Ditemukan 5748 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : intensif isentia
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48398/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Mei Tahun 2009 sebesar Rp.23.735.494,00;bahwa koreksi sebesar Rp.16.935.494,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.23.735.494,00 berupa: koreksi sebesar Rp.16.935.494,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh
    Ltd. kepadaagensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebutkepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukanatas insentif tersebut; koreksi sebesar Rp.6.800.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakantidak ada dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasannya serta selama pemeriksaandan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang dan barang;
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesarRp.16.935.494,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa atas koreksi sebesar
Register : 26-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN PADANG Nomor 9/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
Tanggal 30 Juli 2012 — Ir. SAMUEL PANGGABEAN
7527
  • Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus);b. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus);Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :a. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDH;b.
    Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :c. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd.
    Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :e Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;e Insentif operasional pengelolaan Pemungutan PSDH adalah sebesar 50 % darijumlah insentif PSDH;Him 55 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.b. Perincian lebih lanjut dari persentase pembagian untuk masingmasing instasiterdapat dalam daftar terlampir;c.
    Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian upah pungut digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 76 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.5.
    Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 154 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN .PDG.5.
Register : 12-03-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Tanggal 18 Desember 2019 — 1. Bambang Wirahyoso, beralamat di Jalan Manglayang IX Nomor 18/337, RT 004/RW 006, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I; 2. Iskandar Maula, beralamat di Jalan Siak Blok H7 Nomor 15, RT 006/RW 007, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; 3. Prof. Dr. Mathius Tambing, S.H., Msi., beralamat di Bintara II Jalan Kebon Baru Nomor 31, RT 010/RW 010, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III; 4. M. Saleh Khalid, Ir., M.M., beralamat di Perum Insan Cita Griya Blok-BB Nomor 18, RT 000/RW 000, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV; 5. Ninasapti Triaswati. P.H.D., beralamat di Jalan Ciragil II Nomor 28, RT 005/RW 001, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat V; 6. Ir. Hariyadi B.S. Sukamdani, beralamat di Jalan Bojonegoro Nomor 8, RT 001/RW 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI; Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI dalam hal ini masing-masing memberi kuasa kepada Hardi Saputra Purba, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para Advokat & Konsultan Hukum pada Firma Hukum Bintang Mulia & Rekan (BM&R), beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II D Nomor 30 Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2019; Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; Melawan: 1. BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berkedudukan dan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 79, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nnomor 79, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini diwakili oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya memberi kuasa kepada Salkoni, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para karyawan BPJS Ketenagakerjaan pada Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/114/042019, tanggal 4 April 2019; 3. Menteri Keuangan Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili Suminto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, selanjutnya memberi kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M. dan kawan-kawan, para karyawan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I Lantai 15 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-142/MK.1/2019, tanggal 12 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. Presiden Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Veteran Nomor 16 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat; 5. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 9, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Guntur Witjaksono, selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya memberi kuasa kepada Salkoni, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para karyawan BPJS Ketenagakerjaan pada Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/114/042019, tanggal 4 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I; 6. Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Gedung Kemenko PMK Lantai IV, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
360101
  • ) atas insentif menjadi beban penerima;e) Untuk tahun 2014, pola dan tata cara insentif yang kami usulkanadalah sebagai berikut :1) Jika pencapaian kinerja investasi Dana Jaminan Sosial mencapai100% 110% dari Rencana Kerjadan Anggaran Tahunan (RKAT)Halaman 15 dari 83 halaman Putusan Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel2014, maka besar insentif 0,25% dari hasil pengembanganinvestasi Dana Jaminan Sosial;2) Jika pencapaian kinerja investasi Dana Jaminan Sosial mencapai>110% dari RKAT 2014, maka besar insentif
    0,35% dari hasilpengembangan investasi Dana Jaminan Sosial;f) Untuk tahun 2015, insentif yang kami usulkan adalah sebesar yangdianggarkan dalam RKAT 2015;Terlampir Tergugat Il menyampaikan rincian perhitungan insentif bagianggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPUS Ketenagakerjaan : INSENTIF TAHUN 2014Hasil Investasi Netto : Rp. 21.543.349.399.568, Rate Insentif (>110%) : 0,35%Jumlah Insentif : Rp. 75.401.722.898,No.
    Jabatan Bobot Insentif(Rp) Jml Total Insentif(%) /Orang1. Direktur 100 7.363.000.000 1 7.363.000.000Utama2. Direktur 90 6.626.700.000 6 39.760.200.0003. Ketua 60 4.417.800.000 1 4.417.800.000DewanPengawas4. Anggota 54 3.976.020.0000 6 23.856.120.000DewanPengawas14 75.401.722.898 " INSENTIF TAHUN 2015Anggaran Insentif : Rp. 36.119.059.200, No. Jabatan Bobot Insentif(Rp) Jml Total Insentif(%) /Orang1. Direktur 100 3.527.000.000 1 3.527.000.000Utama2. Direktur 90 3.174.300.000 6 19.045.800.0003.
    dengan rincian sebagai berikut :1) Hak Insentif Tahun 2014 Penggugat!
    Ilmasih harus menunggu sikap/kewenangan dari Tergugat IV untukmengeluarkan suatu bentuk penetapan mengenai besaran insentif bagiPara Penggugat yang menjadi dasar hukum Tergugat dan Tergugat Iluntuk membayarkan hak insentif Para Penggugat.Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat II ataspembayaran insentif Para Penggugat adalah keliru (Gemis aanhoedanigheid) karena pembayaran insentif Para Penggugat dilakukan harusmelalui penetapan dari Tergugat IV ataupun pejabat yang ditunjuk(
Putus : 05-10-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1411 K/PID.SUS/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — dr. ISTANTO, M.Kes. bin KUKUH TEJO SAWARNO;
8063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tidak menyerahkandana insentif tersebut kepada pejabat atau pegawai pemungut retribusilangsung akan tetapi Terdakwa membagikan dana insentif tersebut kepadaPejabat di Dinas Kesehatan dengan cara memerintahkan Kasubbag Keuangan Dinkes yaitu saksi Sri Windarni untuk membuat 2 (dua) buah SuratKeputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dengan besaranprosentase insentif setiap Triwulannya ditentukan oleh Terdakwa sendiri yaitu: No. Nama Penerima Insentif Triwulan Triwulan Il1.
    Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumasdengan besaran prosentase insentif setiap Triwulannya ditentukan olehTerdakwa sendiri yaitu: Nama Penerima Insentif Triwulan Triwulan II1.
    untuk pencairan insentif Triwulan dan TriwulanHal. 67 dari 94 hal.
    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Pasal 3 Ayat (1) dan (2a), yang berbunyi:1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana PemungutPajak dan Retribusi;2) Insentif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) secaraproporsional dibayarkan kepada:a.
    Dinkes, makaUPT Dinkes menenma insentif sebesar 30% +5 % = 35 %,sehingga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah KabupatenBanyumas juga tidak berhak atas insentif sebesar 5 % tersebutkarena dana insentif berasal dari sumber yang sama.
Putus : 09-01-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PID-TIPIKOR/2011/PT-BNA
Tanggal 9 Januari 2012 — ABU BAKAR Bin YASIN
6422
  • Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS& PTT;e Bahwa setelah dana sebesar Rp. 4.064.700.000, (empat miliar enampuluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah )tersebut masuk kerekening an.Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, dengan NomorRekening : 008701000465305, selanjutnya terdakwa telah beberapakali melakukan penarikan uang dari rekening tersebut dengan rinciansebagai berikut :1. Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penarikan Rp.1.609.705.000,2.
    Sigli 008701000465305 atasNama Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab.Pidie (Asli) ; 10.4 (Empat) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 008701008081503 atasnama Abu Bakar Yasin (Asli) ; 11.1 (Satu) buah Buku Kas Umum Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS danPTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie tahun anggaran 2004 (Asli) ; 12.2 (Dua) buah buku Daftar Penerimaan PNS dan PTT bulan Juli sampai denganIDesember 2004 dan Daftar Penerimaan Insentif Wiyata Bakti Kab.
    Pidie yangdibuat oleh Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas KesehatanKab. Pidie dan ditandatangani oleh masingmasing penerima serta diketahui olehPj. Kepala Dinas Kesehatan Kab.
    Sigli 008701000465305 atasnama Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas KesehatanKab. Pidie (Asli); 10)4 (Empat) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 008701008081503 atasnama Abu Bakar Yasin (Asli) ; 11)1 (Satu) buah Buku Kas Umum Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS danPTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie tahun anggaran 2004 (Asli) ; 12)2 (Dua) buah buku Daftar Penerimaan PNS dan PTT bulan Juli sampai denganIDesember 2004 dan Daftar Penerimaan Insentif Wiyata Bakti Kab.
    Pidie yangdibuat oleh Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas 22 Kesehatan Kab. Pidie dan ditandatangani oleh masingmasing penerima sertaldiketahui oleh Pj. Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48400/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp6.964.283,00;bahwa koreksi sebesar Rp6.964.283,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.6.964.283,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
Register : 26-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
Tanggal 30 Juli 2012 — EDISON SALELEUBAJA, STh
8381
  • Samuel Panggabean langsung membawanya ke ruangan kerja terdakwadan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Mentawai menandatanganinya sehingga keluar SuratBupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 971/211/BupKM/XII2005 tanggal 22Desember 2005 Perihal Pengaturan Persentase Pembagian Insentif PSDH, yang pada pokoknyasebagai berikut :1 Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :a Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;b Insentif operasional pengelolaan
    penerimaan PSDH tahun 2003dan 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan MentawaiKetiga : Pemberian insentif dan biaya operasional sebagaimana dimaksud diktumkedua adalah sebagai berikut :c Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a, digunakandalam bentuk :c Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDHKelima : Pemberian
    ;Bahwa uang insentif tersebut telah saksi kembalikan dan disita olehpenyidik Kejaksan ;Bahwa saksi berhak menerima insentif upah punggut tersebut karenanama saksi ada di dalam amprah penerimaan;Bahwa saksi tidak mengetahui pengadaan sepeda motor dankendaraan roda 4;Bahwa selain tahun 2005 saksi tidak pernah menerima insentif UpahPunggut;Bahwa diperlihatkan kepada saksi amprah penerimaan insentif UpahPunggut triwulan I, I, HI, 'V kepada saksi dan membenarkannya;Bahwa dengan menerima insentif upah
    Keputusan Nomor 157tentang Penberian Insentif Upah Punggut, saksi hanya melihat namadan saksi tanda tangani;Bahwa Insentif adalah bantuan;Bahwa saksi sebelum menerima Insentif Upah Punggut 2005 saksiada mendengar Tim Pengendali; Bahwa saksi mengetahui adanya Tim Operasional saat Insentif itudibagikan;Bahwa saksi saksi menerima karena telah dianggarkan dalamAnggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KepulauanMentawai;Bahwa saksi sebelum menerima Insentif Upah Punggut 2005 saksiada mendengar
    dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan Provisi Sumber DayHutan Tahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten KepulauaMentawai;Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif :e Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan ;e Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan ;Pemberian biaya operasional digunakan dalam bentuk biaya penunjang kegiatan operasiondsektor
Register : 06-03-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
DA WAN MANGGALUPANG, SH
Terdakwa:
ENUNG NURYADI Bin OON DAHLAN Alm
8237
  • Purabaya;

