Ditemukan 170 data
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NOVI VINA HARYANTI
13 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NOVI VINA HARYANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
INDRA NEDI
19 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa INDRA NEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WAHYU SUPARNO
12 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa WAHYU SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
DEVI PERMATASARI
13 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa DEVI PERMATASARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAHMA DANIATI
19 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RAHMA DANIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FATIMAH RAHMI
12 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa FATIMAH RAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
VIVI ELVIANA
15 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa VIVI ELVIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NINDRAWATY
19 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa NINDRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PAHROL ROZI
25 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PAHROL ROZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FEBY KURNIAWAN
20 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa FEBY KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MUHIBUDDIN
16 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MUHIBUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WIWI WIDIAWATI
20 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa WIWI WIDIAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
ANI IRAWATI
15 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ANI IRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
LENDRA HERLINA
28 — 22
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa LENDRA HERLINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
116 — 62
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak ;
- Menjatuhkan Tindakan kepada Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen berupa Tindakan Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PSBR Hiti Hiti Hala Hala selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,
DEDET GUNAWAN, SE
Terdakwa:
Mayang Eka Wulandari
25 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa MAYANG WULANDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tertib sosial
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Membebankan biaya perkara
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MARFIANDA HASIBUAN
22 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa MARFINDA HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
SONIA
17 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Sonia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAP EDI
14 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa RAP EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PERANDAWATI YUWENTI PARERA
18 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PERANDAWATI YUWENTI PARERA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah