Ditemukan 326092 data
82 — 13
MENGADILI:DALAM KONVENSI: Dalam Provisi:Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat I Rekonvensi untuk mernbayar biaya perkara sejumlah Rp.2.401.000,- (dua juta empat ratus satu ribu rupiah);
Maka Penggugat selakuDeditur Tergugat tidak berhak mengajukan pembatalan lelangyang telah dilaksanakan, karena Penggugat bukanlah pemilikjaminan yang dilelang;Bahwa Berdasarkan hal tersebut di atas, tergugat Il mohon agarPengadilan Negeri bandung menolak gugatan Penggugat dengandasar diajukan oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum.DALAM POKOK PERKARA :1,Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon jugadianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat Ilmenolak
Oleh karena itu Tergugat Il mohon agarPengadilan Negeri Bandung menolak gugatan penggugat untukseluruhnya dan menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 18 Juli 2012adalah sah menurut hukum13.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa terhadaplelang yang diperantarai Turut Tergugat Il telah sesuai berdasarkanPeraturan Lelang yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun1908Jo.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidak tidakmemnerima gugatan Penggugat2. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 18 Juli 2012 sebagai tersebut dalamRisalah Lelang nomor 907/2012 tanggal 18 Juli 2012 adalah sah menuruthukum3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Hal 23 Putusan Perdata No : 254/Padt.G/2015/PN.
Menolak gugatan P d.K /T.I d.R untuk seluruhnya ;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pd.K/T.1d.R.DALAM REKONPENSI1. Bahwa, apa yang telah dikemukakan diatas merupakan suatu kesatuandalam rekonpensi ;2. Bahwa P d.R/ T.Ill d.K adalah Pemenang Lelang yang sah dan telah melaluiprosedur yang berlaku berdasarkan Risalah lelang No. 907/2012 tanggal24 Juli 2012 atas objek SHGB No. 444/Kel.
73 — 17
M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM PROVISIMenolak gugatan Penggugat dalam Provisi;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 641.000,-
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :Nomor 21/ Pdt.G/2013/ PN.TGT Halaman 29 dari 73 lembar halaman3030. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua bukti buktiyang diajukan Penggugat dalam perkara ini. ;. Menyatakan Tergugat berhak atas unit alat berat Merk HITACHIHYDRULIC EXCAVATOR ZAXIS 110 M, yang masihdiatasnamakan Penggugat. ;.
102 — 338
DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalam Rekonpensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 896.000.-(delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Penggugat yang menyatakan agar Tergugat II menyatakanbersalah dan meminta maaf secara terbuka untuk umum melalui PortalPengadaan Nasional dan Media Massa (Koran) Nasional selama 7 (tujuh)hari berturutturut; dan3. Menolak permintaan Penggugat agar Tergugat Il membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 secara tunai dan sekaligus untuk setiaphari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini.2. DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menolak Gugatan Ganti Kerugian yang diajukan oleh Penggugat secaratanggung renteng sebesar Rp6.364.000.000,00 dan bertambah setiaptahunnya sebesar Rp50.000.000,00;5. Menolak Gugatan Penggugat agar Tergugat II merehabilitasi nama baik danhakhak hukum Penggugat selaku Penyedia Barang dan Jasa dalamPengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.3. DALAM REKONPENSI1.
Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat , Tergugat II serta TurutTergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;97DALAM PROVISI:e Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENS!:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:e Menghukum Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalamRekonpensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 896.000.
87 — 46
DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat. II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi TergugatB. DALAMPOKOKPERKARAMenolak gugatan Penggugat seluruhnya. III. DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat rekonpensinya seluruhnya.IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.Menghukum Penggugat Konpensil Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000.-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
104 — 42
Dalam Provisi- Menolak gugatan ProvisiPenggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Hal. 13dari 24 Putusan PHI Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgBerdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela:Menolak putusan sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya
tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan ProvisiPenggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
110 — 13
DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
58 — 28
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
isi putusan ini, maka sangatlahberalasan jika Para Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim YangTerhormat berkenan untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta Rupiah) setiap hariketerlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.MAKA BERDASARKAN HALHAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGATREKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI MOHON DENGAN HORMATKIRANYA MAJELIS HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:DALAM KONPENSI222DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.DALAM REKONPENSI1Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi(Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi 2);Menyatakan sita jaminan yang diletakan sah dan berharga;Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yangterletak di Jalan Tebet Mas Indah VI No. 41, RT. 012, RW. 03, Kelurahan
Gugatan dari Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensiuntuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 a ayat (1) HIR yangdimaksud dengan Gugatan Rekonvensi adalah Gugatan yang diajukan Tergugatsebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya dandiajukan Tergugat kepada PN pada saat berlangsung proses pemeriksaan Gugatan yangdiajukan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 132 b ayat (1) HIR dinyatakan bahwaTergugat wajib
ayat (1) HIR jis Pasal 132 b ayat (1) HIR Pasal 163HIR jis Pasal 164 HIR jis Pasal 181 HIR , Yurisprudensi tetap MARI No.3038 K/Sip/1981 tanggal 18 September 1986 (berkaitan dengan Pasal 1889 KUHPdt) joYurisprudensi tetap MARI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 (berkaitan denganPasal 1888 BW s/d Pasal 1890 KUHPdt), Putusan MA No.1527 K/Sip/1976 tanggal 23839Agustus 1977 jo Putusan MA No.551 K/Sip/ 1974 tanggal 10 Juli 1975 dan ketentuanketentuan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIe Menolak
Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIe Menolak Gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/para Tergugatdalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP.1.216.000, (satujuta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta
132 — 38
MENGADILI DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- menolak gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI- menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA- menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI- menolak eksepsi Tergugat dalam RekonpensiDALAM POKOK PERKARA- menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- menghukum pengggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.191.000,00
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Provisi :Menolak atau setidaktidaknya menyatakan tuntutan Provisi dariPenggugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhannya;DALAM GUGAT REKONVENSIPrimair :1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;2.
