Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
630 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 30-04-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — SABRAWIJAYA., DKK; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
6846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, yang berbunyi: (Bukti P14)Pasal Dalam peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:1 Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundang dibawah Undangundang terhadapPeraturan Perundangundang tingkat lebih tinggi;2 Peraturan perundangundangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikatumum di bawah UndangUndang;II KEDUDUKAN dan KEPENTINGAN HUKUM PARA PEMOHON (LEGALSTANDING)Para Pemohon, masingmasing, adalah perseorangan yang hingga saat
    Jawaban terhadap Keberatan Hak Uji Materiil tersebut disampaikandi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei2013.
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j dan huruf k Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentang Pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 3 April 2013 berikut Lampirannya videMODEL BB5 merupakan peraturan
    uji materiil, oleh karenaitu secara yuridis Pemohon mempunyai /egal standing untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil atas Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j dan huruf kPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentangtentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tanggal3
    Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.SABRAWIJAYA., 2.
Register : 09-01-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — H. PAHRI AZHARI (Bupati Kabupaten Banyuasin) VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
165291 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil, menyatakan bahwa Hak Uji Materiiladalah hak Mahkamah Agung untuk menilai Materi muatan PeraturanPerundangUndangan dibawah undangundang terhadap PeraturanPerundangUndangan tingkat lebih tinggi;A2.
    idem, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidak perludipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: H.
Register : 10-12-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2012
Tanggal 16 April 2013 — DRS. H. RACHMAN DJALILI, M.M VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM;
10651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 50 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapAngka IV Poin 1 huruf n Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenMuara Enim, Nomor : 56/Kpts/KPUKab006.435441/2012 tanggal 4 Oktober 2012tentang Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim padaPemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2013, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan
    uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaAngka IV Poin 1 huruf n Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan
    Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang PedomanTeknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah danPasal 58 huruf o UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;Menimbang, bahwa terhadap peraturan hak uji materiil, kapasitas Pemohon danada tidaknya kepentingan Pemohon mengajukan hak uji materiil tersebut Majelishakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UndangUndangDasar
    uji materiil dari Pemohon harus ditolak, danselanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain
    yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DRS.
Register : 14-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — PT. BERKAT BUMI PERSADA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil di Mahkamah Agung,dengan demikian beralasan hukum Mahkamah Agung menyatakanpermohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohondinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 59:Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebutterbukti bahwa::2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER36/PJ/201tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPerhutanan (vide bukti P.3) merupakan jenis peraturankebijakan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quobukan jenis peraturan perundangundangan yang dapatdijadikan objek permohonan Hak Uji Materiil di MahkamahAgung, dengan demikian beralasan hukum Mahkamah Agungmenyatakan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan olehPemohon dinyatakan tidak dapat diterima;.
    uji materiil @ quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan
    uji materiil tersebut tidaklah termasukjenis peraturan perundangundangan yang dapat diuji Mahkamah Agungatau menjadi obyek keberatan pengujian hak uji materiil pada MahkamahAgung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 junctoPasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaPeraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per. 32/PJ/2012 yang telah di ubahdengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per. 47/PJ/2015 TentangTata Cara Pengenaan
    Putusan Nomor 22 P/HUM/2017Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Register : 24-09-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — ALIKU MAHARANI, SE., SH, MH. ACIARB., DKK VS 1. PRESIDEN, 2. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI, KEMENTERIAN HUKUM & HAM RI, 4. SEKRETARIAT NEGARA RI;
11760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan a quo karena haknya merasa dirugikan atasberlakunya Peraturan Pasal 38 Ayat (1) huruf h, berikut penjelasannyaPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan,Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahyang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, olen karena itusecara yuridis Para Pemohon mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil
    atas peraturan yang menjadi objekpermohonan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena objek hak uji materiil merupakanperaturan perundangundangan yang menjadi wewenang Mahkamah Agunguntuk mengujinya dan diajukan oleh Para Pemohon yang mempunyai /egal/standing, maka permohonan a quosecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkansubstansi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, aoakah peraturan yangmenjadi objek permohonan yaitu Pasal 38 Ayat (1) huruf = h,
    Uji Materiil yang diajukan;e Bahwa dengan demikian alasan permohonan Para Pemohon menjaditidak jelas dan kabur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka secara yuridis cukup alasan bagi Mahkamah Agung untuk menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon, dan oleh karenanyaperaturan yang menjadi obyek permohonan Para Pemohon yaitu ketentuanPasal 38 Ayat (1) huruf h, berikut penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor49 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 6 Tahun2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak bertentangan dengan peraturanyang lebih tinggi seperti yang didalilkan Para Pemohon yaitu UndangUndangNomor 8 Tahun 2012 (vide Bukti P2), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006(vide Bukti P3), karenanya permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari ParaPemohon harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPara Pemohon ditolak, maka Para Pemohon
    uji materiil dari Para Pemohon:1.
