2016 dan Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Nomor : 50 PK/Pid.Sus/2016, maka hakim praperadilan dalam perkaraini berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka masuk dalamobjek praperadilan, namun hanya sebatas mengenai penilaian aspek formil yaituapakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materiperkara dan
SOPADLI.,SE.,M.Esy
Termohon:
Polres Lampung Selatan
62 — 13
penyidikanatau. penuntutan, agar benarbenar tindakan itu tidakbertentangan dengan ketentuan hukum dan undangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan KUHAP, Putusan MK dandoktrin tersebut di atas disimpulkan bahwa ruang lingkup kewenanganPraperadilan adalah untuk memeriksa halhal sebagai berikut:sem 9 29 DF pSah atau tidaknya suatu penangkapan;Sah atau tidaknya penahanan;Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;Sah atau tidaknya penggeledahan;Sah atau tidaknya penyitaan;Sah
atau tidaknya penetapan Tersangka;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranyatidak diajukan ke pengadilan (dihentikan dalam tingkatpenyidikan atau penuntutan);Hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan KembaliPutusan Praperadilan, yang pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwaObyek Praperadilan adalah:a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan
HARLEN KRISTIAN LUBIS Anak Dari ESRON LUBIS
Termohon:
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II
77 — 33
yang dapat mengontrol agar tidak terjadinya pelanggaranpelanggaran HAM dalam hal peyidikan; Bahwa kontrol yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap penyidikanitulah yang dinamakan dengan P18, P19 dan P21 yang merupakanpetunjuk atau arahan yang merupakan alat kontronya Penuntut Umum; Bahwa ganti kerugian juga termasuk kedalam ruanglingkup praperadilan; Bahwa tentang objek maupun subjek suatu praperadilan diatur dalamPasal 79, 80 dan 81 dan kemudian diperluas oleh Putusan MahkamahKonstitusi tentang sah
atau tidaknya penetapan Tersangka; Bahwa terhadap Pasal 79, 80 dan 81 KUHAP dikatakan orangorangyang berkepentingan dan siapa orangorang yang berkepentingan tersebuttidak dijelaskan secara terperinci maka dapat diartikan orang yangberkepentingan tersebut adalah orang yang ada kaitannya terhadap suatuperkara tersebut; Bahwa pihak ketiga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yangdimaksud yaitu pihak ketiga dalam hal praperadilan terhadap SP3; Bahwa berdasarkan KUHAP penyidik yaitu pertama Polri
ILHAM NAHYUDI HASAN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sukun Kota Malang
32 — 7
., oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;Menimbang, bahwa putusan praperadilan PN.Jakarta Selatan tersebuttelah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PUUXII/2014,tanggal 28 Oktober 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan sejarah hukum tersebut maka objekpraperadilan menjadi bertambah yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka;Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No.4 Tahun 2016 TentangLarangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dijelaskan dalam Pasal 2Ayat (2) yang berbunyi
220 — 206
Sah atau tidaknya penetapan tersangka ;6. Sah atau tidaknya penggeledahan ;7.
HANDAJA DHARMAHUTAMA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KAPOLDA RI CQ KEPALA POLRES METRO JAKARTA PUSAT
2.PEMERINTAH R.I Cq KEJAKSAAN AGUNG R.I
165 — 185
,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa syarat diajukannya Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yaitupermohonan yang dapat diajukan tentang:a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan;dan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014 diperluaslagi yaitu dengan sah atau tidaknya penetapan
tersangka; Bahwa penghentian Penyidikan adalah kewenangan Penyidik untukmengentikan Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2)KUHAP, yaitu karena tidak terdapat cukup bukti, peritiwa itu) bukanmerupakan tindak pidana atau perkara dihentikan demi hukum, makaPenyidik memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepadaPenuntut Umum, tersangka dan pelapor;Halaman 39 dari 56 halaman Putusan Nomor 10/Pid.Prap/2018/PN Jkt PstBahwa perkara dihentikan demi hukum karena hapusnya hak menuntutkarena
156 — 69
ditunjukkan oleh Termohon, dimana Termohon memeriksa Pemohonterlebih dahulu sebagai saksi, selanjutnya melakukan pemeriksaan sebagaitersangka, maka hal tersebut sudah sesuai dengan makna Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Tanggal 28 April 2015, dalampertimbangannya halaman 98 yakni sekurangkurangnya dua alat bukti yangtermuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calontersangkanyaMenimbang, bahwa pranata praperdilan adalah suatu lembaga yangdibentuk untuk menentukan sah
atau tidaknya penetapan tersangka denganbukti permulaan yang cukup yang ditafsirkan minimal dua alat buktisebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calontersangka, selanjutnya apakah dalam pranata praperadilan sekurangkurangnyadua alat bukti yang cukup hakim praperadilan perlu menilai apakah alatalatbukti yang digunakan memang memiliki kualitas dalam menentukan suatu unsurdelik yang disangkakan, untuk hal tersebut hakim praperadilan tidaklahberwenang untuk menentukan apakah
114 — 56
Bahwa dalam praktek nya sudah ada beberapa perkara yang menyangkut masalahtentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang Sudah berberapa kali diputusoleh hakim, sebagai contoh Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatandalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.pra/PN.JakSel. Yang pada pokoknyamenyatakan Penetapan Tersangka oleh Pemohon dapat dibatalkan. Serta putusanPerkara Praperadilan No. 04/Pid.Pra/PN.Jaksel. Yang dikabulkan oleh hakim dalammembatalkan penetapan Tersangka.
1.KARI MANYARU
2.FRANSISCO BUDI HANDOKO
3.JIMMY TJOKROSAPUTRO
Termohon:
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, cq. JAKSA AGUNG MUDA PIDANA KHUSUS
214 — 153
Sah atau tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohonadalah penyitaan terhadap benda, termasuk seluruh dokumen, dari Pemohon lI,Pemohon Il, termasuk milik Pemohon Ill, adalah tidak sah dan tidakberdasarkan atas hukum;Menimbang, bahwa Pasal 80 KUHAP, menyatakan permintaan untukmemeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutandapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan
ARIF WIBOWO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
34 — 20
atauterdakwa, yang telah memenuhi syarat subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1)KUHAP dan syarat obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4)KUHAP;Menimbang, bahwa selain memenuhi persyaratan diatas, dalammelakukan Penahanan juga terdapat tanggung jawab administrasi, yang manaPenahanan tersebut harus berdasarkan surat perintah penahanan ataupenetapan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagianAd.2. di atas tentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka terhadapPemohon, Hakim telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapPemohon adalah sah karena telah didasari oleh 2 (dua) alat bukti, sehinggadengan demikian segala tindakan penegakan hukum terkait dengan penetapantersangka tersebut termasuk penahanan terhadap Pemohon adalah sahsepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat T25 tentang Surat PerintahPenahanan, T27 tentang Surat Perpanjangan Penahanan dan T33 tentangBuku
86 — 43
Putusan No.112/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.SelBahwa Ahli menyatakan objek dari Praperadilan sebagaimana padaketentuan KUHAP diantaranya adalah tentang menilai sah atautidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah tidaknyapenghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan,dan sesuai dengan ketentuan Putusan MK sudah diperluas objek dariPraperadilan yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka,sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.Bahwa Ahli menyatakan
MUHAMMAD AZWAR NOVIANDY
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BANJARBARU Cq. SATRESKTIM POLRES BANJARBARU
253 — 321
penetapan tersangka sebagai materi praperadilandikaitkan dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup danbukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRITahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup danbukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksuddalam Pasal 184 KUHAP, sehingga berkaitan dengan materi Praperadilantentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka, tentunya hanya mengenaialasan terpenuhi atau tidaknya bukti permulaan yang cukup denganminimal 2 (dua) alat bukti.Bahwa terkait dengan Permohonan Pemohon yang mendasari mengenaipenetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sahdengan alasan lain dari pada yang disampaikan tersebut diatas, tentunyabukanlah alasan yang dapat dijadikan untuk pemeriksaan perkaraPraperadilan ini, sehingga terhadap dailildalil yang mengemukakanmengenai tidak adanya kewenangan
Drs. H. TOTO IRIANTO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Keuangan Republik Indonesia
112 — 72
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan (PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUUXII/2014 tanggal 28Oktober 2014);Untuk itu, pada kesempatan ini kami berharap agar semua pihak dapat berlakukonsisten terhadap objek Praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidanatersebut.
Motohiro aoyama
Termohon:
1.KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
96 — 30
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan (putusanMahkamah Konstutitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014);ll.
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
607 — 457
Pasal 77KUHAP dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup jugapraperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan.
MUHAMAD FADJRIN ANUGERAH HK alias FADJRIN
Termohon:
Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara
149 — 383
Termohon dalam surat jawaban pada point3 dan juga dalam permohonan Pemohon pada point 3 tidak dapat dibuktikandalam persidangan;Menimbang bahwa permohonan Pemohon pada petitum nomor 4(empat) yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapantersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohonakan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang bahwa Hakim Praperadilan akan mempertimbangkanterkait dengan sah
atau tidaknya penetapan tersangka karena penetapanpenangkapan dan penahanan telah di pertimbangkan pada pertimbanganpetitum nomor 3 (tiga) dalam permohonan Pemohon;Menimbang bahwa menurut pasal 1 ayat 14 KUHAP, seorang yangdapat di tetapkan sebagai tersangka adalah seorang yang karena perbuatannyaatau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelakutindak pidana ;Menimbang bahwa tindakan Termohon telah saat melakukanpenangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 11 April 2020 yang dalamstatusnya
PAUL DOUGLAS ROBINSON
Termohon:
Komandan Pangkalan Angkatan Laut, LANAL Tarempa
72 — 48
Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)No 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknyamemutuskan bahwa jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengaturkewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan,maka melalui putusan tersebut, MK memperluas ranah praperadilantermasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan, yang memperkuat diakuinya lembaga praperadilan jugadapat memeriksa
IWAN SARDJONO
Termohon:
KEPALA KANTOR DIREKTORAT JENDRAL BEA dan CUKA WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
205 — 142
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi olen tersangka atau keluarganya ataupihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;Sah atau tidaknya suatu penyitaan barang bukti ;Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka ;.
SUWAYANTO WANGGANA
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA JAKARTA
141 — 104
Putusan Nomor 91/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL.pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam putusannyanomor: 21/PPUXII/2014 dalam hal ini telan memperluas ranah praperadilanyang meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan status seseorang menjaditersangka haruslah memenuhi syarat yakni adanya bukti permulaan yang cukupyang merujuk kepada Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan
Medina Susani
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Bandung.
284 — 1044
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;Putusan Pra Peradilan Nomor 32/Pid.Pra$a2020/PN.Bdg, halamanMenimbang, bahwa sebelum memeriksa pada materi pokok perkara Hakimterlebih dahulu akan memeriksa surat permohonan Pra Peradilan yang diajukanoleh Pemohon, apakah sudah memenuhi syaratsyarat formalitas sahnya suatusurat permohonan Pra Peradilan yang sah dan benar;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Hakim