Ditemukan 5766 data
122 — 24
XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp683.922,00;bahwa koreksi sebesar Rp683.922,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.683.922,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
80 — 27
Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus);b. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus);Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :a. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDH;b.
Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :c. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd.
Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :e Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;e Insentif operasional pengelolaan Pemungutan PSDH adalah sebesar 50 % darijumlah insentif PSDH;Him 55 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.b. Perincian lebih lanjut dari persentase pembagian untuk masingmasing instasiterdapat dalam daftar terlampir;c.
Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian upah pungut digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 76 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.5.
Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 154 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN .PDG.5.
113 — 31
XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp6.964.283,00;bahwa koreksi sebesar Rp6.964.283,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.6.964.283,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
123 — 35
XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun 2009 sebesar Rp.13.448.444,00;bahwa koreksi sebesar Rp.13.448.444,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.13.448.444,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan pajak keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
113 — 28
XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Mei Tahun 2009 sebesar Rp.23.735.494,00;bahwa koreksi sebesar Rp.16.935.494,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.23.735.494,00 berupa: koreksi sebesar Rp.16.935.494,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh
Ltd. kepadaagensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebutkepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukanatas insentif tersebut; koreksi sebesar Rp.6.800.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakantidak ada dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasannya serta selama pemeriksaandan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang dan barang;
Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesarRp.16.935.494,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa atas koreksi sebesar
128 — 96
DaerahOKU Timur oleh saksi YULKASMIR, ketika Terdakwa mengetahuipembayaran honorium/insentif atas nama dr.
Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIRuntuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas namadr.
Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014 s/d Juli 2015(insentif) Setor Balik Insentif dr.
Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014s/d Juli 2015 (insentif) Setor Balik Insentif dr.
OKU Timur oleh saksi YULKASMIR,ketika Terdakwa mengetahui pembayaranhonorium/insentif atas nama dr.
Terbanding/Terdakwa : SUKARDI BIN LAWISE
63 — 39
Kelompok Tani Massiddie Kota Parepare;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Daftar Nama-Nama Anggota Kelompok Tani Massiddie Penerima Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) tahap pertama masing-masing sebesar Rp. 1.900.000,.
Damilah Husain;
- 1 (satu) bundel asli Kwitansi/ Nota/ Biaya Administrasi Pengeluaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bundel asli Kwitansi Penerima/ Pembayaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012 kepada anggota Kelompok Tani Massiddie;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Bantuan ternak Sapi Betina Bunting pada Kelompok Tani Massiddie Kota Parepare tahun 2011;
- 1 (satu) Bundel Buku Petunjuk Juknis
Penyelamatan Betina Produktif Insentif Betina Bunting APBN Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kalautan Parepare;
- 1 (satu) Rangkap asli Surat Keputusan Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Kota Parepare Nomor : 419/SK/PKPK/VI/2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi, Petugas Pemeriksa Kebuntingan (PKB) Dan Tim Teknis Pendampingan/ Rekorder Kelompok Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Dan Penyelamatan Brtina Produktif (Penjaringan) Kegiatan Pengendalian
PD.410/718-0612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan Nama-Nama Penerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir. H. Murtala Ali, MS tanggal 11 Juni 2012;
- 5 (lima) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel No.
Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;
- 1 (Satu) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif Pengendalian Betina Produktif No.
TPK/2017/PT.MKStersebut diberi insentif;d. Umur kebuntingan ternak minimal 5bulan;e. Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif sehargaRp700.000,00 sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentifRp750.000,00;f. Penentu kebuntingan ternak dilakukan oleh TimreprodukSi;g. Ternak yang telah disetujui untuk diberikan insentif, selanjutnya akanmarking atau diberi tanda dengan pemasangan kalungbernomor;h.
Umur kebuntingan 5 7 bulan akan diberi insentif sehargaRp700.000,00, sedangkan umur 8 9 bulan mendapat insentifRp750.000,00;.
