Ditemukan 2338 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 81/Pdt.P/2020/PN Idm
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon:
SURTINIH
245
  • bukti P2 yang dihubungkan dengan keteranganpara saksi, Pemohon adalah bernama Surtinih yang lahir pada tanggal 30Desember 1990;Menimbang, bahwa untuk perubahan data dalam Kartu Tanda PendudukElektronik diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor74 Tahun 2015 tersebut, elemen data penduduk dalam Kartu Tanda PendudukElektronik ada dua macam yaitu data statis
    Oleh karena itu, perubahan yang dimohonkan oleh Pemohon initermasuk perubahan elemen data statis untuk perubahan tanggal lahirnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor74 Tahun 2015 disebutkan bahwaDalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dangolongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahirandan/atau Ijasah:danb. untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis.Menimbang
    , bahwa Pasal 15 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015berbunyi sebagai berikut:(1) Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongan darahdapat dilakukan perubahan.(2) Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengan cara:Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 81/Pdt.P/2020/PN.
Register : 07-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 181/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon:
1.NURJAENUDIN ARIFIN
2.Nurjaenudin Arifin, ST
123
  • ldmMenimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan keterangan saksiSuparti, Pemohon bernama Nurjaenudin Arifin lahir pada tahun 1974;Menimbang, bahwa untuk perubahan data dalam Kartu Tanda PendudukElektronik diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor74 Tahun 2015 tersebut, elemen data penduduk dalam Kartu Tanda PendudukElektronik ada dua macam yaitu data statis
    Oleh karena itu, perubahan yang dimohonkan oleh Pemohon initermasuk perubahan elemen data statis untuk perubahan tahun lahirnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor74 Tahun 2015 disebutkan bahwaDalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dangolongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahirandan/atau Ijasah:danb. untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis.Menimbang
    , bahwa Pasal 15 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015berbunyi sebagai berikut:(1) Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongan darahdapat dilakukan perubahan.(2) Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengan cara:a.
Putus : 24-10-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Oktober 2011 — HARTONO DJAHJADJAJA
11298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja dankwitansi penutupan ;Kartu contoh tanda tangan ;Slip penyetoran bea materai ;Cetakan data statis ;aoForm model SG01 permohonan pembukaanrekening giro ;7. Form model SG03 surat perjanjian ;Dokumen Britama atas nama Hartono Tjahjadjaja :1. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ;2. Bukti aplikasi Britama ;3. Data statis ;A. PT. Delta Makmur Ekspresindo :1.
    Cetakan data statis ;6. Form model SG016. Dokumen Britama atas nama Hartono Tjahjadjaja :E. PT. Delta Makmur Ekspresindo :permohonan pembukaanrekening giro ;. Form model SG03 suratperjanjian ;1. Kartu contoh tandatangan dan KTP ;2. Bukti aplikasiBritama ;3. Data statis ;1. Suratperjanjiankerjasamatentangpenempatandana Rupiahdalam bentukdepositoberjangkadenganHartonoTjahjadjaja ;2.
    Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;. Bilyet deposito No. TD.0005485 sebesar US $ 2.000.000,00 (duajuta Dollar US) ;. Surat kuasa debit rekening sebesar US $ 2.000.000,00 (dua jutaDollar US) ;. Permohonan deposito berjangka US $ 2.000.000,00 (dua juta DollarUS) ;10.Data statis pembukaan/perubahan rekening deposito ;3.Pinjaman Kredit Agunan Deposito Valas atas nama Ny. AfridahGerung :1. Pinjaman sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belasmiliar Rupiah) ;1.
    Data statis ;16.Nota facsimile premi swap ;17.Syaratsyarat umum perjanjian pinjamandan kredit ;4.Dokumen Giro atas nama Ny.
    Dokumen giro atas nama HartonoTjahjadjaja :Foto copy KTP Hartono Tjahjadjaja ;Foto copy NPWP Hartono Tjahjadjaja dan kwitansi penutupan ;Kartu contoh tanda tangan ;Slip penyetoran bea materai ;Cetakan data statis ;Form model SG01 permohonan pembukaan rekening giro ;aoeapoapForm model SG03 surat perjanjian ;6. Dokumen Britama atas nama HartonoTjahjadjaja :. Kartu contoh tanda tangan dan KTP ;2. Bukti aplikasi Britama ;. Data statis ;A. PT. Delta Makmur Ekspresindo :1.
Register : 03-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 90/Pdt.P/2018/PN Bil
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
GATOT SUMARDIONO
304
  • Data statis; b.
    Data dinamis;Pasal 3 ayat (1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dangolongan darah;Pasal 3 ayat (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbedadengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTPel yangdigunakan;Pasal 3 ayat (3) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggallahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yangsah: a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta KelahiranHalaman 5 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor
    90/Pat.P/2018/PN Bildan/atau ljasah: dan b. untuk golongan darah melampirkan suratketerangan medis;Pasal 15 ayat (1) Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongandarah dapat dilakukan perubahan;Pasal 15 ayat (2) Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengancara: a.
    cPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, bahwa tempat tanggal lahir adalah elemen datapenduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa tempat tanggal lahir dalam ketentuan Pasal 3ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik adalah termasuk elemen data statis
Register : 19-02-2018 — Putus : 02-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.24/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 2 Maret 2018 — Aulia Rahman
2610
  • Menyatakan elemen data penduduk statis yaitu tempat dan tanggal lahir pemohon, semula tertulis Banjar, 27 Agustus 1987, diperbaiki menjadi Jambu Burung, 25 Januari 1984, untuk elemen data penduduk dinamis yaitu nama, dalam hal ini nama ayah pemohon, dari Kursan diperbaiki menjadi Kursani;3. Memerintahkan Kantor IMIGRASI Banjarmasin di Banjarbaru melakukan perbaikan kesalahan tulis redaksional dan mencatat perbaikan tersebut pada register pencatatan yang berjalan dan dipergunakan untuk itu; 4.
    elemen data diKTP, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahuibahwa pokok dari permohonan pemohon adalah perbaikan kesalahantulisredaksional pada paspor pemohon;Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 24/Pat.P/2018/PN PliMenimbang, bahwa berdasar Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,elemen data statis
    untuk memeriksadan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan ; (lihat buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PengadilanDalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku Il, Edisi 2007, Penerbit MahkamahAgung RI, 2009, hal. 44);Menimbang, bahwa dari alasanalasan yang dikemukakan oleh Pemohondihubungkan dengan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon dipersidangan, makaterhadap persoalan perbaikan kesalahan tulis redaksional elemen data pendudukbaik elemen data statis
    Menyatakan elemen data penduduk statis yaitu tempat dan tanggal lahirpemohon, semula tertulis Banjar, 27 Agustus 1987, diperbaiki menjadi JambuBurung, 25 Januari 1984, untuk elemen data penduduk dinamis yaitu nama,dalam hal ini nama ayah pemohon, dari Kursan diperbaiki menjadi Kursani;Halaman 9 dari 10 Penetapan Nomor 24/Pat.P/2018/PN Pli3.
Register : 15-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 11/Pdt.P/2019/PN Idm
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
TUTI WIBOWO
787
  • penting yangdialami oleh Pemohon (mengenai kelahiran);Menimbang, bahwa berkaitan dengan keinginan Pemohon untukmemperbaiki tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, maka menurut hematHakim, haruslah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen DataPenduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yaitu antara lain: Pasal 1 angka 1:Yang dimaksud dengan Elemen data statis
    Data statis;b.
    Data dinamis;Pasal 3:(1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah;(2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengandokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTPel yangdigunakan;(3) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dangolongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahirandan/atau Ijasah; danb. untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis
    yang berwenang dan menunjukkanpenetapan dari instansi yang berwenang;Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik tersebut diatas, dan dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan, maka untukmemperbaiki tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Kartu TandaPenduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, dimana tanggal lahirsebagai elemen data statis
Register : 09-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 1327/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Tanggal 22 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
648
  • 2 (dua) unit meja TV & meja perlengkapan rumah tangga

    1(satu) unit sepeda statis.-

    1(satu) set AC merek Daikin.

    1(satu) set TVparabola dengan merek Matrix

    Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);

    DE65065.3. 1 Satu) unit kenderaan roda dua merek Yamaha Xride tahun 2015 warnaputih dengan nomor polisi AE2259 XW dengan nomor rangka MH32BU002FJ201198 dan Nomor mesin 2BU201179.4. 1(satu) unit Kulkas 2 pintu warna putih merek sharp.5. 1(satu) unit TV 32 warna hitam merek LG.2(dua) set tempat tidur.3(tiga) unit almari1(satu) unit sofa.wnonn1(satu) set perlengkapan dapur.10.1(satu) set meja makan.11.1(satu) unit dispenser.12.2 (dua) unit meja TV & meja perlengkapan rumah tangga13.1(satu) unit sepeda statis
    warna putih dengan nomor polisiAE2259 XW ~ dengan nomor rangka MH32BU002FJ201198 dan Nomor mesin 2BU201179.4. 1(satu) unit Kulkas 2 pintu warna putih mereksharp.Be 1(satu) unit TV 32 warna hitam merek LG.6. 2(dua) set tempat tidur.7. 3(tiga) unit almari8. 1(satu) unit sofa.0. 1(satu) set perlengkapan dapur.Halaman 4 dari 14 halaman putusan nomor :1327/Pdt.G/2019/PAMdn10. 1(satu) set meja makan.11. 1(satu) unit dispenser.12. 2 (dua) unit meja TV & meja perlengkapan rumahtangga13. 1(satu) unit sepeda statis
    nomor mesin DE65065. 1 Satu) unit kenderaan roda dua merek Yamaha Xride tahun 2015 warnaputih dengan nomor polisi AE2259 XW dengan nomor rangka MH32BU002FJ201198 dan Nomor mesin 2BU201179. 1(satu) unit Kulkas 2 pintu warna putih merek sharp. 1(satu) unit TV 32 warna hitam merek LG. 2(dua) set tempat tidur. 3(tiga) unit almari 1(satu) unit sofa. 1(satu) set perlengkapan dapur. 1(satu) set meja makan. 1(satu) unit dispenser. 2 (dua) unit meja TV & meja perlengkapan rumah tangga 1(satu) unit sepeda statis
    Pdt.G/2019/PAMdne 1 Satu) unit kenderaan roda dua merek Yamaha Xride tahun 2015 warnaputih dengan nomor polisi AE2259 XW dengan nomor rangka MH32BU002FJ201198 dan Nomor mesin 2BU201179. 1(satu) unit Kulkas 2 pintu warna putih merek sharp.e 1(satu) unit TV 32 warna hitam merek LG. 2(dua) set tempat tidur. 3(tiga) unit almari 1(satu) unit sofa.e 1(satu) set perlengkapan dapur. 1(satu) set meja makan. 1(satu) unit dispenser. 2 (dua) unit meja TV & meja perlengkapan rumah tanggae 1(satu) unit sepeda statis
Register : 01-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.110/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 9 Agustus 2018 — Suprayogi
4113
  • Permohonan Nomor 110/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 4 dari 10Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Juncto Pasal 15 ayat (1)dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan danpencatatan perubahan elemen data statis
    110/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 5 dari 10e Bahwa, antara SUPRAYOGI sebagaimana pada Kartu TandaPenduduk Nomor 6301080502750003 dengan SAPRUDINsebagaimana pada Kartu Keluarga adalah satu orang yang sama,yakni Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,dinyatakan bahwa setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri daribeberapa elemen data statis
    ataupun karena Penetapan Pengadilan, oleh sebabitu pengajuan permohonan perbaikan nama yang merupakan bagian darielemen data dinamis pada Kartu Tanda Penduduk, oleh Pemohon kePengadilan Negeri Pelaihari, adalah beralasan dan tidak bertentangan denganhukum;Menimbang, bahwa dalam ketentuan selanjutnya, pada Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,pada pokoknya dinyatakan bahwa elemen data statis
Register : 21-06-2018 — Putus : 29-06-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.80/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 29 Juni 2018 — Nurlaela
2211
  • kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggalPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Juncto Pasal 15 ayat (1)dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan danpencatatan perubahan elemen data statis
    terdapat kekeliruan atau kesalahan penulisan elemen databerupa bulan lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Pemohon,sehingga saling berbeda dan tidak sama satu sama lain sesuai dengan bulanlahir yang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,dinyatakan bahwa setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri daribeberapa elemen data statis
    (data yang sifatnya tetap) maupun elemen datadinamis (yang mengalami perubahan karena sifatnya dapat berubah);Menimbang, bahwa dalam ketentuan selanjutnya, pada Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,pada pokoknya dinyatakan bahwa elemen data statis tempat dan tanggal lahirdapat dilakukan perubahan, artinya meskipun tempat dan tanggal lahir padaKartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan
Putus : 23-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN SERANG Nomor 415/Pid.B/2010/PN.SRG
Tanggal 23 Nopember 2010 — KUSMAJADI, SE. Bin ABU KASIM
12133
  • kapasitas 1012ton. 1 (satu) unit Road Roller Statis kapasitas 810 ton.1 (satu) unit Road Roller Statis kapasitas 68 tonasoacc5=Vibro Roller 2,54ton. ere re eee ee eee eee eee ee eee1 (satu) unit Wheel Loader 1,8 Ms.1 (satu) unit Vibro Roller 2,54 ton.2 (dua) unit Stamper 85 Kg1 (satu ) unit Stamper 70 KgDengan mata anggaran/ kode rekening 523.Pada tanggal 27 Juli 2007 Kepala Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Serang mengeluarkan Surat KeputusanNomor : 027/10386/Kep/DPUK/2007 tentang PembentukanPanitia
    kapasitas 1012ton. 1 (satu) unit Road Roller Statis kapasitas 810 ton.1 (satu) unit Road Roller Statis kapasitas 68 ton1 (satu) unit Vibro Roller 2,54 ton.1 (satu) unit Wheel Loader 1,8 M3.1 (satu) unit Vibro Roller 2,54 ton.2 (dua) unit Stamper 85 Kg1 (satu ) unit Stamper 70 KgDengan mata anggaran/ kode rekening 523.Pada tanggal 27 Juli 2007 Kepala Dinas Pekerjaan Umum23Kabupaten Serang mengeluarkan Surat KeputusanNomor : 027/10386/Kep/DPUK/2007 tentang PembentukanPanitia Pengadaan Barang dan Jasa
    Jumlah Uraian Merk/Kapasitas Harga Total(Rp)1. 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 10) 517.345.500,Statis uk 10 12 ton 1012 ton2a 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 8) 485 .271.500,Statis uk 8 10 ton 810 ton3. 2 unit Pengadaan Vibro Roller Barata (MG 1) 570.633.000, Statis uk 2,5 4 ton 2,5 4 ton4. 1 unit Pengadaan Wheel Loader Barata (XG 568.907.500,932)Kaps 1,8 m3 1.8 m35 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 6) 384.583 .500,Statis uk 68 ton e@ ton Bahwa berdasarkan fakta diatas, PT.
    Jumlah Uraian Merk/Kapasita Harga Totals (Rp)1. 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 517.345.500, Statis uk 10 12 ton 10) 1012 ton2: 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 8) 485.271.500,Statis uk 8 10 ton 810 ton3. 2 unit Pengadaan Vibro Roller Barata (MG 1) 570.633.000, Statis uk 2,5 4 ton 2,5 4 ton4. 1 unit Pengadaan Wheel Loader Barata (XG 568.907.500,932)Kaps 1,8 m3 1.8 m35 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 6) 384.583.500,Statis uk 68 ton 68 tonBahwa dengan nilai kontrak sebesar Rp
    Jumlah Uraian Merk/Kapasitas Harga Total(Rp)1. 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 10) 517.345.500,Statis uk 10 12 ton 1012 ton2. 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 8) 485.271.500,Statis uk 8 10 ton 810 ton3. 2 unit Pengadaan Vibro Roller Barata (MG 1) 570.633.000, Statis uk 2,5 4 ton 2,5 4 ton4. 1 unit Pengadaan Wheel Loader Barata (XG 568.907.500,932)Kaps 1,8 m3 1.8 m35 1 unit Pengadaan Road Roller Barata (MG 6) 384.583.500,Statis uk 68 ton 66 Tol Menimbang, bahwa dengan nilai kontrak
Register : 02-09-2014 — Putus : 10-10-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PA WONOGIRI Nomor 1132/Pdt.G/2014/PA.Wng
Tanggal 10 Oktober 2014 — PENGGUGAT
461
  • .$($ S&S *# )E S S$ $6 S( # SS S (# SHE'S SB )#H+)#FS(S )+S + "SES S$ 5S )$70)#'S +S S*t + $ole*# S()S S$ *S#HStHSOBSTITTITTISTTTSISSTTS STATIS TT# 6 S @S'3S &#" (S HHS+ $ole$( 1S % S&S *# )5 SSS(S *# S$ S&S % S$ ( S*S SES (+(S $ # SS)% +6 S( &$5:BES()S SABSSSSSSSSSTSSSSTSTSSSTTST SST S STITT SS TTT SS TATTTTTT SST T TT#ole$ 88735 (# + %S SS.SN$ SSS S F# + S$ # )#+5$ %)% 5S # S* S*# STS#(S + BAP//SISSSSSTISSSTISISTTISSSTTISTTTS SSPutusan Nomor : 1132/Pdt.G/2014/PA.Wng.hal dari 11# 6 S$ OS$'3S$ +
    H+ = S'+HS S$ )&SHH ,~SSt +/ OH FF *S % S&oleSQBISIIIIIISISSTSI STIS TSS TITS STITT STATS TATA TTT STITT STITT,S'3S)S() bt S& Ff F + & $F +S (S$ # SS %# $ $ S (oleTS(S AISI SIISSTSTI IST TI SATII TTT TITAS ATT ISAT STATIS TTTe 6$738 )S()S (# S& # SF we FS + S )#,S((H# @E/S/S///SII/ ISS S/ 68/38 # + $ $$ +S # DOGS $ S'+ $ $ole*# S(S'S SS #Hett 3(S +ole$oleS SCSSIIIISIISISTTSISTTTSSTTSS STITT STITT TTe 68/35 )# FEST OF GST + S$ $ +S # # *S % $&6 + $8 $ +S # +S )#(S SS )GRH SS (# +OS 5S"S +* # )S S$
Register : 16-07-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.93/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 26 Juli 2018 — Jesi Suci Saleha
5112
  • Perm ohonan Nomor 93/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 5 dari 12Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Juncto Pasal 15 ayat (1)dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan danpencatatan perubahan elemen data statis
    SUBHAN ADE;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,dinyatakan bahwa setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri daribeberapa elemen data statis (data yang sifatnya tetap) maupun elemen datadinamis (yang mengalami perubahan karena sifatnya dapat berubah);Menimbang, bahwa data identitas berupa nama, sebagaimanaketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
    ataupun karena Penetapan Pengadilan, oleh sebabitu pengajuan permohonan perbaikan nama yang merupakan bagian darielemen data dinamis pada Kartu Tanda Penduduk, oleh Pemohon kePengadilan Negeri Pelaihari, adalah beralasan dan tidak bertentangan denganhukum;Menimbang, bahwa dalam ketentuan selanjutnya, pada Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,pada pokoknya dinyatakan bahwa elemen data statis
    terungkapdipersidangan, maka dengan dikabulkan dan diijinkannya Pemohon untukmemperbaiki penulisan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk,maka dengan demikian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu TandaPenduduk (KTP) Pemohon harus pula dilakukan penyesuaian kombinasidengan perubahan tanggal lahir tersebut, sehingga Nomor Induk Kependudukan(NIK) Pemohon menjadi seragam dan tunggal yang terdaftar secara resmi, danoleh karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu jeniselemen data statis
Register : 27-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN MAJENE Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Mjn
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
NAHAR
7513
  • tandatangan pemilik KTPel (vide Pasal 64 ayat (1) UndangHalaman 6 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 2/Padt.P/2022/PN Mijn.Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan);Menimbang, bahwa Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkatNIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal danmelekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia;Menimbang, bahwa elemen data statis
    Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik);Menimbang, bahwa elemen data penduduk dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, terdiri dari:nomor induk kependudukan (NIK);nama;tempat tanggal lahir;lakilaki atau perempuan;agama;709 209 5 status perkawinan;golongan darah;z= alamat;. pekerjaan;j. kewarganegaraan;k. pas foto;. masa berlaku;m.tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel; dann. tanda tangan pemilik KTPel.Menimbang, bahwa elemen data statis
    yaitu NIK, tempat tanggal lahirdan golongan darah;Menimbang bahwa elemen data dinamis terdiri dari nama, lakilaki atauperempuan, agama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, kKewarganegaraan,pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel, dan tandatangan pemilik KTPel;Menimbang, bahwa elemen data statis tempat dan tanggal lahir dangolongan darah serta elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melaluipenetapan pengadilan;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohonyaitu
Register : 05-03-2018 — Putus : 16-03-2018 — Upload : 02-04-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.27/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 16 Maret 2018 — Aris
4015
  • kepada KetuaPengadilan Negeri di tempat tinggal Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Juncto Pasal 15 ayat (1)dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan danpencatatan perubahan elemen data statis
    antara Pemohon yangbernama ARIS pada Kartu Keluarga dan ARIS yang pada Kartu TandaPenduduk adalah satu orang yang sama yakni Pemohon; Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 27/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 5 dari 10Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,dinyatakan bahwa setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri daribeberapa elemen data statis
    (data yang sifatnya tetap) maupun elemen datadinamis (yang mengalami perubahan karena sifatnya dapat berubah);Menimbang, bahwa dalam ketentuan selanjutnya, pada Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,pada pokoknya dinyatakan bahwa elemen data statis tempat dan tanggal lahirdapat dilakukan perubahan, artinya meskipun tempat dan tanggal lahir padaKartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan
Register : 19-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.154/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 12 Nopember 2018 — Sucipto
479
  • tanggal lahir ; Lakilaki atau perempuan ; Agama ; Status perkawinan ; Golongan darah ; Alamat ; Pekerjaan ; Kewarganegaraan ; Pas foto ; Masa berlaku ; Tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel dan ; Tanda tangan pemilik KTPel ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronikdinyatakan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : Data statis
    ; Data dinamis ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronikdinyatakan elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongandarah ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronikdinyatakan
    Elektronikdinyatakan perubahan elemen data nama dilakukan dengan cara : Melampirkan fotocopy kutipan akta kelahiran atau ijazah ; Pencatatan perubahan elemen data nama melalui SIAK dan ; Perubahan elemen data nama pada biodata penduduk sebagai dasarpenerbitan KTPel yang baru ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronikdinyatakan elemen data statis
    Shaleh SAG dimana tujuanpemohon mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dengantujuan untuk dapat dipergunakan oleh anak Pemohon dan Pemohon dimasayang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas makapermohonan pemohon mengenai perubahan pada data dinamis yakni namadan data statis yakni tempat lahir pada Kartu Tanda Penduduk anakPemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan
    Elemen Data Penduduk dalam Kartu) Tanda PendudukElektronik, mengenai perubahan data dinamis yakni nama anak Pemohonpada elKTP anak Pemohon cukup hanya dengan melampirkan ljazahSekolah Menengah Pertama anak Pemohon sebagaimana bukti surat P4tanpa perlu memerlukan penetapan Pengadilan dengan demikian makapermohonan pemohon mengenai perubahan nama anak pemohon pada elKTP patutlah untuk ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai perubahan data statis yakni tempatkelahiran anak Pemohon diperlukan adanya suatu
Register : 20-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 78/Pdt.P/2018/PN Bil
Tanggal 30 Juli 2018 — Pemohon:
ABDUL GHOFUR
398
  • Data statis; b.