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — Marsekal TNI (Purn) AGUS SUPRIATNA VS PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;
167103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Halaman 5 dari 44 halaman Putusan Nomor 53 P/HUM/2017i)Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil, Hak Uji Materiil adalah hak mahkamahagung menilai materi muatan peraturan perundangundanganterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi.
    ;Halaman 6 dari 44 halaman Putusan Nomor 53 P/HUM/2017n) Bahwa berdasarkan uraian diatas, bahwa ada keterkaitan secaraperorangan yang dirugikan oleh objek sengketa, antara lain:> Bahwa munculnya objek hak uji materiil mengakibatkan Pemohondiperiksa oleh POM TNI AU yakni suatu institusi penyidikan yangdibentuk sebagai pelaksanaan objek hak uji materiil;> Bahwa dengan berlakunya objek hak uji materiil menimbulkanketidakjelasan proses penyidikan oleh Polisi Militer, artinya bahwaterdapat ketidakjelasan
    menimbulkan kerugiankonstitusional terhadap Pemohon yang diperiksa oleh POM TNIyang merupakan suatu institusi yang tidak mempunyai kewenanganpenyidikan sebelum adanya objek hak uji materiil;> Dengan demikian terdapat kesalahan secara sistemik denganadanya objek hak uji materiil tersebut;Bahwa berdasarkan legal standing Pemohon dan objek hak uji materiil yangdimohonkan Pemohon dalam permohonan a quo dihubungkan denganwewenang Mahkamah Agung yang telah diuraikan tersebut di atas, makaPemohon berkeyakinan
    Namun Pemohon tidak mengajukanpermohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Panglima tersebut. Halinilah yang menurut Termohon, permohonan hak uji materiil PemohonError in Objek;Bahwa oleh karena permohonan Pemohon Error in Objek, makamenurut hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapatditerima;Il.
    a quo yaitubahwa objek hak uji materiil yang diajukan oleh Pemohon materimuatannya bertentangan dengan:a.
Register : 24-01-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — GUNTUR SIREGAR, DK VS MENTERI PERINDUSTRIAN RI;
7948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 27 Januari 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 7/PERPSG/I/7P/HUM/TH.2014, Tanggal 27 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 11 Februari 2014, yang pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:I UMUMBahwa sebelum Termohon menjelaskan dalildalil pembelaan Termohon dalamjawaban hak uji materiil terhadap Peraturan
    Namun demikian, dalam perkaraPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil No: 7 P/HUM/Th. 2014 yang diajukanHalaman 43 dari 83 halaman.
    Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/MIND/PER/7/2013 tanggal 1 Juli2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat YangHemat Energi Dan Harga Terjangkau, berkenan dapat menjatuhkan putusansebagai berikut:1Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon (void) untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Keberatan HakUji Materiil Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menerima Keterangan/Penjelasan Menteri Perindustrian
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 33/MIND/PER/7/2013,tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energidan Harga Terjangkau merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah GUNTUR SIREGAR danSUMIARTO, masingmasing kewarganegaraan Indonesia, dalam kapasitasnya masingmasing
    01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.GUNTUR SIREGAR, 2.
Register : 10-07-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — SUPERIYO HANDAYANI, SE., DK vs PRESIDEN RI;
1270 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-12-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 P/HUM/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. SENTOSA KURNIA VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
6949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten MusiHalaman 1 dari 60 halaman.
    Uji Materiil kepadaMahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil disebutkan sebagai berikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah undangundangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tingg!
