Ditemukan 2750 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kolok kodon kodo kodim koroh
Register : 13-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 50/Pid.B/2016/PN.Nga
Tanggal 31 Mei 2016 — KODOK
5811
  • KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan.
    KODOK
    KODOK ;: Pohsanten ;: 40 Tahun / 17 Juli 1976 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Banjar munduk, DesaKecamatan Mendoyo,Jembrana;: Hindu;: Buruh harian lepas ;berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh :1;Pohsaniten,KabupatenNegara di NegaraPenyidik, tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret2016 ;Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2016 sampai dengantanggal 22 April 2016 ;Penuntut Umum, tanggal 6 April 2016 s/d tanggal 25 April 2016 ;Hakim Pengadilan Negeri tanggal 13 April 2016
    Menetapkan terdakwa GEDE ARDIKA Alias KODOK bersalah secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan lukasebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEDE ARDIKA Alias KODOKdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaterdakwa dalam tahanan ;3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;Halaman 2 dari hal.15 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Nga4.
    Menetapkan agar terdakwa GEDE ARDIKA Alias KODOK dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);Telah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa di persidangan, yangpada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan atas diriTerdakwa dengan hukuman yang seringanringannya dengan alasan bahwaTerdakwa sangat menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akanmengulangi perbuatan lagi ;Telah mendengar Replik/tanggapan Penuntut Umum serta DubplikTerdakwa secara lisan di persidangan
    Reg.Prk : PDM26/NEGARA/Epp.2/04/2016 yangtelah dibacakan pada persidangan tanggal 20 April 2016, Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :DAKWAAN ;Bahwa ia terdakwa GEDE ARDIKA Alias KODOK pada hari SabtuTanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat dikost yang ditempati saksi korbanSIDEH/ B.
    tidak mengetahui secara langsung pemukulan yangterjadi terhadap korban Mistutik namun saksi mendengar dari ceritadari korban dan melihat secara langsung luka yang dialami korbanakibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtutanggal 20 Pebruari 2016 sekira pukul 03.00 wita bertempat dikostmilik IDA BAGUS KADE PUTRA yang beralamatkan di Banjar DauhMarga Desa Dlodberawah Kecamatan Mendoyo KabupatenJembrana;Bahwa menurut keterangan korban yang melakukan pemukulanadalah pacarnya yakni Gede Kodok
Putus : 09-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1466 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Mei 2023 — IRVAN JUHENDI alias KODOK;
369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRVAN JUHENDI alias KODOK;
Register : 29-03-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 124/Pid.B/2017/PN.Sim.
Tanggal 15 Mei 2017 — EKO CAHYONO alias KODOK
225
  • Menyatakan Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.
    EKO CAHYONO alias KODOK
    Halaman 1 dari 31 Membaca Surat Pelimpahan Perkara Pidana Biasa atas namaTerdakwa EKO CAHYONO alias KODOK dari Kejaksaan NegeriSimalungun tanggal 29 Maret 2017 Nomor.
    ALS KODOK pergi ke samping warnet tersebut dan setelah ituterdakwa EKO CAHYONO ALS KODOK mencoba membuka Seng PenutupKamar Mandi Warnet tersebut dan karena seng penutup tersebut menggunakanBaut kemudian DANA ALS DAONG pergi kerumahnya untuk mengambil kunciShock berbentuk T sementara terdakwa dan saksi SULIAN ALS CUPLISbersama KARIM menunggu di samping warnet tersebut dan setelah DANA ALSDAONG kembali sambil membawa kunci tersebut kemudian kunci tersebutdiberikan kepada terdakwa EKO CAHYONO ALS KODOK
    KODOK, Lakilaki, umur sekira 22 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Tidak Menetap, alamat : Jl.Handayani Huta VV Nag.KarangAnyer Kec.Gunung Maligas Kab.Simalungun.3.
    dengan menggunakankunci Shock berbentuk T tersebut dan kemudian setelah berhasil dibuka laluterdakwa EKO CAHYONO alias KODOK dan KARIM masuk kedalam WarnetPutusan Nomor 124/Pid.B/2017/PN.Sim.
    Menyatakan Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 16-09-2013 — Putus : 19-10-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 513/Pid.B/2013/PN.SIM
Tanggal 19 Oktober 2013 — Eko Budianto Alias Kodok
193
  • Menyatakan Terdakwa Eko Budianto Alias Kodok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Eko Budianto Alias Kodok
    bersamasama dengan Andi Sitepudan angga Simatupang tanpa mendapat ijin dari pihak PTPN IV Gunung bayumengambil buah kelapa sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan dengan caraterdakwa eko Budianto Alias Kodok mengegrek buah kelapa sawit dari pohonyang satu ke pohon yang lainnya dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisauegrek yang bergagang pelepah kelapa sawit yang diikat tali,kemudian oleh AndiSitepu dan Angga Simatupang melangsir buah kelapa sawit tersebut kepinggiran perkebunan yang berbatasan dengan
    yang berlaku,selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2013 terdakwa ekoBudianto Alias Kodok berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian sektorPerdagangan;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,PTPN IV Gunung bayumengalami kerugian berupa 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit yangditaksir seharga Rp.350.000, (tiga ratus limapuluh ribu rupiah) atau setidaktidaknya melebihi Rp.250, (dua ratus lima puluh rupiah);Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (1) ke4KUHPidana
    sawit yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain yakni milikPTPN IV Gunung Bayu,dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum, ,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,denganmaksud untuk memperoleh uang dengan cara menjual buah kelapasawit,terdakwa Eko budianto alias Kodok tanpa mendapat ijin dari pihak PTPN IVGunung bayu mengambil buah kelapa sawit sebanyak 16 (enam belas) tandandengan cara terdakwa eko Budianto
    kepada Manejer PTPN IV Gunung Bayu dan atasperintah Manager Gunung bayu agar membuat pengaduan ke PolsekPerdagangan agar terdakwa Eko Budianto alias Kodok dip roses sesuai denganhukum yang berlaku,selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2013 terdakwa ekoBudianto Alias Kodok berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian sektorPerdagangan;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,PTPN IV Gunung bayumengalami kerugian berupa 16 (enam belas) tandan buah kelapa sawit yangditaksir seharga Rp.350.000, (tiga ratus
    Menyatakan Terdakwa Eko Budianto Alias Kodok telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;~Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 16-08-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 777/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 7 September 2017 — NURDIN Alias KODOK Bin DADA
213
  • Menyatakan Terdakwa NURDIN Alias KODOK Bin DADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selam 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; .3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan4. menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
    NURDIN Alias KODOK Bin DADA
    Nama lengkap : NURDIN Alias KODOK Bin DADATempat lahir : BandungUmur/Tanggal lahir : 30 tahun / 7 Agustus 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Irigasi RT.06 RW.04 Desa CitapenKecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung BaratAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Nurdin Alias Kodok Bin Dada. ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2017sampai
    Menyatakan NURDIN Alias KODOK Bin DADA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (Il) ke 3 dan ke5 KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap NURDIN Alias KODOK Bin DADA denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara , dan terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya berkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa NURDIN Als KODOK Bin DADA, pada hari Rabutanggal 07 Juni 2017, sekira pukul
    sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menyebutkanidentitasnya secara lengkap dan berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa yang dihadapkankepersidangan ini adalah benar terdakwa NURDIN Alias KODOK Bin DADAseperti yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan telahternyata tidak terjadi kekeliruan orang (error en pesona) dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Menyatakan Terdakwa NURDIN Alias KODOK Bin DADA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selam 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; .3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkanHalaman 14 dari 15 halaman Putusan Nomor 777/Pid.B/2017/PN Blb4. menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
Putus : 03-07-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 100/Pid.B/2014/PN Btl.
Tanggal 3 Juli 2014 — WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK
4215
  • Menyatakan bahwa terdakwa WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ;2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan ; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK
    PUTUSANNo. 100 / Pid.B / 2014 / PN.Btl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusannya dalamperkara pidana atas nama terdakwa:Nama lengkap : WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK ;Tempat lahir : Bantul;Umur/Tgl.
    membaca berkas perkara suratsurat yang bersangkutan ;Setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Setelah mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa serta telah pulamencermati barang bukti dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana Nomor : Reg.Perk : PDM71/Bntul/06/2014, tertanggal 3 Juli 2014, yang pada pokoknya memohon sebagaiberikut :MENUNTUT:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :e Menyatakan terdakwa WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK
    Dipersidangan korban dankeluarganya juga telah memaafkan perbuatan terdakwa ;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa pada gilirannya jugamenyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK pada hari Rabu,tanggal 23 April 2014 sekitar pukul 04.45 Wib atau setidaktidaknya
    Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahdader atau pelaku suatu tindak pidana yang telah memenuhi semua unsuryang terdapat dalam rumusan pasal yang didakwakan yang dalam perkara initerdakwa didakwa dengan pasal 362 KUH Pidana, dalam perkara ini yangdidakwa telah melakukan suatu tindak pidana adalah terdakwa WIWID EKONOVIANTO Alias KODOK, yang identitasnya sebagaimana tersebut pada awalsurat Dakwaan Penuntut Umum ;Bahwa di depan persidangan terdakwa mampu
    Menyatakan bahwa terdakwa WIWID EKO NOVIANTO Alias KODOK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN ;2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa WIWID EKO NOVIANTO AliasKODOK oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh)Bulan ;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 22-07-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN LAMONGAN Nomor 218/Pid.B/2014/PN.Lmg
Tanggal 10 September 2014 — MASDUKI als KODOK Bin SALI
304
  • Menyatakan terdakwa MASDUKI als KODOK Bin SALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    MASDUKI als KODOK Bin SALI
    PUTUSANNomor 218/Pid.B/2014/PN.LmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkaraperkara pidana pada Pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MASDUKI als KODOK Bin SALI;Tempat lahir : Lamongan;Umur/Tg Lahir : 23 Tahun/3 Maret 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Ngangkrik RT.02 RW 04 Desa Balun KecamatanTuri Kabupaten
    sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014;Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akanmenghadap sendiri di persidangan;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 218/Pid.B/2014/PN.Lmg tentangPenunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;e Penetapan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 26/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tentang hari dan tanggal sidang;e Berkas perkara atas nama terdakwa MASDUKI als KODOK
    Menyatakan terdakwa MASDUKI als KODOK Bin SALI telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana PENCURIAN, sebagaimana diaturdalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MASDUKI als KODOK Bin SALI denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan potong tahanan sementara;3. Menyatakan terdakwa tetap ditahan;4.
    Bin SALI.Saksi AKHMAD MUKCLISIN Bin ERFANDI dan saksi SURIPNO Bin SANTRIMAN selakupemilik helm juga tidak pernah mengijinkan terdakwa MASDUKI als KODOK Bin SALI untukmengambil helm miliknya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap sebagaimana terurai diatas MajelisHakim berpendapat perbuatan terdakwa MASDUKI als KODOK Bin SALI termasuk perbuatanyang melawan hukum karena tanpa hak/ tanpa ijin ingin memiliki untuk dirinya sendiri sesuatubarang dari pemilik yang sah;Menimbang, bahwa
    Menyatakan terdakwa MASDUKI als KODOK Bin SALI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;3. Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 19-07-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 01-12-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 226/Pid.B/2017/PN Sbg
Tanggal 5 Oktober 2017 — Muklis Siregar alias Kodok;
6313
  • Menyatakan Terdakwa Muklis Siregar Alias Kodok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Muklis Siregar alias Kodok;
    PUTUSANNomor 226/Pid.B/2017/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :2345678Nama lengkap : Muklis Siregar alias Kodok;Tempat lahir : Padang Sidempuan;Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/ 23 Oktober 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Jalan Sisingamangaraja Kelurhan PancuranGerobak Kecamatan Sibolga
    Menyatakan Terdakwa MUKLIS SIREGAR alias KODOK terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencuriandengan pemberatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana penjera Terdakwa MUKLIS SIREGAR alias KODOKselama 2 (dua) tahun penjara dikurangkan selama Terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa MUKLIS SIREGAR alias KODOK dibebanidengan membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon agar hukuman diringankan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa
    diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MUKLIS SIREGAR alias KODOK pada hari Selasatanggal 11 April 2017 sekira pukul 04.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuhari dalam bulan April 2017, bertempat di Jalan Srikandi No. 3 Kelurahan PasarBaru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna
    Menyatakan Terdakwa Muklis Siregar Alias Kodok tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 12 Maret 2014 — EKO PURWANTO Als KODOK
5112
  • Menyatakan terdakwa EKO PURWANTO Als KODOK yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EKO PURWANTO Als KODOK dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
    EKO PURWANTO Als KODOK
    PUTUSANNo.121/Pid.B/2014/PN.Sda** Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkaraperkara Pidana pada tingkatpertama dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : EKO PURWANTO Als KODOK ; Tempat lahir : Sidoarjo ; Umutr/ tg lahir : 37 tahun / 30 April 1976 ;Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Wonoplintahan ;Agama Shey , ee qe eerPekerjaan : Swasta / Sopir ; Pendidikan
    Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal sejak 18 Pebruari 2014 s/d 19 Maret2014; Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkarayang bersangkutan ; Telah mendengar keterangan saksisaksi di persidangan ; Telah mendengar keterangan terdakwa ;Telah melihat adanya barang bukti ; Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya agarMajelis Hakim memutuskan sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa EKO PURWANTO Als KODOK , terbukti
    tersebut Terdakwa secaralisan di persidangan mohon agar diberi hukuman yang seringanringannya dengan alasanterdakwa menyesali perbuatannya ; Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakantetap dengan tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap denganpermohonannya ; Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut : PERTAMA : 2222 n oneness nnn ccc nnn cnn cn nn cnn nnneneeeBahwa terdakwa EKO PURWANTO Als KODOK
    (empat ratus ribu rupiah) atau setidaknyadalam jumlah tersebut ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHPATAU panna nnnBahwa terdakwa EKO PURWANTO Als KODOK bersamasama dengan RIZAL(belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 jam 15.00 Wib atausetidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2013 bertempat di PT. SGS (Satria Grahasampurna) Jl.
Putus : 11-04-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN STABAT Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN STB
Tanggal 11 April 2016 — HARDIANTO Alias ADI KODOK
2110
  • Menyatakan Terdakwa HARDIANTO Alias ADI KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.
    HARDIANTO Alias ADI KODOK
    SIANTURI melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu)paket Narkotika Jenis Shabu pada saat ditanya darimana Narkotika Jenis Sabutersebut didapat dari terdakwa HARDIANTO Als ADI KODOK, kemudian saksiANDI HGS. SIANTURI, saksi BENYAMIN MALAU, saksi HERU SURYAWANdan saksi W.SITUMORANG melakukan penangkapan dirumah terdakwaHARDIANTO Als ADI KODOK di jalan Tanjung Pura Gg Rukun Kel. PelawiUtara Kec.
    memiliki Izin dari Pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa HARDIANTO Als ADI KODOK pada hari Rabutanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib atau setidaktidaknya padawaktu bulan Oktober tahun 2015 bertempat di JIn Tanjung Pura Gang RukunKel.
    SIANTURI melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu)Halaman 5 dari 23 Perkara Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Stb.paket Narkotika Jenis Shabu pada saat ditanya darimana Narkotika Jenis Sabutersebut didapat dari terdakwa HARDIANTO Als ADI KODOK, kemudian saksiANDI HGS. SIANTURI, saksi BENYAMIN MALAU, saksi HERU SURYAWANdan saksi W.SITUMORANG melakukan penangkapan dirumah terdakwaHARDIANTO Als ADI KODOK di jalan Tanjung Pura Gg Rukun Kel. PelawiUtara Kec.
    ada memiliki Izin dari Pihak yangberwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKETIGA :Bahwa ia Terdakwa HARDIANTO Als ADI KODOK pada hari Rabutanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib atau setidaktidaknya padawaktu bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jin Tanjung Pura Gang RukunKel.
Putus : 04-12-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 534/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 4 Desember 2013 — EKO PRASETYO Alias KODOK.
437
  • Menyatakan terdakwa EKO PRASETYO ALIAS KODOK : elah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"PENADAHAN";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan ;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    EKO PRASETYO Alias KODOK.