Sapi yang akan diberi insentif haruslah sehat dan telah mendapatbukti pemeriksaan kebuntingan dari Tim Reproduksi sebelum ternak tersebut diberiinsentif;d. Umur kebuntingan ternak minimal 5bulan;e. Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif sehargaRp700.000,00 sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentifRp750.000,00;f. Penentu kebuntingan ternak dilakukan oleh TimreprodukSli;g.
Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang PenggunaanDana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi BetinaBunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif DanaBantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;38. 1 (Satu) lembar Foto Copy Berita Acara PembayaranInsentifPengendalian Betina Produktif No.
PD.410/7180612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan NamaNamaPenerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan SapiBetina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau BetinaProduktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan HewanHalaman 64 dari 77 halaman Putusan No.22/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKSPropinsi SulSel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir.H.
100 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jasa Medik untukAdministrasi Bulan Pebruari Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan Maret Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan April Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Mei Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Juni Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif
Jasa Medik untukAdministrasi bulan Juli Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Agustus Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan September Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Oktober Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan November Tahun 2012;Hal. 68 dari 101 hal.
3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan April Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Mei Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Juni Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Juli Tahun 2012;Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi bulan Agustus Tahun 2012;Fotokopi 3
No. 1502 K /Pid.Sus/201510) Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan April Tahun 2012;11) Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan Mei Tahun 2012;12) Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan Juni Tahun 2012;13) Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi Bulan Juli Tahun 2012;14) Fotokopi 3 (tiga) lembar Daftar Terima Insentif Jasa Medik untukAdministrasi
73 — 41
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan insentif atau bonus tahun 2012 kepada para Penggugat tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku
67 — 24
Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS& PTT;e Bahwa setelah dana sebesar Rp. 4.064.700.000, (empat miliar enampuluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah )tersebut masuk kerekening an.Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, dengan NomorRekening : 008701000465305, selanjutnya terdakwa telah beberapakali melakukan penarikan uang dari rekening tersebut dengan rinciansebagai berikut :1. Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penarikan Rp.1.609.705.000,2.
Sigli 008701000465305 atasNama Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab.Pidie (Asli) ; 10.4 (Empat) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 008701008081503 atasnama Abu Bakar Yasin (Asli) ; 11.1 (Satu) buah Buku Kas Umum Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS danPTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie tahun anggaran 2004 (Asli) ; 12.2 (Dua) buah buku Daftar Penerimaan PNS dan PTT bulan Juli sampai denganIDesember 2004 dan Daftar Penerimaan Insentif Wiyata Bakti Kab.
Pidie yangdibuat oleh Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas KesehatanKab. Pidie dan ditandatangani oleh masingmasing penerima serta diketahui olehPj. Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Sigli 008701000465305 atasnama Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas KesehatanKab. Pidie (Asli); 10)4 (Empat) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 008701008081503 atasnama Abu Bakar Yasin (Asli) ; 11)1 (Satu) buah Buku Kas Umum Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS danPTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie tahun anggaran 2004 (Asli) ; 12)2 (Dua) buah buku Daftar Penerimaan PNS dan PTT bulan Juli sampai denganIDesember 2004 dan Daftar Penerimaan Insentif Wiyata Bakti Kab.
Pidie yangdibuat oleh Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas 22 Kesehatan Kab. Pidie dan ditandatangani oleh masingmasing penerima sertaldiketahui oleh Pj. Kepala Dinas Kesehatan Kab.
