Ditemukan 87866 data
215 — 109
pada surat inidihadapan saya, Notaris ..... namun faktanya PARA PENGGUGAT tidakpernah hadir di hadapan TERGUGAT ;Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGATll tidak pernah diperjanjikan untuk membebankan hak tanggungan sepertidalam pasal 10 ayat (1) Undang undang Hak Tanggungan Pembenan HakTanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungansebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam danmerupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang
20 — 10
23 — 10
44 — 22
hanya untukkepentingannya sendiri menunda pelaksanaan lelang saja, karenaPenggugat menginginkan/menghendaki dengan adanya gugatan a quo,Halaman 6 dari 24, Putusan Nomor 192/Pdt/2018/PT SMGPenggugatMenunda pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan olehTergugat.a.Bahwa tergugat menolak dengan tegas menolak dalil dalil penggugatkecuali dalil dalil secara tegas di akui Kebenarannya oleh tergugat.Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang
tegasPenggugat telah menyakan jika Tergugat telah dengan sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang (kredit) sebesar Rp.335.000.000.(tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) tertuang PerjanjianKredit No.100 dihadapan Notaris SUNARTO SH, Notaris di Wonosobodalam bentuk Kredit Investasi dalam jangka waktu selama 120 bulan (10tahun) sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 15 September 2024dengan sistem angsuran pokok dan bunga dibayar setiapi.
sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Halaman 16 dari 24, Putusan Nomor 192/Padt/2018/PT SMGCc)Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
40 — 13
26 — 13
57 — 45
utang,sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN Niaga Smg;Menimbang, bahwa dengan adanya putusan tersebut berakibatpara kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusan Homologasi,dalam perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulanbahwa Pembanding/ Para Penggugat adalah sebagai kreditur konkurendan bukan kreditur separatis ataupun kreditur preferent berdasarkanUndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang; oleh karena piutang
68 — 33
Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang (kredit) sebesarRp. 170.000.000, tertuang Perjanjian Kredit No.58 dihadapan NotarisNy. Ida Setiasin Faturrahman SH, Notaris di Klaten yang didalamperjanjian kredit tersebut disebutkan kewajiban Penggugat untukmembayar kembali secara angsuran setiap bulan sebesar pokokRp. 4.722.500, dan bunga menurun setiap bulan selama 36 enam bulan(3 tahun).c.
petitum yang kliru dan tidak jelas karena tidak memenuhi syaratformalitas suatu gugatan yakni Petitum harus didukung oleh posita yangdiuraikan dengan jelas dalam gugatannya (Petitum tidak didukung Posita atautidak ada hubungannya dengan posita). .Bahwa dalam gugatan Penggugat baik dalam Posita maupun Petitumnyaada kerancuan dan tidak sinkron dalam dalildalil (ada dalil yangdisembunyikan) yang diajukan oleh Penggugat, antara lain:> Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
24 — 13
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atasbarangbarang obyek sengketa;Menyatakan hubungan hukum hutang piutang dengan jaminanyang tercatat dalam Perjanjian Kredit antara Para Penggugatdengan Tergugat adalah cacat formil dan tidak berlaku;Menyatakan memasukkan dengan menambah barang jaminanberupa: BPKB Kendaraan Truck Merk.
65 — 31
Piutang Murabahah; 2222200 d. Piutang salam; 22 202 22e nn ne nn eenHalaman 8 Putusan Nomor :256 /PDT/201 7/PT.SMG19.20.e.
Piutang istisna; == 2 222f, Piitaerengy Heal gman am = annem n nanan eee eee eee eeeBahwa berdasar pada Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI, Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk Pelaksanaan KegiatanUsaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, diterangkan bahwa salah satulayanan yang disediakan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah Pembiayaan Mudharabah ; Bahwa berdasar pada Pasal 1 Ayat (9) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil
96 — 25
66 — 42
Hal tersebut adalah jelas kelalaianPENGGUGAT dalam hal pembayaran kreditnya sehingga mengakibatkankredit macet/piutang macet;Bahwa oleh karena gugatan diajukan oleh Pihak Debitur yangberkewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hakterhadap krediturnya, maka gugatan diajukan oleh pihak yang tidakberhak/berkualitas sehingga gugatan dapat dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima. (Yurisprudensi RI No.995K/Sip/1975 tertanggal 08 Agustus 1975).2.
30 — 11
Lebih lanjut, pada Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.508/2016 yang dibuat dihadapan Woro Indrijati, SE, SH, M.Kn,Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Sragen, jika Debitur tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas, olen Pihak Pertama, PihakHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 559/Pdt/2017/PT SMGKedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberidan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuktanpa persetujuan
35 — 21
29 — 11
49 — 25
85 — 15
52 — 12
41 — 0
27 — 13
Bahwa lelang Hak Tanggungan tersebut sangat Bertentangan denganPeraturan Menteri KeUangan No.93/PMK.06/2012.JUGA EdaranDEP.KEU.RI.Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1 hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkanPasal 6 UUHT.