Menolak gugatan provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.DALAM REKONPENSI.DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat Dalam Rekonpensi.DALAM POKOK PERKARA. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI.
77 — 17
Dalam Provisi- Menolak gugatan ProvisiPenggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, maka gugatanPenggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas sepatutnya demihukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanuntuk memberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela:Menolak putusan sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat tidak
tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
gugatan ProvisiPenggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
42 — 28
DALAM KONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
67 — 7
Menolak gugatan Provisi dari Penggugat. -_________________________________________________ / DALAM EKSEPSI :r '-Menolak eksepsi dari Tegugat I dan Tergugat II. -----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :l. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
57 — 12
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah );
dihukum membayar bungamoratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 13 Desember 2013 (saatpelelangan) hingga putusan perkara ini dilaksanakan.7 Bahwa oleh oleh karena perkara ini timbul karena ulah Tergugat Rekonpensimaka kami mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biayaperkara;Atas dasar hal tersebut diatas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim berkenanmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;133 Membebankan biaya kepada Penggugat.DALAM KONPENSI1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;DALAM REKONPENSI 1 Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya;2 Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat rekonpensi mempunyai hutangkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.127.040.000,00 (seratus dua
hukumyang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnya dalil/alasan Penggugatditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Turut Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat cukup berasalan dan patutditerima.e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA. e MENOLAK
GUGATAN Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).e Menyatakan sah dan berdasar hukum lelang eksekusi Hak Tanggunganberdasar Pasal 6 UUHT tanggal 13 Desember 2013 berikut RisalahLelang No.590/2013 tanggal 13 Desember 2013;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbull;.Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat ,Penggugattelah pula menanggapinya melalui Replik tertanggal 17 April 2014 dan
203 — 50
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat DALAM KONPENSI- Menolak gugatan PenggugatDALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.466.000,- (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.B.
Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para TergugatKonpensi untuk seluruhnya.2 Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi yang bernama:a Hj.
Gugatan dan Replik Para Penggugat Konpensi untukseluruhnya.B.
Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSIMengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para TergugatKonpensi untuk seluruhnya.6 Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi yang bernama:a Hj.
gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIe Menolak Eksepsi Para TergugatDALAM KONPENSIe Menolak gugatan PenggugatDALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.466.000, (tiga juta empat ratus enam puluh enamribu rupiah).Demikian dijatuhkan putusan ini dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 14
41 — 9
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Membebankan biaya kepada Penggugat.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dariperkara ini;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya;2.
perbuatanmelawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnyadalil/alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo.Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagaiberikut:DALAM EKSEPSIe Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat cukup berasalan dan patutditerima.e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA.e MENOLAK
GUGATAN Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard).e Menyatakan sah dan berdasar hukum lelang eksekusi HakTanggungan berdasar Pasal 6 UUHT tanggal 13 Desember 2013berikut Risalah Lelang No.590/2013 tanggal 13 Desember 2013;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul:;.23Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat dan TurutTergugat ,Penggugat telah pula menanggapinya melalui Replik tertanggal 17April 2014 dan
62 — 29
MENGADILIDALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan provisi Penggugat ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------2.
24 — 6
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat ;B. DALAM KONPENSI :1. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;D.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat dari perkara ini ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar Ganti Rugi baik secaratunai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 212.000.000(dua ratus duabelas juta rupiah).3.
TergugatRekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai pihak yang dikalahkan dan pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensisebagai pihak yang dimenangkan maka kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalamperkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan, pasal 178 HIR dan dan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISI :e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;B.
DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
30 — 4
DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
992 — 556
DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) yang akandibuktikan dalam pembuktian.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat, memohonkiranya agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berkenaan memberikan putusan sebagai berikut;DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARAe Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2007.Bahwa berdasarkan halhal diatas, maka dengan segala hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini,kami Turut Tergugat dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut;PRIMERDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Turut Tergugat Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Menerima segala dalildalil yang diajukan oleh Turut Tergugat.2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Hal 18 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 04 Januari 2016, untuk Tergugattelah mengajukan Dupliknya tertanggali3 Januari 2016 dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik nya tanggal13 Januari 2016Menimbang, bahwa untuk mengukuhkan dalildalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat Bukti P1s/d Bukti P.9c berupa :
gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Hal 65 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 716.000, (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaran Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 24 Februari 2016,oleh
174 — 27
---------------------------------------------DALAM PROVISI: ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; ----------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI: -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------
------------------ Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; ----------------DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------DALAM REKONPENSI: ---------------------------
----------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.860,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ; ------------------------------------------------
47 — 6
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 469.000.00. (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ;----------------------------------