    Data dinamis;Pasal 3 ayat (1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dangolongan darah;Halaman 5 dari 11 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 78/Padt.P/2018/PN BilPasal 3 ayat (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbedadengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTPel yangdigunakan;Pasal 3 ayat (3) Dalam hal terjadi kKesalahan dalam penulisan tempat tanggallahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yangsah: a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan
    Kewarganegaraan; h. pas foto; i. masa berlaku; J.tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel; dan k. tanda tangan pemilik KTPel;Pasal 15 ayat (1) Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongandarah dapat dilakukan perubahan;Pasal 15 ayat (2) Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengancara: a.
    cPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, bahwa tempat tanggal lahir adalah elemen datapenduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa tempat tanggal lahir dalam ketentuan Pasal 3ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik adalah termasuk elemen data statis
Register : 19-07-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 147/Pdt.P/2018/PN Idm
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
KHAERUL ANSOR
409
  • Elemen data statis adalah data yang bersifat tetap;2.
    Elemen data dinamis adalah data yang mengalami perubahan susahuntuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah; Pasal 3:(1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah;(2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengandokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTPel yangdigunakan;(3) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dangolongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:a. untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan
    terdin dari:a. nama;lakilaki atau perempuan;agama;Status perkawinan;alamat;pekerjaan;kewarganegaraan;>Q > 9 A290pas foto;=~:masa berlaku;J. tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel; dank. tanda tangan pemilik KTPel; Pasal 6: Perubahan elemen data nama dilakukan dengan cara:a. melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau tjasah;b. pencatatan perubahan elemen data nama melalui SIAK; danc. perubahan elemen data nama pada biodata penduduk sebagai dasarpenerbitan KTPel yang baru; Pasal 15:(1) Elemen data statis
Register : 27-07-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN MASAMBA Nomor 21/Pdt.P/2018/PN Msb
Tanggal 8 Agustus 2018 — Pemohon:
ACO
1614
  • Keluarga Pemohon Nomor 7322011301170002 yang semula tercatat atasNama Aco tanggal 11 Nopember 1984 menjadi atas Nama Kamaruddin lahirpada tanggal 11 November 1991 dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektoronik berturutturutdiatur ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud denganelemen data statis
    adalah data yang bersifat tetap sedangkan elemen datadinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksikarena sifatnya dapat berubah; Pasal 3 ayat (1) bahwa eleman data statis ialah NIK, tempat tanggal lahir dangolongan darah sedangkan dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa elemendata dinamis terdiri dari : nama, lakilaki atau perempuan, agama, statusHalaman. 7 Penetapan Nomor: 21/Pdt.P/2018/PN Msbperkawinan alamat, pekerjaan, kKewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,tempat dan
    Tata Cara Perubahan Elemen Data PendudukDalam Kartu Tanda Penduduk Elektoronik;Menimbang, bahwa apabila dalil permohonan Pemohon sebagaimanatelah diuraikan diatas dinubungan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektoronik maka perubahan data yang dimohonkan oleh Pemohonuntuk diperbaiki didalam KTP dan Kartu Keluarga Pemohon adalah data yangbersifat statis
Register : 19-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.153/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 25 Oktober 2018 — Laila Sari
4413
  • pada dokumen kependudukan Pemohon, karenameskipun belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun namun Pemohondalam status sudah menikah, sehingga cakap menurut hukum untuk bertindakbaik didalam maupun diluar pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,dinyatakan bahwa setiap Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri daribeberapa elemen data statis
    Permohonan Nomor 153/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 7 dari 13Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Juncto Pasal 15 ayat (1)dan ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik, pada pokoknya menyatakan bahwa perubahan danpencatatan perubahan elemen data statis
    tulis redaksional ataupun karena Penetapan Pengadilan, oleh sebabitu pengajuan permohonan perbaikan penulisan nama yang merupakan bagiandari elemen data dinamis pada dokumen kependudukan oleh Pemohon adalahberalasan dan tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa dalam ketentuan selanjutnya, pada Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,pada pokoknya dinyatakan bahwa elemen data statis
Register : 12-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 6/PID.SUS-TPK/2020/PT YYK
Tanggal 28 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : WAWAN YUNARWANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : EKA SAFITRA
438498
  • Dinas Pekerjaan Umum,Perumahan dan Pengawasan Permukiman, Bulan AgustusJumlah Anggaran (DPA) Rp. 22.599.305.262,00;Mengetahui AGUS TRI HARYONO, = ST.MT selakuPengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 86.1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Laporan AdministrasiPekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa(Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : Dinas PekerjaanUmum, Perumahan dan Kawasan permukiman; namakegiatan S; Anggaran 203.057.225.459 87.1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Laporan AdministrasiPekerjaan
    yang dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa(Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : Dinas PekerjaanUmum, Perumahan dan Kawasan permukiman; namakegiatan Pemeliharaan Saluran Pengairan dan Drainaase;Anggaran 24.169.790.479 s.d bulan : 2019 88. 1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Laporan AdministrasiPekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa Halaman 26 dari 74 Putusan Nomor 6/Pid.SusTPK/2020/PT YYK (Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : Dinas PekerjaanUmum, Perumahan dan Kawasan permukiman; namakegiatan Peningkatan
    Statis); SKPD/Unit Kerja : Dinas PekerjaanUmum, Perumahan dan Kawasan permukiman; namakegiatan Peningkatan dan Pembangunan = Saluranpengairan dan Drainase; Anggaran 29.032.368.183 s.dbulan : 2017; 71. 1 (Satu) bundel fotokopi dokumen Laporan AdministrasiPekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa(Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : Dinas PekerjaanUmum, Perumahan dan Kawasan permukiman; namakegiatan Peningkatan dan Pembangunan = Saluranpengairan dan Drainase ; anggaran : 8.756.207.598 s.d Halaman
    dilaksanakan PenyediaBarang/Jasa (Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : DinasPekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Halaman 51 dari 74 Putusan Nomor 6/Pid.SusTPK/2020/PT YYK permukiman; nama kegiatan Pemeliharaan SaluranPengairan dan Drainaase; Anggaran 24.169.790.479s.d bulan : 2019 88.1 (Satu) bundel fotokopi dokumen LaporanAdministrasi Pekerjaan yang dilaksanakan PenyediaBarang/Jasa (Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : DinasPekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasanpermukiman; nama kegiatan Peningkatan
    Statis); SKPD/Unit Kerja : DinasPekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasanpermukiman; nama kegiatan Peningkatan danPembangunan Saluran pengairan dan Drainase;Anggaran 29.032.368.183 s.d bulan : 2017; 171. 1 (Satu) bundel fotokopi dokumen LaporanAdministrasi Pekerjaan yang dilaksanakan PenyediaBarang/Jasa (Laporan Statis); SKPD/Unit Kerja : DinasPekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasanpermukiman; nama kegiatan Peningkatan danPembangunan Saluran pengairan dan Drainase ;anggaran : 8.756.207.598 s.d bulan :