    Putusan Nomor 82 P/HUM/2014dengan PBU.22, sebagaimana titiktitik koordinat yang telahdiuraikan diatas;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukanPemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri
    ,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak Ujimateriil Pemohon adalah terhadap PERATURAN MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA Nomor 76 Tahun
    uji materiil dari Pemohon: PTSENTOSA KURNIA BAHAGIA tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlan diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, oleh H.
Register : 22-11-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2016
Tanggal 24 Januari 2017 — AGUS PRAYITNO, S.Pd VS BUPATI NGANUK;
167140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fatkurrohman, Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/403/411.013/2016, tanggal5 Desember 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal17 November 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 22 November 2016 dan diregister dengan Nomor 48 P/HUM/2016 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap
    Bahwa, Pemohon uji materiil sebagai perorangan warganegara RepublikIndonesia, telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (/egal standing)dan memiliki kepentiingan untuk menyampaikan hak uji materiil (judicialreview) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31A UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat(2) huruf a, yang berbunyi:Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatdilakukan oleh pihak yang menganggap
    uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berikut ini dipertimbangkan tentang kKewenanganMahkamah
    Uji Materiil.
    , UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon:AGUS PRAYITNO, S.
Register : 15-04-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — H. EKO SUSILO NURHIDAYAT, S.E., M.M VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
370 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-05-2011 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2011
Tanggal 30 Juli 2013 — PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR vs PRESIDEN RI;
670 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-07-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — ARIF SAHUDI, SH., MH., DK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
567 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Pasal 36 Ayat (2), Pasal 36Halaman 1 dari 21 halaman.
    Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil adalah sebagaiberikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap Perundangundangan tingkat lebih tinggi ;.
    (Bukti P9);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 29 Juli 2015 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 46/PERPSG/VII/46 P/HUM/2015, Tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
    Putusan Nomor 46 P/HUM/2015formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang,
    uji materiil dari Pemohon: 1.ARIF SAHUDI, S.H., M.H., 2.
Register : 21-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PP. LSM-BONGKAR INDONESIA VS BUPATI PAMEKASAN;
8347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil dalampermohonan ini adalah:Halaman 1 dari 17 halaman.
    uji materiil ini;Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (fax payer) (Bukti P7).
    PETITUMBerdasarkan keseluruhan uraian yang telah Pemohon sampaikan dalampermohonan keberatan hak uji materiil ini, maka Pemohon memohonkepada Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    ayat (3), Pasal 6 huruf b juncto Pasal 7 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal52);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan
    Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Halaman 16 dari 17 halaman.
Register : 03-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — MARDI SISWOYO SUMARJO, DKK VS BUPATI KABUPATEN KULON PROGO;
256206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon telah mempunyalkedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga oleh karenanya mohon agarMahkamah Agung dapat menerima permohonan keberatan yangdiajukan oleh Pemohon.D.
    uji materiil, atasnama Mardi Siswoyo Sumarjo, dkk (bukti P1);Halaman 35 dari 77 halaman.
    Putusan Nomor 05 P/HUM/2017permohonan keberatan hak uji materiil dan kKedudukan hukum (/egal standing)para Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24Aayat (1) UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 31A UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
    Lampiran Indikasi Program Utama Lima Tahunan (PerwujudanSistem Tranportasi Provinsi) huruf C angka 3: PersiapanPengembangan Bandara Baru; Bahwa objek hak uji materiil ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20Februari 2012 sebelum Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Pulau JawaBali diundangkan tanggal 16 Maret 2012,dan secara substansi tidak terdapat pertentangan materi muatan di antarakeduanya; Bahwa objek hak uji materiil yang memuat rencana pembangunan bandarabaru di
    uji materiil dari para Pemohon:1.
