Ditemukan 180 data
323 — 377 — Berkekuatan Hukum Tetap
uraian unsur Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukannya, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero
52 — 12
melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament di pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
56 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibuktikan pencairan dan penggunaananggaran tersebut tidak dengan maksud dan tujuanmenguntungkan saksi Ardiansyah Rahman, S.STP atau Terdakwa/ Pemohon Kasasi sendiri atau suatu korporasi, karena ketigapihak tersebut tidak mendapat keuntungan apapun dari uangtersebut, bahkan BPKP atau instansi yang berwenang tidakmelakukan audit investigasi untuk menentukan kerugian Negara,jadi tidak terdapat kerugian Negara, maka apabila fakta inidikaitkan dengan pengertian penyalahgunaan kewenanganmenurut Jean Revero
86 — 57
;Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH.mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkanpenyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnyadigunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana.
52 — 8
atau berasaldari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenangdalam istilan bahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut,jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semuladiberikan wewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itudisebut detaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero
77 — 23
atauberasal dari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenangdalam istilah bahasa Perancis ddisebut detaurnemant de Pauvair artinyasuatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut,jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semuladiberikan wewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itudisebut detaurnemant de Pauvair :Menimbang bahwa menurut Jean Revero
210 — 229
PlgSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
191 — 26
Indriyato Seno Aji, dalam makalahnya berjudul MenyalahgunakanKewenangan Sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjana PrancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwatindakan pejabat
58 — 25
atauberasal dari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenangdalam istilah bahasa Perancis ddisebut detaurnemant de Pauvair artinyasuatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut,jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semuladiberikan wewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itudisebut detaurnemant de Pauvair :Menimbang bahwa menurut Jean Revero
46 — 8
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline =mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud:1.
53 — 14
., dalam makalahnya MenyalahgunakanKewenangan sebagai Strafbaarhandeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutippendapat sarjana Perancis : Jean Revero dan Jean Waline, bahwa tentang pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Admisnistrasi ada 3 (tiga) wujud, yaitu :a.
77 — 15
atau berasaldari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenangdalam istilan bahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut,jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semuladiberikan wewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itudisebut detaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero
116 — 19
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang adapadanya karena Jabatan atau Kedudukan ; Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapatdalam oenjelasan Undangundang No. 31 Tahun 1999 maupun Undangundang No. 20Tahun 2001 ;Menimbang, bahwa mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline yang ada dalam makalah Dr.
jabatan atau kedudukan terdakwatersebut, meskipun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut bertujuan untukmelaksanakan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraanPompanisasi Pedesaan sebagaimana tujuan utama diadakannya Proyek PengembanganPompanisasi untuk optimalisasi lahan, pengadaan dan penggantian mesin dan pompatahun anggaran 2005 di Kabupaten Sumenep ;Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka dengan mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero
85 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
gunakan kewenangan, oleh karena permasalahan iniberada dalam lingkup administrasi negara maka haruslah dicari pengertianya dalam hukum Administrasi negara.Bahwa dalam hukum Administrasi Negara dikenal asas yang dalamkepustakaan hukum Belanda disebut dengan asas Specialitetsbeginselyang mengandung makna bahwa setiap wewenang ditetapkan untuktujuan tertentu, maka ukuran ada tidaknya penyalahgunaan wewenangadalah tujuan yang terkandung dalam suatu wewenang.Menurut Ahli hukum Administrasi Negara Jean Revero
66 — 16
atau berasal daricabang hukumlainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenang dalamistlah bahasa Perancis ddisebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut, jikawewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikanwewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itu disebutdetaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero
74 — 17
atau berasal daricabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenang dalamistilah bahasa Perancis ddisebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut, jikawewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikanwewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itu disebutdetaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero
61 — 12
., didalam makalahnyadimana ia juga mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline,menyebutkan bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut HukumAdministrasi ada 3 (tiga) bentuk, yakni :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
149 — 37
Indriyanto Seno Aji, dalammakalahnya berjudul menyalahgunakan Kewenangan sebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu1.
89 — 46
.; Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR.
55 — 29
berasal dari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenang dalamistilah bahasa Perancis ddisebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenangtersebut, jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dantujuan semula diberikan wewenang maka penggunaan wewenang yangsalah digunakan itu disebut detaurnemant de Pauvair ;Menimbang, bahwa menurut Jean Revero