    Menyatakan terdakwa EKO PRASETYO Alias KODOK dinyatakanbersalah melakukan tindak pidana "PENADAHAN" yang diatur dan diancam dalampidana pasal 480 ayat 1 KUHPidana daiam DakwaanPrimair diatas;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO PRASETYO Alias KODOKdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama beradadalam tahanan sementara;3.
    tetap padatuntutannya'Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ini Majelis Hakimmenyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara iniberlangsung dan tercatat dalam berita acara sidang sudah termasuk dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari perkara ini;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan Jaksa Penuntut Umum ke persidangandengan dakwaan berbentuk Subsideritas yaitu melanggar pasal sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa dia terdakwa EKO PRASETYO Alias KODOK
    EKO PRASETYO Alias EKO dan ANGGA PRATAMA Alias ANGGA tersebutsehingg a hilangnya (satu) unit sepeda motor Honda BK3945QP milik saksi korban dan saksikorban menderita kerugian ditaksir senilai Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah)Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480ke1 KUHPidana.SUBSIDAIR :Bahwa dia terdakwa EKO PRASETYO Alias KODOK, pada hari Jum'at tanggal15 Juni 201.3 sekira pukul 16.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun VI Rampah KiriDesa
    Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapasaja yang dapat dimintakan kepadanya pertanggung jawaban atas tindak pidana yangdilakukannya, yang dalam hal ini tidak ada pengecualian terhadap diri terdakwa Eko Prasetyoalias Kodok yang sehat jasmani dan rohaninya, dan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaafterhadap diri terdakwa, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Karena sebagai sekongkol, membeii, menyewa, menerima tukar
    Menyatakan terdakwa EKO PRASETYO ALIAS KODOK : elah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENADAHAN";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama :5 dima) bulan ;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 29-07-2011 — Putus : 19-09-2011 — Upload : 06-10-2011
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 244/PID.B/2011/PNMKD
Tanggal 19 September 2011 — EKO ALIAS KODOK BIN KUSMANI
385
  • EKO ALIAS KODOK BIN KUSMANI
    MKDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan atas nama terdakwaNama Lengkap : EKO ALIAS KODOK BINKUSMANI.Tempat Lahir : Temanggung.Tanggal Lahir : 28 Tahun / 27 April1983.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Pringtali Rt 03 Rw02 Desa Jogonegoro Kec MertoyudanKab Magelang.Agama : Islam.Pekerjaan : Buruh.Pendidikan
    Sejak tanggal 29072011sampai dengan tanggal 27082011.Pengadilan Negeri tersebut.Setelah membaca berkas~ perkara yang bersangkutandengan perkara ini.Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan JaksaPenuntut Umum.Setelah mendengar saksi saksi, keterangan terdakwaserta memperhatikan barang bukti dipersidangan.Setelah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa PenuntutUmum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim PegadilanNegeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutusMenyatakan terdakwa EKO ALIAS KODOK
    Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalahsetiap orang baik laki laki atau perempuan sebagai subyekhukum yang sehat akal dan pikirannnya serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Menimbang,bahwa dalam perkara ini telah diajukanterdakwa mengaku bernama EKO ALIAS KODOK BIN KUSMANI,yang mana identitasnya telah diperiksa dan telah sesuaidengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta terdakwasehat akal pikirannya sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan
    telah menikmati hasil kejahatannya.Hal hal yang meringankanTerdakwa sopan dipersidangan, mengaku bersalah danberjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya.Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas menurut MajelisHakim pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwatelah patut dan adil sesuai dengan tingkat kesalahanterdakwa.Mengingat dan memperhatikan pasal 372 KUHP sertaperaturan perudangan lain yang bersangkutan.ADI LIMenyatakan terdakwa EKO ALIAS KODOK
Putus : 26-10-2023 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5412 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 26 Oktober 2023 — RIJAL EFFENDY HASIBUAN alias KODOK;
30
  • RIJAL EFFENDY HASIBUAN alias KODOK;
Register : 16-01-2014 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 10 / PID.B / 2014 / PN.SGR.
Tanggal 18 Februari 2014 — -TERDAKWA : KADEK SENIARTA Alias KODOK
209
  • Menyatakan Terdakwa KADEK SENIARTA Alias KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    -TERDAKWA : KADEK SENIARTA Alias KODOK
    PUTUS ANNomor : 10 /PID.B / 2014 / PN.SGR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalamperkara terdakwa :NamaTempat lahirUmur/tanggal lahir :Jenis kelaminKewarganegaraan :Tempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanKADEK SENIARTA Alias KODOK ;Banyuatis ;30 tahun / 31 Desember 1983 ;Lakilaki ;Indonesia
    Menyatakan terdakwa Kadek Seniarta Alias Kodok terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP jo. Pasal 53KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Seniarta Alias Kodokdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.
    Reg.Perkara: PDM 162 / SINGA / 06 / 2013 yang telah dibacakan di mukapersidangan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa KADEK SENIARTA ALIAS KODOK pada hari Senintanggal 04 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wita, atau setidaktidaknya padawaktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di Villa Atres diBanjar Dinas Tengah, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Bulelengatau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan
    dengan cara sebagaiberikut :e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa KADEKSENIARTA ALIAS KODOK yang memang berencana untuk mengambilbarang didalam Villa Atres terlebin dahulu mengintai Villa tersebut dari luarpagar Villa, setelah terdakwa merasa keadaan aman terdakwa memanjatpagar kayu villa bagian depan kemudian masuk ke areal villa, setelahterdakwa berada di areal Villa tersebut terdakwa mendekati salah satujendela kamar yang pada saat itu tidak terkunci selanjutnya terdakwa
    Menyatakan Terdakwa KADEK SENIARTA Alias KODOK. ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;173. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 02-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN SLEMAN Nomor 373/Pid.Sus/2016/PN Smn
Tanggal 6 Oktober 2016 — KODOK
357
  • KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 4( empat ) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.6.
    KODOK
    KODOK bersama samadengan TEGUH NUGROHO DARSETO als.
    KODOK yang kemudian sekira jam 21.00 Wib. kamisatu tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya diDemangan GK. 91 Rti2.Rw.04 Keluraham Gondokusuman,Yogyakarta dan setelah diinterogasi sdr.
    KODOK menunjukkan hasil Metamphetamine positif (+).Bahwa dalam persidangan terdakwa telah membenarkan kalau dalammenggunakan shabu bersama sama saksi TEGUH NUGROHO als.
    KODOK menunjukkan hasil Metamphetamine positif (+).Berdasarkan uraian diatas dengan demikian unsur Narkotika golongan telahterpenuhi dan terbukti.Hal. 17 dari 21 hal Putusan Nomor 373/Pid.Sus/2016/PN.Smn.Ad.3. Unsur Bagi Diri SendiriBerdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaanpersidangan terdakwa dan saksi TEGUH NUGROHO als.
Register : 17-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN NEGARA Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Nga
Tanggal 11 September 2014 — KODOK
258
  • KODOK
    KODOK ; Tempat Lahir : Mendoyo Dauh Tukad ;Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 21 September 1971 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad,Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ; Agama : Hindu ; Pekerjaan : Petani ; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : 1.Penyidik tanggal 30 Mei 2014, No. Pol.
Register : 14-05-2012 — Putus : 20-02-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 276/Pid.B./2011/PN.Ung
Tanggal 20 Februari 2012 — KODOK Bin SUKIMIN
632
  • KODOK Bin SUKIMIN
    KODOK Bin SUKIMIN ;Tempat lahir : Kabupaten Semarang ; Umur/ tanggal lahir : Tahun/ 07 Pebruari 1987 ; Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dsn. Ngelo Rt.03 Rw.II Desa Getasan, Kec.Getasan, Kab. Semarang ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Tani;Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :1. Penyidik tanggal 04 Oktober 2011 No.Pol : SP.
    berkas perkara serta suratsurat lain yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana oleh Penuntut umum yangpada akhirnya menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri KabupatenSemarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan Terdakwa EKO SANTOSO alias KODOK
    KODOK Bin SUKIMIN, padahari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti bulan Nopember2009 sekitar pukul 03.00 Wib. atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2009, bertempat di rumah saksi Madi di Dusun Ngelo Desa Getasan Rt.4 Rw.2Kecamatan Getasan kabupaten Semarang atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri KabupatenSemarang di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhny atausebagian kepunyaan orang lain,
    dengan maksud untuk dimiliki secara melawanHukum, di waktu malah dalam suatu sebuah rumah atau perkara tertutupyangada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa Eko Santoso Alias Kodok binSukimin menuju ke rumah saksi madi di Dusun Ngelo Desa Getasan Rt.4 Rw.2Kecamatan Getasan kabupaten Semarang, kemudian terdakwa masuk kedalamrumah
    KODOK Bin SUKIMIN datang kewarung Saksi di Lingkungan Tegalrejo Rt.09/ Rw.03 KelurahanBawen, Kecamatan Bawen, Kabupate Semarang, bermaksud untukmenggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Shogun R 125,dengan alasan bahwa uang gadai akan digunakan untuk biayatemannya yang baru sakit di rumah sakit ; e Bahwa Saksi menjawab Saksi tidak pernah menggadaikan Sepedamotor, selanjutnya Saksi bilang bahwa teman Saksi ada yang mauterima gadai lalu Saksi tanya apa ada suratsuratnya tidak dan dijawabsepeda
Putus : 13-06-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1374 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Juni 2019 — RYAN alias KODOK Bin ASRI
12626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RYAN alias KODOK Bin ASRI
    PUTUSANNomor 1374 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama RYAN alias KODOK Bin ASRI;Tempat Lahir : Palopo;Umur/Tanggal Lahir > 20 Tahun/23 April 1998;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan K.H.M.
    Menyatakan Terdakwa RYAN alias KODOK BIN ASRI terbukti secarasecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merekamelakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hakatau. melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan Tanaman, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 112Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaJuncto Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP sebagaimana dalam DakwaanPrimair
    KODOK BINASRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamaTerdakwa menjalani masa penahanan sementara di Lapas Palopo danDenda Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsidairselama 3 (tiga) bulan Penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa:a. 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening Sabu;b 1 (satu) unit handphone merek Vivo;c 1 (satu) buah korek api gas;d. 1 (satu) set bong;e 1 (satu) sendok Sabu:f. 1 (satu) potongan kaca pireks;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa Ryan alias Kodok bin Asri tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan dalam Dakwaan Primaitr,2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari DakwaanPrimair;Hal. 2 dari 7 hal. Putusan Nomor 1374 K/Pid.Sus/20193. Menyatakan Terdakwa Ryan alias Kodok bin Asri terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri;4.
    Putusan Nomor 1374 K/Pid.Sus/2019yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor379/Pid.Sus/2018/PN Plp tanggal 21 November 2018 yang menyatakanTerdakwa Ryan alias Kodok bin Asri terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar; Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Terdakwa telah
Register : 07-01-2014 — Putus : 11-01-2014 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN SURAKARTA Nomor 06/Pid.b/2014/PN.Ska
Tanggal 11 Januari 2014 — Eko Rahmad Setiawan als Kodok.
537
  • Menyatakan Terdakwa Eko Rahmad Setiawan als Kodok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Rahmad Setiawan als Kodok dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) bulan ;3. Menetapkan masa dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Eko Rahmad Setiawan als Kodok.
    2014;e Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejaktanggal 6 Pebruari 2014 s/d tanggal 6 April 2014 ;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Setelah membaca surat surat perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ;Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidanganSetelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut :MENUNTUT1 Menyatakan terdakwa EKO RAHMAD SETIAWAN as KODOK
    satu) ekor burung Kenari beserta sangkarnya, Dikembalikan kepadasaksi Sholihul Hakim;4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,( Seribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan/ Permohonan terdakwa secara lisan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman , dan menyesali perbuatannya serta tidak akanmengulangi lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :wonenne Bahwa ia Terdakwa EKO RAHMAD SETIAWAN als KODOK
    Menyatakan Terdakwa Eko Rahmad Setiawan als Kodok telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Rahmad Setiawan als Kodok dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 14-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 4/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 28 Januari 2016 — Kodok bin Suprapto
251
  • Menyatakan Terdakwa SUGENG Alias KODOK Bin SUPRAPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    Kodok bin Suprapto