74 — 21
sebasar Rp. 1.050.000,00e = Insentif guru dalam melaksanakan Les sebesar Rp. 1.000.000,00e Insentif bendahara BOS sebesar Rp. 450.000,00e Pengadaan ATK Buku Album besar 60 buah sebesar Rp. 900.000,00e Insentif guru dalam mengawas dan memeriksa hasil ujian semester sebesarRp. 1.000.000,00e =Insentif guru dalam melaksanakan remedial sebesar Rp. 750.000,00e = Insentif guru dalam perakitan soal ujian semester I dan pengolahan hasil ujiansebesar Rp. 800.000,00e Pengadaan alat olah raga sebesar Rp. 500.000,00e
panitia penerimaan siswa baru sebesar Rp.375.000,00e Tanda bukti penerimaan biaya minum dewan guru sebesar Rp. 1.250.000,00 Putusan Ismail Sambuleng Halaman 13e Pengadaan ATK buku Album besar 30 buah sebesar Rp. 450.000,00e Pengadaan ATK buku Album besar 20 buah sebesar Rp. 300.000,00e Insentif bendahara BOS sebesar Rp. 450.000,00e Insentif guru dalam melaksanakan Remedial, Pengayaan dan Perbaikansebesar Rp. 1.250.000,00e Insentif guru dalam melaksanakan Les sebesar Rp. 750.000,00e Insentif guru
Tahun 2012Triwulan Ie Tanda bukti penerimaan insentif guru dalam melaksanakan mengawas danmemeriksa ujian sebesar Rp. 300.000,00e Insentif 1 (satu) orang guru dalam rangka pengisian buku laporan pendidikansebesar Rp. 150.000,00e Insentif bendahara BOS sebesar Rp. 450.000,00e Insentif guru dalam melaksanakan remedial, pengayaan dan perbaikantriwulan II sebesar Rp. 1.000.000,00e Insentif guru dalam melaksanakan Les sebesar Rp. 900.000,00e Pengadaan ATK Buku Album besar 70 buah sebesar Rp. 1.050.000,00e
70 hari sebasar Rp. 1.050.000,00e Insentif guru dalam melaksanakan Les sebesar Rp. 1.000.000,00e Insentif bendahara BOS sebesar Rp. 450.000,00e Pengadaan ATK Buku Album besar 60 buah sebesar Rp. 900.000,00e Insentif guru dalam mengawas dan memeriksa hasil ujian semester sebesarRp. 1.000.000,00e =Insentif guru dalam melaksanakan remedial sebesar Rp. 750.000,00e = Insentif guru dalam perakitan soal ujian semester I dan pengolahan hasil ujiansebesar Rp. 800.000,00e Pengadaan alat olah raga sebesar Rp
panitia penerimaan siswa baru sebesar Rp.375.000,00;Tanda bukti penerimaan biaya minum dewan guru sebesar Rp. 1.250.000,00;Pengadaan ATK buku Album besar 30 buah sebesar Rp. 450.000,00;Pengadaan ATK buku Album besar 20 buah sebesar Rp. 300.000,00;Insentif bendahara BOS sebesar Rp. 450.000,00;Insentif guru dalam melaksanakan Remedial, Pengayaan dan Perbaikan sebesarRp. 1.250.000,00;Insentif guru dalam melaksanakan Les sebesar Rp. 750.000,00;Insentif guru dalam melaksanakan pengolahan hasil ujian
94 — 17
Damilah Husain;13. 1 (satu) bundel asli Kwitansi/ Nota/ Biaya Administrasi Pengeluaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012;14. 1 (satu) bundel asli Kwitansi Penerima/ Pembayaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012 kepada anggota Kelompok Tani Lontangnge;15. 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Bantuan ternak Sapi Betina Bunting pada Kelompok Tani Lontangnge Kota Parepare tahun 2011;16. 1 (satu) Bundel Buku Petunjuk Juknis Penyelamatan Betina
Produktif Insentif Betina Bunting APBN Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Parepare;17. 1 (satu) Rangkap asli Surat Keputusan Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Kota Parepare Nomor : 419/SK/PKPK/VI/2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi, Petugas Pemeriksa Kebuntingan (PKB) Dan Tim Teknis Pendampingan/ Rekorder Kelompok Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Dan Penyelamatan Betina Produktif (Penjaringan) Kegiatan Pengendalian Sapi Betina Produktif
Damilah Husain tanggal 1 Juni 2012;18. 2 (dua) lembar Foto Copy Daftar Kepemilikan Ternak Yang Telah Dilakukan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) Pada Kegiatan Insentif Betina Bunting (IBB) Di Kelompok Lontangnge Kel. Watang Bacukiki Kec.
PD.410/7108-0612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan Nama-Nama Penerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir. H. Murtala Ali, MS tanggal 11 Juni 2012; 32. 5 (lima) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel No.
Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;36. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif Pengendalian Betina Produktif No.
dapat dicukupi olehpeternak yang berdomisili di desa/kelurahan yang berbatasan langsungdengan desa/kelurahan bersangkutan, ataupun desa/kelurahan yang masihberlokasi dalam kecamatan yang sama.Sapi yang akan diberi insentif haruslah sehat dan telah mendapat buktipemeriksaan kebuntingan dari Tim Reproduksi sebelum ternak tersebutdiberi insentif.Umur kebuntingan ternak minimal 5 bulan.Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif seharga Rp700.000,00sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentif
Setiap kelompok akan mengelola dana dengan komposisi penggunaandana minimal 80% untuk insentif dan maksimal 20% untuk biayaoperasional kelompok (honor pemeriksa kebuntingan, biaya kandang jepit,honor rekorderr kelompok, marking ternak, konsultasi, administrasi danstudi banding).b. Umur kebuntingan 5 7 bulan akan diberi insentif seharga Rp700.000,00,sedangkan umur 8 9 bulan mendapat insentif Rp750.000,00.c.
Ternak yang telah disetujui untuk diberikan insentif, selanjutnya akanmarking atau diberi tanda dengan pemasangan kalung bernomor.h.
Bacukiki Kota Parepare Propinsi SulawesiSelatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina ProduktifPada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan PengendalianSapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;36.2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif PengendalianBetina Produktif No.
Bacukiki Kota Parepare Propinsi SulawesiSelatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina ProduktifPada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan PengendalianSapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif PengendalianBetina Produktif No.
94 — 62
Nota Dinas Kepala Dinkes Kepada Bupati Banyumas Tentang permohonan perubahan perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum di Kabupaten Banyumas, Bidang Kesehatan ;3. 1 Lembar Rencana Usulan Target Pendapatan Tahun 2014 Dinas Kesehatan Kab.Banyumas ;4. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Tahun 2013 ;5. 1 (satu) bendel Berkas pencairan insentif pemungutan retribusi daerah Kabupaten Banyumas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Tahun anggaran 2013 ;6. 1 (satu)
bendel Surat Perintah pencairan dana tentang kegiatan insentif pemungutan retribusi daerah pada Dinas Kesehatan Kab.Banyumas triwulan 1 Tahun Anggaran 2013 ;7.
(satu) bendel Surat Perintah pencairan dana tentang kegiatan insentif pemungutan retribusi daerah pada Dinas Ksehatan Kab.Banyumas triwulan II Tahun Anggaran 2013 ;8. 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir berupa Keputusan Bupati Nomor 603 Tahun 2012 tanggal 2 Agustus 2012 Tentang Pengangkatan dr. ISTANTO. M.Kes. Menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banyumas ;9. 1 (satu) bendel Kewenangan Pengguna Anggaran Tahun 2014 Nomor 32 Tahun 2014 untuk Dinas Kesehatan Kab.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;10. 1 (satu) bendel Berkas pencairan insentif pemungutan retribusi daerah Kabupaten Banyumas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Tahun anggaran 2014;11. 1 (satu) bendel Surat Perintah pencairan dana tentang kegiatan insentif pemungutan restribusi daerah pada Dinas Kesehatan Kab.Banyumas triwulan 1 Tahun Anggaran 2014.12. 1 (satu) bendel Surat Perintah pencairan dana tentang kegiatan insentif pemungutan restribusi deerah pada Dinas Kesehatan Kab.Banyumas
Istanto, M.Kes tidak menyerahkan dana insentiftersebut kepada pejabat atau pegawai pemungut retribusi langsung akan tetapimembagi dana insentif tersebut kepada pejabat Dinas Kesehatan dengancara memerintahkan Kasubbag Keuangan Dinkes yaitu saksi Sri Windarniuntuk membuat 2 (dua) buah Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Banyumas dengan besaran prosentase insentif setiap Triwulannya ditentukanoleh terdakwa sendiri yaitu : Nama Penerima Insentif Triwulan Triwulan Il1.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/ 30/ SK/ VI/ 2014tanggal 24 Juni 2014 untuk pencairan insentif Triwulan denganmendasari pada Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 900/ 782/ 2014tanggal 03 Juni 2014 tentang penetapan besaran insentif pemungutanretribusi daerah Kab. Banyumas Triwulan TA. 2014;2.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/ 30/ SK/ VV 2014tanggal 24 Juni 2014 untuk pencairan insentif Triwulan dengan mendasaripada Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 900/ 782/ 2014 tanggal 03 Juni2014 tentang penetapan besaran insentif pemungutan retribusi daerah Kab.Banyumas Triwulan TA. 2014;2. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 900/ 3474/ VIV 2014tanggal 24 Juni 2014 untuk pencairan insentif Triwulan Il dengan mendasariHalaman 23 Putusan No. 11 / Pid.
: 050/ 30/ SK/ VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 untuk pencairan insentif Triwulan dan SuratHalaman 34 Putusan No. 11 / Pid.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/ 30/ SK/ VV 2014tanggal 24 Juni 2014 untuk pencairan insentif Triwulan dengan mendasaripada Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 900/ 782/ 2014 tanggal 03 Juni2014 tentang penetapan besaran insentif pemungutan retribusi daerah Kab.Banyumas Triwulan TA. 2014;2.
44 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada para KUD peserta KKPA sebesarRp.8.089.235.374,00,Bahwa koreksi pemeriksa atas pemberian insentif atas pembelian TBS sebesarRp.8.089.235.374,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, dengan penjelasansebagai berikut:Latar Belakang Pemberian Insentif TBS,Bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik dengan total kapasitas 60 Ton TBSper jam, dalam memenuhi kebutuhan TBS selain dari kebun sendiri maka untukmemenuhi kebutuhannya, Pemohon Banding membeli TBS dari Pihak ketiga;Bahwa pihakpihak yang menjual
Provinsi Riau berdasarkan hasil rapat TimPenetapan Harga TBS yang dibentuk oleh Gubernur Riau.Bahwa pemberian Insentif yang diberikan kepada para KUDpeserta KKPA yang memenuhi persyaratan yang ditentukansebagaimana yang dimaksud dalam Point III buti 5 Lampiran VIIPermentan395.Bahwa pelaksanaan sanksi dan atau insentif pengaturan lebihlanjut diserahkan kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan dalam.Bahwa dengan demikian sangat jelas bahwa penetapan hargapembelian TBS dan pemberian insentif memiliki
antar lain : Perjanjian Pembelian TBS dengan pihak ketiga; Dokumen dasar pembukuan pemberian insentif (purchaseorder, invoice); Jurnal transaksi pembelian TBS Tahun 2008; Rincian para KUD peserta KKPA yang diberikan insentifdan jumlah insentif yang sehingga tidak dapat diketahuiapakah pembayaran insentif tersebut berkaitan denganharga beli TBS.Halaman 17 dari 26 halaman Putusan Nomor 658 B/PK/PJK/2017Bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti (Uji Kebenaran Materi)dan buktibukti yang diserahkan
Bahwa dengan demikian insentif yang diberikan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait denganadanya suatu kewajiban para KUD peserta KKPA untukmelakukan halhal tertentu atau untuk mencapai tujuantujuantertentu.9.7.
