Ditemukan 263 data
429 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
173 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1324 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
898 — 507 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panjaitan,Kav. 2, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal27 Juli 2020;Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pembatalan Perdamaian;terhnadapPT BANK MAYBANK INDONESIA TBK, yang diwakili olehDirektur, Muhamadian dan Effendi, berkedudukan di SentralSenayan 3, 25 Floor, Jalan Asia Afrika, Nomor 8, Gelora BungKarno, Senayan, Jakarta 10270, Indonesia, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum SiregarSetiawan Manalu Partnership
(SSMP), beralamat di SahidSudirman Center, Lantai 17, Suite C, Jalan Jenderal Sudirman,Nomor 86, Jakarta Pusat 10220, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 10 Maret 2020;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pembatalan Perdamaian;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangHalaman 1 dari 8 hal.
SusPailit/2020Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pembatalan Perdamaian telahmengajukan permohonan pembatalan perdamaian di depan persidanganPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohonPengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan PengesahanPerjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 118/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
Mengabulkan Tuntutan Pembatalan Perdamaian Pemohon untukseluruhnya;2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan(homologasi) berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian(Homologasi) Nomor 118/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggalHalaman 3 dari 8 hal. Put. Nomor 1290 K/Pdt. SusPailit/202017 Juni 2019 antara Termohon PT Nusuno Karya dengan Kreditor;3.
SusPailit/2020Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian,namun Pemohon Kasasi tetap belum dapat memenuhi isi perdamaian yangtercantum dalam Perjanjian Perdamaian sebagaimana telah disahkan dalamPutusan Pengesahan Perdamaian;Bahwa sampai dengan batas waktu terakhir yang diberikan olehTermohon Kasasi dalam Surat Reminder lll (terakhir), yaitu 14 Februari2020, Pemohon Kasasi tetap tidak memenuhi seluruh kewajibanpembayaran Tahap 2 kepada Termohon Kasasi.
1125 — 780 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPailit/2020Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut Termohon Kasasi dahuluPemohon telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian/hnomologasidi depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarangdan memohon putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan olehPemohon terhadap Termohon/PT Tossa Shakti untuk
Thamrin, Nomor 1, Jakarta Pusat 10310;selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon/PT Tossa Shakti;Menghukum Termohon/PT Tossa Shakti untuk membayar seluruh biayaperkara;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pembatalan perdamaian/homologasi tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarangtelah memberikan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Pailit/2020/PN Smg junctoNomor 13/Pdt.SusPKPU/2018/PN Smg tanggal 26 Februari 2020 yangamarmya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
271 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 993 K/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan penundaan kewajibanpembayaran utang (permohonan pembatalan perdamaian) pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:ROBBY KURNIAWAN, selaku Direktur Utama CV. TimbulJaya Putra, berkedudukan di Jalan Mayor Bismo, Nomor 36,Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri, JawaTimur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fajriyah, S.H.
413 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawan, Para Advokat, berkantor diJalan Argomulyo Mukti VI Blok D/267 Kota Semarang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Mei 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Para Termohon Kasasi dahulu Para Pemohon telah mengajukanpermohonan pembatalan perdamaian dalam perkara Kepailitan di depanHalaman 1 dari 8 hal. Put.
1676 — 1105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon PT Bank QNB Indonesia Tbk., Terhadap Termohon PT Nipress Tbk., untuk seluruhnya;2. Menyatakan Termohon PT Nipress Tbk., telah lalai dalam melaksanakan isi perdamaian yang telah di homologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 17 Desember 2020;3.
450 — 171
3/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
PUTUSANNomor : 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. JoNomor : 771/K/Pdt.Sus/2010 Jo. Nomor 75.PK/Pdt.Sus/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksadan mengadili perkaraperkara permohonan Bantahan (Renvoi Procedure) padaPeradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara:1. MIMI INDYANI;2. NOVITA DEWI;3.
Menetapkan secara hukum seluruh dokumen/ bukti piutang yang diajukan olehPemohon sebagai bukti yang sah dan diakuli;Menetapkan secara hukum jumlah tagihan Pemohon yang diakui dalam perkaraNomor: 03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2010Jo. Putusan Kasasi No. 771/K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Jo.Putusan PK No. 75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 di Pengadilan NiagaPada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sebesar Rp. 64.744.941.270,00 denganRincian:a.
Interkon Kebon Jeruk dinyatakan pailit berdasarkan PutusanPembatalan Perdamaian No.03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2010 jo. No.771K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29Oktober 2010 jo. No.75 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang padapokoknya membatalkan Akta Perdamaian yang telah disahkan dalamputusan No.027/PAILIT/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3 Juli 2006 jo.No.021/K/N/2007 tanggal 8 September 2006 jo. No.019 PK/N/2007 tanggal21 Februan 2007 dan menyatakan PT.
Bukti T1Fotokopi sesuai dengan salinan resmi Penetapan Nomor :03/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18Desember 2014;Hal. 25 dari 41 Putusan No.03/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/201 0/PN.Niaga.Jkt.Pst.JoNomor : 771.K/PDT.SUS/2010 Jo. Nomor 75.PK/PDT.SUS/20112. Bukti T23. Bukti T3.a4. Bukti T3.b5. Bukti T3.c6. Bukti T3.d7. Bukti T3.e8. Bukti T3.f9. Bukti T4.a10. Bukti T4.b11.Bukti T4.c12. Bukti T5.a13.
