Ditemukan 51321 data
187 — 108
Pertanyaan tersebuttimbul karena Perjanjian TIDAK MENYEBUT nama Lembaga Arbitrase yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Penggugat dan Tergugatterhadap perkara yang ditimbulkan dikemudian hari, sedangkan kenyataannyadi Indonesia terdapat beberapa Nama Lembaga Arbitrase.14.Bahwa Gugatan ini BUKAN tentang sengketa pokok perjanjian, melainkantentang PEMENUHAN atau MELENGKAPI perjanjian, sehingga adakepastian tentang Lembaga Arbitrase yang berwenang.
- Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)dan pelaksanaanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah ... [Selengkapnya]
span xss="removed">)dan pelaksanaanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak,istri dapat mengajukan permohonan penetapan sitaterhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
3292 — 1955 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan bebas yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak MA dengan pertimbangan ... [Selengkapnya]
Bahwa dengan demikian perhitungan pemenuhan kontrak adalahpada hasil kerja pada saat waktu yang ditentukan berakhir, yangnotabenenya adalah pada pengganti Terdakwa;5. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum selebinnya merupakanpengulangan kembali pembuktian unsurunsur dakwaan yang telahdimuat di dalam surat tuntutan pidananya, dan selain itu alasan kasasiPenuntut Umum lebih bersifat penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
41 — 2
- Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dan Tergugat, dengan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat terkait Pemenuhan Hak Anak yang bernama Ezio Darrel Pratama tertanggal 24 November 2022;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perjanjian Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat terkait Pemenuhan Hak Anak tersebut pada diktum nomor 1;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00
Terbanding/Penggugat : PT. BHAKTI WIRA HUSADA
21 — 2
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA & PRASARAN KESEHATAN RUJUKAN Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, Dep. Kes. RI (Kemenkes RI) Diwakili Oleh : LEONARDO MICHAEL NATITAPUTTY, SH
Terbanding/Penggugat : PT. BHAKTI WIRA HUSADA
62 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DANPENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANAKESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJENBINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kiniKEMENTERIAN KESEHATAN RI), vs PT. BHAKTI WIRA HUSADA
PUTUSANNomor 3295 K/Pdt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DANPENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANAKESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJENBINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN Rl (kiniKEMENTERIAN KESEHATAN RI), yang diwakili oleh MangapulBakara, S.Sos.,M.M.
., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Pemenuhan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009 Direktorat Jenderal Bina PelayananMedik, berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Blok X 5 Kavling49, Jakarta dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Arsil Rusti,S.H.,M.H., Kepala Biro Hukum dan Organisasi SekretariatJenderal, 2. Nety T. Pakpahan, S.H.,M.H., Kepala BagianPelayanan Hukum, Biro Hukum dan Organisasi SekretariatJenderal, 3. Heru Prastiyo, S.H.
Husein Palembang,dengan harga penawaran Rp39.930.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliarsembilan ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Keputusan Tergugat i.cKeputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan dan PeningkatanFasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Dirjen Bina PelayananMedik, Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) NomorPL.01.02/3/252/IX/09, tanggal 11 September 2009, dimana Surat PenetapanPemenang Lelang baru diterima olen Penggugat tanggal 2 Desember 2009;(Bukti
PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Mediksudah tidak ada pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (duluDepartemen Kesehatan Republik Indonesia) karena sesuai denganpembentukan/pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor HK.03.05/I/1956/2009, tanggal 02 Juni 2009,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan FasilitasSarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan
Nomor 3295 K/Pdt/2015REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)PEMENUHAN DAN PENINGKATAN' FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009,DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN Rl (kiniKEMENTERIAN KESEHATAN RI) tersebut;2.
92 — 63
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)
Husein Palembang, dengan harga penawaran Rp.39.930.000.000, berdasarkan Keputusan Tergugat i.c Keputusan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (kiniKementerian Kesehatan) No.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen KesehatanRepublik Indonesia (kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) ;Bahwa Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada padaKementerian Kesehatan Republik Indonesia (dulu Departemen
Kesehatan RepublikIndonesia) karena sesuai dengan pembentukan/pengangkatannya berdasarkanKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/1956/2009,tanggal 02 Juni 2009, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan PeningkatanFasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirjenBina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia, telah berakhirdengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009.
Bank BNI Satuan Kredit Kecil (SKC) BandungNomor : BDC/2/1374/R, tanggal 30 Desember 2009, perihal PenyaluranPembayaran Termijn dan Garansi Bank Untuk Penyelesaian Proyek7 BuktiT7 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pemenuhan danPeningkatan Fasiltias sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Ditjen BinaPelayanan Medik Nomor PL.01.01/3/09/1/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihalAddendum Kontrak8 Bukti T8 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pemenuhan danPeningkatan Fasiltias sarana dan
HY,03.05/1/1956/2009, tentang Penetapan Pejabat PembuatKomitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas sarana dan Prasarana Kesehatan dalamrangka pelaksanaan APBN di lingkungan secretariat Kantor Pusat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Tahun anggaran 2009, sdr.
47 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
Nomor 389 PkK/Pdt/2018Menyatakan batal penetapan Penggugat K/Tergugat R sebagaipemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Keputusan PejabatPembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Saranadan Prasarana Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina PelayananMedik Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2009 NomorPL.01.02/3/252/X/2009 tanggal 11 September 2009;Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli (Kontrak) Pengadaan PeralatanMagnetic Resonance Imaging (MRI) Untuk Bantuan RSUP Dr.
Nomor 389 PkK/Pdt/2018Kembali bisa memenuhi prestasinya dan demikian pula terkait denganproses pencairan/pembayaran di kantor KPPN dimana Pejabat PembuatKomitmen paling lambat sudah harus mengajukan SPMLS ke KPPN tanggal16 Desember 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
Hj. Nurdayani
43 — 32
- Menetapkan dan atau mengangkat pemohon menjadi WALI dari anak pemohon yaitu :
- Siti Faizah Amalia, Perempuan, tempat/tanggal lahir di Maros, 25 November 2006 umur 17 tahun Untuk pemenuhan syarat izin menjual tanah yang luasnya 318 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00230/Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros;
- Nurul Azifa, Perempuan, tempat/tanggal lahir di Maros, 21 Juni 2010 umur 13 tahun Untuk pemenuhan syarat izin
Lermida Heldawati Tampubolon
23 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon adalah Wali dari anak yang bernama Binsar Rizky Tampubolon, untuk melakukan pemenuhan persayaratan administrasi seleksi masuk TNI Angkatan Darat;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
NASRUL, S.Pd
17 — 2
- Menetapkan Pemohon Nasrul, S.Pd sebagai Wali yang sah dari anak Almihzal Mansur yang lahir di Batu Gading, 18 Juli 2002 sebagai pemenuhan syarat untuk mengikuti seleksi Calon TNI di Mamuju.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah).
68 — 10
Menetapkan Permohonan sebagai pemenuhan syarat untuk mengikuti seleksi calon TNI di Pare-pare. 4. Menghukum biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua Ratus Enam Belas ribu rupiah) ;
Mengabulkan permohonan pemohon;2s Menetapkan bahwa :Nama Lengkap : ABDUL GANT, SETempat/ tanggallahir : Cilellang, 17 Maret 1971Jenis kelamin : laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Cilellang selatan, Desa Cilellang,Kecamatan Mallusetasi, KabupatenBarruAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaAdalah wali yang sah dari anak yang bernama HADULLAH yang lahir diCilellang, 29 September 1997 tersebut.Menetapkan bahwa penetapan ini berlaku khusus sebagai pemenuhan syaratuntuk mengikuti seleksi calon
Singkatnyamempunyai kewenangan bertindak menurut hukum (rechtbevoegdheid) oleh karenapada diri Pemohon tidak didapati pengecualian menurut Pasal 379 KUHPerdata ;Menimbang, bahwa selainitu Penetapan Pengadilan sebagai bentuk pengawasanagar Pemohon sebagai wali benar benar menjaga anak pemohon tersebut dengansebaik baiknya ksusus sebagai pemenuhan syarat untuk mengikuti seleksi CalonTNI di parepare, tidak untuk hal lain di Luar itu ;Menimbang, bahwa atas dasar hukum diatas, maka Hakim berpendapat bahwaalasan
Menetapkan Permohonan sebagai pemenuhan syarat untuk mengikuti seleksicalon TNI di Parepare.4. Menghukum biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 216.000, (Dua RatusEnam Belas ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 oleh FAISALAHSAN, SH.
32 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Dendi Al Buhari Putra bin Kaflianto, lahir pada tanggal 21 Februari 2003 berada dibawah perwalian Pemohon (Dovi Kusuma bin Budiman M.) terbatas sebagai pemenuhan persyaratan administrasi rekrutmen TNI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
36 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Dendi Al Buhari Putra bin Kaflianto, lahir pada tanggal 21 Februari 2003 berada dibawah perwalian Pemohon (Dovi Kusuma bin Budiman M.) terbatas sebagai pemenuhan persyaratan administrasi rekrutmen TNI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
69 — 22
;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tanggal 27 Desember 2023 sebagai berikut:
- Pihak kesatu (Penggugat) dan pihak kedua (Tergugat) sepakat anak pihak kesatu dan pihak kedua dan kedua yang Bernama Bendiani lima Kristofikova, tempat tanggal lahir Denpasar, 03 Juli 2017, berada dalam asuhan dan pemeliharaan pihak kedua (Tergugat) selaku ayah kandungnyat;
- Pihak kesatu (Penggugat) akan membayarkan nafkah bulanan untuk pemenuhan
kebutuhan anak sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulanya kepada pihak kedua (Tergugat) dan sisa biaya pemenuhan hak anak akan ditanggung secara tanggung renteng oleh pihak kesatu dan pihak kedua;
- Membebankon kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Marlina Siahaan
15 — 6
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2.Menetapkan Pemohon adalah WALI dari anak yang bernama SAMUEL GONZALES,untuk menandatanganani berkas-berkas terkait Pemenuhan persyaratan Administrasi seleksi masuk TNI Angkatan Udara;
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah).
BUDIONO
15 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari laki-laki bernama Praba Pambudi yang lahir di Oku Timur pada tanggal 19 Juni 2004 khusus untuk keperluan pemenuhan persyaratan Seleksi Penerimaan Bintara POLRI di Manado;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
22 — 12
Menetapkan Penetapan perwalian ini adalah untuk pemenuhan administrasi pendaftaran TNI AD atas nama Muhammad Ferdy Satrio bin Darsono;