Ditemukan 2302 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2017 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 26/G/2017/PTUN.DPS
Tanggal 12 Maret 2018 — IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H. alias ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA;
TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG; TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA TAMBANGAN BADUNG;
19688
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI:-Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 2145/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Tanggal 19 Juli 2017 atas nama Pura Tambangan Badung, berkedudukan di Desa Pemecutan, seluas 9.283 m2, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 02098/Seminyak/2016, Tanggal 12 Juli 2017;
    -Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 2145/Kelurahan Seminyak, Kecamatan
    Kuta, Kabupaten Badung, Tanggal 19 Juli 2017 atas nama Pura Tambangan Badung, berkedudukan di Desa Pemecutan, seluas 9.283 m2, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 02098/Seminyak/2016, Tanggal 12 Juli 2017;
    -Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 382.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
    IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H. alias ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA;
    TERGUGAT:-KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG;TERGUGAT II INTERVENSI:-PURA TAMBANGAN BADUNG;
    IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H. aliasANAK AGUNG NGURAH MANIKPARASARA:INGONGSI ay ==ss2=sen essen neeneeeeeennesseneWiraswasta; 2 2222"Puri Agung Pemecutan, Jalan Thamrin Nomor2 Denpasar; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnyayang bernama: 1. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H. ; 2. Zulfita Zahra, S.H.
    IDA COKORDE PEMECUTAN, SH.alias ANAKAGUNG NGURAH MANIK PARASARA) dengan A.A.
    PURI AGUNG PEMECUTAN yang terletak di Jalan MH. ThamrinNo. 2 Denpasar, dengan KIYAY ANGLURAH PEMECUTAN IIIsebagai cikal bakal Warga Ageng Puri Agung Pemecutan (videBuku Sejarah Puri Pemecutan Badung, Bab VI, halaman 53);Halaman 26 dari 84 Halaman Putusan Perkara Nomor 26/G/2017/PTUN.DPS1.2.
    Bahwa dengan wafatnya Kiyayi Agung Gede Lanang Pemecutanalias Anak Agung Gede Lanang Pemecutan dan wafatnya KiyayiAnglurah Pemecutan X alias Ida Cokorda Ngurah GedePemecutan pada hari Senin Pon Dunggulan, tanggal 17 Maret1986, maka terjadilan kekosongan kepemimpinan bagi WargaAgeng Pemecutan, dan melalui proses yang cukup panjang padaakhirnya pada hari Minggu, Kliwon Tolu, tanggal 16 Juli 1989dilakukan Proses Penyucian Pengelingsir Agung KulawargaAgeng Puri Agung Pemecutan yaitu ngadegang ataumengangkat
    IDA COKORDE PEMECUTAN,S.H.
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 657 K/TUN/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — IDA COKORDE PEMECUTAN, SH ALIAS ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG., II. PURA TAMBANGAN BADUNG;
6447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDA COKORDE PEMECUTAN, SH ALIAS ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG., II. PURA TAMBANGAN BADUNG;
    IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H.
    Putusan Nomor 657 K/TUN/2018Kel/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan DenpasarBarat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pekerjaanPensiunan; Gusti Ngurah Gede Pemecutan, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Thamrin Nomor 2Denpasar, Kelurahan Pemecutan, KecamatanDenpasar Barat, Kotamadya Denpasar, ProvinsiBali;Anak Agung Ngurah Gede Parasurama,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di JalanImam Bonjol GG XV Nomor 4 Denpasar, DusunTegal Agung, Kel/Desa Pemecutan Kelod,Kecamatan Denpasar Barat,
    Gede Parmadi,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di JalanSubur Nomor 5A, Denpasar, Dusun Monang Maning,Kelurahan/Desa Pemecutan Kelod, KecamatanDenpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali,pekerjaan Wiraswasta;Anak Agung Ngurah Prabawa Suryaningrat,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di JalanThamrin Nomor 2 Denpasar, Kelurahan Pemecutan,Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar,Provinsi Bali, pekerjaan Karyawan Swasta;Anak Agung Ngurah Parswanta, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal
    Putusan Nomor 657 K/TUN/20188.2.Gunung Batur Nomor 27 Denpasar, DusunPemecutan, Kelurahan Pemecutan, KecamatanDenpasar Barat, Kotamadya Denpasar, ProvinsiBali, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS);Anak Agung Ngurah Garga Candra Gupta,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di JalanImam Bonjol GG XV Nomor 4 Denpasar, DusunTegal Agung, Kelurahan /Desa Pemecutan Kelod,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,Provinsi Bali, pekerjaan Karyawan Swasta;Anak Agung Ngurah ' Putra Darmanuraga,kewarganegaraan
    Indonesia, tempat tinggal di JalanThamrin Nomor 2 Denpasar, Dusun CelagiGendong, Desa / Kelurahan Pemecutan, KecamatanDenpasar Barat, Kotamadya Denpasar, ProvinsiBali, pekerjaan Pensiunan;10.
Register : 08-02-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 151/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat:
ABDUL GAFUR
Tergugat:
1.WALIKOTA DENPASAR
2.PERBEKEL DESA PEMECUTAN KAJA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
638
  • Penggugat:
    ABDUL GAFUR
    Tergugat:
    1.WALIKOTA DENPASAR
    2.PERBEKEL DESA PEMECUTAN KAJA
    3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
Register : 09-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 597/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 5 Oktober 2021 — Pemohon:
EDI SANTOSO
120
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Edi Santoso dengan Kartu Tanda Penduduk NIK 5171040304780003 yang beralamat di Jalan Kusuma Dewa I Margajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara adalah orang yang sama dengan yang namanya Edi Siswanto yang beralamat di Jalan Kusuma Dewa I Margajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 20-01-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Gusti Ayu Rai Artini, SH
Terdakwa:
ANAK AGUNG NGURAH ARWATHA
316164
  • 1 ( satu ) bendel Surat daftar Penerimaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Desa Pemecutan Kaja bulan Nopember 2017.
  • 1 ( satu ) bendel Surat daftar Penerimaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Desa Pemecutan Kaja bulan Januari 2018.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Perbekel Desa Pemecutan Kaja Nomor : 63 tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Pemecutan Kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Perbekel Desa pemecutan kaja Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan perangkat Desa Sebagai Sekretaris Desa Pemecutan Kaja.
  • 1 ( satu ) lembar surat Susunan Organisasi Pemerintah Desa Pemecutan kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor 188.45/565/POL PP/ 2017 tentang Pembentukan satuan Perlindungan Masyarakat Desa Pemecutan Kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Peraturan Perbekel Desa Pemecutan Kaja Nomor : 01 tahun 2018.
  • 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 02 tahun 2017.
  • 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 03 tahun 2017.
  • 1 ( satu ) bendel Draf Peraturan Desa Pemecutan Kaja Nomor : 04 tahun 2017.
  • 1 ( satu ) bendel Surat badan Permusyawarahan Desa Pemecutan Kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 01 tahun 2005 tentang Penunjukan Petugas Pemungut Sumbangan Pembangunan Desa Pemecutana Kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 02 tahun 2005 tentang Pengenaan Sumbangan Untuk Pembangunan Desa Pemecutan Kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 10 tahun 2010 tentang Penunjukan Petugas Pemungut Sumbangan Pembangunan Desa Pemecutan Kaja.
  • 1 ( satu ) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 187 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Pemecutan Kaja.
    di Desa Pemecutan Kaja.
    ) Desa Pemecutan Kaja Denpasar.
    Desa Pemecutan Kaja Pengawas Bumdes : BPD Pemecutan Kaja Direktur ; IR.
    Pemecutan sehubungan dengan telah terbentuknyaBUMDES Desa Pemecutan Kaja.
    2016 ditetapkan: Nama BUMDES : PEMECUTAN KAJA MANDIRI Penasehat : Perbekel Desa Pemecutan Kaja Pengawas Bumdes : BPD Pemecutan Kaja Direktur : IR.
Register : 18-07-2016 — Putus : 07-10-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 497/ Pdt. G/ 2016/ PN Dps
Tanggal 7 Oktober 2016 — ANAK AGUNG OKA RATMAJA melawan NYONYA AGUSTINA, dk. .
2311
  • Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik nomor : 6190/Desa Pemecutan Klod, luas: 83 M2, Surat Ukur tanggal: 06-02-2008 nomor: 01949/pemecutan klod/2008, berikut bangunan rumah permanen di atasnya, terletak di Jalan Subur Gang Merah Delima, Perumahan Sastra Loka nomor: 2, Dusun Munang-Maning, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atas nama: Anak Agung Oka Ratmaja (Penggugat);4.
    Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat yaitu tanah Sertifikat Hak Milik nomor :6190/Desa Pemecutan Klod, luas : 83 M2, Surat Ukur tanggal : 06-02-2008 nomor : 01949/Pemecutan Klod/2008, berikut bangunan rumah permanen di atasnya, terletak di Jalan Subur Gang Merah Delima, Perumahan Sastra Loka nomor: 2, Dusun Munang-Maning, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, atas nama: Anak Agung Oka Ratmaja (Penggugat) adalah tanpa alas
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah permanen di atasnya, terletak di Jalan Subur Gang Merah Delima, Perumahan Sastra Loka nomor: 2, Dusun Munang-Maning, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Sertifikat Hak Milik nomor :6190/Desa Pemecutan Klod, luas : 83 M2, Surat Ukur tanggal : 06-02-2008 nomor : 01949/Pemecutan Klod/2008, atas nama: Anak Agung Oka Ratmaja (Penggugat
    NYONYA AGUSTINA, tempat tanggal lahir : Denpasar, 20081970,NIK :5171036008700030, perempuan, pekerjaan : Swasta,warganegara : Indonesia, Agama : Islam, bertempattinggal di jalan Subur Gang Mirah Delima, PerumahanSastra Loka No. 2, Dusun Munang maning, Desa/kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan DenpasarBarat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang selanjutnyadi sebut sebagaipihak Jee ce nnn ne nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn n nnn nnn ene n nnn n en neenTERGUGAT I ;2.
    TUAN ZULIANTO, Tempat dan tanggal lahir : Denpasar, 06081970, NIK :5171030608700025, lakilaki, pekerjaan Kepolisian RI (POLRI),Warganegara : Indonesia, Agama : Islam, bertempat tinggal di jalan SuburGang Mirah Delima, Perumahan Sastra Loka No. 2, Dusun Munang maning,Desa/kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, KotaDenpasar, Provinsi Bali, yang selanjutnya di sebut sebagaipihak Jenene nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn en en nee TERGUGAT feteseet Setelah membaca Penetapan Ketua
Register : 21-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 410/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 6 Juli 2022 — Pemohon:
1.A.A. Ngurah Rai Parwata
2.Anak Agung Ngurah Ketut Parwa. S.Sos.
3.A.A. Ngurah Agung Paranaraga
4.A.A. Ngurah Made Parwala
5.A.A. Ngurah A. GD. Parmadi, SIP,
6.Anak Agung Ngurah Parswanta, ST., MM.
3720
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan kematian Ayah dari Para Pemohon yang bernama IDA COKORDA NGURAH GEDE PEMECUTAN X di Puri Agung Pemecutan bertempat di Jalan Thamrin Nomor 2, Banjar/Lingkungan Alangkajeng Menak, Kota Denpasar, Provinsi Bali adalah sah menurut hukum;
    3. Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan atau
    mencatatkan kematian ayah dari Para Pemohon yang telah meninggal pada tanggal 17 Maret 1986 di Puri Agung Pemecutan bertempat di Jalan Thamrin No 2 Banjar/Lingkungan Alangkajeng Menak, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan pada buku register yang diperuntukkan untuk itu, untuk diterbitkan Akta Kematian IDA COKORDA NGURAH GEDE PEMECUTAN X;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada
Register : 19-10-2021 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 1013/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
Abdul Gafur
Tergugat:
1.PEMERINTAH KOTA DENPASAR - WALIKOTA
2.Perbekel Desa Pemecutan Kaja
3.Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
13442
  • Penggugat:
    Abdul Gafur
    Tergugat:
    1.PEMERINTAH KOTA DENPASAR - WALIKOTA
    2.Perbekel Desa Pemecutan Kaja
    3.Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
Register : 21-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon:
I Kadek Siki Nuada
363
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I KOMANG KRISNA MURARI, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, Kelurahan Pemecutan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5086/Kelurahan Pemecutan, seluas 105 M2, sebagaimana yang diuraika dalam Surat Ukur tertanggal 24 Juli 2002 Nomor 157/Pemecutan/2002, terdaftar atas nama
Register : 10-05-2012 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 292/PDT.G/2012/PN.DPS
Tanggal 6 Maret 2013 — A.A NGURAH MANIK ASTAWA MELAWAN IDA TJOK NGURAH JAMBE PEMECUTAN / IDA COKORDE NGURAH MAYUN SAMIRANA, SH DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KANTOR WILAYAH PROVINSI BALI
5620
  • A.A NGURAH MANIK ASTAWA MELAWAN IDA TJOK NGURAH JAMBE PEMECUTAN / IDA COKORDE NGURAH MAYUN SAMIRANA, SH DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KANTOR WILAYAH PROVINSI BALI
    tanganipada tanggal 21 Juni 2010, dalam hal ini diwakili olehkuasanya yang bernama : P Indr H, Ni LuhMadeSekarianiiSH dan Lesly Anye,SH kesemuanya adalah Advokat/Pengacara yang berkantor di PutuIndrayasa,SH & Partner Jl.Pulau Tarakan Lnt II No.24Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08Mei 2012, yang telah didaftarkan pada KantorKepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 696/Daf/2012, tanggal 10 Mei 2012, yang selanjutnya disebutsebagai pihak : PENGGUGAT ; Melawan :Ida Tjok Ngurah Jambe Pemecutan
Register : 20-02-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 134/ PDT.G/2014/PN.DPS.
Tanggal 20 Oktober 2014 — I NYOMAN INDRAWATI,SH melawan 1. I WAYAN BUDIANA , dkk
3422
  • Menyatakan sah jual beli tanah sengketa beserta bangunannya dengan identitas tanah sertifikat Hak Milik No. 1072 Desa Pemecutan kaja ,luas 250 M2 atas nama I WAYAN BUDIANA, yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;----3.
    Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa beserta bangunannya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1072 Desa Pemecutan Kaja, luas 250 M2 atas nama I Wayan Budiana ;------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat III yang menguasai sertifikat Hak Milik Nomor 1072, Desa Pemecutan Kaja, luas 250 M2 atas nama I Wayan Budiana adalah perbuatan melawan hukum 5.
    ;Menyatakan sah jual beli tanah sengketa beserta bangunannya denganidentitas tanah Sertifikat Hak Milik No.1072, Desa Pemecutan Kaja, Luas250 M2, atas nama Wayan Budiana yang dilakukan oleh Penggugatdengan Tergugat dan Tergugat II.
    ;Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanahsengketa beserta bangunannya dengan identitas tanah Sertifikat Hak MilikNo.1072, Desa Pemecutan Kaja, Luas 250 M2, atas nama WayanBiUGIEI1a fesse etter ernie nein ieemetenteeetMenyatakan hukum perbuatan Tergugat III yang menguasai Sertifikat HakMilik No.1072, Desa Pemecutan Kaja, Luas 250 M2, atas nama WayanBudiana adalah perbuatan melawan hukum..
    ;Menghukum Tergugat Ill atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan sertifikat tanah sengketa dengan identitastanah Sertifikat Hak Milik No.1072, Desa Pemecutan Kaja, Luas 250 M2,atas nama Wayan Budiana kepada Penggugat bila mana perlu denganbantuan Polisi dan atau TNI.; 200222 2no ne nooeMenyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan olehPengadilan Negeri Denpasar terhadap sertifikat tanah sengketa. ;7.
    Bahwa tanah milik Tergugat dan Tergugat Il yang dibeli adalah sebidangtanah perumahan beserta bangunannya yang terletak di Kota Denpasar, denganidentitas tanah Sertifikat Hak Milik No.1072, Desa Pemecutan Kaja, KecamatanDenpasar Barat, Luas 250 M2, atas nama Wayan Budiana.4.
    Besoknya datang Wayan Budiana ke kantor saya bersama Bapak Ketut Badrumembawa sertifikat hak milik No : 1072 Terletak di Desa Pemecutan Kaja,Kecamatan Denpasar Barat, Atas Nama Wayan Budiana dan saya berikanpinjaman sebesar Rp 60.000.000, dan sertifikatnya diserahkan kepada saya( Drs. Ketut3. Pada tanggai 28 Pebruari 2007 datang lagi Wayan Budiana ke kantor saya( KSU.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 25-04-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 177/Pdt/2012/PT.Dps
Tanggal 20 Maret 2013 — ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA alias IDA COKORDE PEMECUTAN, SH sebagai PEMBANDING M e l a w a n : 1.ANAK AGUNG SAGUNG PUTRA DARMAWATI, 2.I GUSTI NGURAH GEDE PEMECUTAN, 3.Drs. I GUSTI NGURAH OKA 4.ANAK AGUNG NGURAH PUTU, 5.DR.I GUSTI AYU AGUNG ARIANI, SH.MS, 6.Drs.
22046
  • Menyatakan Surat Pernyataan Ida Cokorda Pemecutan XI tanggal 20 Oktober 1994 yang dibenarkan oleh Kepala Lingkungan Alangkajeng dan diketahui oleh Kepala Kelurah Pemecutan dan Camat Denpasar Barat adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----5. Menyatakan Para Penggugat I - 1 s/d 19 dalam Rekonvensi, serta Tergugat dalam Rekonvensi sebagai ahli waris Puri Agung Pemecutan; -----6.
    Menyatakan tanah yang terletak di Subak Abianbase No. 109, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No. 62 sp, Klas I, merupakan Duwe Tengah segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan; -----7. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang mengklaim dirinya sebagai Pengempon Tunggal Pura Tambangan Badung dan Pengemong Tunggal Pemerajan Puri Agung Pemecutan adalah perbuatan melawan hukum; -------------8.
    Menyatakan keberatan oleh Tergugat dalam Rekonvensi terhadap pembayaran uang konsinyasi sebesar : Rp. 7.072.500.000,- (tujuh milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi ganti rugi atas pembebasan atau pelepasan sebagian atas tanah duwe tengah Puri Agung Pemecutan yang terletak di Subak Abianbase No. 109, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No. 62 sp, Klas I kepada segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan (Para Pergugat
    Menyatakan segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan (Para Penggugat I - 1 s/d 19 dalam Rekonvensi, serta Tergugat dalam Rekonvensi) berhak untuk menerima konsinyasi sebesar : Rp. 7.072.500.000,- (tujuh milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi ganti rugi atas pembebasan atau pelepasan sebagian atas tanah duwe tengah Puri Agung Pemecutan yang terletak di Subak Abianbase No. 109, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No
    . 62 sp, Klas I, untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut pada Koperasi Serba Usaha Eka Bandhana Pemecutan dengan rekening atas nama Duwe Pemerajan Puri Agung Pemecutan yang akan dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan Pemerajan Puri Agung Pemecutan dan Puri Agung Pemecutan; ------------------------------11.
    ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA alias IDA COKORDE PEMECUTAN, SH sebagai PEMBANDING M e l a w a n :1.ANAK AGUNG SAGUNG PUTRA DARMAWATI, 2.I GUSTI NGURAH GEDE PEMECUTAN, 3.Drs. I GUSTI NGURAH OKA4.ANAK AGUNG NGURAH PUTU, 5.DR.I GUSTI AYU AGUNG ARIANI, SH.MS, 6.Drs.
    Menyatakan tanah yang terletak di Subak Abianbase No. 109, Kelurahan Kuta,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No. 62sp, Klas I, merupakan Duwe Tengah segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan; Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang mengklaim dirinya sebagaiPengempon Tunggal Pura Tambangan Badung dan Pengemong Tunggal PemerajanPuri Agung Pemecutan adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakankonsinyasi yang dimohonkan oleh Tergugat II dalam Konvensi pada
    Badung, Provinsi Bali, seluas22.150 M2, Persil No. 62 sp, Klas I kepada segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan(Para Tergugat I dalam Rekonvensi) adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan (Penggugat I17 dalamRekonvensi, Para Tergugat I1 sampai dengan I16 dan Penggugat I18 dalamRekonvensi serta Tergugat dalam Rekonvensi) berhak untuk menerima konsinyasisebesar : Rp. 7.072.500.000, (tujuh milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)sebagai kompensasi
    ganti rugi atas pembebasan atau pelepasan sebagian atas tanahduwe tengah Puri Agung Pemecutan yang terletak di Subak Abianbase No. 109,Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150M2, Persil No. 62 sp, Klas I, untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut padaKoperasi Serba Usaha Eka Bandhana Pemecutan dengan rekening atas nama DuwePemerajan Puri Agung Pemecutan yang akan dipergunakan seluasluasnya untukkepentingan Pemerajan Puri Agung Pemecutan dan Puri Agung Pemecutan
    Menyatakan Para Penggugat I 1 s/d 19 dalam Rekonvensi, serta Tergugat dalamRekonvensi sebagai ahli waris Puri Agung Pemecutan; 6. Menyatakan tanah yang terletak di Subak Abianbase No. 109, Kelurahan Kuta,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 22.150 M2, Persil No. 62 sp,Klas I, merupakan Duwe Tengah segenap ahli waris Puri Agung Pemecutan; 7.
    tersebut pada Koperasi Serba UsahaEka Bandhana Pemecutan dengan rekening atas nama Duwe Pemerajan Puri AgungPemecutan yang akan dipergunakan seluasluasnya untuk kepentingan Pemerajan Puri Agung Pemecutan dan Puri Agung Pemecutan; Menolak gugatan Penggugat I 1 s/d 19 dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.1.741.000, (satu juta tujuh ratus empat puluh satu riburupiah
Register : 17-10-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 181/PDT/2022/PT DPS
Tanggal 10 Nopember 2022 — Pembanding/Penggugat : ABDUL GAFUR
Terbanding/Tergugat I : WALIKOTA DENPASAR
Terbanding/Tergugat II : PERBEKEL DESA PEMECUTAN KAJA
Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
4012
  • Pembanding/Penggugat : ABDUL GAFUR
    Terbanding/Tergugat I : WALIKOTA DENPASAR
    Terbanding/Tergugat II : PERBEKEL DESA PEMECUTAN KAJA
    Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
Putus : 04-11-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2375 K/Pdt/2013
Tanggal 4 Nopember 2014 — ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA alias IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H melawan ANAK AGUNG SAGUNG PUTRA DARMAWATI, dkk dan KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL METROPOLITAN DENPASAR
8555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDA COKORDE PEMECUTAN, S.H.tersebut;
    ANAK AGUNG NGURAH MANIK PARASARA alias IDACOKORDE PEMECUTAN, S.HmelawanANAK AGUNG SAGUNG PUTRA DARMAWATI, dkkdanKEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL METROPOLITAN DENPASAR
    , S.H., Apabila dihubungkan denganPrasasti tanggal 16 Juli 1989 tentang Penyucian Pengelingsir AgungKuiawarga Ageng Puri Agung Pemecutan yang terdiri dari Anak AgungNgurah Manik Parasara abhiseka Ida Cokorda Pemecutan XI dan AnakAgung Ngurah Made Dharmawijaya abhiseka Ida Anak Agung Ngurah GedeLanang Pemecutan. maka seharusnya identitas Penggugat adalah AnakAgung Ngurah Manik Parasara alias Ida Cokorde Pemecutan XI dan bukanIda Cokorde Pemecutan, S.H,, hal ini dipertegas dengan PenetapanPengadilan
    Bahwa sepeninggal Kyayi Anglurah Pemecutan Kaping X dan KyayiAgung Lanang Pemecutan, maka tanggal 16 Juli 1989 segenap ahli warisPuri Agung Pemecutan melakukan prosesi Penyucian Pengelingsir AgungKulawarga Ageng Puri Agung Pemecutan yang terdiri dari Anak AgungNgurah Manik Parasara abhiseka Ida Cokorda Pemecutan XI dan AnakAgung Ngurah Made Dharmawijaya Abhiseka Ida Anak Agung Ngurah GedeLanang Pemecutan.
    , Persil Nomor 62 sp, Klas I, untukselanjutnya menyimpan dana tersebut pada Koperasi Serba Usaha EkaBandhana Pemecutan dengan rekening atas nama Duwe Pemerajan PuriAgung Pemecutan yang akan dipergunakan seluasluasnya untukkepentingan Pemerajan Puri Agung Pemecutan dan Puri AgungPemecutan;8.
    , untuk selanjutnya menyimpan dana tersebut padaKoperasi Serba Usaha Eka Bandhana Pemecutan dengan rekening atasnama Duwe Pemerajan Puri Agung Pemecutan yang akan dipergunakanseluasluasnya untuk kepentingan Pemerajan Puri Agung Pemecutan danPuri Agung Pemecutan;11.
    milik Puri Agung Pemecutan,sehingga harus dimasukkan sebagai bagian keseluruhan asset/harta kekayaandari Puri Agung Pemecutan.
Register : 15-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 135/PDT/2022/PT DPS
Tanggal 27 September 2022 — Pembanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
Terbanding/Penggugat : Abdul Gafur
Turut Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH KOTA DENPASAR - WALIKOTA
Turut Terbanding/Tergugat II : Perbekel Desa Pemecutan Kaja
7620
  • Pembanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
    Terbanding/Penggugat : Abdul Gafur
    Turut Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH KOTA DENPASAR - WALIKOTA
    Turut Terbanding/Tergugat II : Perbekel Desa Pemecutan Kaja
Putus : 08-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 170/PDT/2015/PT.DPS
Tanggal 8 Desember 2015 — 1. I WAYAN MUSMA A.R sebagai ;- PEMBANDING I ;-- 2. TAMAN MULIANA, sebagai-- PEMBANDING II ;- MELAWAN : ATUT YUNAWAN, sebagai ;-TERBANDING
4913
  • Dan Wayan Musma A.r. telah diberikan Obyek/Tanah denganSertifikat Hak Milik Nomor : 5588/Desa Pemecutan Klod, luas 160 M2,atas nama Wayan Musma A.R.
    Tanah Desa Pemecutan Klod yangdilaksanakan pada tahun 1995.
    Dengan demikianmaka Sertifikat Hak Milik Nomor : 2075/Desa Pemecutan Klod, luas 200M2, atas nama Wayan Musma A.R. haruslah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian juga dengan Tergugat IIyang telah mendapatkan Obyek/Tanah Pengganti dengan Sertifikat HakMilik Nomor : 5589/Desa Pemecutan Klod, luas 160 M2, atas namaTaman Muliana dengan demikian maka Sertifikat Hak Milik Nomor : 2074/Desa Pemecutan Klod, luas 200 M2, atas nama Taman Muliana haruslahdinyatakan tidak mempunyai kekuatan
    A.R (Akte Jual beli dan Sertifikatterlampir) terletak didesa pemecutan kelod.
    I, dan Sertifikat Hak Milik Nomor :2074/Desa Pemecutan Kelod, gambar situasi Nomor : 3594/1994, luasHal 27 dari 43 hal Put.
Register : 18-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 31-03-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 309/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon:
Ravinder Singh Sodhi
5035
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melanjutkan proses Pensertifikatan terhadap tanah hak milik Nomor: 1981/Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayah menjadi Desa Pemecutan Klod), seluas 200 M2 (dua ratus meter per segi), Gambar Situasi No. 5371/1993 tanggal 29-6-1993 terletak di Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayah menjadi Desa Pemecutan Klod

    ), Kecamatan, Denpasar Selatan (kini setelah pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Denpasar Barat), Kota Denpasar dalam sertifikat tersebut tercatat atas nama NI GST.KT RAI SUDARSI menjadi atas nama Pemohon (RAVINDER SINGH SODHI);

    3. Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar untuk memproses Peralihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor: 1981/Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayah menjadi Desa Pemecutan Klod) seluas

    200 M2 (dua ratus meter per segi), Gambar Situasi No. 5371/1993 tanggal 29-6-1993 terletak di Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayah menjadi Desa Pemecutan Klod), Kecamatan, Denpasar Selatan (kini setelah pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Denpasar Barat) Kota Denpasar atas nama NI GST.KT RAI SUDARSI menjadi atas nama Pemohon (RAVINDER SINGH SODHI);

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.96.000,- ( sembilan puluh enam ribu rupiah

    Secara pisik dikuasai oleh Pemohon dan sertifikattanah tersebut dalam penguasaan Pemohon serta pajak atas tanahtersebut sudah dibayar lunas oleh pemohon sebagaimana (buktiterlampir);Bahwa namun terhadap tanah hak milik Nomor: 1981/DesaPemogan (kini Desa Pemecutan Klod). seluas 200 M2 (dua ratusmeter per segi), Gambar Situasi No. 5371/1993 tanggal 2961993terletak di Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayah menjadiDesa Pemecutan Klod), Kecamatan Denpasar Selatan (kini setelahpemekaran wilayah menjadi
    Memberikan jin kepada Pemohon untuk melanjutkan prosesPensertifikatan terhadap tanah hak milik Nomor: 1981/Desa Pemogan(kini setelah pemekaran wilayah menjadi Desa Pemecutan Klod), seluas200 M2 (dua ratus meter per segi), Gambar Situasi No. 5371/1993tanggal 2961993 terletak di Desa Pemogan (kini setelah pemekaranwilayah menjadi Desa Pemecutan Klod), Kecamatan, Denpasar Selatan(kini setelah pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Denpasar Barat),Kota Denpasar dalam sertifikat tersebut tercatat atas nama
    RaiSudarsi juga disebut Anak Agung Ketut Rai Sudarsi) yaitu:7 Sebidang tanah hak milik Nomor: 1981/Desa Pemogan(kini Desa Pemecutan Klod) seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) terletak di Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayahmenjadi Desa Pemecutan Klod), Kecamatan Denpasar Selatan(kini Kecamatan Denpasar Barat), Kota Denpasar, dalam sertifikattersebut tercatat atas nama NI GST. KT RAI SUDARSI."
    RaiSudarsi juga disebut Anak Agung Ketut Rai Sudarsi) yaitu:7 Sebidang tanah hak milik Nomor: 1981/Desa Pemogan(kini Desa Pemecutan Klod) seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) terletak di Desa Pemogan (kini setelah pemekaran wilayahmenjadi Desa Pemecutan Klod), Kecamatan Denpasar Selatanhal 9 dari 16 hal. penetapan 309/Pdt.P/2020/PN Dps(kini Kecamatan Denpasar Barat), Kota Denpasar, dalam sertifikattersebut tercatat atas nama NI GST.
    RAISUDARSI, yang terletak di Desa Pemogan yang setelah pemekaranWilayah menjadi Desa Pemecutan Kelod, menjadi atas nama Pemohon; Bahwa tanah Hak Milik No. 1981/Pemogan seluas 200M2pemegang Hak atas NI GST. KT.
Register : 13-01-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 14-03-2015
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 02/G/2014/PTUN.Dps
Tanggal 21 Agustus 2014 — Penggugat I :
- IDA AYU RAMA SARI. SH
Penggugat II :
- I KETUT GEDE ADI ,br> Tergugat :
- WALIKOTA DENPASAR
12442
  • Denpasar Utara, Kota Denpasar,telah menerbitkan tata tertib pemilhan Kepala Desa Pemecutan Kaja melaluiKeputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pemecutan Kaja Nomor : 1 Tahun2013 tentang : tata tertib pemilhan Kepala Desa Pemecutan Kaja,Kecamatan Denpasar Utara ; 5.
    Pemecutan Kaja, Ketua PanitiaPemilihan Kepala Desa Pemecutan Kaja, Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Pemecutan Kaja dan seluruh calon Kepala Desa.
    Sejak saatitulah Para Penggugat baru mengetahui secara resmi bahwa Ketua BadanPermusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pemecutan Kaja telah menerbitkan SuratKeputusan Nomor : 04 Tahun 2013 Tanggal 1 Nopember 2013 Tentang :Penetapan Calon Terpilih Kepala Desa Pemecutan Kaja Periode 20132019 ; 17. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Pemecutan Kaja sama sekalitelah mengabaikan keberatan keberatan baik yang disampaikan oleh ParaPenggugat maupun dari tokoh dan masyarakat Desa Pemecutan Kaja.
    pelanggaran Pilkades Desa Pemecutan Kaja tersebut.
    Kepala Desa Pemecutan Kaja yang telahmemenuhi persyaratan, sehingga Panitia Pemilihan Kepala Desa Pemecutan Kajamenetapkan 3 calon Kepala Desa yaitu: 1.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 135/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 22 Nopember 2016 — RAVINDER SINGH SODHI sebagai PEMBANDING MELAWAN I MADE SUARKA,SH sebagai TERBANDING
7935
  • Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas tanah sengketa hak milik No. 120 / Desa Pemecutan Klod luas 250 M2 (sisa) terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dengan batas-batas :Utara : tanah milik.Timur : telabah ( parit ).Selatan : Tanah milik.
    Barat : tanah milik Penggugat (hak milik No. 07742 / Pemecutan Klod.yang diperoleh berdasarkan perjanjian jual beli No. 13 dan kuasa No. 14 kedua-duanya tertanggal 4 September 1998 dibuat dihadapan I Wayan Sugita,SH Notaris di Denpasar;3. Menyatakan Tergugat / Terbanding menguasai ( mengaku sebagai miliknya) atas tanah sengketa adalah tidak sah dan bertentangan dengan (melanggar) hukum ;4.
    berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAHalaman 1 dari 13 Halaman Perkara No. 135/PDT/2016/PT.DPSMemperhatikan surat gugatan dari Pembanding / semula sebagaiPenggugat dalam surat gugatannya tertanggal 7 Oktober 2015, yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Oktober2015 dalam Register nomor : 747/Pdt.G/2015/PN.Dps, mengemukakan sebagaiberikut :1.Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah Hak Milik No.120, terletak diDesa Pemecutan
    Klod atas nama RAVINDER SINGH SODHI(Penggugat), sehingga Hak Milik No.120/Desa Pemecutan Klod luasnyamenjadi 250 M2 (sisa) dengan batasbatas sebagaimana tersebut diatas(angka 2) yaitu:Utara : Tanah milik;Timur : Telabah (parit);Selatan : Tanah milik;Barat : Tanah milik Penggugat (sekarang menjadi hak milikNo.07742/Pemecutan Klod);selanjutnya disebut: TANAH SENGKETA;Bahwa dikuasainya tanah sengketa oleh Tergugat dengan dalih memilikisertifikat hak milik No.1205/Desa Pemogan yang diperoleh berdasarkanJualbeli
    Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas tanah sengketa: hak milik No.120/Desa Pemecutan Klod, luas 250 M2 (sisa)terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar BaratKota Denpasar dengan batasbatas:Utara : Tanah milik;Timur : Telabah (parit);Selatan : Tanah milik;Barat : Tanah milik Penggugat (hak milik No.07742/Pemecutan Klod);Halaman 4 dari 13 Halaman Perkara No. 135/PDT/2016/PT.DPSyang diperoleh berdasarkan perjanjian jualbeli Nomor 13 dan KuasaNomor 14 keduaduanya tertanggal 4 September
    Manshub.Halaman 8 dari 13 Halaman Perkara No. 135/PDT/2016/PT.DPSAtas nama Gede Nuraja, pendaftaran hak atas tanah tersebut adalah padatanggal 30 Juli 1984 pipil No. 106 persil No. 36 klas Desa Pemecutan Klod(berdasarkan bukti P) sertifikat hak milik No. 120 / Desa Pemecutan Klod, Suratukur sementara tanggal 18 Juni 1984 No. 932/1984/1985 yang bersesuaiandengan keterangan saksi Ketut Dogol Pekaseh Subak Cuculan sejak tahun1972 hingga sekarang, dan yang turut mendampingi Gede Nuraja (almahum)menunjukkan
    Klod, luas 250 M2(sisa) terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat KotaDenpasar adalah milik Penggugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat menguasai ( mengaku ) sebagaimilik tanah sengketa adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangakan bahwaterhadap tanah sengketa sah sebagai milik Penggugat / Pembanding yangHalaman 10 dari 13 Halaman Perkara No. 135/PDT/2016/PT.DPSmerupakan bagian dari pada SHM No. 120/Desa Pemecutan Klod, makapenerbitan
Register : 05-02-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 120/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
A.A.A. Diestini Udayani, SE
Tergugat:
PT Bank Mandiri Taspen Pos
4415
  • Bahwa pada tahun 2014 Para Penggugat meminta kembali Sertifikat Hak Milik Nomor4734 / Desa Pemecutan Kaja atas nama I Gusti Putu Wardana yang terletak di JalanHal 5 dari 2 Halaman Penetapan Nomor ; 120/Pdt.G/2018/PN Dps10.11.12.13.14.Kusuma Bangsa, Desa Pemecutan Kaja, Kec.
    Denpasar Utara, Kota Denpasar,dengan Surat Ukur tanggal 24122008 No. 01207 / Pemecutan Kaja / 2008 seluas 192 m2dengan batasbatas :Utara : JalanTimur : I Putu Eddy Julian JayaSelatan : Anak Agung MendraBarat : Anak Agung MendraTidak juga dikembalikan .Bahwa Para Penggugat resah karena ada pihak ketiga datang ketempat tanah sengketamengakui tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4734 / Desa Pemecutan Kaja atas nama IGusti Putu Wardana yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pemecutan Kaja, Kec.Denpasar
    Utara, Kota Denpasar, dengan Surat Ukur tanggal 24122008 No. 01207 /Pemecutan Kaja / 2008 seluas 192 m2 mau dijual belikan.Bahwa Para Penggugat menghadap ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar untukmemblokir tanah sengketa tersebut tahutahu tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4734 /Desa Pemecutan Kaja atas nama I Gusti Putu Wardana yang terletak di Jalan KusumaBangsa, Desa Pemecutan Kaja, Kec.
    Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan Surat Ukurtanggal 24122008 No. 01207 / Pemecutan Kaja / 2008 seluas 192 m2 telah dibalik namamenjadi atas nama Anak Agung Gede Bawa Hartawan, ST. (tergugat) tanpasepengetahuan ahli waris para penggugat.Bahwa Para Penggugat melaporkan Kepolisian Polda Bali tentang tanah Sertifikat HakMilik Nomor 4734 / Desa Pemecutan Kaja atas nama I Gusti Putu Wardana yang terletakdi Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pemecutan Kaja, Kec.
    Kaja atas nama I Gusti Putu Wardana yang terletak di JalanKusuma Bangsa, Desa Pemecutan Kaja, Kec.