Ditemukan 4165 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Slw
Tanggal 16 Agustus 2016 — Wahyudin Bin Taat
2913
  • (janganbilang mamahnya, kalau bilang awas kamu) sehingga saksi korban merasaketakutan dan tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain,selang beberapa hari tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 April tahun2016 sekira pukul 10.00 Wibbertempat dirumah terdakwa di di desa DukuhGunung Guntur Desa Cawitali Rt. 03 Rw. Il Kec. Bumijawa Kab.
    sperma ;Bahwa setiap Terdakwa hendak menyetubuhi saksi Lidia Nazirotul Abni,Terdakwa mengatakan aja ngomong mamane, dong ngomong awas koenHalaman 12 dari 22 Putusan No. 100/Pid.
    sperma ;Bahwa benar setiao Terdakwa hendak menyetubuhi saksi Lidia Nazirotul Abni,Terdakwa mengatakan aja ngomong mamane, dong ngomong awas koen(angan bilang mamahnya, kalau bilang awas kamu) sehingga saksi LidiaHalaman 14 dari 22 Putusan No. 100/Pid.
    bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengatakan aja ngomongmamane, dong ngomong awas koen (jangan bilang mamahnya, kalau bilang awaskamu) dan Terdakwa juga mengatakan akan melaporkan ke polisi kepada saksiLidia Nazirotul Abni, agar saksi Lidia Nazirotul Albni takut sehingga mau dicabuli olehTerdakwa, dengan demikian unsur dengan ancaman kekerasan memaksa anakuntuk melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 16-10-2019 — Putus : 25-10-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 73/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal 25 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DEDI WAHYUDIE,SH.
Terdakwa:
ADRIANUS MANUAS Alias AMANG
7212
  • pala) dan terdakwa langsungturun dari pohon pala dan langsung mengambil sebilah parang/ peda yangtidak jauh dari pohon pala tersebut dengan mengatakan tunggu, laluterdakwa langsung mengejar saksi korban, saksi Petrus Bastian RochanAlias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais sambil membawasenjata tajam yang diacungkan acungkan kearah saksi korban, saksiPetrus Bastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan AliasRais, serta pada saat itu juga terdakwa mengeluarkan kata kata awas
    , kitamo potong (awas, saya akan potong), hingga saksi korban, saksi PetrusHalaman 3 dari 18 putusan nomor 73 / Pid.B /2019 / PN ThnBastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Raislari ketakutan.
    Bahwa terdakwa melakukan pengancaman dengan cara mengejarsaksi, saksi Fatma Unsong dan saksi Andika Rohan sambilmembawa sebilah parang yang diangkat keatas dan diacungacungkan kearah saksi serta mengaluarkan kata kata awas, kitamo potong (awas, saya akan potong); Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi, saksi FatmaUnsong dan saksi Andika Rohan merasa ketakutan; Bahwa benar awalnya saksi bersama saksi Fatma Unsong dansaksi Andika Rohan serta saksi Yumario Unsong pergi ke kebunyang bernama Ruangan
    KecamatanTagulandang, sesampainya dikebun tersebut melihat terdakwasudah berada diatas pohon pala milik saksi dan saksi FatmaUnsong sedang memetik buah pala, lalu saksi Fatma Unsonglangsung menegur terdakwa amang turun, mendengar kata katatersebut terdakwa langsung turun dari pohon pala dan terdakwalangsung mengambil parang yang tidak jauh dari pohon palatersebut dan terdakwa langsung mengejar saksi, saksi FatmaUnsong dan saksi Andika Rohan sambil membawa parang danterdakwa mengeluarkan kata kata awas
    Keterangan Saksi ANDIKA YERAIS ROHAN Alias RAIS, didepanpersidangan dibawah sumpah menurut agama Kristen Protestan padapokoknya menerangkan:Bahwa benar terdakwa telah melakukan pengancaman terhadapsaksi, saksi Petrus Bastian Rochan yang merupakan ayahkandung saksi dan saksi Fatma Unsong yang merupakan ibukandung saksi dengan cara terdakwa mengejar saksi, saksi PetrusBastian Rochan dan saksi Fatma Unsong dengan menggunakansebilah parang dan mengeluarkan kata kata awas, kita mopotong (awas, saya akan
Register : 06-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 71/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I WAYAN MERTA Alias CECEP
15441
  • tubuh saksi korban daribelakang kemudian mengangkat tubuh saksi korban sambil berkata dalamBahasa Bali Ne ajak mancing, pang begeh maan be, Ubuhanene yangartinya dalam Bahasa Indonesia Ini ajak mancing, agar banyak mendapatikan, binatang ini, sedangkan Terdakwa melakukan pengancamankepada saksi korban dengan cara Terdakwa berkata kepada saksi korbandengan Bahasa Bali Awas ci tepuk di Badung, jeg nyag, mati baan yangartinya dalam Bahasa Indonesia Awas kamu ketemu di Badung, hancur,bisa saya buat mati
    dengan saksi korban dan Saksi Kadek Bendesa Arimbawa; Bahwa pengancaman yang ditujukan kepada saksi korban adalahperkataan Terdakwa dalam Bahasa Bali Awas ci tepuk di Badung, jegnyag yang artinya dalam Bahasa Indonesia Awas kamu ketemu diBadung, hancur sambil tangan kanan Terdakwa menunjuk ke arah saksikorban setelah itu Terdakwa kembali memukulmukul pasir; Bahwa perkataan Terdakwa tersebut adalah sebuah ancaman yangmemiliki arti Terdakwa akan menganiaya saksi korban apabila merekabertemu di Denpasar
    ketemu di Badung, nyag; Bahwa saat saksi melerai Terdakwa dan saksi korban, saksi adaberkata awas lagi berkelahi saksi akan panggilkan polisi;Halaman 14 dari 30 Putusan Nomor 71/Pid.B/2020/PN Amp Bahwa saat Terdakwa mengancam, saksi korban tidak menanggapi; Bahwa saksi tidak ada mendengar Terdakwa berkata Awas ketemu diBadung, duel, Bahwa saat itu di pantai saksi mau mMemancing menggunakan perahu,posisi saksi saat itu dekat dengan saksi korban, saksi mengetahulkejadian itu karena Saksi Kadek Bendesa
    Arimbawa meminta bantuandari jarak 3 meter sebelah perahu saksi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan ada yang tidak benar yaitu perkataan Awas ci teouk di Badung,Jeg nyag, yang benar adalah Lamun sing puas di Badung duel, selanjutnyaterhadap tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap padaketerangannya;5.
    tepuk diBadung...nyag...mati baan adalah Awas ketemu di Badung, hancursampai mati; Bahwa katakata Awas tepuk di Badung...nyag...mati baan yangdisampaikan oleh Terdakwa kepada saksi korban dengan cara Terdakwayang dalam keadaan emosi dan nada keras kemudian menunjuk ke arahsaksi korban kemudian setelah mengucapkan kalimat tersebut Terdakwaberulang kali dengan tangan mengepal memukulmukul pasir, kalimattersebut merupakan ancaman, karena secara komprehensif bermaknaAwas ketemu di Badung akan saya hancurkan
Register : 20-02-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 92/Pid.B/2020/PN Gns
Tanggal 13 April 2020 — Penuntut Umum:
ELFA YULITA, SH
Terdakwa:
JUKI NOVIANTO BIN JUMADI
250227
  • sayapukul kamu, jangan teriak kemudian Terdakwa membuka celana dan celanadalamnya kemudian Terdakwa memaksa melepas celana pendek dan celanadalam yang saksi wulan sari pakai, kKemudian Terdakwa menyingkap bajusaksi wulan sari keatas dan meremasremas payudara saksi wulan, setelahitu Terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi wulan denganposisi Terdakwa berada diatas, ketika itu Terdakwa kembali mengancamsaksi Wulan awas kamu jangan bilang ibu mu, nanti saya pukul dan sayabunuh kamu kemudian
    Nomor 97/Pid.B/2020/PN Gns hal3dalamnya sambil berkata awas kamu jangan bilangbilang Ibu kalau udahpulang dari pasar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar saksiwulan dan sekira jam 10.15 saksi Lestari Binti Asmo Rejo pulang dari pasar; Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi wulan sari sudah sekira 10(sepuluh) kali, dan semua dilakukan dirumah saksi lestari dan hal tersebutdilakukan Terdakwa terhadap saksi wulan ketika saksi lestari dan sdr.
    Terdakwa memasukan kemaluannya kekemaluan saksi dengan posisi Terdakwa berada diatas, ketika itu Terdakwakembali mengancam saksi awas kamu jangan bilang ibu mu, nanti sayapukul dan saya bunuh kamu kemudian sekira 10 (Sepuluh) menit Terdakwamengeluarkan sperma dan ditumpahkan kelantai, kemudian Terdakwamemakai celana dalamnya dan menyuruh saksi untuk memakai kemballcelana dalamnya sambil berkata awas kamu jangan bilangbilang Ibu kalauudah pulang dari pasar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamarsaksi
    saya pukul kamu, jangan teriak dan katakata awas kamuJangan bilang ibu mu, nanti saya pukul dan saya bunuh kamu kepada saksidan saksi takut apabila menolak mengikuti keinginan Terdakwa ; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAPsemuanya benar ; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanmembenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi;2.
    saya pukul kamu,jJangan teriak dan katakata awas kamu jangan bilang ibu mu, nantisaya pukul dan saya bunuh kamu kepada saksi Wulan Sari;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum EtRepertum terhadap saksi korban WULAN SARI BINTI SUJONO,didapatkan Visum et Repertum No.
Register : 19-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Darma Rejekinta Sembiring., SH
Terdakwa:
ASODIKIN Bin MUBAROK
3613
  • awas awas namun tidakdihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kirimenabrak 2 (dua) sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah kiri daridari arah Purworejo yaitu sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AA 5616 MGditumpangi saksi Matusan, istrinya Atiq Marzugoh dan anaknya Azza QutrotunNafisa yang berhenti karena sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) dikios Pertamini dan dilayani Sdri.
    awas awas namuntidak dihiraukan oleh terdakwa dan seketika Truk masuk ke bahu jalan sebelah kir!
Putus : 18-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 393/Pid/B/2012/PN.Plp.
Tanggal 18 Desember 2012 — bambang bin dilu
2524
  • TAMRING ;Bahwa benar saksi mendengar dan melihat langsung pengancaman yangdilakukan oleh terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Unit II Reskrim Polres LuwuKecamatan Belopa Kabupaten Luwu ;Bahwa benar saksi melihat secara langsung dan mendengar terdakwamengatakan kepada saksi NURDIN bahwa Awas ko ku ceppa lasomuartinya kupotong alat kelaminmu dengan nada keras sambil menunjuki saksiNURDIN, posisi terdakwa berdiri sedangkan saksi korban
    karena ribut ;e Bahwa benar saksi hanya mendengar katakata inimi yang saya cari dengannada keras dan menunjuki saksi NURDIN ;5 Saksi NASMAWATI Alias MAMANYA RIAN Bin NAMBA ;e Bahwa benar saksi tidak mendengar terdakwa mengatai sakst NURDIN yangterjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekitar pukul 10.00 witabertempat di Ruang Unit II Reskrim Polres Luwu Kecamatan BelopaKabupaten Luwu ;e Bahwa benar saksi tidak mendengar terdakwa mengucapkan katakata yangmengatakan kepada saksi NURDIN bahwa Awas
    Dengan sengaja ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benarterdakwa BAMBANG BIN DILU telah melakukan pengancaman dan menunjuk saksiNURDIN BIN SAPPO dan mengeluarkan katakata kepada saksi NURDIN BIN SAPPO9 Awas ko ku ceppa lasomu artinya kupotong alat kelaminmu setelah itu terdakwakeluar di ruangan karena ditegur oleh petugas yang ada di ruangan dan akibat perbuatanterdakwa saksi NURDIN
    Dengan melakukan kekerasan atau memakai ancaman kekerasan ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benarterdakwa BAMBANG BIN DILU emosi dan menunjuk saksi NURDIN BIN SAPPO danmengeluarkan katakata kepada saksi NURDIN BIN SAPPO Awas ko ku ceppa lasomuartinya kupotong alat kelaminmu setelah itu terdakwa keluar di ruangan karena diteguroleh petugas yang ada di ruangan dan akibat perbuatan
    Baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benarterdakwa BAMBANG BIN DILU emosi dan menunjuk saksi NURDIN BIN SAPPO danmengeluarkan katakata kepada saksi NURDIN BIN SAPPO Awas ko ku ceppa lasomuartinya kupotong alat kelaminmu setelah itu terdakwa keluar di ruangan karena diteguroleh petugas yang ada di ruangan dan akibat perbuatan terdakwa
Register : 09-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 140/Pid.B/2015/PN Wng
Tanggal 8 Desember 2015 — PARMIN bin (alm) JOSEMITO
7019
  • OJONGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGAN BILANG SAMA IBUKKAMU .
    OJONGOMONG KARO MBOK MU * ( AWAS JANGAN BILANG SAMAIBUK KAMU .
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGAN BILANGSAMA IBUK KAMU).
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGANBILANG SAMA IBUK KAMU .
    OJO NGOMONG KARO MBOK MU ( AWAS JANGANBILANG SAMA IBUK KAMU).
Register : 28-08-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 112/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ZULHIA J. MANISE, SH
Terdakwa:
PETRUS TAKASABARE
669
  • Lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan saat itu jugaterdakwa langsung turun dari kendaraan roda dua dan berkata kepada saksikorban Awas jangan badekat kita mo potong pa ngana (Awas janganmendekat akan saya potong kamu) sambil terdakwa membawa sebilahparang. Sehingga saksi korban bertanya ada masalah apa ini ?
    tetapiterdakwa terus mengatakan Awas jangan badekat (Awas jangan mendekat)dan saat itu juga datang saksi PINAROY TAKASABARE alias ROY yangHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 112/Pid.B /2018/PN Thnlangsung membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban untukdiamankan.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa trauma dan takutatau khawatir untuk keluar rumah.Perbuatan Terdakwa PETRUS TAKASABARE alias PETU sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP;DAN KEDUABahwa
    Lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan saat itu jugaterdakwa langsung turun dari kendaraan roda dua dan berkata kepada saksiHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 112/Pid.B /2018/PN Thnkorban Awas jangan badekat kita mo potong pa ngana (Awas janganmendekat akan saya potong kamu) sambil terdakwa membawa sebilahparang. Sehingga saksi korban bertanya ada masalah apa ini ?
    tetapiterdakwa terus mengatakan Awas jangan badekat (Awas jangan mendekat)dan saat itu juda datang saksi PINAROY TAKASABARE alias ROY yanglangsung membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban untukdiamankan.Bahwa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu yangujungnya runcing dengan ukuran panjang keseluruhan 84 cm lebar dari sisitengan 4 cm yang diberi sarung terbuat dari kayu berwarna coklat muda yangdiberi tali katun berwarna hitam adalah merupakan senjata penikam / penusukmilik
    Ada masalah apa ini laluTerdakwa tersebut berkata lagi awas jang badekat yang artinyaawas jangan mendekat saat itu juga datanglah saksi PINAROYTAKASABRE Alias ROY dan langsung membawa saksi korbanpulang ke rumah saksi untuk diamankan disana yang jaraknyasekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat kejadian perkara tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa takut untukkeluar rumah dan masih berhatihati dengan Terdakwa tersebutkarna Terdakwa mengatakan akan membunuh saksi.
Register : 11-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 45/Pdt.P/2019/PA.Lbj
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
6621
  • Aspar J awas, agama Islam, pekerjaan nelayan, bertempat tinggaldi Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat;Bahwa pada saat pelaksanaan pernikahan tersebut Pemohon I, PemohonI, wali nikah dan 2 orang saksi semuanya dalam keadaan sehat jasmanidan rohani, berakal sehat, beragama Islam dan antara Pemohon I danPemohon II samasama senang tidak ada unsur paksaan maupun ancamandari pihak mana pun serta tidak ada halangan untuk menikah;Bahwa pada waktu akad nikah, Pemohon
    Penetapan No.45/P dt.P/2019/PA.LbjBahwa saksi mengenal Pemohon I dan Pemohon ILBahwa saksi hadir saat Pemohon I dan Pemohon II menikah tanggal 05Juli 1994 di Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah pada saat itu adalah ayahkandung Pemohon II bernama J afar, dinikahkan oleh J awas selaku imammasjid disaksikan oleh J aparang dan Aspar J awas;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon I kepada Pemohon II adalahseperangkat alat shalatBahwa
    ;Bahwa yeng menjadi saksi nikah adalah J aparang dan Aspar J awas;Hal. 4 dari 9 Hal.
    Penetapan No.45/P dt.P/2019/PA.Lbjoleh Japarang dan Aspar J awas, dengan mahar seperangkat alat shalatdibayar tunai, hingga dikaruniai 2 (dua) orang anak;Menimbang, bahwa dari dalildalil dan pengakuan para Pemohon dipersidangan, maka yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahapakah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada 05 J uli1994, di Pulau Messah, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat sah menurut hukum?
    Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON I) telahdinikahkan oleh imam setempat bernama J awas;2. Wali nikah Pemohon Il adalah ayah kandungnya bernama J afar;3. Pernikahan Pemohon Idan Pemohon II disaksikan oleh J aparang dan AsparJ awas;4. Mahar yang diberikan kepada Pemohon II berupa cincin seperangkat alatshalat dibayar tunai;5.
Putus : 03-04-2014 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 227/Pid.B/2014/PN.BB
Tanggal 3 April 2014 — ANGGA SIROJUDIN Bin IIN SOLIHIN
223
  • seringan ringannya begitu pula mendengar Replik dari Penuntut Umum ataspembelaan dari Terdakwa, yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya PenuntutUmum berpendapat bahwa iatetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri BaleBandung oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan No.Reg.Perk.PDM77/CIMAH/03/2014,tertanggal: 03 Maret 2014 dengan uraian sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa ANGGA SIROJUDIN Bin IIN SOLIHIN bersamasama dengansaudara BUDIJALIL als AWAS
    dan saudara SUPRI (DPO) turundari angkot dan selanjutnya mereka semua berjalan kaki, kKemudian begitu tiba didepanrumah INDRA FIRMANSYAH terdakwa ANGGA bersamasama dengan saudaraBUDIJALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) melihat 1 (Satu) unit sepeda motorRevo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam dan timbul niat jahat terdakwa ANGGA dantemantemannya untuk mengambil sepeda motor Revo tersebut, kKemudian BUDI (DPO)masuk mendekati sepeda motor Revo tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unitsepeda
    dan saudara SUPRI (DPO) naikangkot dengan tujuan kerumah terdakwa, kemudian setelah sampai di pangkalanojek Bojonghareueus/Neglasari terdakwa ANGGA bersamasama dengansaudara BUDIWALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) turun dari angkot danselanjutnya mereka semua berjalan kaki, kemudian begitu tiba didepan rumahINDRA FIRMANSYAH terdakwa ANGGA bersamasama dengan saudara BUDIJALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motorRevo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam dan timbul
    dan saudara SUPRI (DPO)naik angkot dengan tujuan kerumah terdakwa, kemudian setelah sampai dipangkalan ojek Bojonghareueus/Neglasari terdakwa ANGGA bersamasamadengan saudara BUDWALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) turun dariangkot dan selanjutnya mereka semua berjalan kaki, kemudian begitu tibadidepan rumah INDRA FIRMANSYAH terdakwa ANGGA bersamasama dengansaudara BUDI JALIL als AWAS dan saudara SUPRI (DPO) melihat 1 (satu) unitsepeda motor Revo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam dan timbul niat
    Unsur "Dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih:Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil 1 (satu) unitsepeda motor Revo Absolut No.Pol: D2336YL warna hitam. milik saksi Indra secarabersamasama dengan saksi Budi, Jalil als Awas dan Supri (DPO) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka "unsur dilakukanoleh dua orang bersamasama atau lebih" telah terpenuhi.Ad. 7.
Register : 19-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 27/Pid.B/2019/PN Mkd
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
YOGA RISTAMANA, SH
Terdakwa:
1.Lanang Satriyo Wibowo Als. Kenton Bin Arif Setiawan
2.Eko Bayu Nugroho Als Unyil Bin Hadi Sukarjan
10213
  • NEK DI DAWAKKE(awas kalau diperpanjang)*.
    Sambil menakut nakuti saksi korban terdakwa jugamengeluarkan katakata ancaman kekerasan antara lain dengan perkataan, KoeWes Nyerempet Motorku (kamu telan menyerempet sepeda motor Ku),Matamu, Mudun Sek Rasah Kakean Omong* (mata kamu, Turun dulu tidak usahbanyak bicara), Yo Nek Wani Nang Kantor Polisi* (Ayo kalau berani kita ke kantorpolisi), Matamu Asu, Tak Pateni Koe Nang Kene (Mata Kamu Anjing, Sayabunuh kamu di sini), Awas Nek Di Dawak DawakkE (Awas KalauDiperpanjang), dengan maksud agar saksi
    Sambilmenakut nakuti Saksi korban terdakwa juga mengeluarkan katakata ancamankekerasan antara lain dengan perkataan, Koe Wes Nyerempet Motorku* (kamutelah menyerempet sepeda motor Ku), Matamu, Mudun Sek Rasah KakeanOmong* (mata kamu, Turun dulu tidak usah banyak bicara), Yo Nek Wani NangKantor Polisi* (Ayo kalau berani kita ke kantor polisi), Matamu Asu, Tak PateniKoe Nang Kene (Mata Kamu Anjing, Saya bunuh kamu di sini), Awas Nek DiDawak DawakkE (Awas Kalau Diperpanjang), dengan maksud agar saksiNOVA
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 321/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
ABDULLAH, SH
Terdakwa:
Marpandi Bin Musanip
18178
  • terdakwa MarpandiBin Musanip dan saksi Suwardi, kKemudian terdakwa Marpandi Bin Musanippulang kerumahnya dan mengambil sebuah golok, kemudian terdakwaMarpandi Bin Musanip kembali datang ke rumah Saksi Suwardi, melihatkedatangan terdakwa Marpandi Bin Musanip yang membawa sebilah golok,membuat Saksi Suwardi ketakuan dan masuk kedalam rumah dan menguncipintu rumahnya, kemudian terdakwa Marpandi Bin Musanip menyuruh SaksiSuwardi untuk keluar rumah dan mengancam dengan mengeluarkan kata kataawas lu, awas
    lu, awas lu;Bahwa atas ancaman tersebut saksi merasa ketakutan;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Mardani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi bertetappada keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik Kepolisian tersebut;Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini sebagai saksi dalamtindak pidana ancaman yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa yang menjadi korban
    lu, awas lu;Bahwa saat ada adu mulu Terdakwa dengan Suwardi, saksimelihatnya;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Hal 4 dari 12 Halaman Putusan Nomor: 321/Pid.B/2020/PN Jkt.
    Suwardi menjelaskan kepada Terdakwa alasanpembehentian tersebut, namun karena Terdakwa tidak terima denganpenjelasan Suwardi, mulai terjadi keributan mulut antara Suwardi danTerdakwa;Bahwa setelah keributan tersebut Suwardi pulang kerumah, kemudianTerdakwa datang kerumah Suwardi dengan membawa sebuah golok, laluSuwardi mengunci pintu Suwardi, diluar Suwardi mendengar Terdakwamengacam saksi awas lu, awas lu;Bahwa golok tersebut adalah milik Terdakwa, yang Terdakwa ambil darirumah Terdakwa;Bahwa golok
    lu, awas lu;Hal 8 dari 12 Halaman Putusan Nomor: 321/Pid.B/2020/PN Jkt.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 19/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 21 Maret 2017 — -Fitriyanti Dalanggo Alias Santi
3758
  • NGANA IDSA KALAU TE IWAN MO MASOSEL, KITA MOMASO AKAN DALAM RUMAH NGANA KONG KITA MOTUSUDENGAN PISO NGANA artinya AWAS IDA, KALAU IWAN MASUK SELSAYA AKAN MASUK KEDALAM RUMAH KAMU, SAYA AKAN TUSUKDENGAN PISAU KAMU dan setelah itu terdakwa juga mengtakan kepadasaksimkorban Farida Olii alias Ida akan mencari dukun yang ber ilmu hitamuntuk menggunagunai saksi korban supaya akan mati. ononnn Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Farida Olii alias Idamerasa takut karena sering hanya serndiri
    Pid.B/2017/PN Lbo.Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini berkaitan denganmasalah pengancaman yang dilakukan terdakwa kepada saksi ; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekitar pukul21.00 wita, dibelakangrumah saya Di Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan mengguakan katakata, pada saat itu berada dibelakang rumah saksi, dan juga beradadidapur rumah saksi, lalu terdakwa mengeluarkan katakata dengan suarakeras Awas
    Ngana Ida, Kalau Te wan Mo Maso Sel, Kita Mo Maso Akan* yangartinya awas kamu lida, kalau wan masuk sel, saya akan masuk ke dalamtiDalam Rumah Ngana Kong Kita Motusu Dengan Piso Nganarumah kamu, saya akan tusuk dengan pisau kamu ;Bahwa awalnya Lk. wan adik dari terdakwa dalam keadaan mabuk telahmerusak pipa air milik saksi yang berada dibelakang kamar mandi saksi,lalu saksi melporkan Lk.
    Farida Olii dan di depan rumah terdakwa; Bahwa cara terdakwa melakukan pengancaman yaitu dengan mengeluarkankatakata Awas ngana ida, kalau te wan mo maso sel, kita mo maso akandalam rumah ngana kong kita mo tusuk dengan piso ngana yang artinya awas kamu lida Kalau Wan masuk sel, saya akan masuk dalam rumah kamu dan saya akan tusuk dengan pisau kamu; Bahwa saat itu orang tua terdakwa sakit, terdakwa takut nanti orangtua terdakwa nanti kambuh lagi penyakitnya; Bahwa awalnya pada saat itu orang tua
    Bahwa benar cara terdakwa melakukan pengancaman yaitu denganmengeluarkan katakata Awas ngana ida, kalau te wan mo maso sel, kitamo maso akan dalam rumah ngana kong kita mo tusuk dengan piso ngana yang artinya awas kamu Ida Kalau wan masuk sel, saya akan masuk dalamrumah kamu dan saya akan tusuk dengan pisau kamu ;Bahwa benar setelah saksi korban Farida Olii mendengar perkataan terdakwatersebut saksi korban Farida Olii merasa takut yang kemudian merekamperkataan terdakwa tersebut dan melaporkannya
Register : 31-01-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 107/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
BENU EL AMRUSYIA, SH
Terdakwa:
JUMADI bin TAJO
6430
  • Kemudian terdakwa yangsaat itu sedang mabuk tidak terima dan menyangka korban membela supirkereta mini sehingga kemudian datang saksi ALI SADIKIN untuk meleraiyang kemudian terdakwa pergi.Bahwa sesaat kemudian terdakwa datang lagi dengan membawapisau dapur dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah korban danmengenai tangan kiri korban, kemudian terdakwa kembali berusahamenusuk korban namun ada warga berteriak awas, awas, awas....!
    Bahwa terdakwa yang saat itu sedang mabuk tidak terima danmenyangka saksi membela sopir kereta mini sehingga kemudian datangketua RT (Ali Sadikin) untuk melerai yang kemudian Terdakwa pergi; Bahwa kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawapisau dapur dan lansung menusukkan pisau tersebut ke arah saksi danmengaenai tangan kiri Kemudaian Terdakwa berusaha menusuk namunada warga yang berteriak awas, awas,awas.....sambil menarik tubuhsaksi untukmenghindari tusukan Terdakwa.
    Utr.sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah di BAP Penyidik dan keterangan yang saksiberikan sudah benar; Bahwa Penganiyaan tersebut bermula dari cekcok antaraTerdakwa dengan korban yang kemudian saksi datang melerai; Bahwa kemudian terdakwa datang lagi dengan membawa pisaudapur dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah saksi Korbandan mengenai tangan kiri, kemudian terdakwa kembali berusahamenusuk namun ada warga berteriak awas,awas,awas....
Register : 09-08-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 754/Pid.Sus/2017/PN Blb
Tanggal 24 Oktober 2017 — Stepanus Dhani Wardani
7320
  • Menetapkan terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kardus yang berisikan gelas cangkir dan piring kecil yang jumlahnya 6 (enam) buah;- 1 (satu) buah amplop putih yang bertuliskan JEMAAT GPIB TRIMS dengan tulisan di dalam amplop BACA AWAS BOM;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorismeyang ditetapkan menjadi UndangUndang No.15 Tahun 2003, Pasal 6Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kardus yang berisikan gelas cangkir dan piring kecil yangjumlahnya 6 buah; 1 (Satu) buah amplop putih yang bertuliskan JEMAAT GPIB TRIMS dengantuisan didalam amplop BACA AWAS
    oleh saksiMANDRA disimpan lagi di Pos Security lalu pihak pengurus Gereja GPB melaporkankejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan selaniuinya pihak kepolisian (TimGegana Polda Jabar) melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut yangkemudian akhimya diketahui barang yang ada didalam dus tersebut adalah berupa satuset gelas cangkir sebanyak enam buah yang terdiri dari tiga buah gelas cangkir dan tigabuah piring keciltatakan gelas cangkir dan amplop yang didepan bagian amplopbertuliskan BACA AWAS
    Mandra datang sambil mengatakan bahwa adabungkusan di pos security, lalu saksi melakukan pengecekan temyata benar dipos security ada bungkusan yang di atasnya ada amplop wama puthbertuliskan JEMAAT GPIB TRIMS lalu saksi membuka amplop tersebut dandidalam amplop tersebut ada tuisan BACA AWAS BOM kemudian Saksimelaporkan hal tersebut kepada pendeta gereja dan Saksi disurun untukmengembalikan amplop tersebut ke tempat semua, selanjutnya pihak gerejayang menghubungi pihak Polres Cimahi;Bahwa pada waktu
    Bahwa benar niat untuk menakutnakut itu timbul saat Terdakwa di rumah,kemudian terdakwa memasukan satu set gelas cangkir sebanyak enam buah yangterdii dari 3 (tiga) buah gelas cangkir dan 3 (tiga) buah piring keciltatakan gelascangkir ke dalam dus lalu terdakwa pada bagian depan amplop menuls kalimatBACA AWAS BOM?
    Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang telahdijatunkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kardus yang berisikan gelas cangkir dan piring kecil yangjumlahnya 6 (enam) buah; 1 (Satu) buah amplop puth yang bertuliskan JEMAAT GPIB TRIMS dengantuisan di dalam amplop BACA AWAS BOM;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Putus : 27-03-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pid/2012
Tanggal 27 Maret 2012 — SULI pgl. SULI Bin NAQIK
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KemudianTerdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban Olivia Yunitapgl Oliv dan juga membuka celana pendek dan celana dalam saksikorban Yulinda Dewi pgl Winda dan Terdakwa mengatakan kepadakedua saksi korban tersebut "awas kalau kalian melapor sama guru,sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masuk kantor Polisisaya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau (kalian).
    KemudianTerdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban Olivia Yunitapgl Oliv dan juga membuka celana pendek dan celana dalam saksikorban Yulinda Dewi pgl Winda dan Terdakwa mengatakan kepadakedua saksi korban tersebut "awas kalau kalian melapor sama guru,sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masuk kanior polisisaya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau (kalian).
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "'Awas kalau kalian melaporHal. 9 dari 17 hal. Put. No. 314 K/Pid/2012sama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebut saksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA DEWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "Awas kalau kalian melaporsama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (Saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebutsaksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA DEWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
    WINDA dan Terdakwa mengatakankepada kedua saksi korban tersebut "Awas kalau kalian melaporsama guru, Sama orang tua, atau sama kawankawan, kalau masukkantor Polisi saya awas kau (kalian), den (Saya) tusuk perut kau(kalian)". Mendengar ancaman tersebut saksi korban OLIVIA YUNITAPgl. OLIV dan saksi korban YULINDA WtWI Pgl. WINDA takut sekalisehingga mereka hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa membukacelana panjang dan celanadalamnya.
Register : 02-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN SDA
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANANG ARYA SUKMA D.K, SH, M.HUM
Terdakwa:
SUDIRO BIN SUBUR
9723
  • ekpresi wajah marahmarah dantangannya menggenggam; Bahwa pada saat itu ada saksi WIDAYAT dan diajak kembali ke mobil , dan padasaat akan kembali ke mobil terdakwa SUDIRO BinSUBUR membalik badan tidakmenghadap saksi WAHYUNINGSIH terdakwa SUDIRO Bin SUBUR mengambil kursikecil / deklik yang ada di dekat terdakwa lalu kursi kecil / deklik dilemparkan kepadasaksi WAHYUNINGSIH = dan saksiWAHYUNINGSIHmenghindar kesampingkirisetelah itu Terdakwa SUDIRO Bin SUBUR masuk ke dalam mobil dengan mengucapkatakata awas
    kamu kalau ketemu dijalan setelah itu Terdakwa SUDIRO BinSUBUR pergi, perbuatan terdakwa yang mengancam saksi WAHYUNINGSIH didengar oleh saksiSRI HARISETYOWATI yang mendengar pada saat terdakwamarahmarah dan mengatakan pada Saksi WAHYU NINGSIH dengan katakatamuka anjing dan juga terdakwa melemparkan kursi kecil / deklik serta mengancamsaksi WAHYU NINGSIH dengan mengatakan awas kamu kalau ketemu dijalanselanjutnya karena saksi WAHYU NINGSIH merasa takutmaka saksi WAHYUNINGSIH melaporkan ke Polsek
    wajah marahmarahdan tangannya menggenggam; Bahwa pada saat itu ada saksi WIDAYAT dan diajak kembali ke mobil , dan padasaat akan kembali ke mobil terdakwa SUDIRO BinSUBUR membalik badan tidakmenghadap saksi WAHYUNINGSIH terdakwa SUDIRO Bin SUBUR mengambilkursi kecil / deklik yang ada di dekat terdakwa lalu kursi kecil / deklik dilemparkankepada saksi WAHYU NINGSIH ~ dan saksiWAHYU NINGSIH menghindarkesamping kiri setelah itu Terdakwa SUDIRO Bin SUBUR masuk ke dalam mobildengan mengucap katakata awas
    kamu kalau ketemu dijalan setelah ituTerdakwa SUDIRO Bin SUBUR pergi, perbuatan terdakwa yang mengancam saksiWAHYUNINGSIH di dengar oleh saksi SRI HARISETYOWATI yang mendengarpada saat terdakwa marahmarah dan mengatakan pada Saksi WAHYU NINGSIHdengan katakata muka anjing dan juga terdakwa melemparkan kursi kecil / deklikserta mengancam saksi WAHYU NINGSIH dengan mengatakan awas kamu kalauketemu dijalan selanjutnya karena saksiWAHYU NINGSIH merasa takutmakasaksiWAHYU NINGSIH melaporkan ke Polsek
    Medalem Rt.03Rw.02 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;Saksi menerangkan pelaku Pelemparan kursi kecil (deklik) disertai mengancamdengan katakata Korbannya adalah saksi dan pelakunya adalah Terdakwa SUDIRO BinSUBUR,, selain itu saksi juga diancam dengan katakata awas kamu ketemu di jalan.Hal. 4 s/d 13 PUTUSAN perk.Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN.Sda.eSaksi menerangkan awal pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekitar jam 08.00wib di tanah pekarangan milik Sdr. SUJA'l Ds.
Register : 04-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 216/Pid.B/2018/PN Lsm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AL MUHAJIR, SH
Terdakwa:
Ilham, SE Bin H. M. Harun Abdul Gani
224
  • Harun Abdul Gani terhadapkaryawan Suzuya Supermarket;Bahwa seingat saksi peristiwa pengancaman tersebut terjadi padahari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 13.15 Wibbertempat Gedung Harun Square / Suzuya Supermarket di JalanSamudra Baru No.1 Desa Simpang Empat Kecamatan BandaSakti Kota Lhokseumawe;Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang bertugas diSuzuya Supermarket Lhokseumawe, tibatiba terdakwa masukbersama dengan beberapa orang menendang rak sepatu sambilmengatakan awas kalian jangan
    SuzuyaSupermarket ditutup, lalu pada tanggal 2 Agustus 2018 dibukakembali dan tidak lama berselang waktu ditutup lagi; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menutup Suzuya Supermarkettersebut; Bahwa saksi tidak pernah melarang terdakwa untuk masukkedalam Suzuya Supermarket; Bahwa seingat saksi, terdakwa pada saat kejadian itu tidakmembawa senjata tajam; Bahwa seingat saksi selain mengatakan awas kalian janganmacammacam, terdakwa tidak mengatakan apaapa lagi; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan peristiwa
    Saksi Khairial Annas Bin Jamaluddin, tidak dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dihadirkan keruang persidangan sehubungan denganmasalah pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa seingat saksi pengancaman yang diucapkan oleh terdakwaadalah Awas Kalian jangan macammacam;Bahwa menurut saksi katakata yang diucapkan oleh tersebutditujukan kepada karyawan Suzuya Supermarket Lhokseumawe;Bahwa seingat saksi peristiwa pengancaman tersebut terjadi padahari Senin tanggal
    /PN.Lsmsuatu perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Ilham, SE BinH.M Harun Abdul Gani dengan mengatakan awas jangan macammacam kalian;Menimbang, bahwa peristiwa pengancaman yang dikeluarkan olehterdakwa katakata awas jangan macammacam kalian tersebut terjadi berawalketika terdakwa datang ke Supermarket untuk melarang atau menutup SuzuyaSupermarket lalu terdakwa langsung masuk ke Suzuya Sepermarket sambilmenarik barang dan Rak Sendal dengan tangan kiri sehingga barang dan raksendal berantakan
    , kemudian terdakwa juga menendang Rak Display dengankaki dan terdakwa sambil keluar dari Suzuya Sepermarket tersebut sempatmengeluarkan katakata Awas Jangan Rekamrekam dan terdakwa jugamengeluarkan Katakata Awas Kalian jangan Macammacam sehinggamendengar katakata tersebut karyawan Suzuya Sepermarket menjadi traumadan takut tidak berani masuk kerja lagi atas katakata yang diucapkan olehterdakwa terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa mengeluarkan katakata Awas JanganMacammacam Kalian ditujukan kepada
Register : 14-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN SITUBONDO Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa:
Masduki alias Pak Ida bin Mahrup
5425
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut ibu anak korban(Admina) berada di kamar mandi , yang kemudian anak korban memakaicelana olahraga dan celana dalam yang saat itu terdakwa mengatakankepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien epateana yang apabila di artikan ke dalam bahasa Indonesia : Awas Bilang keSiapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat itu terdakwa memakalisarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu) anak korbanmembersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Kedua berawal sebelum
    (Admina) berada di kamar mandi , yang kemudian anak korban memakaicelana olahraga dan celana dalam yang saat itu terdakwa mengatakankepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien epateana yang apabila di artikan ke dalam bahasa Indonesia : Awas Bilang keSiapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat itu terdakwa memakalsarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu) anak korbanmembersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Keempat berawal sebelum kejadian diatas terdakwa yang merupakan ayah
    Yang kemudian anak korban menjawab : Burue yang artinya mau lariyang saat itu anak korban menangis sambil berteriak Tolong.yangkemudian mulut anak korban di bekap dengan keras oleh terdakwa, sambilmengatakan Awas Bekna Jhek BuruBuru , epateana mon buru yang artinyadalam bahasa Indonesia : Awas Kamu, jangan kemanamana nanti sayaBunuh yang setelah itu anak korban diam karena takut, , kemudianterdakwa mengatakan kepada anak korban Kamu jangan bilang ke siapaSiapa, kamu sebagai gantinya ibumu setelah
    Bahwa pada saat kejadiantersebut ibu anak korban (Admina) berada di kamar mandi , yang kemudiananak korban memakai celana olahraga dan celana dalam yang saat ituterdakwa mengatakan kepada anak korban Awas Lek Beleen Ka Sapasapa been dekien e pateana yang apabila di artikan ke dalam bahasaIndonesia : Awas Bilang ke siapasiapa kamu nanti Saya bunuh yang saat ituterdakwa memakai sarungnya dan kemudian keluar rumah setelah itu anakkorban membersihkan alat kelamin di dalam kamar mandi;Keempat berawal
    Yang kemudian anak korban menjawab : Burueyang artinya mau lari yang saat itu anak korban menangis sambil berteriak Tolong.yang kemudian mulut anak korban di bekap dengan keras olehterdakwa, sambil mengatakan Awas Bekna Jhek BuruBuru, epateana monburu yang artinya dalam bahasa Indonesia : Awas Kamu, Jangan kemanamana nanti Saya Bunuh yang setelah itu anak korban diam karena takut, ,kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban* Kamu jangan bilangke SiapaSiapa, kamu sebagai gantinya ibumu setelah
Register : 04-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Bnr
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
FAUZAN EKA PRASETIA,SH
Terdakwa:
SARDI Bin KASROJI
7541
  • AWAS atau KAMU NGAPAIN?AWASLAH.. AWAS selanjutnya Terdakwa berkata dengan nadamembentak sambil matanya melotot ke arah korban WIS MENENG!!! atauSUDAH DIAMI!
    AWAS atau KAMU NGAPAIN? AWASLAH..AWAS selanjutnya Terdakwa berkata dengan nada membentak sambilmatanya melotot ke arah korban WIS MENENG!!!
    AWASLAH..AWAS atauKAMU NGAPAIN? AWASLAH.. AWAS selanjutnya terdakwa berkatadengan nada membentak sambil matanya melotot ke arah anak saksiWIS MENENGI!!!! atau SUDAH DIAMI!
    AWASLAH..AWAS atau KAMUNGAPAIN? AWASLAH.. AWAS selanjutnya terdakwa berkata dengan nadamembentak sambil matanya melotot ke arah anak saksi WIS MENENGI!!IPatau SUDAH DIAMI!!!
    AWASLAH..AWAS atau KAMU NGAPAIN? AWASLAH..AWAS selanjutnya terdakwa berkata dengan nada membentak sambil matanyamelotot ke arah anak saksi WIS MENENG!!! atau SUDAH DIAM!!!"