Ditemukan 2282 data
386 — 154
Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP Inco Rp 3.668.703.483,002. luran JHT Jamsostek 3,7% Rp 3.164.513.800.00Jumlah koreksi Rp82.591.294.848,00Objek PPh Pasal 21EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atasEE0100Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 adalahberdasarkan penelusuran ke EE 0100 Operating Hourly Employee Costs diketahuibahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 sebesar
Uraian terinci atas ketidaksetujuan PemohonBanding akan dituangkan di bagian Pengurang Objek PPh 21;: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP017/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 16 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan danberdasarkan perkembangan sengketa banding pada saat persidangan diketahuibahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding sebagi obyek PPh Pasal 21
, dikarenakan berdasarkan Akun 420903 jumlah yang disetor keDPI untuk pembayaran dana pensiun tahun 2006 sebesar Rp47.909.880.157,00sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarakan Pb dari Memo Debit dan buktisetor ke DPI adalah sebesar Rp44.241.176.674,00 sehingga yang menjadi sengketasebagai pengurang obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp47.909.880.157,00 Rp44.241.176.674,00 = Rp3.668.703.483,00.bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPPPPh Pasal 21 sebagai Pengurang
Dapen Int'l Nickel periode 1 Jan 2006 sampai dengan 31Dec 2006.Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti dan faktafakta yangterungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan PemohonBanding, diketahui bahwa berdasarkan LPP,KKP dan LPK, dan Kertas KerjaPenelitian diketahui koreksi Pengurang Objek PPh Pasal 21 atas luran Pensiun KeDana Pensiun Inco adalah sebagai berikut:Cfm Pemohon Banding Cfm Terbanding Koreksi47.909.880.157,00
Pengurang Objek PPh Pasal 21:a. luran Pensiun ke DP Inco Rp 1.275.612.909,00b. luran JHT Jamsostek 3,7% Rp3.164.513.800.00Jumlah Rp 59.513.040.332.00DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis Rp575.399.647.833,00PPh Pasal 21 yang terutang menurut Terbanding Rp107.438.515.512,00PPh Pasal 21 yang terutang atas Koreksi yang tidak dapatDipertahankan Rp8.926.956.050.00PPh Pasal 21 yang terutang menurut Majelis Rp 98.511.559.462,00MemperhatikanSurat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat
275 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00Tentang Pembahasan Pokok Senqketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25202/PP/M.11/15/2010 tanggal 10 Agustus 2010, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbanganhukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan
Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 23 Alinea ke 7 dan 8:"Bahwa dari Audit Report per 31 Desember 2005, kontrak perjanjian unit linkrincian detail penghasilan yang dikenakan PPh Final, rincian detailHalaman 15 dari 26 halaman.
Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor: 1442/AIA/ACT/08 tanggal24 Oktober 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) mengajukan banding atas koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp19.002.609.669,00 dengan alasan :a.
Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas,maka dapat diketahui secara jelas halhal sebagai berikut :7.1.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00 yang dihitung secara proporsional dilakukankarena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak menyampaikan rincian pengurang penghasilan bruto yang terkaitdengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikenakanPPh Non Final beserta dokumen pendukungnya, serta tidak dapatmemisahkan
Oleh karenaitu. perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto secara proporsionalberdasarkan perbandingan antara penghasilan yang dikenakan finalHalaman 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor 320 /B/PK/PJK/2013dan non final yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sudah tepat;7.6.
55 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di atas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;Halaman 4 dari 23 halaman. Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20164. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B.
Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapatdengan alasan yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);b. Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlah Rp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah membuatkan tabel pembanding antara nilaiHalaman 13 dari 23 halaman.
Sehubungan dengan faktor pengurang ketiga berupa selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 yangtidak diperhitungkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menghitungnilai pembelian bersih dengan pertimbangan karena bukan merupakanunsur pengurang Harga Pokok Penjualan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) merasa keberatan dengan alasan sebagaiberikut:1)Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada prinsipnyadapat menerima timbulnya selisin kurs tersebut
nilaipembelian dengan alasan nilai selisih karena revaluasi atas utangpembelian dinilai material, mengingat bisnis handset baru dimulai danjuga mempertimbangkan harga jual yang bersaing, tetapi jika nilaiselisin kurs atas nilai revaluasi utang pembelian tidak diakui sebagaikomponen pengurang pembelian, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa nilai selisih revaluasihutang pembelian harus direklasifikasi ke akun biaya selisih Kurs(komponen pengurang penghasilan) yang akan
Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20166) Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisin kursrevaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsur pengurangHarga Pokok Penjualan tetapi juga tidak memperhitungkannyasebagai kKomponen pengurang penghasilan, menunjukkan secaranyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukankesalahan atau kekeliruan dalam Putusannya;.
212 — 49
Refund (Salah kirim) 3.338.660 3.338.660h.Terima dari Jamsostek 550.480 550.480 Jumlah Pengurang 4.337.694.240 216.609.527 4.121.084.713 56.111.996Penambaha. Penjualan diterima cash non VAT 72.750.000 70.000.000 2.750.000 70.000.000Jumlah Adjustment (Pengurang) 4.264.944.240 146.609.527 4.118.334.713 (13.888.004) bahwa pembahasan masingmasing adjustment adalah sebagai berikut: a.
bukti yang disampaikan, Majelis berkesimpulanterdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa sebagian koreksi positif PeredaranUsaha yang berasal dari mutasi kredit rekening koran sebesar Rp138.973.500,00 adalahmerupakan cash deposit (setoran tunai) dan bukan bagian dari penjualan lokal PemohonBanding pada Tahun Pajak 2008;bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat mutasi kredit rekening koran sebesarRp138.973.500,00 adalah merupakan cash deposit (setoran tunai) yang harus disesuaikansebagai pengurang
Interest Income sebesar Rp3.706.215,00bahwa jumlah interest income bank (Non VAT) yang diakui sebagai adjustment pengurangbaik menurut Pemohon Banding maupun Terbanding adalah sama;bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat mutasi kredit rekening koran sebesarRp3.706.215,00 adalah merupakan interest income bank (Non VAT) yang harus disesuaikansebagai pengurang penjualan lokal Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2008;c.
terkait dengan koreksitersebut yaitu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan LaporanPenelitian Keberatan, Majelis tidak menemukan dalil koreksi berupa perhitungan selisih kurstransaksi bank melainkan mengikuti jumlah pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008yang disampaikan oleh Pemohon Banding dimana selisih kurs awal perhitungan SPT adalahsebesar Rp212.903.312,00 yang pada saat banding menjadi sebesar Rp56.111.996,57;bahwa menimbang jumlah yang diajukan banding sebagai pengurang
Pengurang Pinjaman2.170.603.3262.170.603.326 Transfer antar rekening1.290.310.5001.290.310.500 Salah transfer, buyer salah kirim674.099.563674.099.563 KOEEE IEEPenjualan lokal (adjusted. ecxlude VAT) 10.146.096.772 13.333.875.699 100.146.096.772Penjualan lokal 2008 cfm SPT 10.145.720.723 10.145.720.723 10.145.720.723 Selisih376.048 3.188.154.976 376.049 (2) Catatan :1) Seharusnya jumlah yang benar adalah sebesar Rp14.264.431.485;2) Selisih Rp1 dengan perhitungan Pemohon Banding disebabkan selisih
185 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.757.805.812;Bahwa adapun perincian koreksi atas pengurang penghasilan bruto adalahsebagai berikut:Halaman 12 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017 Keterangan Koreksia Biava manaiemen 2.208.282.809b Biaya logo 2,331,481 ,972c.
Penghasilan Bruto Biaya Manajemen Rp.2.082.309.204,00C.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Logo Rp. 2.331.481.972,00;Halaman 20 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017D.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya IT Rp. 689.732.395,00;E.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya General Liability Insurance Rp.516.576.981,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya LogoRp.2.331.481.972,00;Halaman 79:Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasilpemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Logo sebesarRp2.331.481.972,00 yang dikarenakan Terbanding tidak dapat meyakinimanfaat dari biaya yang dikeluarkan dan juga atas biaya tersebutHalaman 23 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017dibayarakan kepada perusahaan afiliasi
Dan oleh karenaitu, biaya asuransi merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karena ituharus diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasilpemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya General Lability Insurancesebesar Rp516.576.981,00 yang dikarenakan Terbanding tidak dapatmeyakini manfaat dari biaya
Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoBiaya ManajemenRp2.082.309.204,00;C. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Logo Rp2.331.481.972,00;D. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya IT Rp689.732.395,00;E.
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00;4. Koreksi negatif Kredit Pajak sebesar (Rp150.000,00);yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il.
Tentang Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp148.340.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak;4.1.
Dengandemikian, koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00 telah diakui Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai Pengurang PenghasilanBruto fiktif yang tidak seharusnya dilaporkan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPhBadan tahun Pajak 2005;4.3.
Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju atas Pengurang Penghasilan BrutoHalaman 20 dari 28 halaman Putusan Nomor 1970/B/PK/PJK/20174.7.4.8.sebesar Rp14.450.000,00 seharusnya Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dapat membuktikanbahwa Pengurang Penghasilan Bruto yang diperolehPemeriksa tersebut tidak benar;c.
Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00;4.
52 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.317.626,00Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pengurang PenghasilanBruto dengan perincian sebagai berikut:Biaya perjamuan 5,408,841Biaya kantor 220,000Biaya lainlain 441,691,787Jumlah koreksi 447,320,6284.
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.320.628Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yangdilakukan oleh Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto denganpenjelasan sebagai berikut:a.Sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memperolehpenjelasan dari pihak Terbanding mengenai sumber data atau dokumenyang menjadi dasar perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto,perincian perhitungan dari jumlah Pengurang Penghasilan Bruto,demikian juga dengan alasan atau dasar hukum
Selain itu, biayabiaya yang dicatat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto merupakanbiaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan sehingga dapat dikurangkan daripenghasilan bruto dalam perhitungan kewajiban PPh Badan;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atasPengurang Penghasilan Bruto oleh Terbanding adalah tidak tepatsehingga seharusnya tidak ada koreksi Pengurang Penghasilan
Dengan demikian,Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp447.320.628,00 untuk dibatalkan;4.
Bahwa dengan demikan atas putusan Majelis Hakim yang membatalkankoreksi biaya sebesar Rp92.261.824,00 yang merupakan bagian darisengketa pengurang penghasilan bruto sebesar Rp441.691.787,00 adalahtidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga tidak memenuhiketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak.12.
195 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Menurut Pemohon Banding USD 1,098,969.00Pengurang Penghasilan Menurut PemeriksaKoreksi PemeriksaDikabulkan dalam Surat Keputusan KeberatanSisa koreksiUSD 925,225.00USD 173,744.00USD (41,539.00USD 132,205.00Sisa koreksi pengurang penghasilan bruto tersebut merupakan koreksi atas:a. Travelling USD 38,310.00b. Entertainment USD 15,286.00Halaman 4 dari 11 halaman. Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2014c.
Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Terbanding melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto denganalasan sebagai berikut:a. Pihak pemeriksa berpendapat bahwa seluruh jumlah yang tercantumdalam akun Travelling dikategorikan sebagai pemberian natura sehinggatidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;b. Pihak pemeriksa melakukan koreksi biaya entertainment karena SPTBadan Tahunan 2004 tidak melampirkan daftar nominatif;c.
Pihak pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding belummelakukan koreksi (adjustment) atas akun PostEmployment Benefityang menjadi komponen pengurang penghasilan bruto;d. Pihak pemeriksa mempertanyakan kebenaran daftar aktiva tetap bersertaperhitungan beban depresiasi aktiva tetap yang telah dilampirkan dalamSPT Tahunan Badan 2004;e.
Koreksi fiskal atas Post Employment Benefit sebesar USD 27,606.00 tidaktepat karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas akunPost Employment Benefit baik untuk komponen perhitungan HPP maupununtuk komponen perhitungan pengurang penghasilan bruto.
132 — 491
penerimaanuang tersebut merupakan penerimaan klaim asuransi atas mesin filter yang terbakar,sehingga atas penerimaan uang tersebut dikoreksi oleh Terbanding sebagai PenghasilanDi Luar Usaha yang berakibat menambah objek pajak dan Pajak Penghasilan Pasal25/29 Badan yang terutang pada Tahun Pajak 2008;bahwa menurut Pemohon Banding, atas kerugian yang timbul pada mesin filter yangtelah terbakar tidak dilakukan pencatatan sebagai beban kerugian dimana bebankerugian aktiva terbakar ini seharusnya merupakan pengurang
merupakan penerimaan klaim asuransi atas mesin filter yangterbakar;bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Bandinguntuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Menurut Pemohon Bandingbahwa atas kerugian yang timbul pada mesin filter yang telah terbakar tidak dilakukanpencatatan sebagai beban kerugian dimana beban kerugian aktiva terbakar iniseharusnya merupakan pengurang
potensi kerugian yang tidak dinginkan atas objek yang ditanggungdan beban premi asuransi ini tidak dapat dihubungkan secara langsung denganpenerimaan klaim asuransi yang dilaporkan sebagai objek pajak sebagaimana yangtelah disalahsangkakan oleh Terbanding;bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 Undangundang PajakPenghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, atas premi asuransi merupakan biaya yang dapatdyadikan sebagai pengurang
2007) yang merupakanreklas dari biaya lainlan ke pendapatan lain, tetapi pembayaran atas transaksipembelian impor tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa dikurangidengan potongan pembelian, maka atas pemberian potongan pembelian (berasal dari expembelian impor Tahun 2007) tersebut oleh Pemohon Banding dilakukan denganmelakukan kompensasi dengan saldo hutang pemasok pada tahun berjalan (pada Tahun2008);bahwa menurut Pemohon Banding atas potongan pembelian tersebut tidak dicatatsebagai pengurang
Harga PokokPenjualan baik pada Tahun 2007 maupun Tahun 2008 melainkan dicatat sebagaipendapatan lainlain sejumlah Rp278.638.874,00 pada Tahun 2008 (Vide Lampiran ISurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008);bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan potongan pembelian atas pembelianyang dilakukan pada Tahun 2007, yang kemudian baru dialokasikan sebagai bagian daripendapatan lainlain pada Tahun 2008, harus disajikan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di Tahun 2008,
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu notaretur yang tampak pada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakanunsur pengurang nilai penjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertasadalah sebagai berikut:Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.2291.609.142.857.656 1.609.142.857.656
Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145 Bahwa dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi
Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/20146.10.merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Auditor Independen terbukti terjadi karena adanya perbedaandalam pencatatan piutang kertas dari penjualan ekspor, sehinggakoreksi Pemohon Peninjauan Kembali
Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/20147.19.7.20.7.21.Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249,00yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), maka Majelis seharusnya mempertimbangkanbahwa dalam melakukan pengujian arus piutang PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249.
) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00 dengan supporting document dari pihakketiga;Dengan demikian dasar pertimbangan yang disampaikan MajelisHakim Pengadilan Pajak nyatanyata tidak mengacu pada nilaisengketa, karena Majelis tidak mengungkapkan dan membuktikannilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979,00;Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim hanyamembuktikan kebenaran dari Saldo Akhir Piutang Kertas;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),
126 — 42
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp27.331.378.149,00a. Koreksi atas Biaya Tenaga Kerja sebesar Rp 4.345.693.896,00b. Koreksi atas Biaya Penyisihan PAP sebesar Rp13.453.086.733,00c. Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp 436.095.978,00d. Koreksi atas Biaya Sewa Kantor sebesar Rp = 183.522.440,00e.
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Tenaga Kerja sebesar Rp.4.345.693.896,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding mempertahankan koreksi fiskal positif beban tenaga kerja sebesarRp.4.333.193.896,00 yang terdiri dari beban Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan sebesarRp.3.551.178.016,00 dan bantuan natura atau pakaian dinas sebesar Rp 782.015.880,00karena atas biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak;: bahwa berdasarkan
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif sebesarRp13.453.086.733,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa syaratsyarat penghapusan kredittersebut telah dilaksanakan sehingga Terbanding mempertahankan hasil koreksi positif atasbeban penyisihan PAP menjadi pendapatan penyisihan PAP sebesar Rp 6.686.606.068,00;: bahwa koreksi atas Beban Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif tidaklah memiliki
Koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoBiaya Penyusutan sebesar Rp.436.095.978,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dikoreksi karena berdasarkan perhitungan penyusutan sesuai dengan KMK Nomor:138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, Pemohon Banding melaporkan beban penyusutanterlalu besar sebesar koreksi;: bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksiTerbanding sebesar Rp436.095.978,00;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Penyusutan sebesar
Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Sewa Kantor sebesar Rp183.522.440,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000Tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pengeluaranpengeluaran yang dilakukanWajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankansebagai biaya, pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalahbiaya yang mempunyai hubungan langsung
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016sebagai unsur Pengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelisberpendapat bahwa atas pendapatan dari kompensasi yang sudahdicatat sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan tersebutdikeluarkan dari unsur pengurang Harga Pokok Penjualan sehingganilai Harga Pokok Penjualan menjadi bertambah sebesar nilai yangdisengketakan yaitu US$890,022.51 sehingga menjadiUSD$28,452,815.51";Halaman 27 Alinea ke1: "Dengan demikian Majelis menyatakan Koreksi Penghasilan LuarUsaha sebesar US
$ 890,022.51 a quo ditinjau kembali dan dihitungulang dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah (US$)1 Peredaran Usaha 30,455,3292 Harga Pokok Penjualan 28,452,8153 Laba bruto 2,002,5144 Penghasilan dari Luar Usaha (481,785)5 Jumlah Penghasilan bruto 1,520,7296 Pengurang Penghasilan Bruto 3,337,9797 Penghasilan neto dalam negeri (1,817,250)8 Penghasilan neto luar negeri 09 Jumlah Penghasilan netto (1,817,250)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 011 Kompensasi kerugian 012 Penghasilan Kena Pajak
US$1,047,126.74 yang menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) jelas selain dari nilai yang telahdiakui Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam SPT SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2005 sebagai pengurang HPP;Dengan demikian telah salah dan keliru pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalamhalaman 26 alinea ke3 angka 1 Putusan Pengadilan PajakNomor Put.25469/PP/M.IX/15/2010 tanggal 24 Agustus 2010yang menyatakan "bahwa penerimaan pendapatan dari
Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016tid:7.8.mendasarkan pendapatnya bahwa penghasilan gaskompensasi yang telah dibukukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang HPPsebesar USS 3,836,149.27 adalah berdasarkan pada incomestatemen for the year ended 30 September 2005 (LaporanKeuangan Komersial) maupun berdasarkan Ledger Accountatas NG/Diese!
Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016 Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan penjelasan PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali terbukti dari gaskompensasi sejumlah US$890,022.51 merupakan Penghasilan dari LuarUsaha dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu harus dikeluarkan dariunsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata tidak sesuai dengan
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
K/Pdt/...Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Banding atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007yang menetapkan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp657.818.683,00 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut: No Uraian Menurut SPT MenurutPPh Badan Terbanding1 Peredaran Usaha 98.120.012.225,00 98.120.012.225,002 Beban Pokok 83.247.103.196,00 83.003.909.326,00Penjualan3 Laba (Rugi) Bruto 14.872.909.029,00 15.116.102.899,004 Pengurang 10.060.059.089,00
Pajak Penghasilan (815.093.483,00) (657.818.683,00)yang kurang/ (lebih)dibayar14 Jumlah Pajak masih (815.093.483,00) (657.818.683,00)harus dibayar/ (lebih( dibayar(LB) (LB) Bahwa adapun Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan olehPemeriksa terinci sebagai berikut:Koreksi Positif Beban Pokok Penjualan;Bahwa koreksi positif pembelian peralatan bengkel yang mempunyai masa manfaatlebih dari satu tahun tetapi dibebankan sekaligus sehingga dikoreksi sebesar Rp243.193.870,00;Koreksi Positif Pengurang
Penghasilan Bruto; a Koreksi negatif perhitungan penyusutan atas pembelian peralatan bengkel yangoleh Wajib Pajak dibukukan sekaligus sebagai HPP Service sebesar Rp68.973.584,00;b Pemberian sumbangan, tip, uang makan dalam account keperluan kantor Jakartadikoreksi sebesar Rp 152.281.170,00;c Beban penghapusan piutang karyawan sebesar Rp 194.413.870,00;Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena:Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa
Laba (Rugi)BrutoRp15.116.102.899,004 Pengurang PenghasilanBrutoRp9.858.051.327,005 Laba (Rugi)UsahaRp5.258.051.572,006 Pendapatan (beban) Lain lainRp936.249.640,00 Halaman 3 dari 10 halaman.
mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai dengan jenis usaha Termohon PeninjauanKembali(semula Pemohon Banding).S Bahwa dengan demikian, berdasarkan faktafakta tersebut di atas sertaberlandaskan kepada peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasanserta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukumyang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukankoreksi atas Pengurang
114 — 34
Terhadap korban obat pengurang rasa nyeri, selanjutnyakorban dipulangkan dalam keadaan baik.KesimpulanPada pemeriksaan korban pria berumur tiga puluh delapantahun ini ditemukan Jluka Jlecet tekan dan Jlebam akibatkekerasan tumpul.
25 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan di dalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke7 s.d. ke9:Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5% merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang omzet diPPh Badan:Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidanganMajelis berpendapat bahwa Terbanding tidak
Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dalam kenyataannya tidak pernah ada Potonganharga yang tercantum di dalam Faktur Pajak yang diterbitkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyerahan Barang Kena Pajak kepada Yakes Telkom tersebut;Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
Dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44329/PP/M.1/16/2013 tanggal 3April 2013 sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN ataspenyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp74.126.080,00 tersebut harusdibatalkan:V.
166 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di lain pihak PemohonPeninjauan Kembali telah menyampaikan buktibukti yang mendukungdalildalilnya, termasuk didalamnya adalah Laporan Penilai Independenyang memberikan penaksiran harga pasar yang wajar atas sahamDanmotor yang sekaligus membuktikan bahwa transaksi penjualansaham Danmotor merupakan transaksi yang wajar serta lazim dandilaksanakan sesuai dengan harga pasar yang wajar sehingga sudahseharusnya dapat menjadi pengurang pengurang penghasilan brutoPemohon Peninjauan Kembali (Vide Bukti PK6
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No.49245 pada halaman 42paragraf 2, pada intinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkanbahwa karena dividen yang diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembalisehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Danmotor bukanmerupakan objek pajak maka kerugian atas penjualan saham PemohonPeninjauan Kembali atas kepemilikan sahamnya di Danmotor tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan kena pajak Pemohon PeninjauanKembali.15.
yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan bruto.Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali jika dividen atas saham yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan kena pajaktersebut tidak didasarkan pada pasal manapun dalam Undang UndangPenghasilan sehingga tidak ada dasar hukumnya.Lebih lanjut, perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, bahwaPutusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan diatas, bahwa telah terbukti bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohondalam transaksi penjualan penyertaan modal (saham) di Danmotormenjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf d Undang Undang PajakPenghasilan.24.
ALASAN KELIMA:PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO.49245 MELANGGAR KETENTUAN PASAL6 AYAT 1 HURUF D UNDANG UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANGMENGATUR BAHWA KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM MERUPAKANFAKTOR PENGURANG PENGHASILAN BRUTO PEMOHON PENINJAUANKEMBALI 26.
131 — 140
Penyesuaian Fiskal Positif Rp 20.014.976.409,00Penyesuaian Fiskal Negatif (Rp 16.049.165,00)Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif Rp 19.998.927.244,00Penyesuaian Fiskal Positif:KoreksiPositif Penghasilan Luar Usaha Rp 13.527.386.723,00Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan:Koreksi positif Biaya Sewa Dormitory Rp 115.501.383,00Koreksi positif Biaya Retribusi Tenaga Asing Rp 20.179.540,00Koreksi positif Penyusutan Rp 362.207.825,00Jumlah Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp 497.888.748,00Koreksi Positif Pengurang
Penghasilan Bruto:Koreksi positif Biaya Pengiriman Rp 4.861.103.300,00Koreksi positif Biaya Alat Tulis Kantor Rp 25.697.306,00Koreksi positif Biaya Hiburan Rp 287.431.815,00Koreksi positif Biaya Kesejahteraan Karyawan Rp 129.443.444,00Koreksi positif Biaya Pajak Rp 577.145.703,00Koreksi positif Biaya Sumbangan Rp 20.238.382,00Koreksi positif Biaya Telepon Rp 44.505.572,00Koreksi positif Biaya Umum Rp 44.135.316,00Jumlah Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 5.989.700.838,00Jumlah penyesuaian
penghitungan ulang atas penyusutan aktiva menghasilkannilai penyusutan aktiva tahun 2005 sebesar Rp710.013.729,00 sehingga biayapenyusutan dikoreksi positif sebesar Rp362.207.825,00.: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menyerahkan buktibuktiyang mendukung dalilnya walaupun sudah diberikan kesempatan yang cukupselama masa persidangan sehingga tidak terdapat bukti untuk menyanggahkeputusan Terbanding oleh karena itu Majelis berkesimpulan untukmempertahankan koreksi Terbanding.Koreksi positif Pengurang
pembebananbiaya dari afiliasi sebesar Rp39.285.316,00, biaya sumbangan sebesarRp4.850.000,00 dan biaya keperluan umum perusahaan sebesarRp22.856.840,00, atas pembebanan dari kantor pusat tidak dapat dibuktikanapakah benar ada jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi ke PemohonBanding, dengan demikian disimpulkan bahwa atas Biaya Umum dikoreksisebesar Rp44.135.316,00 yaitu jumlah biaya sumbangan dan pembebananbiaya dari afiliasi.: bahwa atas koreksi positif Biaya Pengiriman sebesar Rp4.861.103.300,00(Pengurang
32 — 21
.: bahwa koreksi negatif atas pengurang PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00adalah berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di perhitunganPPh Badan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPPh Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 yang PemohonBanding ajukan Keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Terbanding NomorKEP1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, karena Pemohon Bandingmengajukan Banding atas KEP1820/WPJ.07/2012 tersebut, dengan
.10.883.926.200,00.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi negatifTerbanding atas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesarRp.1.702.910.798,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis ataspokok sengketa adalah sebagai berikut : MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanTotal SengketaTidakDipertahankanNo Uraian Koreksi (Rp) oe (Rp); ; 3.271.308.8 3.271.308.81 Kompensasi Kerugian 74 00 71 00 0,00Koreksi Negatifatas> pengurang
berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengankuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya bandingPemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Pasal 25 BadanTahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding RpKoreksi yang tidak dapat dipertahankan : Koreksi Positif Kompensasi Kerugian Rp3.271.308.871,00 Koreksi Negatif atas Kredit/Pengurang
150 — 54
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00;bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesarRp4.255.273,00;1.
mengenai koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat alasan pengajuan banding mengenaikoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00, dan menyatakan dalamsengketa banding ini hanya mengajukan banding atas koreksi Pengurang
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00bahwa biaya bunga leasing sebesar Rp1.728.883.290 dikoreksi karena Pemohon Banding tidakbersedia meminjamkan surat perjanjian leasing;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya bunga leasing tersebut karena:a. Biaya bunga timbul adalah konsekuensi dari suatu pinjaman yang melibatkan dua pihakyaitu peminjam dan yang meminjamkan (Bank / non Bank);b.
Bank CIMBNiaga Tbk., telah didukung dengan buktibukti yang cukup dan dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesarRp1.728.883.290,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada butir 1 dan 2, Majelisberkesimpulan atas koreksi Terbanding mengenai Penghasilan Neto sebesar Rp1.758.371.820,00,
Rp901.731.289,00;lbahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan, kredit pajak menurutIPemohon Banding adalah sebesar Rp905.986.562,00, namun dalam Surat Banding PemohonBanding tersebut tidak diberikan penjelasan mengenai pengajuan banding atas Kredit Pajak;lbahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp4.255.273,00 dan menyatakan dalam sengketalini hanya atas koreksi Biaya Leasing di Pengurang
213 — 68
Pengurang Penghasilan Bruto Rp100.443.085,00yang terdiri dari:e Biaya Bunga Pinjaman (Rp 154.719.012,00e Biaya Depresiasi Biaya Pra Usaha R p255.162.097,0'1. Koreksi Positif KompensKerugian Rp14.633.903.771,00A.
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00Koreksi Positif Biaya Depresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255.162.097,0(bahwa atas materi sengketa tersebut menurut Terbanding dipertahanberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;bahwa atas koreksi tersebut oleh Terbanding diperhitungkan sesuai hpemeriksaan;bahwa Pembayaran Bunga Pinjaman sudah sesuai dengan kurs yang disetujuibersama saat melakukan perjanjian pinjam meminjam dan telah disepakati dalambentuk table perlunasan
pokok dan bunga;bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding karMenurut MajelisMenurutTerbandingMenurut Pemohon :Jumlah Biaya Bunga yang dibayar sesuai dengan perjanjian tersebut untuk tal2010 adalah sebesar Rp302.323.458,00 atau sebesar USD37.460,10;bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00, terdiatas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) danKoreksi Positif Biaya Depresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255.162.097,00;bahwa berdasarkan
amortisatas praoperasi yang menurut ketentuan Psl.6 (1) Undangundang PPenghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya.bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UndangUndang no 16 Tahun 1:tentang KUP sttd UndangUndang no.28 tahun 2007 dalam penjelasandisebutkan;Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuatberkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundanperpajakan,bahwa berdasarkan pertimbangan hukum aquo, Majelis berpendapat batkoreksi Terbanding terhadap sengketa Pengurang