906 — 668 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 125 K/Padt.SusPailit/2021berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2020;Termohon Kasasi/Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian didepan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdan memohon untuk memberikan putusan sebagai berikut pada pokoknyasebagai
PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa perjanjian perdamaian sudah disahkan berdasarkan PutusanHomologasi Nomor 18/Pdt.Sus.PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 9Mei 2019; Bahwa pada tanggal 4 Juni 2020 Para Pemohon mengajukanpembatalan perdamaian yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di bawah Register Nomor06/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 5Juni 2020; Bahwa permohonan pembatalan
perdamaian yang diajukan oleh ParaPemohon karena Termohon telah lalai dan tidak melaksanakan isiperdamaian yang telah disepakati dan telah disahkan; Bahwa terhadap perjanjian perdamaian tersebut, Termohon selakuDebitor telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sebanyak 4(empat) termin, namun untuk termin ke 5 atau termin selanjutnyaTermohon mengalami kesulitan untuk melaksanakannya, oleh karena ituHalaman 6 dari 9 hal.
541 — 409 — Berkekuatan Hukum Tetap
KantorHukum DwiHeru & Associates, berkantor di Jalan Imam Bonjol,Nomor 23 A, Salatiga dan Perumahan Bukit Permata Puri JalanBukit Barisan C1 Nomor 1A, Semarang, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2020;Termohon Kasasi/Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon telahmengajukan permohonan pembatalan
perdamaian terhadap TermohonKasasi dahulu sebagai Termohon di depan persidangan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut:1.
492 — 343
03/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2016/PN NIAGA MDN
304 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 3 PK/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan (keberatan terhadappengesahan pembatalan perdamaian) pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI,diwakili oleh David, Jen Nio Indah Muljani K, EndangErnawati, masingmasing selaku Ketua , Sekretaris ,Bendahara , berkedudukan di Jalan AlunAlun Nomor65, Kecamatan Temanggung, KabupatenTemanggung
Nomor 3 PK/Pdt.SusPailit/2021Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata TermohonPeninjauan Kembali dahulu) sebagai Pemohon telah mengajukanpermohonan pembatalan perdamaian dalam perkara kepailitan di depanpersidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang danmemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon telah lalai dalam melaksanakan isi PerjanjianPerdamaian tertanggal 14 Desember 2016 yang telah dihomologasiberdasarkan
134 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian karena kedudukan hukum Pemohon telahmenjadi Kreditur Separatis pemegang hak fiducia, maka Pemohontidak dapat langsung mengajukan Pembatalan Perjanjian Perdamaian,melainkan harus terlebih dahulu mengeksekusi haknya;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Agustus 2004 Nomor 071/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2004/PN.NIAGA.JKT.PST., berbunyi sebagaiberikut..,....~~ berikut:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima
III:bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tidak terdapatkekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 286 ayat (2) bUndangUndang Nomor 4 Tahun 1998:bahwa sebagaimana yang tertera dalam posita permohonan Pemohon,tuntutan Pemohon adalah pembatalan perdamaian yang didasarkan padaPasal 160 jo.
Pasal 161 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, dan sesuaidengan Pasal 276 ayat (2) UndangUndang yang sama, dalam putusanPe dilan.....engadilan w IPengadilan yang mengucapkan pembatalan perdamaian si debitur harusdinyatakan pailit;bahwa oleh karena itu putusan judex facti tidak bertentangan denganPasal 178 ayat (3) HIR;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali : PT.
556 — 153
MENGADILIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Termohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu Rupiah)
30/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst
388 — 0
Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Para Pemohon pembatalan perdamaian untuk seluruhnya;2. Membatalkan putusan perdamaian Nomor : 381/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst, tanggal 23 Mei 2023;3. Menyatakan Termohon pembatalan perdamaian atas nama Lusiana, pailit;4. Menunjuk Dariyanto,SH.MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;5.
Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon pembatalan perdamaian ( Sdr. Lusiana);6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;7. Menghukum Termohon pembatalan perdamaian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.140.000,00 (dua juta seratus empat pukuh ribu rupiah);
2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst
250 — 146
2/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Bank Mega,Halaman 3 dari 38 Putusan Renvoi Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Tbk.
Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.1417181920212DDebitor Pailit kembali telah dikuatkan dan mengikat secaraFaktanya kemudian, Debitor Pailit kembali dinyatakan pailit berdasarkan putusanNomor: 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 7 Juli 2010(Perkara Pailit Pembatalan 02) ;Menurut Para Pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 173 UU Kepailitan, tagihan ParaPemohon yang telah dicocokkan dalam PKPU dan Perkara Pailit 20 tidaklah perludicocokkan lagi.
Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.18A Tentang kedudukan PT.
Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.30terkait dengan permintaan kepada Tim Kurator dalam perkara a quo agar selalumelibatkan Pemohon IV dan V selaku Kreditor yang telah diakui secara sah dalamsemua rangkaian pelaksanaan proses kepailitan Debitor pailit dalam perkara 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga Jkt.Pst.
HERDI AGUSTEN, SH.MHumNANI INDRAWATI, SH.MHumJUPRIY ADI, SH.MHumPanitera Pengganti,RAVITA LINA, SHHalaman 37 dari 38 Putusan Renvoi Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.38
1639 — 811
Mengabulkan Tuntutan Pembatalan Perdamaian Pemohon untuk seluruhnya;2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 173/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN-Niaga Jkt.Pst. tertanggal 18 September 2019 antara Termohon - PT ZUG INDUSTRY INDONESIA dengan Kreditor;3. Menyatakan Termohon - PT ZUG INDUSTRY INDONESIA, berkedudukan di Jl.
19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
286 — 107
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.290.000,- (lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
24/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
599 — 150
73/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst