Ditemukan 6388 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049 K / Pid.Sus / 2014
Tanggal 18 September 2014 — CAROLINA GUNADI
84104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPjuga menggunakan kelompok perusahaan miliknya itu untuk mengajukan KMKPola Keppres pada PT. BPD Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya, yaitu : Direktur No. Surat Permohonan KMK Pola Keppres Tangga Lokasi Proyek1Nama Perusahaan PermohonanKMKPolaPT. Cipta Inti Parmindo Saksi Yudi 24/CIP/V 1/2010 Keer PamekasanSetiawan 52/CIP/X11/2010 611 Lanonean24/12/2 010CV.
    Visi Nara Utama untuk persyaratanpermohonan kredit KMK Pola Keppres kepada PT.
    Aneka Pustaka Ilmu No. 18/API/V/2011, tanggal 09 Mei 2011, perihalPermohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja Keppres;Surat Bank Jatim No. 049/...... /Pms/Chrm, tanggal 12 September 2011, perihalPersetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja Pola Keppres CV. Aneka PustakaIlmu;Surat Aksep Bank Jatim tanggal 12 Mei 2011;Surat CV. Aneka Pustaka Ilmu No. 22/API/VII/2010, tanggal 09 Agustus 2011,perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja Keppres;Surat Kuasa an.
    an Aneka Karya Prestasi CV., Transaction Amt Rp2.000.000.000,00Description Real Keppres CV.AKPMojokerto;Hal. 95 dari 147 hal.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1760 K/Pdt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN cq KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN VS PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero) Tbk.
163209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1760 K/Pdt/2016Konstruksi tahun jamak dan berhak mendapatkan penyesuaian hargasecara nyata dapat dibuktikan dari faktafakta hukum sebagai berikut:4.1.4.2.4.3.4.4.4.5.4.6.Pasal 10 kontrak, menentukan: Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003Bab . E.1.a. Penyesuaian harga diberlakukan bagi kontrak yang masapelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukanmulai bulan pertama pelaksanaan pekerjaan, penyesuaian hargamengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2008 Bab .
    Rumusan penyesuaian harga sesuai Keppres 80 Tahun 2003;c.
    Rumusan penyesuaian nilai kontrak sesuai Keppres 80 Tahun 2003;Pasal 30.8 Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yang menentukan:Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yangmengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahunanggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuanganuntuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN, Gubernur untukpengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Walikota untukpengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
    Dalam Pasal 30 Ayat (2) Keppres 80 tahun 2003 yang pada intinyamengatur bahwa dalam kontrak lumpsum jumlah harganya pasti dantetap, dengan demikian sudah tidak dimungkinkan adanya perubahanjumlah harga kontrak, hal ini diperkuat Kembali dengan ketentuan dalamLampiran Bab Il huruf A angka 1 huruf f angka 5) huruf e) Keppres 80Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan daftar kuantitas dan hargadalam kontrak /umpsum hanya sebagai pelengkap dan tidak dapatdijadikan dasar untuk perhitungan prestasi kerja
    yang pada intinya mengatur bahwa dalam kontrak /ump sum jumlahharganya pasti dan tetap, dengan demikian sudah tidak dimungkinkanadanya perubahan jumlah harga kontrak, hal ini diperkuat kembali denganketentuan dalam Lampiran Bab II huruf A angka 1 huruf f angka 5) huruf e)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan juga tidak semua kontrak tahun jamakyang pelaksanaannya melebihi 12 bulan pasti diberikan penyesuaian harga,hal ini mengingat ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keppres Nomor 8 Tahun 2003tidak mengamanatkan
Upload : 09-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/PID.SUS/TPK/2013/PN SBY
1. BAGOES SOEPRAYOGO, SE 2. TONY BAHARAWAN , SE. MSA Kejaksaan Negeri Surabaya
5412
  • Input realisasi kredit di estim (Elektronik Sistem Bank Jatim ; Bahwa Kredit pola Keppres adalah Kredit umum terhadap debitur yanguntuk pembiayaan proyek proyek pemerintah maupun swasta dan yangmenjadi agunan adalah termin pembayaran dari kontrak kerja tersebut ;Bahwa istilah buka tutup loan di PT.
    Aneka Karya Prestasi sebesar Rp. 5 Milyar ;Bahwa kerugian Bank Jatim setelah dikurangkan pelunasan Rp. 5 Milyar adalah Rp. 48 Milyar ;Bahwa proyek yang dimintakan kredit pola Keppres ada di 4 (empat)kabupaten yaitu : Lamongan, Situbondo, Pamekasan Mojokerto.
    harus adacessie dari pemilik proyek dan pembayaran dimasukkan ke rekening ; Bahwa dalam Proses kredit Keppres: Analis harus melakukan checking atas kebenaran proyek ; Analis sebelum menandatangani form setuju/tidak, harus membentukkeyakinan atas berkas kredit pemohon.
    kredit tersebut ;Bahwa kemudian kokumen tersebut disodorkan kepada Terdakwa 1 untukmendapatkan persetujuan ; Bahwa kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres yang ditandatangani oleh Terdakwa 2 selaku Penyelia Kreditdan terdakwa 1 selaku Pimpinan Cabang, seolaholah proses analisa kredittelah dilaksanakan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
    Setelah itu, berkas yang telahditandatangani tersebut dibuatkan perjanjian kredit di hadapan Notaris, barukemudian data permohonan kredit tersebut dimasukan/diinput ke dalam ESTIM(Elektronik Sistem) Bank Jatim untuk dilakukan otorisasi olen Terdakwa 1 selakuPemimpin Cabang, sehingga kredit tersebut dapat dicairkan;Bahwa para Terdakwa telah mencairkan kredit pola keppres kepada perusahaankelompok Yudi Setiawan meskipun belum memenuhi persyaratan dalampemberian kredit dengan pola keppres di Bank Pembangunan
Register : 15-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 11-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 11/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 12 Februari 2015 — N a m a : HERY TRIYATNA ; Tempat Lahir : Surabaya ; Tanggal Lahir : 48 tahun /29 Juli 1965 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl.Ngagel Tama Selatan 4/2 RT.003,RW 001, Desa/Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya ; -------- A g a m a : Islam ; Pendidikan : Sarjana S-1 ; Pekerjaan : Swasta ;
7831
  • penunjang pendidikan diSekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama ;Bahwa kredit dengan jenis Keppres adalah salah satu jenis Kredit unum terhadapdebitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayarannya melalui sistemfermin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta, dan dalampelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunakan SOP (Standar OperasionalProsedur) kredit unum;Bahwa prosedur (Standar Operasional dan Prosedur / SOP) yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres
    Aneka Karya Prestasimenandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja Pola Keppres kepada BankJatim secara berturutturut sebagai berikut: Nama Direktur No. Surat Tanggal Lokasi PermohonanPerusahaan Permohonan KMK Permohonan Proyek (Rp)Pola Keppres KMK PolaKeppres CV Aneka Hery Tri 41/AKPIII/201 1 10/3/2011 Pamekasan 1.900.000.000,KaryaYaina Presias! Persero 91 2/AKAPIBU/2011 21/2/2011 Mojokerfo.
    ;Bahwa kredit dengan jenis Keppres adalah salah satu jenis Kredit unum terhadapdebitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayarannya melalui sistemfermin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta, dan dalampelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunakan SOP (Standar OperasionalProsedur) kredit unum;Bahwa prosedur (Standar Operasional dan Prosedur / SOP) yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres adalah sesuai dengan SuratKeputusan Direksi Bank Pembangunan
    BPDJatim No: 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1),ketentuan tersebut diatas seharusnya menjadi pedoman dalam pemberian KreditModal Kerja Pola Keppres ;Halaman 26 dari 54 hal.Putusan Perk.No. 11/Pid.Sus.
    Aneka Karya Prestasi, untuk persyaratan permohonan kreditKMK Pola Keppres kepada Bank Jatim Cabang HR.
Register : 15-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 11-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 13/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 12 Februari 2015 — Nama lengkap : RACHMAT ANGGORO ; Tempat lahir : Malang ; Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 01 Nopember 1983 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl. Tapak Siring No. 72 Malang ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : S M P ;
5257
  • Media Sarana Pustaka menandatangani Surat Permohonan KreditModal Kerja Pola Keppres kepada Bank Jatim secara berturutturut sebagai Nama Direktur No.
    ;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian KMK Pola Keppres, maka Tony Baharawan, SE., MSA.membuat dokumen yang diperlukan untuk analisa kredit berupa hasilanalisa dari CV Media Sarana Pustaka yang dituangkan kedalam LembarKerja Penilaian Kredit Modal Kerja Pola Keppres dan diparaf oleh2 (dua) orang dari 4 (empat) orang tim analis dan saksi BagoesSoeprayogo, SE yang mana seluruhnya menyetujui untuk memberikankredit kepada CV Media Sarana Pustaka ; Bahwa meskipun
    Kredit Modal KerjaPola Keppres kepada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabayaterdakwa mengetahui saksi Yudi Setiawan, saksi Ir.
    Media Sarana Pustaka menandatangani Surat PermohonanKredit Modal Kerja Pola Keppres kepada Bank Jatim secara berturutturutsebagai berikut : Hal. 21 dari 50 Putusan No. 13 / PID.SUS / TPK / 2015 / PT.SBY Nama Direktur No.
    persyaratan dalamSOP pemberian KMK Pola Keppres, maka Tony Baharawan, SE., MSA.membuat dokumen yang diperlukan untuk analisa kredit berupahasilanalisa dari CV Media Sarana Pustaka yang dituangkan kedalam LembarKerja Penilaian Kredit Modal Kerja Pola Keppres dan diparaf oleh 2 (dua)orang dari 4 (empat) orang tim analis dan saksi Bagoes Soeprayogo, SEyang mana seluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepadaCV Media Sarana Pustaka ; Bahwa meskipun tidak dipenuhinya persyaratan Kredit Modal Kerja
Register : 09-02-2010 — Putus : 06-12-2011 — Upload : 13-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 83/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Tanggal 6 Desember 2011 — PT. ANEKA BURSA CATU DAYA M E L A W A N SDR. BRIGJEN Drs. Pol. BEKTI SUHARTONO SDR. AKBP. ADDY QURESMAN, ST SDR. Drh. HIMATUL QUITSIYAH
9184
  • Halhalyang menggugurkan penawaran:e KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 beserta seluruh perubahannya; Pasal 3ayat (c). Terbuka dan bersaing, barang/jasa harus terbuka bagi penyediabarang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melaluipersaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara danmemenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan proseduryang jelas dan transparan; ayat (d).
    KEPPRES NO.80 TAHUN 2003 Pasal 14, ayat 6. Dalam prosesprakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan DILARANGmenambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telahditetapbkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuanperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;c. KEPPRES NO.80 Tahun 2003 Pasal 19 AYAT (1) a. b. c.
    KEPPRES NO.80 TAHUN 2003; BAB II HURUF A. Butir i. angka 1),Tentang PROSES PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMERLUKANPENYEDIA BARANG/JASA A.
    KEPPRES NO.80 TAHUN 2003 Pasal 14: ayat 6. Dalam prosesprakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarangmenambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telahditetapbkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuanperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;KEPPRES NO.80 TAHUN 2003; Pasal 19, Ayat (5): "Dalammengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyediabarang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, danHal 11 dari 51 hal.
    SPMK/5/V1I/2010/Panitia tanggal 28 Juni 2010 (fotocopy sesuaiasll) ;Fotocopy Beriita Acara Serah Terima Nomor : BAST/64/VIII/2010/Pusident tentang Pekerjaan Pengadaan BarangPakai Habis Daktiloskopi Tahun Anggaran 2010 tanggal 10Agustus 2010 (fotocopy sesuai asli) ;3119.20.21.Bukti T19a : Fotocopy Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang danJaaa Pemerintah : Bab Huruf C angka 3.a.2 (fotocopysesuai asili) ;Bukti T19b : Fotocopy Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun
Putus : 22-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 493 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA vs PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO), dk.
11571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut merupakan kewajiban Turut Termohon selaku Panitia Tender berdasarkan Keppres No. 80/2003 dan perubahan perubahannya.
    .5 Dalam Lampiran Keppres No. 80/2003, Bab I, huruf A.1.i.1) dinyatakan sebagaiberikut :.
    didasarkan pada ketentuan Keppres No. 80/2003.
    Waskita Karya lulus evaluasi dokumen penawaran, evaluasi administrasi, danevaluasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keppres No. 80/2003 danperubahanperubahannya. Namun faktanya, PT. Waskita Karya gagal dalammenempuh evaluasi teknis yang dilakukan Turut Termohon sehingga secara hukumberdasarkan Keppres No. 80/2003 dan perubahanperubahannya, PT. Waskitakarya WAJIB DIGUGURKAN.Dalam Lampiran Keppres No. 80/2003, Bab II, huruf A.1.i.1) dinyatakan sebagaiberikut :i.
    (Vide : Lampiran17B);Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Hermawan Kaeni, Anggota TimPerumus Keppres 80/2003, Perpres 8/2006 dan Perpres eProc.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20P/HUM/ 2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Basir Tarmidi ; H. Effendi Maskud ; Agus Anas ; Ibing Ribut ; Darman ; Bupati Kuningan
116120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berkadar alkohol/ethanol (C2H5O0H)dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen) termasuk dandigolongkan dalam minuman keras golongan B, sedangkan untuk minumankeras dengan 55 % (lima puluh lima persen) termasuk keras golongan C ;Bahwa usaha para Pemohon dalam jual beli minuman keras golongan Atermaksud, sudah berjalan cukup lama tanpa gangguan dan juga tidakmelanggar Peraturan Perundangundangan yang berlaku, khususnyasebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia(KEPPRES
    ) No. 3 Tahun 1997 ;Bahwa pasal 3 ayat (2) jo. pasal 5 KEPPRES No. 3 Tahun 1997, hanyamengatur mengenai minuman keras golongan B dan minuman keras golonganC, yang termasuk kelompok minuman keras yang produksi, pengedaran danpenjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
    Oleh karena itu para Pemohonadalah termasuk sebagai kelompok masyarakat yang berkepentingan, sehinggamereka memiliki legal standing untuk bertindak selaku Pemohon (vide pasal 1butir 7 PERMA No. 1 Tahun 1999) ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan diajukan dalam tenggangwaktu 180 hari oleh para Pemohon yang memiliki kapasitas untuk itu, makasecara formal permohonan para Pemohon tersebut dapat diterima ;Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (1) Keppres RI No. 3 Tahun 1997tentang Pengawasan dan Pengendalian
    Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadarethanol lebih dari 20 % sampai dengan 55 % ;Bahwa pasal 3 ayat (2) Keppres tersebut mengatur bahwa minumanberalkohol golongan B dan C baik produksi, pengedaran dan penjualannyaditetapkan sebagai barang dalam pengawasan ;Menimbang, bahwa rumusan dan pengaturan pasal 3 ayat (2) KeppresNo. 3 Tahun 1997 tersebut bersifat limitatif dan hanya berlaku bagi minumanberalkohol golongan B dan golongan C saja, sedangkan minuman beralkoholgolongan
    pertimbangan tersebutmaka permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dikabulkan,maka Termohon adalah pihak yang dikalahkan sehingga harus dihukum pulauntuk membayar biaya perkara ;Mengingat UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, Keppres No. 3 Tahun 1997,PERMA No. 1 Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari
Putus : 29-09-2010 — Upload : 18-07-2012
Putusan PT JAMBI Nomor 53/PID/2010/PT.JBI
Tanggal 29 September 2010 — A. KHOIRI NASUTION, SP
2520
  • berupa apa saja kepadasiapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang danjasa; Pasal 9 ayat (4) dan (5) Keppres No. 80 tahun 2003 :Pengguna barang dan jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik keuangan danfungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakannya;Lampiran I Bab I Point E Keppres No. 80 tahun 2003 yang mengatur dan menentukanbahwa perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat,dengan mempergunakan data dasar dan mempertimbangkan
    No.80 tahun 2003 maka saksi SYAFRIZAL dan FIRDAUS dalam mengerjakan pembangunan tugusimpang lima tersebut telah mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mempedomani HPS danRAB yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003, selanjutnya saksiSYARBENI YUSUF selaku direktur CV.
    Andiko Gawe langsung sebagai pemenang dengan mengeluarkanSurat Nomor : 08/PAN/P.IV/DPPD/2008 tanggal 28 Oktober 2008 dengan tanpa melaksanakan prosedur pelelangan berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003;Bahwa pada saat para terdakwa I. A. KHOIRI NASUTION, SP selaku ketua, terdakwa II.AZPUL HARIS, ST selaku sekretaris dan terdakwa II. UMAR YAKUP, S.
    Pasal 9 ayat (4) dan (5) Keppres No. 80 tahun 2003 : Pengguna barang dan jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik keuangan danfungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakannya;Lampiran I Bab I Point E Keppres No. 80 tahun 2003 yang mengatur dan menentukanbahwa perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat,dengan mempergunakan data dasar dan mempertimbangkan : Analisis Harga SatuanKerja yang bersangkutan, Perkiraan Perhitungan Biaya oleh Konsultan /
Putus : 05-06-2013 — Upload : 11-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-KPPU/2013
Tanggal 5 Juni 2013 — PT MUTIARA LAUTAN INDAH, yang diwakili oleh Wakil Direktur David P.N.S.M Tambunan vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA yang diwakili oleh Setya Budi Yulianto, SH. dan kawan-kawan para staf KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA dan 1. PT KARYA BUKIT NUSANTARA, yang diwakili oleh Direktur Juara Pangaribuan, dkk.
11780 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam lingkungan unit kerja/ proyek tertentu.Pasal Poin 2 KeppresPenyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan baran Hal ini membuktikan bahwa Pihak yang dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 yakni Pengguna barang/j Bafang/JasaBarang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, baran,Pasal I Point II Keppres No. 80 Tahun 2003 ;Jasa:Jasa pemborongan adalah layanan pekerjaan konstruksi atau wujud
    fisik lainnya yang perencanaan teknis pengguna barang/jasa ;Pasal I Point 12 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;Jasa Konstruksi adalah jasa layanan keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa pelaksasasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun berdasarkan kerangka acuan kerja yangPasal I point 13 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, jasa pemborongan dan penPasal; I point 14 Keppres No
    . 80 Tahun 2003 Hal ini membuktikan bahwa barang/jasa yang dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 berbeda dengan bardiperdagangkan.
    Dituntut gantiperdata(er Dilaporkan untuk dipro:Pasal49 Keppres No. 80 tahun 2003 Hal ini membuktikan bahwa Sanksi dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 berbeda dengan Sanksi dalam Undang Yang paling fundamental adalah bahwa Keppres Nomor 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah samasekali tidak terkait dengan Undangundang Nomor 5 tahun 1999 hal inidapat dibuktikan dari dasar atau landasan Keppres Nomor 80 Tahun 2003tersebut yang kami kutip sebagai berikut:Menimbang:a.
    Padahal dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang menjadi acuan atau aturanhukum untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah tidakmengenal kata Tender.
Register : 27-02-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 18-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2013
Tanggal 24 September 2013 — IR. H. SINGGIH SANYOTO (BUPATI MAGELANG) vs 1. PRESIDEN RI, 2.MENTERI NEGARA BUMN, 3. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, 4. MENTERI DALAM NEGERI RI;
8846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadapKeppres Nomor 1 Tahun 1992, Termohon menyatakan menolak seluruh dalil/alasanPermohonan Pemohon, dengan uraian/argumentasi sebagai berikut :ITENTANG KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH AGUNG UNTUKMEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN UJIMATERITL KEPPRES NOMOR 1 TAHUN 1992Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa, mengadilidan memutus dalam permohonan uji materiil Keppres Nomor Tahun 1992,Termohon menyampaikan uraian/argumentasi, sebagai
    Nomor Tahun 1992 dengan UndangUndang.Bahwa permohonan Pemohon dalam permohonan uji materiil Keppres 1 Tahun1992, tidak secara rinci menguraikan pertentangan pasalperpasal KeppresNomor 1 Tahun 1992 dengan UndangUndang.
    Dengan demikian apa yang telah ditentukan dalam Keppres Nomor1 Tahun 1992 sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dansistem zonasi yang ditentukan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1992 adalahmenjadi domain Pemerintah Pusat termasuk penentuan pengelolaannya.3 Bahwa Pasal 6 Keppres Nomor Tahun 1992, mengatur:1 Zona 3 merupakan kawasan di luar zona 2 masingmasing candidan diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian,jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untukmenjamin
    Dengan demikian tidak adanyakontribusi perpajakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelangbukan diakibatkan adanya atau diterbitkannya Keppres Nomor Tahun1992Berdasarkan uraian/argumentasi di atas, menurut Termohon Keppres Nomor Tahun 1992 tidak terkait dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat(5) dan ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004.IV KESIMPULANDengan demikian dari seluruh uraian/argumentasi tersebut diatas, jefas bahwaKeppres Nomor Tahun 1992, sama sekali tidak bertentangan dengan
    Dengandemikian apa yang telah ditentukan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1992sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan sistem zonasiyang ditentukan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1992 adalah menjadidomain Pemerintah Pusat termasuk penentuan pengelolaannya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keppres Nomor Tahun 1992,nampak bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk turutserta dalam Penataan ruang, peruntukan, dan pengembangan zona 3 yangHalaman 55 dari 60 halaman.
Register : 09-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — MUHAMMAD SHOLEH, S.H VS PRESIDEN RI;
1971182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini mempertegas keyakinan Pemohon, jika Pasal9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 cacat prosedur dan cacat yuridis;Bahwa, kewenangan grasi yang ada diri Termohon, lebih baguskarena kekuasaan pemberian kewenangan perubahan pemidanaanmenjadi hak prerogatif Termohon, tetapi masih harusmemperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
    Nomor 174 Tahun 1999bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PPNomor 99 Tahun 2012:Bahwa isi Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur syarat dan tatacara remisi, namun dalam Pasal 9 a quo terdapat kewenanganTermohon untuk bisa mengubah masa pidana seumur hidup menjadipidana penjara sementara.
    Dengan kewenangan Termohon Presiden yang di atur dalamPasal 9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 menyebabkan tidak adasarana kontrol apakah kewenangan tersebut disalahngunakan atautidak. Sesungguhnya telah ada kewenangan yang diberikan tersebutdilakukan melalui grasi karena ada kontrol dari Mahkamah Agung;lll.
    Dalamimplementasi, teknik pemberian hakhak tersebut masihmemerlukan kebijakan berupa tata cara pemberian hak remisi.Pasal 9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 merupakankewenangan Presiden dalam rangka melaksanakan UUHalaman 22 dari 39 halaman.
    Bahwa pengaturan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)Keppres Nomor 174 Tahun 1999 selain berlandaskan Pasal 14 UUPemasyarakatan, Pasal 34 dan Pasal 35 PP Nomor 99 Tahun 2012karena merupakan kewenangan Presiden juga dilandaskan padaprinsipprinsip dalam Reglemen Penjara Wetboek van Straftecht vorNederlandsch Indie Pasal 23 dan Pasal 29:V.
Putus : 30-06-2010 — Upload : 05-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/TUN/2010
Tanggal 30 Juni 2010 — PT. TAMAKO RAYA PERDANA VS GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • disebut "Keppres 80 Tahun 2003") ;Pada Lampiran Bab Il butir 7.f.5 (Lampiran Bab IlA.1. f. 5)menyatakan :"5) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,apabila :a) Syaratsyarat yang diminta berdasarkan dokumenpemilihan penyedia barang/jasa dipenuhi/dilengkapi dan isiHal. 5 dari 34 hal.
    PENGGUGAT TELAH MENGGUNAKAN UPAYA BANDINGADMINISTRATIF TERHADAP SENGKETA TATA USAHA NEGARAaquo;KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 SEBAGAI PERATURAN DASARPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TELAH MENGATURTENTANG UPAYA ADMINISTRATIF YANG TERSEDIA (beroepstaat open) SEBAGAIMANA TELAH DIGUNAKAN PENGGUGATHINGGA UPAYA BANDING ADMINISTRATIF (administratiefberoep) KEPADA INSTANSI BANDING (beroepsinstantie) LAINYANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN DASARA QUO;20.
    Telah nyatanyata melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 padaLampiran Bab Il A. 1. d. 2) yang menegaskan : "Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasanlelangtidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran ; b.
    Keppres Nomor 80 Tahun2008 ;Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan a quo telahmemberikan uang muka kepada peserta lelang selainPenggugat yang telah ditetapbkan sebagai penyedia jasa (Non Kecil)sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak (PT.
    Bertentangan dengan ketentuanketentuan sebagaimana diatur dalamPasal 19 ayat (5), Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c dan e, Pasal 27 ayat(7), Pasal 28 ayat (3) dan (4) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaiperaturan dasar yang berlaku ;b.
Register : 10-01-2014 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Tanggal 22 Januari 2014 —
2213
  • .9.356.473.100, (sembilanmilyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tigaribu seratus rupiah) dan tahun anggaran 2010 sebanyak 87 paketpekerjaan dengan nilai sebesar Rp.8.419.871.000, (delapanmilyar empat ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah) ;Bahwa pengadaan' paketpaket pekerjaan PemeliharaanPrasarana Fisik Tersebar Di Kecamatan SeKabupaten Jeparatersebut dilakukan dengan metode pemilihan langsung danpenunjukan langsung ;Bahwa sesuai dengan lampiran Keppres
    No. 80 Tahun 2003tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB huruf C angka1 Penetapan metode pemilihan penyedia jasa dengan Metodepemilinan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yangbernilai sampai dengan Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)sedangkan metode Penunjukan langsung dapat dilaksanakandalam hal antara lain : pekerjaan yang berskala kecil dengan nilaimaksimum Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Keppres Nomor 80Tahun 2003, menyatakan
    Tahun 2003prosedur pemilihan penyedia barang/jasa dengan metodepenunjukan langsung meliputi :a. undangan kepada peserta terpilih ;b. pengambilan dokumen = prakualifikasi dan dokumenpenunjukan langsung ;c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan ;d. pemasukan penawaran ;e. e@valuasi penawaran ;f. negosiasi baik teknis maupun biaya ;g. penetapan/ penunjukan penyedia barang/ jasa ;h. penandatanganan kontrak ;Bahwa pasal 17 ayat (4) Keppres
    No. 80 Tahun 2003 ...metodapemilinan langsung yaitu pemilihan penyedia barang/ jasa yangdilakukan dengan membandingkan sebanyakbanyaknyapenawaran sekurangkurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyediabarang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan minimalmelalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum danbila memungkinkan melalui internet ;Bahwa pasal 17 ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003 ...penunjukkan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang / jasadengan cara melakukan negosiasi
Putus : 23-02-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2004
Tanggal 23 Februari 2010 — BUT MAGMA NUSANTARA LIMITED, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
6126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOB/JOC tersebut disusun dengandilandaskan dasar hukum, antara lain, Keputusan Presiden(Keppres) No. 22 Tahun 1981 tentang Pemberian KuasaPengusaha Sumberdaya Panasbumi kepada Pertamina(Lampiran 6) sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.45 Tahun 1991 (Lampiran 7), Keppres No. 49 Tahun 1991tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak PertambahanNilai dan Pungutanpungutan Lainnya terhadap PelaksanaanKuasa dan ljin Pengusaha Sumberdaya Panas Bumi untukPembangkit Energi/Listrik (Lampiran 8) dan KeputusanMenteri
    ) No. 22 Tahun 1981 (Lampiran 6), yang terakhir diubahdengan Keppres No. 45 Tahun 1991 (Lampiran 7).
    Keppres inidikeluarkan berdasarkan Undangundang No. 8 Tahun 1971tentang pendirian Pertamina, seperti tersebut dalam butir 12diatas. Pasal 1 ayat (a) dari Keppres No. 22 Tahun 1981 inimemberikan kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasisumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik kepadaPertamina di Indonesia.
    ;Bahwa pada tahun 1991, dikeluarkan Keppres No. 49 Tahun 1991tanggal 12 Nopember 1991 (Lampiran 8).
    Keppres No. 49 Tahun1991 ini merujuk kembali kepada Keppres No. 22 Tahun 1981sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 45 Tahun 1991.Keppres No. 49 Tahun 1991 ini secara spesifik mengaturperlakuan perpajakan (Pajak Penghasilan, Pajak PertambahanNilai, dan pungutanpungutan lainnya) terhadap pelaksanaankuasa dan ijin pengusahaan sumber daya panas bumi untukpembangkitan energi/listrik.
Putus : 20-09-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 503/Pid.B/2017/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 20 September 2017 — JOHANES DE FRETES
266868
  • Menyatakan barang bukti surat-surat yang ada dan yang melekat dalam berkas perkara ini serta foto copy Keppres No. 32 tahun 1979 tanggal 8 Agustus 1979, tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
    sengketa, asli surat dariYayasan Berkat tidak keberatan, asli surat pendaftran tanah, asli suratAkte Perdamaian, asli surat pembagian harta bersama dari Notaris danseingat saksi saat proses pengurusan balik nama Pak Johannesmenunjukkan foto copy sertifkat HGB No. 211/Balimester karenaaslinya hilang dengan melampirkan laporan kehilangan dari PolresJakarta Timur dan juga Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;bahwa benar menurut BPN status tanah bekas hak barat yang habismasa berlakunya menurut Keppres
    No. 32 tahun 1979 dan benarsertifikat HGB No. 211/Balimester tahun 1966 berahir masa berlakunyatahun 1980 dan dapat dimohonkan kembali oleh ahli warisnya atauyang diwariskan walaupun bukan keluarganya yang pasti adahubungan hukum walaupun tanah itu dikuasai oleh Negara;bahwa benar Pasal 2 Keppres No. 32 tahun 1979 yang dibacakan olehpenuntut umum, dan oleh saksi dijawab karena De Fretes sudahmeninggal maka kepada ahli warisnya akan diberikan hak barusepanjang dimohonkan oleh ahli warisnya yang ada
    Surat Perjanjian tanggal 27 Desember 1971, yang foto copynya terlampirdalam berkas perkara ini ;Menimbang, bahwa benar saksi Aris Afrian Zain dipersidangan telahmenyampaikan atau memberikan foto copy Keppres RI Nomor 32 tahun1979 Tentang Pokokpokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian HakBaru Atas Tanah Asal Konversi HakHak Barat, tanggal 8 Agustus 1979 dan1 (satu) lembar foto copy Pasal 126 PP No. 24 tahun 1979 atas permintaanMajelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;Halaman 32
    RangkaPemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi HakHak Barat, tangal 8Agustus 1979, menerangkan :Halaman 43 dari 53 Putusan Nomor :503/Pid.B/2017/PN.JKT.TIMTanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asalkonversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnyapada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalamUndangUndang Nomor 5 tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yangbersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan Keppres
    Menyatakan barang bukti suratsurat yang ada dan yang melekat dalamberkas perkara ini serta foto copy Keppres No. 32 tahun 1979 tanggal 8Agustus 1979, tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;Halaman 52 dari 53 Putusan Nomor :503/Pid.B/2017/PN.JKT.TIM6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Senin tanggal 18September 2017, oleh kami : DR.
Putus : 14-08-2012 — Upload : 21-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2012/PTK
Tanggal 14 Agustus 2012 — HERMAN JOSEPH
5720
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :Pasal 9 ayat (3) huruf c Keppres No. 80 tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No. 8 tahun2006 yang menyatakan : Tugas Pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaanbarang dan Jasa adalah Menetapkan dan Mengesahkan Harga Perkiraan sendiri, Jadwal,tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia ;Pasal 13 ayat 1 , 2 dan 3 Keppres No. 80 tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No. 8 tahun2006 yang menyebutkan :a Pengguna barang/jasa wajib memiliki
    GARDIS SANI FENAT selakukuasa Direktir CV.OELNUSA untuk pekerjaan pembuatan sumurgali dan menara air termasuk pompa dan instalasinya 1 (satu)paket tahun anggaran 2009 dengan nilai kontrak sebesarRp.725.999.000 (Tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratussembilan puluh sembilan rupiah) dan jangka waktu 90 hariterhitung sejak ditandatangani Surat perintah melaksanakan tugasyaitu tanggal 20 Juni 2009 ;Bahwa perbuatan ANGELINA HILDA GARDIS SANI FENATtersebut, bertentangan dengan : Pasal 5 huruf C Keppres
    diterimasebesar Rp.276.506.620 yang diterima pada tanggal 24 Nopember 2009 sesuai SP2DNomor : 234051N/039/111 tanggal 25 Nopember 2009; Pem ranPembayaran retensi 5 % sebesar Rp.36.299.950 dengan nilai bersih yang diterima setelahdipotong pajak sebesa Rp. 32.339.596 pada tanggal 24 Nopember 2009; 12Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan serah terimapekerjaan padahal dalam kenyataannya pekerjaan belum dilakukan 100% serta menyetujui untuk dilakukannya pembayaran bertentangane Pasal 36 ayat 1,2,3 Keppres
    No.80 tahun 2003 Jo Keppres No. 8 tahun2006 Tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden No.80 tahun 2003Tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa pemerintah sebagai berikutb.Menetapkan....b Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatanpenggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatanbagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat ;c Menetapkan dan Mengesahkan harga Perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tatacara pelaksanaan
    Menandatangani., .....Menandatangani Pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasadimulai ;Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyekpembangunan sumur gali dan menara air termasuk pompa daninstalasinya 1 (satu) paket di Bandar Udara Terdamu Sabuberdasarkan Pasal 9 ayat 5 Keppres No.80 tahun 2003 Jo Keppres No.8 tahun 2006 Tentang perubahan keempat atas Keputusan PresidenNo.80 tahun 2003 Tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa pemerintah bertanggungjawab dari
Putus : 16-08-2016 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1308 K/Pdt/2016
Tanggal 16 Agustus 2016 — PEMERINTAH KOTA BENGKULU VS PT WAHANA AHLI KARYA CABANG BENGKULU dan PT DWISAHA-TIGADI-JO
4618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pekerjaan Tidak ada Kontrak atau kontrak dibuat setelah pekerjaanselesai (lihat Kontrak pasal 1 Dasar Perjanjian dan Surat KeputusanPenunjukan Langsung, menggunakan Keppres Nomor 80 tahun 2003,tanggal Kontrak 8 September 2003 sedangkan Keppres Nomor 80tahun 2003 ditetapkan pada tanggal 3 Nopember 2003);4.
    Nomor 1308 K/Pdt/2016Mega Mall Kota Bengkulu, pada item Mengingat menggunakan/mempedomani Keppres Nomor 80 tahun 2003, sedangkan pada tanggal08 September 2003 Keppres Nomor 80 tahun 2003 belum ada ataubelum berlaku; Kontrak pekerjaan dibuat pada tanggal 8 September 2003, padaKontrak Pasal 1 Dasar Perjanjian, menggunakan/mempedomaniKeppres Nomor 80 tahun 2003, sedangkan pada tanggal 08 September2003 Keppres Nomor 80 tahun 2003 belum ada atau belum berlaku.Kejanggalan ini menjadi fakta yang membuktikan
    kontrak/perjanjian dibuatoleh Penggugat setelah Keppres Nomor 80 tahun 2003 ditetapkan ataudiberlakukan (3 Nopember 2003), sedangkan pekerjaan dilaksanakan sejak10 September 2003 s/d 5 Nopember 2003, dengan demikian pekerjaanpersiapan pembangunan Pasar Tradisional Modern Mega Mall sebelumpekerjaan dimulai tidak ada Kontrak/Perjanjian.Bahwa oleh karena Kontrak pekerjaan antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada kontrak sebelum pekerjaan dimulai, maka dalildalil Penggugat yangmenyatakan Tergugat
    Nomor 1308 K/Pdt/2016Pasar Tradisional Mega Mall Kota Bengkulu, pada item Mengingatmenggunakan/mempedomani Keppres Nomor 80 tahun 2003,sedangkan pada tanggal 08 September 2003 Keppres Nomor 80 tahun2003 belum ada atau belum berlaku; Kontrak pekerjaan dibuat pada tanggal 8 September 2003, padaKontrak Pasal 1 Dasar Perjanjian, menggunakan/mempedomaniKeppres Nomor 80 tahun 2003, sedangkan pada tanggal 08September 2003 Keppres Nomor 80 tahun 2003 belum ada ataubelum berlaku; Bahwa adalah fakta kontrak
    /perjanjian dibuat setelan Keppres Nomor80 tahun 2003 ditetapkan atau diberlakukan (3 Nopember 2003),sedangkan pekerjaan dilaksanakan sejak 10 September 2003 s/d 5Nopember 2003, dengan demikian pekerjaan persiapan pembangunanPasar Tradisional Modern Mega Mall sebelum pekerjaan dimulai tidakada Kontrak/Perjanjian;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding Putusanhalaman 11 s/d 12 telah salah menghubungkan faktafakta di atas denganpasal 7 ayat (3) huruf f dan ayat (5) Keputusan Presiden Nomor
Putus : 30-11-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/PDT/2009
Tanggal 30 Nopember 2011 —
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa jangka waktu sanggahan yang diumumkan olehTergugat adalah mulai tanggal 16 s/d 20 November2006 yang berarti hanya 4 (empat) hari kerja, 5(lima) hari kalender karena tanggal 19 November2006 adalah hari libur (minggu), sementara dalamketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 = danperubahannya BAE 11. A. 1.
    Sementara untukalokasi waktu) sanggah tidak dengan serta merta menjadikewenangan Tergugat, karena ketentuan perundang undangandalam hal ini Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sertaperubahannya, telah secara jelas dan tegas mengatur bahwawaktu untuk sanggah bagi Peserta Lelang dan Pengaduan bagiMasyarakat, diberikan se lambat lambatnya 5 (lima) harikerja setelah pengumuman pemenang lelang.
    Yang itu artinyawaktu. untuk sanggah tersebut adalah mulai' tanggal 16November s/d 21 November 2006 ;Bahwa berdasarkan ketentuan Paragraf Ketiga Pasal 11ayat (1) poin (a) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sertaperubahannya, menyebutkan1.
    C. 3(b). 1.a.(1.C) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 danperubahannya, menyebutkanEvaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaituMemenuhi Syarat Administrasi atau Tidak Memenuhi SyaratAdministrasi ;Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1. BAB 1. C. 3(bob). I. a.(2.a dan c) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan3menyebutkanHal. 7 dari 15 hal. Put. No.1028K/PDT/2009a.
    I. a 3.a) Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sertaperubahannya ;Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yangmenetapkan CV .
Putus : 21-10-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1875 K/Pdt/2013
Tanggal 21 Oktober 2013 — SDR. BRIGJEN Drs. Pol. BEKTI SUHARTONO, dkk vs. PT. ANEKA BURSA CATUDAYA,
9740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halhalyang menggugurkan penawaran;e Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta seluruh perubahannya; Pasal 3 ayat(c). Terbuka dan bersaing, barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yangsehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dantransparan; ayat (d).
    No.80 Tahun 2003; Pasal 19, Ayat (5): *Dalammengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihanpenyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah,dan mengurangi kriteria dan tata cara evaluasi tersebut denganalasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat postbidding;(Pengertian POST BIDDING adalah: Pejabat tidak diperbolehkan menambah,mengurangi atau mengubah dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukanpenawaran);b Keppres No.80 Tahun 2003 Pasal 14, ayat 6.
    No. 1875 K/Pdt/2013mengindikasikan bahwa Tergugat III mempunyai niat yang tidak adil, tidak jujur dandengan tujuan melakukan Penggelapan Kelengkapan Persyaratan Data AdministrasiPenggugat; Hal ini menunjukan bahwa Tergugat III telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yang dapat dikenakansanksi menurut peraturan; Keppres No.80 Tahun 2003: Pasal 49 ayat (1) butir a,b,c. : (1) Kepadapara pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedurpengadaan
    Alka Telindo sebagai Pemenang Lelang; Tergugat IIItelah mengakibatkan Kerugian bagi Penggugat dan Negara dengan melakukanpelanggaran peraturan;a Keppres No.80 Tahun 2003; BabII Huruf A. Butir i. angka 1),Tentang Proses Pengadaan Barang/Jasa Yang MemerlukanPenyedia Barang/Jasa A.
    Pasal 49 ayat (1) butir a,b,c. : (1) Kepadapara pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedurpengadaan barang/jasa, maka :a. dikenakan sanksi administrasi b. dituntutganti rugi/digugat secara perdata; c. dilaporkan untuk diproses secarapidana;Bahwa berdasarkan fakta dan bukti Para Tergugat telah melakukan pelanggaranterhadap peraturan:a Keppres No.80 Tahun 2003 Pasal 14: ayat 6.