yang diberikan kepada para KUDpeserta KKPA memiliki dasar perhitungan tersendiri (pemberianinsentif terpisah dengan perhitungan harga pembelian),sehingga harga insentif bukan merupakan tambahan hargapembelian.13.3.Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim yangmenyatakan insentif merupakan tambahan harga beli TBS tidakbenar dan tidak berdasar.Bahwa oleh karena itu insentif yang diterima para KUD pesertaKKPA merupakan bentuk merupakan bentuk penghargaan yangmenjadi obyek Pajak Penghasilan sebagaimana
Terbanding/Terdakwa : Drs. MUKHTAR, MM
103 — 27
Pencairan tahap Ill sebesar Rp.805.754.004, di bayarkan: Utang ke pihak ketiga koperasi ompo sebesar Rp.432.599.300, tgl05 oktober 2012 Insentif terdakwa METUSALAK ITAAR selaku Kepala StasiunPerum Damri Jayapura sebesar Rp.20.00.000, tgl 05 oktober 2012 Pembayaran insentif Kasi TU dan Staf tanggal 05 oktober 2012sebesar Rp.4.000.000, Pembayaran insentif Kasi Operasi dan staf tanggal 05 oktober 2012sebesar Rp.4.000.000,Hal 8 .Put No: 11 /Pid.susTpk/2016/PTJapPembayaran insentif Kasi Tehnik dan staf
tanggal 05 oktober 2012sebesar Rp.4.000.000, Pembayaran insentif Kabag Tehnik Kanwil IV jayapura tanggal 05oktober 2012 sebesar Rp.1.000.000, Pembayaran insentif Kabag Usaha kanwil IV dan staf tanggal 05oktober 2012 sebesar Rp.1.500.000, Insentif terdakwa Drs.Mukhtar selaku kepala keuangan SDMKantor Wilayah IV Perum Damri Jayapura sebesar Rp.20.00.000,tgl 05 oktober 2012 Insentif AL DAENG MAPACING selaku kepala kantor Wilayah IVPerum Damri jayapura sebesar Rp.30.00.000, tgl 05 oktober 2012Jumlah
Rp.2.000.000, Pembayaran insentif Kasi Tehnik dan staf tanggal 20 Desember2012 sebesar Rp.2.000.000, Pembayaran insentif Kabag Tehnik Kanwil IV jayapura tanggal 20Desember 2012 sebesar Rp.1.000.000, Pembayaran insentif Kabag Usaha kanwil IV dan staf tanggal 20Desember 2012 sebesar Rp.1.500.000, Insentif terdakwa Drs.Mukhtar selaku kepala keuangan SDMKantor Wilayah IV Perum Damri Jayapura sebesar Rp.20.00.000,tgl 20 desember 2012 Insentif ALI DAENG MAPACING selaku kepala kantor Wilayah IVPerum Damri
Pembayaran insentif Kasi Operasi dan staf tanggal 12 april 2012sebesar Rp.4.000.000,Pembayaran insentif Kasi Tehnik dan staf tanggal 12 april 2012sebesar Rp.4.000.000, Pembayaran insentif Kabag Tehnik Kanwil IV jayapura tanggal 12april 2012 sebesar Rp.1.000.000, Pembayaran insentif Kabag Usaha kanwil IV dan staf tanggal 12april 2012 sebesar Rp.1.500.000, Insentif terdakwa Drs.Mukhtar selaku kepala keuangan SDMKantor Wilayah IV Perum Damri Jayapura sebesar Rp.20.00.000,tgl 12 april 2012 Insentif ALI
sebesar Rp.20.00.000, tgl 13 juli 2012 Pembayaran insentif Kasi TU dan Staf tanggal 13 juli 2012 sebesarRp.4.000.000, Pembayaran insentif Kasi Operasi dan staf tanggal 13 juli 2012sebesar Rp.4.000.000, Pembayaran insentif Kasi Tehnik dan staf tanggal 13 julil 2012sebesar Rp.4.000.000, Pembayaran insentif Kabag Tehnik Kanwil IV jayapura tanggal 13 juli2012 sebesar Rp.1.000.000, Pembayaran insentif Kabag Usaha kanwil IV dan staf tanggal 13 juli2012 sebesar Rp.1.500.000, Insentif terdakwa Drs.Mukhtar
85 — 23
CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Pusat Jakartaakan melakukan input nama penerima insentif berikut nomor rekening kedata confins system CIMB Niaga Auto Finance.Bahwa dengan sudah terdaftar/masuknya nama PRIYO ADI NUGROHOsehingga secara otomatis nama PRIYO ADI NUGROHO dengan namasupplier : MANDALATAMA ARMADA MOTOR maupun PT GAJAH MADASMG telah terdaftar dalam mekanisme pemberian refund/insentif dariPT.CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) terkait dengan jasa atau kontribusiatas aplikasi kredit pembiayaan mobil
dimasukkan oleh Terdakwa NUR ACHMAD sebagai orangyang menerima refund/insentif yang ditransfer ke rekening an.
CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Pusat Jakartaakan melakukan input nama penerima insentif berikut nomor rekening kedata confins system CIMB Niaga Auto Finance.Bahwa dengan sudahterdaftar/masuknya nama PRIYO ADINUGROHO sehingga secara otomatis nama PRIYO ADI NUGROHOdengan nama supplier : MANDALATAMA ARMADA MOTOR maupun PTGAJAH MADA SMG telah terdaftar dalam mekanisme pemberianrefund/insentif dari PTCIMB Niaga Auto Finance (CNAF) terkait denganjasa atau kontribusi atas aplikasi kredit pembiayaan mobil
PRIYOADI NUGROHO ~~ dengan besar refund/insentif sebanyak 0.15 %sehingga keseluruhan refund/intensif dari PT.CIMB Niaga Auto Finance(CNAF) yang masuk dalam rekening an.
dari Honda Gajahmada Semarang dan Honda SemarangCenter yang pembiayaannya masuk ke CIMB Niaga Auto Finance namaIWAN BASARI dimasukkan oleh Terdakwa NUR ACHMAD sebagai orangyang menerima refund/insentif yang ditransfer ke rekening an.
115 — 24
Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.1.017.060,00 berupa: koreksi sebesar Rp.317.060,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biroperjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
Ltd. kepada agensibiro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepadaagensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atasinsentif tersebut; koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakantidak ada dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasannya serta selamapemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang danbarang;bahwa
Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat darijasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus International Pte.LtdSingapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan
Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.317.060,00sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa atas koreksi sebesar Rp
84 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus);b. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus);Keempat: Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk:a. Insentif Tim Operasional Pengelolaan Pemungutan PSDH;b.
Upah pungut PSDH diberikan dalam bentuk insentif berupa:a. Insentif tim operasional Pengelolaan Pemungutan PSDH;b. Insentif tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH;2. Biaya operasional dapat direalisasikan dalam bentuk pengadaan kendaraan roda empat dan roda dua;3. Agar disiapkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif tersebut;Notulen rapat tersebut kemudian dimintakan tanda tangan Dr.
Samuel Panggabean langsungmembawanya ke ruangan kerja Terdakwa dan Terdakwa selaku BupatiKepulauan Mentawai menandatanganinya sehingga keluar Surat BupatiKabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 971/211/BupKM/XII2005 tanggal 22Desember 2005 Perihal Pengaturan Persentase Pembagian Insentif PSDH,yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah:a. Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20% dari jumlah insentif PSDH;b.
Putusan No. 95 PK/PID.SUS/2015penerimaan PSDH tahun 2003 dan 2004 yang diterimaPemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai;Ketiga: Pemberian insentif dan biaya operasional sebagaimana dimaksuddiktum kedua adalah sebagai berikut:a. Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus);b. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus);Keempat: Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk:a. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDH;b.
Upah pungut PSDH diberikan dalam bentuk insentif berupa:a. Insentif tim operasional Pengelolaan Pemungutan PSDH;b. Insentif tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH;b. Biaya operasional dapat direalisasikan dalam bentuk pengadaankendaraan roda empat dan roda dua;c. Agar disiapkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif tersebut;Hal. 25 dari 71 hal. Putusan No. 95 PK/PID.SUS/2015 Notulen rapat tersebut kemudian dimintakan tanda tangan dr.
45 — 572 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dimasukkan menjadi bagian daripenghitungan yang harus dibayarkan akibat dari PHK;Bahwa sesuai Anjuran Mediator Nomor 560/2320/VI/Disnakertrans,Penggugat telah dianjurkan untuk membayar uang insentif kepada pekerjakarena uang insentif merupakan bagian dari komponen upah akibatterjadinya pemutusan hubungan kerja;Bahwa besarnya uang insentif yang dibayarkan perusahaan kepadaPenggugat adalah sebesar Rp750.000,00 tiap bulan tanpa dipengaruhikehadiran pekerja;Bahwa uang insentif sebesar Rp750.000,00
insentif tersebut murni adalah kebijakanperusahaan terhadap karyawan bagian therapist atas jasa layanannyakepada tamu yang menggunakan jasanya.