    32) Fotocopy buku tabungan Bank BJB sagaranten Banten;

    33) Satu bundel transaksi rekening Bank Jabar ;

    34) Insentif dan operasional LPMD ;

    35) Insentif dan operasional SATLINMAS;

    36) Insentif operasional LPM;

    37) Insentif dan operasional karangtaruna;

    38) Insentif dan operasional TP-PKK;

    39) Pengadaan pakaian dinas dan atribut ;

    40) Purna bhakti

    50) Benda pos;

    51) Perawatan kendaraan bermotor;

    52) Perjalanan dinas

    53) ATK;

    54) PMT untuk peningkatan Gizi bbalita

    55) Operasional distribusi raskin;

    56) Pengadaan sarana olahraga;

    57) Pelatihan dan pembinaan anggota SATLINTAS;

    58) Operasional pemerintahan desa ( alat kebersihan dan bahan pembersih);

    59) Alat tulis kantor;

    60) Insentif

    guru PAUD;

    61) Honorarium operator pengelolaan informasi dan komunikasi desa;

    62) Operasional BPD;

    63) Operasional BPD;

    64) Insentif ketua RT dan ketua RW;

    65) Insentif operasional TP-PKK;

    66) Pengaspalan jalan desa dusun III cikupa;

    67) Pengaspalan jalan desa dusun II ciseureuh;

    68) Pesangon perangkat desa pension;

    69) Honorarium PT-PKD;

    70)

    Honorarium operator E-INFAK;

    71) Operasional distribusi raskin;

    72) Pembinaan kerukunan umat beragama insentif MUI dan guru ngaji;

    73) Insentif kader posyandu;

    74) Benda pos

    75) Satu bendel surat perintah pencairan dana TA. 2017 tanggal 05 April 2017 Satu bendel surat perintah pencairan dana TA. 2017 tanggal 05 April 2017 s/d 14 Desember 2017;

    Dikembalikan kepada Sdr.

    Insentif Guru Ngaji Rp. 2.000.000;16. Insentif MUI Desa Rp. 2.000.000;17. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 4.425.00018. Insentif kader Posyandu Rp. 2.500.000;19. Insentif dan Operasional LPM Rp. 1.272.569;20. Insentif dan iuran Samapata Bhakti anggota Linmas Rp. 3.000.000;21. Insentif dan Operasional TPPK Rp. 1.300.000;22.
    Insentif guru ngaji Rp. 5.000.00011. Insentif MUI desa Rp. 5.000.00012. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 6.637.50013. Insentif Kader Pasyandu Rp. 5.000.00014. Insentif dan operasional LPM Rp. 3.500.00015.
    Insentif guru ngaji Rp. 5.000.000. Insentif MUI desa Rp. 5.000.000. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 6.637.500. Insentif Kader Pasyandu Rp. 5.000.000. Insentif dan operasional LPM Rp. 3.500.000. Insentif dan iuran samapatan bhakti anggota linmas Rp. 3.000.000. Insentif dan operasional TPPK Rp. 3.500.000Insentif dan operasional karang taruna Rp. 2.100.000E.
    Insentif guru ngaji Rp. 2.000.00013. Insentif MUI desa Rp. 2.000.00014. Operasional Distribusi Beras Raskin Rp. 4.425.00015. Insentif Kader Pasyandu Rp. 2.500.00016. Insentif dan operasional LPM Rp. 1.272.56917. Insentif dan iuran samapatan bhakti anggota linmas Rp. 3.000.00018. Insentif dan operasional TPPK Rp. 1.300.00019. Insentif dan operasional karang taruna Rp. 1.157.367F.
    Insentif Rt/Rw Rp. 13.000.00013.
Putus : 28-05-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1429 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 28 Mei 2020 — M. MUKHTAR, S.Sos., MM.;
10468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemungutan pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2018 dengan rinciansebagai berikut: Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (Januaris/d Maret) Tahun 2018; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan Il (Aprils/d Juni) tahun 2018; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (Juli s/dSeptember) tahun 2018: Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun2017;Hal. 5 dari 25 hal.
    Sus/202025.26.Dokumen insentif pemungutan pajak daerah BPHTB triwulan s/d IV (Januari s/d Desember) tahun 2017;Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan II (April s/dJuni) tahun 2018;Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (Juli s/dSeptember) tahun 2018;1 (satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2017 dengan rinciansebagai berikut:Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan dan Il(Januari s/d Juni) tahun 2017;Dokumen insentif pemungutan
    pajak PBB triwulan III (Juli s/dSeptember) tahun 2017:Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan , Il, Ill(Januari s/d September) tahun 2016:Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun2016;Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (Januaris/d Maret) tahun 2017;Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (Aprils/d Juni) tahun 2017;Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (Juli s/dSeptember) tahun 2017:1 (satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan
    pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2016 dengan rinciansebagai berikut:Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan dan Il(Januari s/d Juni) tahun 2016;Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (Juli s/dSeptember) tahun 2016:Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (Januaris/d Maret) tahun 2016;Hal. 6 dari 25 hal.
    Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (Januaris/d Maret) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (Aprils/d Juni) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (Juli s/dSeptember) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV(Oktober s/d Desember) tahun 2013: Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan dan Il(Januari s/d Juni) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan Ill (Julis/d September) tahun 2014
Register : 31-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 22/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 4 Juli 2017 — Pembanding/Penuntut Umum II : HASBI SALEH, SH
Terbanding/Terdakwa : SUKARDI BIN LAWISE
5936
  • Kelompok Tani Massiddie Kota Parepare;
  • 1 (satu) lembar asli Bukti Daftar Nama-Nama Anggota Kelompok Tani Massiddie Penerima Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) tahap pertama masing-masing sebesar Rp. 1.900.000,.
    Damilah Husain;
  • 1 (satu) bundel asli Kwitansi/ Nota/ Biaya Administrasi Pengeluaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012;
  • 1 (satu) bundel asli Kwitansi Penerima/ Pembayaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012 kepada anggota Kelompok Tani Massiddie;
  • 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Bantuan ternak Sapi Betina Bunting pada Kelompok Tani Massiddie Kota Parepare tahun 2011;
  • 1 (satu) Bundel Buku Petunjuk Juknis