Register : 10-12-2015 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2015
Tanggal 24 Nopember 2016 — ROY JINTO FERIANTO, SH VS PRESIDEN RI;
18996 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 67 P/HUM/2015mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Pendahuluan;Bahwa sebelum Pemohon menyampaikan halhal yang menjadi alasanalasankeberatan diajukannya Uji Materiil (Judicial Review) terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahanyang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan olehMenteri
    Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kenyaterhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan;Permohonan Uji materil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan yang diajukan oleh Pemohon telah sesuaidengan persyaratan dan tata cara pengujian Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Bahwa Pemohon adalah Pimpinan Daerah
    Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kepentingan langsung untukmemperjuangkan anggotanya di level Daerah Jawa Barat untukmengajukan Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan;8.
    uji materiil Ke Mahkamah Agung yangdiajukan oleh Pemohon menjadi prematur (belum waktunya);Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum waktunyamenguji objek permohonan hak wuji materiil a quo, maka permohonankeberatan hak uji materiil Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard).Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterimanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka Pemohondihukum untuk membayar biaya perkara, dan terhadap substansi
    Putusan Nomor 67 P/HUM/2015Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr.
Register : 19-07-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — AISYA ALDILA, DKK VS PRESIDEN RI;
9611667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil.
    uji materiil tersebut.
    Denganpengundangan objek hak uji materiil, selain Pemohon VI merasa hak ataskesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatnyaterlanggar, ia juga merasa objek hak uji materiil menyebabkan usahanyamengedukasi dan melaksanakan pengelolaan sampah yang baik dan ramahlingkungan menjadi siasia.
    uji materiil sebagai berikut :16.
    uji materiil bertentangan denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnyaPasal 163 ayat (3), karena teknologi thermal dapat menimbulkan gangguankesehatan yang ditimbulkan residu sisa pembakaran PLTSa (vide bukti P27,P28, P29, P30, P31, dan P32); Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan denganPasal 5 huruf d dan e UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan mengenai asas dapatdilaksanakan, karena objek hak uji materiil
Register : 05-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAM INDONESIA VS PRESIDEN RI;
195127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil;1.Bahwa berdasar Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945menyatakan bahwa: Mahkamah Agung berwenang mengadili padatingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan dibawahundangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenanglainnya yang diberikan Undangundang.
    (Bukti P2);Fotokopi Print Out Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil. (Bukti P3);Fotokopi Print Out UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. (Bukti P4);Fotokopi Print Out UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. (Bukti P5);Fotokopi Print Out UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    (Bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 7 Juni 2017 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 39/PERPSG/VI/39 P/HUM/2017, tanggal 7 Juni 2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 9 Agustus 2017,yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:.
    uji materiil dari para pemohon;Dengan demikian permohonan perkara Nomor 39P/HUM/2017 tanggal 5Juni 2017 dinyatakan nebis in idem karena pernah dilakukan uji materiilsebelumnya;Halaman 18 dari 39 Halaman.
    Membina dan memperbarui hukum serta mengawasai pelaksanaannya;Bahwa hubungan sebab akibat antara objek hak uji materiil denganPemohon, yaitu dengan adanya objek hak uji materiil kKnususnya yangmembatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana,maka Pemohon sebagai suatu yayasan yang berperan aktif dalampenegakkan hukum dan pembaharuan hukum yang sesuai denganPancasila, UndangUndang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak AsasiManusia, merasa dirugikan atas penormaan ketentuan dalam objek
Register : 07-05-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2012
Tanggal 16 April 2013 — ANTHONI HATANE, SH., MH VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
6831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Dalam Negeri a quo;II.
    belas) hari sejak diterima salinanpermohonan tersebut", maka penyampaian jawaban Termohon terhadapPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil Para Pemohon masih dalam tenggangwaktu yang diberikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil;2 Kewenangan Mahkamah Agung;a Bahwa pasal 24A ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan :"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan terhadap undangundang dan mempunyai wewenanglainnya
    Halidjah Polanunu, dkk mengajukanPermohonan Hak Uji Materiil dengan objek permohonan yang sama diMahkamah Agung, yang amar putusannya menyatakan: "PermohonanHalaman 21 dari 31 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2012Keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon Ny. Hj. Halidjah Polanunu,dkk. tidak dapat diterima";c Putusan perkara Nomor 1 SKLNVIII/2010 atas perkara SengketaKewenangan Antar Lembaga Negara yang diajukan oleh Ir.
    uji materiil a quomerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya, sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahanpertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa:1 Materi yang dimohonkan Hak Uji Materiil
    Olehkarenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkanlagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana