Ditemukan 1833 data
77 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten MusiHalaman 1 dari 60 halaman.
Uji Materiil kepadaMahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil disebutkan sebagai berikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah undangundangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tingg!
Putusan Nomor 82 P/HUM/2014dengan PBU.22, sebagaimana titiktitik koordinat yang telahdiuraikan diatas;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukanPemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri
,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak Ujimateriil Pemohon adalah terhadap PERATURAN MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA Nomor 76 Tahun
uji materiil dari Pemohon: PTSENTOSA KURNIA BAHAGIA tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlan diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh H.
998 — 1736 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil.
uji materiil tersebut.
Denganpengundangan objek hak uji materiil, selain Pemohon VI merasa hak ataskesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatnyaterlanggar, ia juga merasa objek hak uji materiil menyebabkan usahanyamengedukasi dan melaksanakan pengelolaan sampah yang baik dan ramahlingkungan menjadi siasia.
uji materiil sebagai berikut :16.
uji materiil bertentangan denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnyaPasal 163 ayat (3), karena teknologi thermal dapat menimbulkan gangguankesehatan yang ditimbulkan residu sisa pembakaran PLTSa (vide bukti P27,P28, P29, P30, P31, dan P32); Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan denganPasal 5 huruf d dan e UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan mengenai asas dapatdilaksanakan, karena objek hak uji materiil
287 — 227 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon telah mempunyalkedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga oleh karenanya mohon agarMahkamah Agung dapat menerima permohonan keberatan yangdiajukan oleh Pemohon.D.
uji materiil, atasnama Mardi Siswoyo Sumarjo, dkk (bukti P1);Halaman 35 dari 77 halaman.
Putusan Nomor 05 P/HUM/2017permohonan keberatan hak uji materiil dan kKedudukan hukum (/egal standing)para Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24Aayat (1) UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
Lampiran Indikasi Program Utama Lima Tahunan (PerwujudanSistem Tranportasi Provinsi) huruf C angka 3: PersiapanPengembangan Bandara Baru; Bahwa objek hak uji materiil ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20Februari 2012 sebelum Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Pulau JawaBali diundangkan tanggal 16 Maret 2012,dan secara substansi tidak terdapat pertentangan materi muatan di antarakeduanya; Bahwa objek hak uji materiil yang memuat rencana pembangunan bandarabaru di
uji materiil dari para Pemohon:1.
70 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
112 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 50 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapAngka IV Poin 1 huruf n Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenMuara Enim, Nomor : 56/Kpts/KPUKab006.435441/2012 tanggal 4 Oktober 2012tentang Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim padaPemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2013, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan
uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaAngka IV Poin 1 huruf n Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang PedomanTeknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah danPasal 58 huruf o UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;Menimbang, bahwa terhadap peraturan hak uji materiil, kapasitas Pemohon danada tidaknya kepentingan Pemohon mengajukan hak uji materiil tersebut Majelishakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UndangUndangDasar
uji materiil dari Pemohon harus ditolak, danselanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain
yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DRS.
176 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Halaman 5 dari 44 halaman Putusan Nomor 53 P/HUM/2017i)Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil, Hak Uji Materiil adalah hak mahkamahagung menilai materi muatan peraturan perundangundanganterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi.
;Halaman 6 dari 44 halaman Putusan Nomor 53 P/HUM/2017n) Bahwa berdasarkan uraian diatas, bahwa ada keterkaitan secaraperorangan yang dirugikan oleh objek sengketa, antara lain:> Bahwa munculnya objek hak uji materiil mengakibatkan Pemohondiperiksa oleh POM TNI AU yakni suatu institusi penyidikan yangdibentuk sebagai pelaksanaan objek hak uji materiil;> Bahwa dengan berlakunya objek hak uji materiil menimbulkanketidakjelasan proses penyidikan oleh Polisi Militer, artinya bahwaterdapat ketidakjelasan
menimbulkan kerugiankonstitusional terhadap Pemohon yang diperiksa oleh POM TNIyang merupakan suatu institusi yang tidak mempunyai kewenanganpenyidikan sebelum adanya objek hak uji materiil;> Dengan demikian terdapat kesalahan secara sistemik denganadanya objek hak uji materiil tersebut;Bahwa berdasarkan legal standing Pemohon dan objek hak uji materiil yangdimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo dihubungkan denganwewenang Mahkamah Agung yang telah diuraikan tersebut di atas, makaPemohon berkeyakinan
Namun Pemohon tidak mengajukanpermohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Panglima tersebut. Halinilah yang menurut Termohon, permohonan hak uji materiil PemohonError in Objek;Bahwa oleh karena permohonan Pemohon Error in Objek, makamenurut hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapatditerima;Il.
a quo yaitubahwa objek hak uji materiil yang diajukan oleh Pemohon materimuatannya bertentangan dengan:a.
177 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang menyebutkanbahwa Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan di bawah UndangUndang terhadapPeraturan Perundangundangan tingkat lebih tinggi.Bahwa undangundang yang dijadikan batu uji di dalam proses uji materiil initidak sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi R.I.Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Dasar 1945 serta peraturanperundangundangan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung
Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal31 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatanmerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah TENG JUNAIDI GUNAWAN dalamkapasitasnya sebagai pekerjaan Direktur PT.
Putusan Nomor 49 P/HUM/2013Menimbang, bahwa obyek permohonan Hak Uji Materiil a guo merupakanperaturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 12Tahun 2011 yang kedudukannya berada di bawah undangundang, sehingga dapatdijadikan obyek permohonan Hak Uji Materiil, Pemohon merupakan badan hukumPerseroan Terbatas yang kegiatan usahanya di bidang periklanan media luar ruang (outof home media advertising), di mana + 50% dari total materi iklan media luarnyabermaterikan iklan rokok
Sehubungan dengan periklanan, secara proporsional dikendalikan dengantetap memberi ruang gerak batasanbatasan iklan luar ruangan sebagaimana diatur dalamPasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (objek Hak Uji Materiil);Bahwa alasanalasan Permohonan Hak Uji Materiil tidak berdasar Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut terbuktibahwa Pasal 31 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentangPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: TENGJUNAIDI GUNAWAN tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya
109 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil di Mahkamah Agung,dengan demikian beralasan hukum Mahkamah Agung menyatakanpermohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohondinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 59:Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebutterbukti bahwa::2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER36/PJ/201tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPerhutanan (vide bukti P.3) merupakan jenis peraturankebijakan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quobukan jenis peraturan perundangundangan yang dapatdijadikan objek permohonan Hak Uji Materiil di MahkamahAgung, dengan demikian beralasan hukum Mahkamah Agungmenyatakan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan olehPemohon dinyatakan tidak dapat diterima;.
uji materiil @ quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan
uji materiil tersebut tidaklah termasukjenis peraturan perundangundangan yang dapat diuji Mahkamah Agungatau menjadi obyek keberatan pengujian hak uji materiil pada MahkamahAgung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 junctoPasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaPeraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per. 32/PJ/2012 yang telah di ubahdengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per. 47/PJ/2015 TentangTata Cara Pengenaan
Putusan Nomor 22 P/HUM/2017Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
145 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 16 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan PenyiaranMultipleksing Melalui sistem Terestrial Terhadap UndangUndang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara
Untuk lebih memperjelas, makaperkenankan Pemohon mengutip amar Putusan No. 38/2012 sebagai berikut:Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ASOSIASITELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI) tersebut;Halaman 3 dari 45 halaman.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHONa Pemohon Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai Badan Hukum PrivatSehingga Tidak Memiliki Hak Mengajukan Permohonan Keberatan (Hak Uji Materiil)1 Bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonanUji Materiil ini karena Pemohon bukan merupakan badan hukum privat sebagaimanadipersyaratkan dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung (UndangUndang
Putusan Nomor 16 P/HUM/2014.Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan PenyiaranMultipleksing juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Menimbang, bahwa sebenarnya substansi objek permohonan uji materiil inisudah pernah diajukan (nebis in idem) oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia(ATVJI) dalarn perkara Nomor 38 P/HUM/2012 dan telah diputus dengan amar putusanmengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon.
Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ASOSIASITELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJD tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) ;Demikianlah diputuskan
180 — 361 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil, menyatakan bahwa Hak Uji Materiiladalah hak Mahkamah Agung untuk menilai Materi muatan PeraturanPerundangUndangan dibawah undangundang terhadap PeraturanPerundangUndangan tingkat lebih tinggi;A2.
idem, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidak perludipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: H.
130 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan a quo karena haknya merasa dirugikan atasberlakunya Peraturan Pasal 38 Ayat (1) huruf h, berikut penjelasannyaPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahyang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, olen karena itusecara yuridis Para Pemohon mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil
atas peraturan yang menjadi objekpermohonan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena objek hak uji materiil merupakanperaturan perundangundangan yang menjadi wewenang Mahkamah Agunguntuk mengujinya dan diajukan oleh Para Pemohon yang mempunyai /egal/standing, maka permohonan a quosecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkansubstansi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, aoakah peraturan yangmenjadi objek permohonan yaitu Pasal 38 Ayat (1) huruf = h,
Uji Materiil yang diajukan;e Bahwa dengan demikian alasan permohonan Para Pemohon menjaditidak jelas dan kabur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka secara yuridis cukup alasan bagi Mahkamah Agung untuk menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon, dan oleh karenanyaperaturan yang menjadi obyek permohonan Para Pemohon yaitu ketentuanPasal 38 Ayat (1) huruf h, berikut penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor49 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak bertentangan dengan peraturanyang lebih tinggi seperti yang didalilkan Para Pemohon yaitu UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 (vide Bukti P2), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006(vide Bukti P3), karenanya permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari ParaPemohon harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPara Pemohon ditolak, maka Para Pemohon
uji materiil dari Para Pemohon:1.
87 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 27 Januari 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 7/PERPSG/I/7P/HUM/TH.2014, Tanggal 27 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 11 Februari 2014, yang pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:I UMUMBahwa sebelum Termohon menjelaskan dalildalil pembelaan Termohon dalamjawaban hak uji materiil terhadap Peraturan
Namun demikian, dalam perkaraPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil No: 7 P/HUM/Th. 2014 yang diajukanHalaman 43 dari 83 halaman.
Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/MIND/PER/7/2013 tanggal 1 Juli2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat YangHemat Energi Dan Harga Terjangkau, berkenan dapat menjatuhkan putusansebagai berikut:1Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon (void) untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Keberatan HakUji Materiil Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menerima Keterangan/Penjelasan Menteri Perindustrian
Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 33/MIND/PER/7/2013,tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energidan Harga Terjangkau merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah GUNTUR SIREGAR danSUMIARTO, masingmasing kewarganegaraan Indonesia, dalam kapasitasnya masingmasing
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.GUNTUR SIREGAR, 2.
77 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil, yang berbunyi: (Bukti P14)Pasal Dalam peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:1 Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundang dibawah Undangundang terhadapPeraturan Perundangundang tingkat lebih tinggi;2 Peraturan perundangundangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikatumum di bawah UndangUndang;II KEDUDUKAN dan KEPENTINGAN HUKUM PARA PEMOHON (LEGALSTANDING)Para Pemohon, masingmasing, adalah perseorangan yang hingga saat
Jawaban terhadap Keberatan Hak Uji Materiil tersebut disampaikandi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei2013.
Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j dan huruf k Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentang Pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 3 April 2013 berikut Lampirannya videMODEL BB5 merupakan peraturan
uji materiil, oleh karenaitu secara yuridis Pemohon mempunyai /egal standing untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil atas Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j dan huruf kPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentangtentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tanggal3
Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.SABRAWIJAYA., 2.
143 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selain perundangundangan di atas, permohonan pengujianinididasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia(PERMA) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, knususnya Pasal1 angka 1 yang berbunyi Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan Peraturan Perundangundangan di bawahUndang Undang terhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi(Bukti P 2 D)..
Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, makaperkenankanTermohon Keberatan Hak Uji Materiil menyampaikan hal halsebagai berikut :1.
Bahwa terhadap Para Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil atasHalaman 46 dari 61 halaman.
uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan aHalaman 57 dari 61 halaman.
uji materiil dari Para Pemohon:1.WISNU WIBOWO, 2.
87 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil, disebutkanbahwa:Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan PerundangUndangan dibawah UndangUndangterhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebih tingg.Bahwa selanjutnya, dalam pasal 1 angka3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,disebutkan bahwa:Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan
, Ketua Komisi Pemilihan Umum, berkedudukandi Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, selaku TERMOHON,dengan ini hendak mengajukan jawaban terhadap PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil yang di register dengan Nomor: 47 P /HUM/Th.2013 tanggal 3 Juni 2013, sebagai berikut :1.
Uji Materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (/egal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 4Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan Hak Uji Materiilberupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2013 tentangPedoman
Oleh karenanya permohonan keberatan Hak UjiMateriil a quo mutatis mutandis tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebihlanjut dan oleh karenanya permohonan keberatan Hak Uji Materiil a quoharuslah dinyatakan ditolak;Halaman 29 dari 31 halaman.
lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.
185 — 249 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil ini pada tingkat pertama dan terakhirdan putusannya bersifat final.Il.
Uji Materiil ini;Ill.
Putusan Nomor 14 P/HUM/2018dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhipersyaratan formal, yaitu mengenai kKewenangan Mahkamah Agung untukmenguji permohonan keberatan hak uji materiil dan kedudukan hukum(legal standing) Pemohon untuk mengajukan Permohonan keberatan HakUji Materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan kebertatan hak Uji Materiil di dasarkan pada ketentuanPasal 24 A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal
Putusan Nomor 14 P/HUM/2018mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga ParaPemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalampermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danPasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Kedudukan Hukum (legal standing) PemohonMenimbang, bahwa Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang
Putusan Nomor 14 P/HUM/2018UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. MUSTAKIM, 2. SANTOSO, 3.
119 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor SK.579/Menhutll/2014 tanggal 24 Juni 2014tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:l.
Uji Materiil;lil.
Putusan Nomor 42 P/HUM/2017persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Bahwa objek Hak Uji Materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan579/Menhut 11/2014 tanggal 24 Juni 2014 merupakan Surat Keputusan yangdikeluarkan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47P/HUM/2011 tanggal 2 Mei 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutterbukti bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorSK.579/Menhut!
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentangPokokPokok Agraria, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 16 ayat (1), Pasal 49 ayat (1),karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harusditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon dihukumuntuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Halaman 39 dari 40 halaman.
135 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Penelaah Hukum, Sekretariat Jenderal,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4 Ks/06/MEM/2017,tanggal 26 April 2017;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal29 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 3April 2017 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2017 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji
materiil terhadap Peraturan Menteri Energi danSumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai TambahMineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, danPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi PelaksanaanPenjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
Putusan Nomor 28 P/HUM/201710.11.Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut Perma1/2011), yang juga menegaskan dalam Pasal 1 butir ke1 sebagaiberikut Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;Bahwa Permohonan uji materiil yang diajukan dalam permohonan iniadalah pengujian Permen 5/2017 dan Permen 6/2017, dengan alasandan keberatan karena beberapa pasal
126 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 18 P/HUM/2016berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK076/A/JA/01/2016, tanggal 14 Juni 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal13 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 18April 2016 dan diregister dengan Nomor 18 P/HUM/2016 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Pasal 5 Poin A.1Huruf
Putusan Nomor 18 P/HUM/2016Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil yang menyatakan Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan peraturan perundangundangan di bawahUndangUndang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebihtinggi;4.
(Bukti P7);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 April 2016 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 18/PERPSG/IV/18 P/HUM/2016, tanggal 19 April 2016;Halaman 17 dari 29 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2016Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 23 Juni 2016, yang padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:.
:Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Permohonan keberatan adalah permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan suatu Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapat putusan;Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Pemohon keberatan adalah
uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Lampiran Pasal 5 Poin A.1 Huruf c dan Lampiran Pasal 6 ayat(1) poin B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padaKementerian Kelautan dan Perikanan (LN RI Tahun 2015 Nomor 225, TLNNomor 5745) (vide bukti P1);Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil tidak menimbulkanakibat