    Penyelamatan Betina Produktif Insentif Betina Bunting APBN Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kalautan Parepare;
  • 1 (satu) Rangkap asli Surat Keputusan Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Kota Parepare Nomor : 419/SK/PKPK/VI/2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi, Petugas Pemeriksa Kebuntingan (PKB) Dan Tim Teknis Pendampingan/ Rekorder Kelompok Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Dan Penyelamatan Brtina Produktif (Penjaringan) Kegiatan Pengendalian
    PD.410/718-0612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan Nama-Nama Penerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir. H. Murtala Ali, MS tanggal 11 Juni 2012;
  • 5 (lima) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel No.
    Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;
  • 1 (Satu) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif Pengendalian Betina Produktif No.
    TPK/2017/PT.MKStersebut diberi insentif;d. Umur kebuntingan ternak minimal 5bulan;e. Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif sehargaRp700.000,00 sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentifRp750.000,00;f. Penentu kebuntingan ternak dilakukan oleh TimreprodukSi;g. Ternak yang telah disetujui untuk diberikan insentif, selanjutnya akanmarking atau diberi tanda dengan pemasangan kalungbernomor;h.
    Umur kebuntingan 5 7 bulan akan diberi insentif sehargaRp700.000,00, sedangkan umur 8 9 bulan mendapat insentifRp750.000,00;.
    Sapi yang akan diberi insentif haruslah sehat dan telah mendapatbukti pemeriksaan kebuntingan dari Tim Reproduksi sebelum ternak tersebut diberiinsentif;d. Umur kebuntingan ternak minimal 5bulan;e. Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif sehargaRp700.000,00 sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentifRp750.000,00;f. Penentu kebuntingan ternak dilakukan oleh TimreprodukSli;g.
    Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang PenggunaanDana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi BetinaBunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif DanaBantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;38. 1 (Satu) lembar Foto Copy Berita Acara PembayaranInsentifPengendalian Betina Produktif No.
    PD.410/7180612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan NamaNamaPenerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan SapiBetina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau BetinaProduktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan HewanHalaman 64 dari 77 halaman Putusan No.22/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKSPropinsi SulSel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir.H.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mks
Tanggal 5 Juli 2017 — JAKSA PENUNTUT UMUM Lawan HASANUDDIN
9117
  • Damilah Husain;13. 1 (satu) bundel asli Kwitansi/ Nota/ Biaya Administrasi Pengeluaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012;14. 1 (satu) bundel asli Kwitansi Penerima/ Pembayaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012 kepada anggota Kelompok Tani Lontangnge;15. 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Bantuan ternak Sapi Betina Bunting pada Kelompok Tani Lontangnge Kota Parepare tahun 2011;16. 1 (satu) Bundel Buku Petunjuk Juknis Penyelamatan Betina
    Produktif Insentif Betina Bunting APBN Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Parepare;17. 1 (satu) Rangkap asli Surat Keputusan Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Kota Parepare Nomor : 419/SK/PKPK/VI/2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi, Petugas Pemeriksa Kebuntingan (PKB) Dan Tim Teknis Pendampingan/ Rekorder Kelompok Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Dan Penyelamatan Betina Produktif (Penjaringan) Kegiatan Pengendalian Sapi Betina Produktif
    Damilah Husain tanggal 1 Juni 2012;18. 2 (dua) lembar Foto Copy Daftar Kepemilikan Ternak Yang Telah Dilakukan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) Pada Kegiatan Insentif Betina Bunting (IBB) Di Kelompok Lontangnge Kel. Watang Bacukiki Kec.
    PD.410/7108-0612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan Nama-Nama Penerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir. H. Murtala Ali, MS tanggal 11 Juni 2012; 32. 5 (lima) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel No.
    Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;36. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif Pengendalian Betina Produktif No.
    dapat dicukupi olehpeternak yang berdomisili di desa/kelurahan yang berbatasan langsungdengan desa/kelurahan bersangkutan, ataupun desa/kelurahan yang masihberlokasi dalam kecamatan yang sama.Sapi yang akan diberi insentif haruslah sehat dan telah mendapat buktipemeriksaan kebuntingan dari Tim Reproduksi sebelum ternak tersebutdiberi insentif.Umur kebuntingan ternak minimal 5 bulan.Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif seharga Rp700.000,00sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentif
    Setiap kelompok akan mengelola dana dengan komposisi penggunaandana minimal 80% untuk insentif dan maksimal 20% untuk biayaoperasional kelompok (honor pemeriksa kebuntingan, biaya kandang jepit,honor rekorderr kelompok, marking ternak, konsultasi, administrasi danstudi banding).b. Umur kebuntingan 5 7 bulan akan diberi insentif seharga Rp700.000,00,sedangkan umur 8 9 bulan mendapat insentif Rp750.000,00.c.
    Ternak yang telah disetujui untuk diberikan insentif, selanjutnya akanmarking atau diberi tanda dengan pemasangan kalung bernomor.h.
    Bacukiki Kota Parepare Propinsi SulawesiSelatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina ProduktifPada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan PengendalianSapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;36.2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif PengendalianBetina Produktif No.
    Bacukiki Kota Parepare Propinsi SulawesiSelatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina ProduktifPada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan PengendalianSapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif PengendalianBetina Produktif No.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48403/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp9.402.824,00;bahwa koreksi sebesar Rp.9.402.824,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
    Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
    kepada para agen/biroperjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.9.402.824,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
Register : 22-03-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 19/PID.TK/2013/PN.TK
Tanggal 27 Juni 2013 — Hi. MA. YULIANTO, SH., MH Bin M. UMAR. RB
8214
  • Risman Sesunan bahwa dana insentif telah cair, selanjutnyaterdakwa Drs. Hi.
    tahun 2010 adalahmengetik daftar pembagian insentif tahun 2010 berdasarkan konsep Sdr.
    ,membayarkan kepada penerima dana insentif.Bahwa benar setelah dana insentif cair saksi bersama juru bayar menghitung danmembagikan dana insentif kepada Pejabat dan Pegawai Dispenda.
    Risman Sesunanmenyatakan insentif akan dicairkanakan tetapi pegawai tidak utuhmenerima insentif karena akan dipotongsehubungan adanya kelebihanpembayaran insentif bulan januari 2010s/d Mei 2010 sebesar 4,75 % yangseharusnya 3 % dari realisasipenerimaan pajak, dan juga karenabanyak pengeluaran kepentingan kantorDispenda, membayar honor Pol.
Putus : 04-05-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559 K/PID.SUS/2014
Tanggal 4 Mei 2015 — Drs. MUDIJONO, M.M.
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mudijono, M.M. tanggal 14 Juni 2010 ;13.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Tuban ;14.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Widang ;15.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Rengel ;16.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Montong ;17.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Merakurak ;19.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Kerek ;20.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Soko ;(satu
    Putusan No. 1559 K/Pid/Sus/201423.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jatirogo ;24.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Singgahan ;25.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jenu ;26.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bancar ;27.128.129.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bangilan ;satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Tambaboyo ;satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Semanding ;30.1
    Mudijono, M.M. tanggal 14 Juni 2010 ;13.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Tuban ;14.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Widang ;15.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Rengel ;16.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Montong ;17.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Merakurak ;18.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Palang ;19.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Kerek ;
    21.122.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Grabagan ;(satu)(satu)(satu)(satu)(satu)(satu)20.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Soko ;(satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Plumpang ;(satu)23.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jatirogo ;24.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Singgahan ;25.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jenu ;26.1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bancar
    KTP Kecamatan Kerek ;20) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Soko ;21) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Plumpang ;22) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Grabagan ;23) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jatirogo ;24) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Singgahan ;25) 1 (satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Jenu ;26) 1 (Satu) bendel Insentif KK dan Insentif KTP Kecamatan Bancar ;27) 1
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48396/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11024
  • Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.1.017.060,00 berupa: koreksi sebesar Rp.317.060,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biroperjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus
    Ltd. kepada agensibiro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepadaagensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atasinsentif tersebut; koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakantidak ada dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasannya serta selamapemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang danbarang;bahwa
    Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
    yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat darijasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus International Pte.LtdSingapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PajakPertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan
    Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.317.060,00sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa atas koreksi sebesar Rp
Putus : 21-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — GEDE RAHAYUDI, S.Sos.;
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rupiah) ;1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama NYOMAN OKA SUARAsebesar Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah) ;1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama DRS.
    400.000 (empat ratus ribu rupiah) ;1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama NYOMAN SUASTIKAsebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ;1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama GEDE RAHAYUDIS.SOS sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ;1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama WAYAN DWIPA, SHsebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;1 lembar kwitansi insentif prona atas nama MADE SUKERTININGSIHsebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ;1 (satu) lembar kwitansi insentif
    );1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama NYOMAN DIPTAsebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama KETUT NEGARAsebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama NYOMAN OKA SUARAsebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama DRS.
    KETUT SUKAsebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama KETUT BALESsebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);1(satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama GEDE SUGATAsebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);1(satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama KETUT SERIANTAsebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama KETUT DIBIAsebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona
    No. 278 K/Pid.Sus/20121 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama WAYAN DWIPA, SHsebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);1 lembar kwitansi insentif prona atas nama MADE SUKERTININGSIHsebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama GEDE SUKADAKsebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama KETUT TIRTANAsebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);1 (satu) lembar kwitansi insentif prona atas nama KETUT
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — PIMPINAN BODY WORKS SPA VS ANTONIUS MAU MOLO
42570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dimasukkan menjadi bagian daripenghitungan yang harus dibayarkan akibat dari PHK;Bahwa sesuai Anjuran Mediator Nomor 560/2320/VI/Disnakertrans,Penggugat telah dianjurkan untuk membayar uang insentif kepada pekerjakarena uang insentif merupakan bagian dari komponen upah akibatterjadinya pemutusan hubungan kerja;Bahwa besarnya uang insentif yang dibayarkan perusahaan kepadaPenggugat adalah sebesar Rp750.000,00 tiap bulan tanpa dipengaruhikehadiran pekerja;Bahwa uang insentif sebesar Rp750.000,00
    insentif tersebut murni adalah kebijakanperusahaan terhadap karyawan bagian therapist atas jasa layanannyakepada tamu yang menggunakan jasanya.
    Maka, jika mengacu padaketentuan insentif pada perusahaan CV Daya Guna, sebenarnyaTermohon Kasasi/Penggugat tidak masuk dalam perhitungan karyawanyang berhak menerima insentif, namun untuk mengindari kesenjanganpendapatan dan kecemburuan antar karyawan maka CV Daya Gunamemberikan kebijaksanaan dengan juga memberikan insentif terhadapkaryawan yang tidak berhubungan langsung dengan tamu yang mengacupada rata rata pendapatan servis setiap bulan sehingga jumlahnya tidaktetap, vide bukti T1.5 dan T1.6
    ;Hal. 9 dari 14 hal.Put.Nomor 802K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa juga, menurut Pemohon Kasasi/Tergugat insentif tersebut tidaktermasuk dalam tunjangan tetap karena dibagikan tidak pada tanggalbersamaan dengan pembayaran upah pokok/gaji, karena gaji dibayarkanpada tanggal 5 setiap bulannya, sedangkan insentif dibagikan padatanggal 1 setiap bulan berikutnya (vide, T.3, T.4, T.5 dan T.6);Hal ini konform dengan pengertian Tunjangan Tidak Tetap menurut SuratEdaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
    hukum Judex Facti sebagaimanahalaman 17 alinea kedua, sehingga insentif a quo tidak termasuk dalampembayaran pesangon.
Register : 08-01-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/PID.TPK/2019/PT PLG
Tanggal 25 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HAYIN SUHIKTO, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H.
12160
  • DaerahOKU Timur oleh saksi YULKASMIR, ketika Terdakwa mengetahuipembayaran honorium/insentif atas nama dr.
    DaerahOKU Timur oleh saksi YULKASMIR, ketika Terdakwa mengetahuipembayaran honorium/ insentif atas nama dr.
    Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014 s/d Juli 2015(insentif) Setor Balik Insentif dr.
    Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014S/d Juli 2015 (insentif) Setor Balik Insentif dr.
    Farah Syafitri Karim,Sp.Rad :oO Tahun anggaran 2014 telah dibayarakanhonorarium/insentif dokter spesialis Kejiwan atas namadr.
Register : 09-10-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 126-K / PM.II-09 / AD /X/ 2018
Tanggal 23 Oktober 2018 — Wahyu Triono, Kapten Inf
17517
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memotong uang dana insentif pendukung pertaniandari Dinas Pertanian Kab.
    Bahwa selain penerimaan insentif yang dirapel bulan Oktober, November dan Desember2017 Terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan uang Insentif Operasional tersebut.14.
    Putusan Nomor 126K/PM.II09/AD/X/20180604/Karawang, Staff Teritorial diruangan data Kodim 0604/Karawang lalu Terdakwamenyampaikan bahwa dana Talangan yang diambil dari dana insentif yang diberikan olehpihak Dinas Pertanian dengan cara memotong insentif para Babinsadan para Bamin akanTerdakwa kembalikan.9.
    Bahwa sejak tahun 2014 Saksi menjabat sebagai Babinsa yang bertugas memonitorwilayah desa binaan mendampingi program pertanian dari pemerintah dan saat itu Terdakwamenjabat sebagai Pasi Intel Kodim 0601/Krw selanjutnya program pertanian dimulai sejaktahun 2015 dan Saksi selalu menerima uang insentif sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus riburupiah) Per bulannya pembayaran insentif tersebut tidak menentu terkadang 2 (dua) bulansekali atau3 (tiga) bulan sekali dan Saksi menerima insentif tersebut dari
    Bahwa pada bulan Desember 2017 Saksi menerima uang insentif pendampinganpertanian sejumlah Rp830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang seharusnyaSaksi terima sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) karena insentif tersebutdirapel dari bulan Oktober, November dan Desember 2017.4, Bahwa sesuai penjelasaan Batuud Ramil 0601/Kota, dana insentif milik Saksi dan paraBabinsa lainnya telah dipotong oleh Terdakwa yakni sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh riburupiah) per orang dan uang
Register : 15-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 23/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Tanggal 20 Juni 2017 — JAMIAT
4824
  • Guru TPQKecamatan Bulang Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Batam Kota Bulan Jul Des Des (FotocopyTerlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Lubuk Baja Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Sekupang Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Sagulung Bulan Jan Jun (Fotocopy
    Insentif Guru TPQKecamatan Bengkong Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Batu Aji Bulan Jan Jun (Fotocopy Terlegalisir).Halaman 49 dari 78 Hal Putusan Nomor 23/PID.SUSTPK/2017/PT.PBR187.188.189.190.191.192.193.194.195.196.197.198.199.Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Batu Aji Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Nongsa Bulan Jan Jun
    Insentif Guru TPQKecamatan Sei Beduk Bulan Jul Des Jun (Fotocopy Terlegailisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Bel.
    Insentif Guru TPQKecamatan Bengkong Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Batu Aji Bulan Jan Jun (Fotocopy Terlegalisir).Halaman 66 dari 78 Hal Putusan Nomor 23/PID.SUSTPK/2017/PT.PBR187.188.189.190.191.192.193.194.195.196.197.198.199.Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Batu Aji Bulan Jul Des (Fotocopy Terlegalisir).Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Insentif Guru TPQKecamatan Nongsa Bulan Jan Jun