Maka, jika mengacu padaketentuan insentif pada perusahaan CV Daya Guna, sebenarnyaTermohon Kasasi/Penggugat tidak masuk dalam perhitungan karyawanyang berhak menerima insentif, namun untuk mengindari kesenjanganpendapatan dan kecemburuan antar karyawan maka CV Daya Gunamemberikan kebijaksanaan dengan juga memberikan insentif terhadapkaryawan yang tidak berhubungan langsung dengan tamu yang mengacupada rata rata pendapatan servis setiap bulan sehingga jumlahnya tidaktetap, vide bukti T1.5 dan T1.6
;Hal. 9 dari 14 hal.Put.Nomor 802K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa juga, menurut Pemohon Kasasi/Tergugat insentif tersebut tidaktermasuk dalam tunjangan tetap karena dibagikan tidak pada tanggalbersamaan dengan pembayaran upah pokok/gaji, karena gaji dibayarkanpada tanggal 5 setiap bulannya, sedangkan insentif dibagikan padatanggal 1 setiap bulan berikutnya (vide, T.3, T.4, T.5 dan T.6);Hal ini konform dengan pengertian Tunjangan Tidak Tetap menurut SuratEdaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
hukum Judex Facti sebagaimanahalaman 17 alinea kedua, sehingga insentif a quo tidak termasuk dalampembayaran pesangon.
169 — 65
Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 08.B Tahun 2009, tentang Besaran Insentif Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD Dalam Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2009.3. Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 10.A Tahun 2009, tentang Satuan Pengelolah Keuangan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2009.4.
Daftar Rekapitulasi Penerimaan Dana Insentif Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Guru SD Triwulan I,II,III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2009 UPTD Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Padang Guci Hilir.20. Kwintasi Pembayaran Uang KJM Triwulan I, II, III, dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2009 antara Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kaur kepada Bendahara UPTD Tanjung Kemuning.21. Surat Perintah Pencairan Dana SP2D Tahun 2009 Triwulan I, II, III, IV.22.
Pada Triwulan IV saksi tidak berhak menerima Insentif / HonorariumKelebihan Jam Mengajar (KJM).e Bahwa Jumlah insentif / honorarium Kelebihan Jam Mengajar (KJM)yang saksi terima pada Triwulan I, Il saksi sudah lupa, sedangkanpada Triwulan Ill, IV saksi tidak menerima insentif / honorariumKelebihan Jam Mengajar (KJM).411.Bahwa saksi menerima insentif / honoararium Kelebihan JamMengajar (KJM) pada saat itu saksi tidak ada menanda tanganiDAFTAR PEMBAYARAN UANG KJM.Bahwa sebagaimana Saksi ketahui orang
PadaBahwa jumlah insentif / honoararium Kelebihan Jam Mengajar (KJM) yang saksiterima pada Triwulan I, II,!
INSENTIF KELEBIHAN JAM MENGAJAR (KJM) GURU SDDALAM KABUPATEN KAUR TAHUN 2009, Tertanggal 20 Januari 2009.Besaran Insentif Kelebihan Jam Mengajar Guru SD Dalam Kabupaten KaurTahun 2009 Ditetapkan Sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah) Per JamMengajar.
PENERIMAAN209DANA INSENTIF KJM GURU SD, administrasipengajuan dana KUM :a.
Para Pembantu Bendahara UPTD membuat dan menanda tanganiREKAPITULASI PENERIMAAN DANA INSENTIF KJM GURU SD.7. Para Pembantu Bendahara UPTD menanda tangankan REKAPITULASIPENERIMAAN DANA INSENTIF KJM GURU SD kepada pejabatpenggelola Dana KJM.2192202208.