Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Mei 2020 —
302364
  • HAMKA 02.843.126.0 010.000 Keteranga1 MANDIRI 729 000 13.000000 01/10/2013 201301 182.160.000 nARUTAMA : 06PT. HAMKA 02.843.126.0 010.000 Keteranga2 MANDIRI 729 000 . 13.000000 02/03/2013 201302 255.200.000 nARUTAMA : 18PT. HAMKA 02.843.126.0 010.000 Keteranga3 MANDIRI 729 000 . 13.000000 03/06/2013 201303 220.000.000 nARUTAMA : 36PT.
    HAMKA 02.843.126.0 010.000 Keteranga4 MANDIRI 729 000 . 13.000000 04/01/2013 201304 202.400.000 nARUTAMA . 45JUMLAH 859.760.000No KeteraNo Nama NPWP Faktur Tanggal Masa PPN ngana 010.901 Roast: 901 mnesty,1 Sauupena coreooe. 13.229177 25/07/2013 201307 80.000.000 Surat. 31 KeterangaPERKASAnNomor Halaman 67 dari 137 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL KET9509/PP/WP4J.21/2016tanggal 3Oktober2016JUMLAH 80.000.000No KeteraNo Nama NPWP Faktur Tanggal Masa PPN ngan010.901 PenyidikaPT.
Register : 02-10-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 189-K/PM.II-08/AD/X/2020
Tanggal 23 Desember 2020 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.Muhammad Fadli
2.Haris Aji Wijaksono
3.Andri Arianto
4.Agus Tri Wibowo
5.Arsal
6.Agus Pambudi
7.Hutomo Widya Prabowo
8.Burhan Setya Wardhana
9.Hadiyanto
8841
  • Bahwa Praka Nanang Narutama (Saksi3) kenal dengan paraTerdakwa dimana sebagian para Terdakwa merupakan senior Saksidan sebagian adalah junior Saksi di Satuan Yonkav 9/SDK dan Saksimengenal para Terdakwa sejak tahun 2013 pada saat Saksi berdinasdi Yonkav 9/SDK dan antara Saksi dengan para Terdakwa tidak adahubungan keluarga dan Saksi tidak kenal dengan Sdr. Johan Titaley(korban pengeroyokan pada tanggal 13 Maret 2020).2.
    Praka Muhammad Fadli (Terdakwa1) melakukan 1 (satu) kalitendangan mengenai perut korban.Dan adapun di dalam video yang diperlihatkan penyidik kepadaTerdakwa2 ada Pratu Cahyan, akan tetapi Pratu Cahyan beradadi atas sepeda motor dan tidak ikut melakukan pemukulan,kemudian ada Praka Nanang Narutama, akan tetapi Praka NanangNarutama tidak sempat melakukan pemukulan atau tendanganterhadap korban.Halaman 59 dari 114 halaman Putusan Nomor 189K/PM I08/AD/X/202010.