Ditemukan 170 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 35/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NOVI VINA HARYANTI
1310
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NOVI VINA HARYANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 67/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
INDRA NEDI
198
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa INDRA NEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WAHYU SUPARNO
1211
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa WAHYU SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 49/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
DEVI PERMATASARI
1311
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa DEVI PERMATASARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 53/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAHMA DANIATI
198
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa RAHMA DANIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 45/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FATIMAH RAHMI
128
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa FATIMAH RAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 60/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
VIVI ELVIANA
157
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa VIVI ELVIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 42/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
NINDRAWATY
1911
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa NINDRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 48/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PAHROL ROZI
2510
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa PAHROL ROZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 52/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
FEBY KURNIAWAN
2011
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa FEBY KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 34/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MUHIBUDDIN
1610
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MUHIBUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 39/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
WIWI WIDIAWATI
2012
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa WIWI WIDIAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 57/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
ANI IRAWATI
1510
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ANI IRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 66/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
LENDRA HERLINA
2822
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa LENDRA HERLINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2019/PN Amb
Tanggal 10 September 2019 — Terdakwa
11662
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak ;
    2. Menjatuhkan Tindakan kepada Anak Riven Gunar Patty Alias Riven Alias Ipen berupa Tindakan Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PSBR Hiti Hiti Hala Hala selama 6 (enam) bulan;
    3. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,
Register : 24-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 02-03-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 45/Pid.C/2022/PN Bkn
Tanggal 24 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDET GUNAWAN, SE
Terdakwa:
Mayang Eka Wulandari
253
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MAYANG WULANDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tertib sosial
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Membebankan biaya perkara
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 61/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
MARFIANDA HASIBUAN
2210
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MARFINDA HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 65/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
SONIA
1712
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Sonia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 63/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
RAP EDI
1411
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa RAP EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2019 — Putus : 19-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 40/Pid.C/2019/PN Btm
Tanggal 19 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURZALIE, AP.,S.Sos
Terdakwa:
PERANDAWATI YUWENTI PARERA
1810
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa PERANDAWATI YUWENTI PARERA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 7 ayat (3) Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah