Ditemukan 325 data
184 — 183
MORA TELEMATIKA INDONESIA ; 2. PT. INDOSAT Tbk ; MELAWAN 1. KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BP BATAM) ; 2. PT. VRIES MARINE OFFSHORE SERVICES ;
Mora Telematika nomor 295/MTI/BDDIR/X/.2007tanggal 4 september 2007 perihal penentuanlokasipendaratan kabel laut 5Hak Labuh (landing right) Nomor : 003/DPJT.1/ HL/10/2007Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan hak labuhHalaman 29Putusan No. 8/G/2015/PTUNTPIkepada PT. Mora Telematika Indonesia.
Mora Telematika Indonesia ;Surat Rekomendasi Landing point beach Manhole Kabel lautkepada PT. Mora Telematika Indonesia Nomor : UM.003/1/04/UUP.TBL2011 5Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Toboalimendukung dan setuju pemasangan kabel laut pulauBangka Toboali/obatu perahu, pesisir pulau Batam, TanjungUban dan Tanjung Tinggi, Singapore, serta rekomendasiHalaman 31Putusan No. 8/G/2015/PTUNTPIuntuk landing point beach manhole jaringan sistemkomunikasi kabel laut (SKKL).
Mora Telematika Indonesia dapatberkordinasi dengan Pemda setempat dan jajaran yangm) Surat rekomendasi untuk landing point & beach manholeSKKL kepada PT. Mora Telematika Indonesia Nomor :PP.208/1/01/AD/.PKBLM11, Administrator pelabuhanPangkal Balam mendukung program rencana untuk landingpoint & beach manhole jaringan komunikasi kabel laut(SKKL) serat optik bawah laut jalur Jakarta Bangka Batam Singapura milik PT.
Mora Telematika Indonesia ;Surat Rekomendasi pembangunan landing point & beachmahole jaringan sistem komunikasi kabel laut (SKKL)Jakarta Bangka BatamSingapura. Kepada PT.
Mora Telematika Indonesia ;Surat Persetujuan Prinsip Pemasangan sistem komunikasikabel laut (SKKL) Jalur JakartaBangkaBatam milik PT.Mora Telematika Indonesia, Nomor B7.174/KL.303, dariDirektur Jenderal Perhubungan Laut kepada PT. MoraTelematika Indonesia. Untuk pemasangan sistemkomunikasi kabel laut (SKKL) serat optik jalur Jakarta(Ancol)ke Bangka (Batu Perahu) dan Bangka (Pesaren) ke Batam(Tanjung Bemban) ;"0222"Halaman 33Putusan No. 8/G/2015/PTUNTPIBD.
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
8703.23.5110BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 20% BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 40%PPh 2,5% PPh 2,5% Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan atas klasifikasi dannilai pabean atas PIB Nomor 108080 tanggal 04 April 2008 di atas, dengan penjelasansebagai berikut:Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotoruntuk keperluan Impor Nomor : 1316/IATT/TPT/1 1/2007 tanggal 20 November 2007,yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Industri Alat Transportasi dan Telematika
2003tanggal 11 Agustus 2003, atas impor kendaraan bermotor Completely Build Up (CBU)berupa kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orangtermasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem (satu) gandarpenggerak (4X2), dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dikenakan PPn BM sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan kKlarifikasi dari pihak DirektoratJendral Industri Alat Transportasi dan Telematika
Putusan Nomor 473/B/PK/PJK/201 1.Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk keperluan ImporNomor : 1316/IATT/TPT/1 1/2007 tanggal 20 November 2007, yang dikeluarkanoleh Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasidan Telematika (Bukti PK7).Surat Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasidan Telematika Nomor : 254/IATT/5/2008 (Bukti PK11).Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali berhak mengajukanpermohonan peninjauan
Berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untukkeperluan impor Nomor : 1316/IATT/TPT/1 1/2007 tanggal 20 November 2007,yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal IndustriAlat Transportasi dan Telematika, disebutkan bahwa Chevrolet Estate diklasifikasikan sebagai Kendaraan Penumpang 4X2.23.
199 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
danelektronika menurut Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor : : 19/MDAG/PER/5/2009,dan oleh karenanya dapat dipastikan bahwaTergugat tidak pernah menggunakan merek HTCdan Logo untuk produk telematika danelektronika setidak tidaknya untuk jenisbarang : TV, video, radio, komputer,kalkulator, microphone dan speaker aktif/pasifdari Daftar No. 540048, dan untuk jenis barangpesawat komputer, aparat untuk merekam,mengirim, mengolah dan mereproduksi suara,gambar atau data, tuner/radio, microphone,pesawat
Tergugat tidak memiliki pendaftaran petunjukpenggunaan dan kartu) = jaminan sebagaimanadiwajibkan bagi setiap produk telematika danelektronika yang diproduksi dan/atau diimporuntuk diperdagangkan di pasar dalam negeri ;17.
;Pada khususnya, Pasal 1 butir 1 dan butir 2 PermendagNomor : 19/MDAG/PER/5/2009 mendefinisikan produktelematika dan produk elektronika sebagai berikut Produk telematika adalah produk dari kelompokindustri perangkat keras telekomunikasi danpendukungnya, industri perangkat penyiaran danpendukungnya, industri komputer dan peratatannya,industri perangkat lunak dan konten multimedia,industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi ; Produk elektronika adalah produk produk elektronikakonsumsi yang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)Permendag Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009, makasetiap produk telematika dan elektronika yangdiproduksi dan/atau diimpor untukdiperdagangkan di pasar dalam negeri wajibdilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartujaminan dalam bahasa Indonesia ;19.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)21.Permendag Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009, makapendaftaran petunjuk penggunaan dan kartujaminan produk ~~ telematika dan elektronikadilakukan sebelum produk beredar di pasar dalamnegeri ;Bahwa dengan demikian dapat dipastikanterhadap setiap produk telematika danelektronika yang diproduksi dan/atau diimporuntuk diperdagangkan di pasar dalam negeriwajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dankartu jaminan dalam bahasa Indonesia yangdidaftarkan ke Direktorat
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
8703.23.5110BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 20% BM CEPT 0% PPN 10% PPn BM 40%PPh 2,5% PPh 2,5% Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan atas klasifikasidan nilai pabean atas PIB Nomor 135412 tanggal 28 April 2008 di atas, denganpenjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian KendaraanBermotor untuk keperluan Impor Nomor : 1316/IATT/TP1/11/2007 tanggal 20November 2007, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Industri AlatTransportasi dan Telematika
tanggal 11 Agustus 2003, atas impor kendaraan bermotorCompletely Build Up (CBU) berupa kendaraan bermotor untuk pengangkutanorang kurang dari 10 (Sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan ataustation wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4X2), dengan motorbakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan2.500 cc dikenakan PPn BM sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan klarifikasi dari pihakDirektorat Jendral Industri Alat Transportasi dan Telematika
Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untukkeperluan Impor Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20November 2007, yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (BuktiPK7).c.
Surat Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri AlatTransportasi dan Telematika Nomor : 254/IATT/5/2008 (Bukti PK11).Bahwa oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali berhakmengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agungsesuai Pasal 91 huruf e UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa pada halaman 5 dari Surat Banding Pemohon PK Nomor123/EXIMGMAW/VIV2008, tanggal 21 Juli 2008 (Bukti PK2), PemohonPK telah menyebutkan bahwa Pemohon PK tidak setuju denganKeputusan Direktur Jenderal
dalam proses importasi, dengan mempertimbangkan identifikasibarang yang tercantum dalam TPT, Pemohon PK mengklasifikasiChevrolet Estate 1.6L LS pada Pos Tarif 8703.23.51.90, sebagaimanaPemohon PK beritahukan dalam PIB Nomor: 135412 tanggal 28 April2008 (Bukti PK6).Berdasarkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotoruntuk keperluan impor Nomor : 1316/IATT/TPT/11/2007 tanggal 20November 2007, yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika
Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
SUNGGUL P. GULTOM
122 — 25
Palapa Timur Telematika nomor : 055/OPS-PTT/I/2020, tanggal 27 Januari 2020 beserta lampirannya :
- 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar nomor voucher 3744 tanggal 3 Februari 2020 jumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 03 februari 2020 sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Internal Memo (settlement) PT.
Palapa Timur Telematika nomor : 082/OPS-PTT/PTT/III/2020.
Palapa Timur Telematika nomor : 0106/OPS-PTT/PTT/V/2020, tanggal 02 Juni 2020
- 1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 12 Mei 2020 untuk pembayaran sewa HB Fef periode Mei 2020.
- 1 (satu) Lembar Rencana Anggaran Bulanan Cluster Sorong Periode 1 30 Juni 2020.
Palapa Timur Telematika nomor : 0132/OPS-PTT/PTT/VII/2020, tanggal 15 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juni 2020 untuk pembayaran sewa Homebase Fef periode Juni 2020.
Palapa Timur Telematika nomor : 14/IM/Hrd&Ga/I/2021, tanggal 19 Januari 2021 beserta lampirannya :
- 1 (satu) Lembar Surat PT. Palapa Timur Telematika perihal Requast sewa HB FEF tanggal pengajuan 5 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Surat elektronik (email) Subject Perpanjangan sewa 3 HB cluster Sorong from Sunggul P Gultom tanggal 20 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar Bukti Bank Keluar nomor voucher 3483 tanggal 17 Februari 2021 jumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
46 — 57
Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, untukmelakukan pengecekan terhadap kelengkapan barangbarang elektronikHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Bjbberupa petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansipurnajual dalam Bahasa Indonesia, yang dijual di toko tersebut.Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran PetunjukPenggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalamBahasa Indonesia Bagi Produk Telematika
adalah pemakai suatu produk.Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Bjb Memperdagangkan adalah menjual belikan suatu produk berupabarang.e Bahwa untuk alat elektronik memang diwajibkan untuk dilengkapi bukupetunjuk berbahasa Indonesia dan buku jaminan/garamsi dan haltersebut diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran PetunjukPenggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalamBahasa Indonesia bagi Produk Telematika
dan Informatika.e Bahwa Telematika dan Elektronika yang terdapat dalam lampiran dalamPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual)dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagiProduk Telematika dan ElektronikaTerhadap keterangan Saksi Ahli, Terdakwa mengerti;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa sebelum pernah dihukum karena
SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa:
MAHYANG SETO DANURWENDO Als CICHO Bin SYAHRUDIN SYAM
7 — 7
>, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) lembar Surat Keterangan Kepegawaian yang dikeluarkan dari PT.MISITEL ( Mitra Sinergi Telematika
) atas nama : MAHYANG SETO DANURWENDO;
- 1 ( Satu ) bendel Surat Perjanjian Waktu Tertentu yang dikeluarkan dari PT.MISITEL ( Mitra Sinergi Telematika ) Nomor : 01378/HR-MST/IV/2024;
- 1 ( Satu ) lembar Slip Gaji yang dikeluarkan dari PT.Moratel Oxygen Indonesia Bulan April 2024 atas nama MAHYANG SETO DANUR WENDO
Tetap terlampir dalam berkas perkara .
93 — 76
PROVISION MULTIMEDIA tentang Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari 2013;- Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT. PROVISION MULTIMEDIA No:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 02 Februari 2010;- 1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perusahaan PT.
PROVISION MULTIMEDIA tentangKerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yangmemiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari 2013.Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAANPENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT.PROVISION MULTIMEDIA No:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013(satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 02Februari 2010.1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta PendirianPerusahaan PT.
PROVISION MULTIMEDIA tentangKerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yangmemiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari 2013.Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAANPENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT.PROVISION MULTIMEDIA No:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013e (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 02Februari 2010.e 1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta PendirianPerusahaan PT.
PROVISION MULTIMEDIA tentangKerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yangmemiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari 2013;e Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAANPENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT.PROVISION MULTIMEDIA No:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013;e 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 02Februari 2010;e 1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta PendirianPerusahaan PT.
16 — 1
XXXX Telematika tertanggal 19 Maret 2005., Oleh karenanyapemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang bahwa didepan sidang Majelis Hakim telah berupaya menasehati Penggugatuntuk tidak bercerai akan tetapi tidak berhasil karena Penggugat bertahan pada pendiriannyamaka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yangisinya dipertahankan oleh Penggugat.
XXXX Telematika tertanggal 19 Maret 2005., Oleh karenanya telahmemenuhi ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1990 yangmerubah ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor : 10 tahun 1983; Menimbang , bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk memberi nasehat kepada Penggugatagar bersabar sehingga dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat serta diperkuat oleh bukti P.2maka dinyatakan terbukti bahwa Penggugat
97 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Binajasa Abdikarya (PT.Bijak) Jalan Condet Raya Blok E / REE 10 Jakarta Timur, dengan proposalpembangunan Telematika di Pemda Pekalongan Jawa Tengah dan pada saat itusaudara Ir. Budi Iliyin didampingi oleh saudara Nurul M. Angga Laksana(Komisaris PT. Infokom Bina Ardinusa / PT. IBA) sedangkan Terdakwa 1. H.Idu Supri, SE.MM, didampingi oleh saudara Ir.
Dani Hendarisman dan saudaraAgus Prayitno dan agenda pertemuan tersebut adalah tentang Proposal ProyekPembangunan Telematika yang dibawa oleh saudara Ir. Budi Iliyin selakuDirektur Utama PT. IBA, Terdakwa 2. Drs. Rimbatua Hutabarat mengetahui adakerjasama antara PT. Bijak dengan PT. IBA tersebut, namun Terdakwa 2. Drs.Rimbatua Hutabarat belum pernah mengecek langsung proyek di PemerintahDaerah Pekalongan Jawa Tengah dimaksud.Bahwa dalam pertemuan berikutnya, saudara Nurul M.
Bijak), di dalam pertemuan tersebut dengan agendamembicarakan Proposal Proyek Pembangunan Telematika yang ditawarkan olehpihak PT. Infokom Bina Ardinusa (PT. IBA), pada kesempatan itu pihak PT.Infokom Bina Ardinusa (PT. IBA) memperlihatkan Surat Keputusan DPRDPekalongan sehingga membuat pihak PT.
Bijak) Jalan Condet Raya Blok E / REE 10 Jakarta Timur,dengan proposal pembangunan Telematika di Pemda Pekalongan Jawa Tengahdan pada saat itu saudara Ir. Budi Illiyin didampingi oleh saudara Nurul M.Angga Laksana (Komisaris PT. Infokom Bina Ardinusa / PT IBA) sedangkanTerdakwa 1. H. Idu Supri, SE.MM, didampingi oleh saudara Ir.
Bijak), di dalam pertemuan tersebut dengan agendamembicarakan Proposal Proyek Pembangunan Telematika yang ditawarkan olehpihak PT. Infokom Bina Ardinusa (PT. IBA), pada kesempatan itu pihak PT.Hal. 9 dari 42 hal. Put. No. 2293 K /Pid.Sus/201110Infokom Bina Ardinusa (PT. IBA) memperlihatkan Surat Keputusan DPRDPekalongan sehingga membuat pihak PT.
MUHADIR,SH
Terdakwa:
MAKMUN MAHMUD JUARIAH BIN ALM MAHMUD
154 — 37
unithandphone merk xiaomi type Mi 8 lite warna hitam yang diperjualbelikanoleh terdakwa tersebut tidak memiliki buku petunjuk/panduanmenggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Perdagangan Nomor: 73/MDAG/PER/9/2015 tentang kewajibanmencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang dan Bab IlPasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19MDAG/PER/9/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Manualdan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam bahasa Indonesia bagiproduk Telematika
diperjualbelikanoleh terdakwa tersebut tidak memiliki buku petunjuk/panduanmenggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Perdagangan Nomor: 73/MDAG/PER/9/2015 tentang kewajibanmencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang dan Bab IlPasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19MHalaman 10 dari 24 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2019/PN JthDAG/PER/9/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Manualdan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam bahasa Indonesia bagiproduk Telematika
disertakan pada barang,dimasukkan kedalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak padabarang, dan/atau merupakan bagian kemasan barang, sebagaimanatercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/MDAG/PER/9/2015 tentang kewajiban Pencantuman label dalam bahasaIndonesia, sedangkan yang dimaksud Petunjuk Penggunaan adalahPetunjuk penggunaan (manual) dalam bahasa Indonesia; Bahwa petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran atau bentuk lainnyayang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika
danElektronika, sebagaimana tercantum dalam BAB ketentuan umum pasal Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual)dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagiproduk Telematika; Bahwa yang dimaksud Pelaku Usaha adalah Setiap orangperseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk hukum maupunbukan berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan ataumelakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negera RI, baik
kotak handphone tersebut tidak mencantumkanlabel berbahasa indonesia maupun petunjuk penggunaan/pemakaianberbahasa indonesia, padahal produk handphone merupakan salah satuHalaman 12 dari 24 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2019/PN Jthjenis produk produk yang wajid memiliki petunjuk penggunaan/pemakaian berbahasa indonesia sesuai dengan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang pendaftaranpetunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jualdalam bahasa indonesia bagi produk telematika
132 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROVISION MULTIMEDIA tentangKerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memilikiPotensi Telematika, tanggal 2 Januari 2013;Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAANPENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT.PROVISION MULTIMEDIA Nomor 01/01/2013 tanggal 7 Januari2013;1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 2Februari 2010;1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta PendirianPerusahaan PT.
PROVISIONMULTIMEDIA tentang Kerjasama Pemanfaatan InfrastrukturKetenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika, tanggal 2Januari 2013;Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAANPENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT.PROVISION MULTIMEDIA Nomor 01/01/2013 tanggal 7 Januari2013;1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 2Februari 2010;1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta PendirianPerusahaan PT.
166 — 95
PROVISION MULTIMEDIA tentang KerjasamaPemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika,tanggal 02 Januari 2013.Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANantara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT. PROVISION MULTIMEDIANo:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013(satu) lembar Surat Kuasa PT.
Provision Multimedia tentang Kerjasama Pemanfaatan InfrastrukturKetenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika tanggal 02 Januari 2013.n. Perjanjian Kerja izin Penyelenggara Penyiaran antara PT. Bintan Multimediadengan PT. Provision Multimedia No : 01/01/2013 tanggal 07 Januari 2013. Dapat saya jelaskan Struktur Organisasi PT. Provision Multi Media Adalah sebagaiBerikut :a. Presiden Komisaris : saudara SYAMSU.b. Komisaris : saudara ASRULLAH.c. Direktur Utama : saudara FAISAL ERSAD.d.
PROVISION MULTIMEDIA tentang KerjasamaPemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika,tanggal 02 Januari 2013.m. Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANantara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT. PROVISION MULTIMEDIANo:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013n. (satu) lembar Surat Kuasa PT.
Provision Multimedia tentang Kerjasama Pemanfaatan InfrastrukturKetenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika tanggal 02 Januari 2013.Perjanjian Kerja izin Penyelenggara Penyiaran antara PT. Bintan Multimediadengan PT. Provision Multimedia No : 01/01/2013 tanggal 07 Januari 2013. Bahwa Struktur Organisasi PT. Provision Multi Media Adalah sebagai Berikut :g. Presiden Komisaris : saudara SYAMSU.h. Komisaris : saudara ASRULLAH.i. Direktur Utama : saudara FAISAL ERSAD.j.
PROVISION MULTIMEDIA tentang Kerjasama PemanfaatanInfrastruktur Ketenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari2013.Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARANantara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT. PROVISION MULTIMEDIANo:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013(satu) lembar Surat Kuasa PT.
65 — 23
:Dakwaan :KesatuBahwa Terdakwa ANDI ISKANDAR BIN K.M YUSUF ASIKIN, SH padahari Kamis tanggal 1 Mei 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidaktidaknya disekitarbulan Mei tahun 2014, bertempat di Jalan R Sukamto tepatnya di lapangan parker HotelNovotel Palembang atau setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Palembang, memperdagangkan barang tanpa dilengkapi denganpetuntuk pendaftaran penggunaan (manual) dan kartu jaminan / garansi purna jual dalambahasa Indonesia bagi produk telematika
tindakpidana dibidang Perlindungan Konsumen.Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2015/PN.PlgPerbuatan terdakwa diatur dan daincam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8huruf (j) UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo PermenkominfoNomor : 29/PER/M.KOMINEFO/09/2008 tentang sertifikat alat dan perangkattelekomunikasi jo Permendag Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang pendaftaranpetunjuk pengunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam BahasaIndonesia bagi produk telematika
120 — 42
Sucofindo menerbitkan Certificate of Inspection Nomor: 06496/ICBCADtanggal 02 Juni 2010 yang mencantumkan spesifikasi teknis dari ketiga unit barang yangdiimpor dimana disebutkan GVW adalah minimal 32 Ton;bahwa dalam Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor dalam Keadaan BukanBaru untuk Keperluan Impor Nomor: 91/IATT/TPT/BB/7/2010 tanggal 06 Juli 2010 yangdikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika disebutkanbahwa GVW untuk ketiga jenis barang yang diimpor
59 — 34
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia BagiProduk Telematika dan Elektronika, diatur ketentuan bahwa terhadap barangbarang elektronika sebagai berikut :Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2017/PN Bjb No.Jenis Produk 5 PON Pm SF HY PS11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.
BahasaIndonesia pada Toko Sinar Maju, Kemudian kami lakukan pemeriksaan danpendataan hingga ditemukan atau diketahui kalau Terdakwa ada menjual ataumemperdagangkan barangbarang elektronik yang tidak mencantumkaninformasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;e Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran PetunjukPenggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam BahasaIndonesia Bagi Produk Telematika
Memperdagangkan adalah menjual belikan suatu produk berupa barang.e Bahwa untuk alat elektronik memang diwajibkan untuk dilengkapi buku petunjukberbahasa Indonesia dan buku jaminan/garamsi dan hal tersebut diamanatkandalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) danKartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi ProdukTelematika dan Informatika.e Bahwa Telematika dan Elektronika yang terdapat dalam lampiran
53 — 40
pemanfaatan suatu produk agar tidakterjadi permasalahan dan dampaknya akan merugikan semuapihak antara penjaul dengan pembeli.Bahwa untuk alat dan perangkat telekomunikasi berupa HPmemang diwajibkan untuk dilengkapi dengan buku petunnjukberbahasa Indonesia dan buku Jaminan atau garansi dan haltersebut diamanatkan dalam Peraturan Menteri PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentangPendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu GaransiPurna Jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika
sehingggakeuntungan yang akan terdakwa dapatkan apabilaHP sebanyak 249 unit setelah dipotong ongkos kirimadalah sebesar Rp.6.585.000,Bahwa untuk alat dan perangkat telekomunikasiberupa HP memang diwajibkan untuk dilengkapidengan buku petunnjuk berbahasa Indonesia danbuku Jaminan atau garansi dan hal tersebutdiamanatkan dalam Peraturan Menteri PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009tentang Pendaftaran petunjuk penggunaan manualdan kartu Garansi Purna Jual dalam bahasaIndonesia bagi produk telematika
Put No.90/Pid.Sus/2015/PN.Bjb2424Bahwa untuk alat dan perangkat telekomunikasiberupa HP memang diwajibkan untuk dilengkapidengan buku petunnjuk berbahasa Indonesia danbuku Jaminan atau garansi dan hal tersebutdiamanatkan dalam Peraturan Menteri PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009tentang Pendaftaran petunjuk penggunaan manualdan kartu Garansi Purna Jual dalam bahasaIndonesia bagi produk telematika dan Elektronikadalam pasal 2 ayat (!)
23 — 15
Bahwa awal pernikahan Tergugat kerja pada bank swasta di Jakarta,tahun 2007 pindah ke PT Mitra Solusi Telematika dan keluar tahun 2008atas permintaan Penggugat karena Penggugat ingin membuka usaha spayang dikelola bersama;Bahwa pada tahun 2009 berdiri usaha NAMA USAHA yang biaya danmodal dari Tergugat termasuk biaya mengkursuskan Penggugat diNAMA PERUSAHAAN;Bahwa terhadap usaha spa tersebut Tergugat membantu menjaga dansemua hasil usaha diterima oleh Penggugat:Bahwa usaha spa tersebut berjalan maju
101 — 11
Rakanika bergerak dibidang pekerjaan Telematika, dan perusahaan terdakwa I.bidang Telematika, maka perusahaan terdakwa I. NURHASLINDA Binti KADARICHAIRUDDIN CV. RAKANIKA yang digunakan oleh terdakwa II. APRIFIAN BINRd. SUTARYA mengikuti proses pelelangan pekerjaan ini dengan harga penawaransebagai berikut : No Uraian Pekerjaan Volume Harga Satuan Jumlah Harga(Rp) (Rp)I PENGADAAN KOMPUTER 1,00 Unit 9.960.000,001./Komputer PC Branded Build Up 9.960.000,00IL.
WARANGKA WIRABUANA,yang bergerak di bidang kontruksi, akan tetapi pekerjaan pembangunan SistemInformasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpadu mengharuskan subbidang pekerjaan Telematika, dikarenakan perusahaan terdakwa I. NURHASLINDABinti KADARI CHAIRUDDIN yaitu CV. Rakanika bergerak di bidang Telematika,maka perusahaan terdakwa I. NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN CV.RAKANIKA yang digunakan oleh terdakwa II. APRIFIAN BIN Rd.
SUTARYA mempunyai perusahaan bernama PT.WARANGKA WIRABUANA, yang bergerak di bidang kontruksi, akan tetapipekerjaan pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)secara terpadu mengharuskan sub bidang pekerjaan Telematika, dikarenakanperusahaan terdakwa I. NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN yaitua57CV. Rakanika bergerak di bidang Telematika, maka perusahaan terdakwa I.NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN CV. RAKANIKA yangdigunakan oleh terdakwa II. APRIFIAN BIN Rd.
SUTARYA mempunyai perusahaan bernama PT.WARANGKA WIRABUANA, yang bergerak di bidang kontruksi, akan tetapipekerjaan pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)secara terpadu mengharuskan sub bidang pekerjaan Telematika, dikarenakanperusahaan terdakwa I. NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN yaituCV. Rakanika bergerak di bidang Telematika, maka perusahaan terdakwa I.NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN CV. RAKANIKA yangdigunakan oleh terdakwa II. APRIFIAN BIN Rd.
SUTARYA mempunyai perusahaan bernama PT.WARANGKA WIRABUANA, yang bergerak di bidang kontruksi, akan tetapipekerjaan pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)secara terpadu mengharuskan sub bidang pekerjaan Telematika, dikarenakanperusahaan terdakwa I. NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN yaituCV. Rakanika bergerak di bidang Telematika, maka perusahaan terdakwa I.NURHASLINDA Binti KADARI CHAIRUDDIN CV. RAKANIKA yangdigunakan oleh terdakwa I. APRIFIAN BIN Rd.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. TIO ACHRIYAT BIN ZAINOEN HASAN Diwakili Oleh : RASMINTA SEMBIRING SH
129 — 64
Aceh Selatan Tahap-1 (Otsus) dengan nomor Kontrak : 02/Ter-LH/Kontrak/DPK&I/VII/2010,
tanggal 28 Juli 2010 antara Pemerintah Aceh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika dengan PT. ATSILA selaku Pelaksana. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2010.
Aceh Selatan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Prov. NAD. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copi Disposisi Sekretariat Daerah Kab. Aceh Selatan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tapaktuan kode 551/959 diterima tanggal 31 Januari 2009, Hal Lokasi Rencana Kegiatan Kab. Aceh Selatan.
Dinas Perhubungan KomunikasiInformasi dan Telematika Provinsi Aceh menyetujui dan memberikan danauntuk program pembangunan terminal tipe C di wilayah Kab. AcehSelatan, terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformasi Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan surat Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informasi Nomor : 551/46/2009 tanggal 29Januari 2009 Perihal Lokasi Rencana Kegiatan di Kab.
Dinas Perhubungan KomunikasiInformasi dan Telematika Provinsi Aceh menyetujui dan memberikandana untuk program pembangunan terminal tipe C di wilayah Kab. AcehSelatan, terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformasi Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan surat Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informasi Nomor : 551/46/2009 tanggal 29Januari 2009 Perihal Lokasi Rencana Kegiatan di Kab.
Aceh Selatan Tahap1 (Otsus) dengan nomorKontrak : 02/TerLH/Kontrak/DPK&I/VII/2010, tanggal 28 Juli 2010antara Pemerintah Aceh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasidan Telematika dengan PT. ATSILA selaku Pelaksana. (Yang telahdilegalisir);3) 1 (satu) berkas foto copi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)tahun 2010.
Aceh selatan nomor : 551/46/2009tanggal 29 Januari 2009 perihal lokasi rencana kegiatan di Kab.Aceh Selatan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi, Informasi dan Telematika Prov. NAD. (Yang telahdilegalisir);1 (satu) lembar foto copi Disposisi Sekretariat Daerah Kab. AcehSelatan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformasi Tapaktuan kode 551/959 diterima tanggal 31 Januari 2009,Hal Lokasi Rencana Kegiatan Kab. Aceh Selatan.
AcehSelatan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi,Informasi dan Telematika Prov. NAD. (Yang telah dilegalisir);1 (Satu) lembar foto copi Disposisi Sekretariat Daerah Kab. AcehSelatan Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformasi Tapaktuan kode 551/959 diterima tanggal 31 Januari 2009,Hal Lokasi Rencana Kegiatan Kab. Aceh Selatan. (Yang telahdilegalisir);1 (satu) lembar foto copi Surat dari Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informasi Kab.