Ditemukan 5493 data
PRISKA
Termohon:
KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT
38 — 10
Pemohon:
PRISKA
Termohon:
KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT
Aini Saprina
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
84 — 11
Pemohon:
Aini Saprina
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
26 — 11
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
dan haruslahdidapati bukti permulaan yang cukup yang paling sedikit 2 (dua) jenisalat bukti, dan ditentukan melalui gelar perkara, sehingga harus adaproses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,hal ini Sesuai dengan:a) Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHP, yang menyebutkan :Yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karenaperbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patutdiduga sebagai pelaku tindak pidana.b) Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri
Pasal 66ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 TentangPengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),terbukti secara jelas dan nyata, tindakan dan perbuatan Termohon yangtelan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka, melakukanoenangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidaksah dan tidak berdasarkan hukum, = serta telah melakukanpenyalahngunaan keadaan (abuse of power) dan merupakan suatuperbuatan
Pasal 1 angka 14 KUHAP jo.Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009):2) Termohon tidak pernah melakukan GELAR PERKARA untukmenjadikan/menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dan/atautidak pernah memberitahukan/mengundang seandainya benar (quodnon) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pemohonsebagai tersangka (vide.
Pasal 66 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12Tahun 2009);3) Termohon tidak melakukan pemeriksaan secara profesional,proposional dan transparan dalam menetapkan/menjadikan Pemohonsebagai Tersangka (vide. Pasal 1 angka 11 jo.
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan PengendalianPenanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia jo Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, maka Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Medan agar segera mengadakan sidangPraperadilan dengan memanggil Pemohon dan Termohon di depanpersidangan, serta memohon kepada Hakim Tunggal pada Pengadilan NegeriMedan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikanPutusan, yang
DRS.CHANNY OBERLIN ARITONANG,
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
66 — 12
Pemohon:
DRS.CHANNY OBERLIN ARITONANG,
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
ISMATUN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
21 — 13
Pemohon:
ISMATUN
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
IIS WARNIATI
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Lantas Polres Ngawi
55 — 0
Pemohon:
IIS WARNIATI
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Lantas Polres Ngawi
Lia Mutmaalyasya
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
44 — 12
Pemohon:
Lia Mutmaalyasya
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Rian Sutra
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
50 — 21
Pemohon:
Rian Sutra
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
150 — 80
Pemohon:JAMALUDIN Bin SAMSUDIN als BUJANG PRABUNGTermohon:Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muaro Jambi
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPODASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
67 — 14
SITI ASIAH SIMBOLON
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPODASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDANKHAIRI AMRI), juga dilakukan Direktorat RerserseKriminal Khusus Polda Sumut dan Bareskrim Polri oleh karena itusudah sepatutnya Kapolri atau Bareskrim Polri dan KapoldaSumut atau Dirreskrimsus Polda Sumut dijadikan pihak dalamperkara aquo.B.
undangundang sebagaimana dimaksud Pasal45a Ayat (2) Jo Pasal 28 (2) Undangundang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan HukumPidana dan atau Pasal 160 KUHP, telah didasarkan lebihdari 2 alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAPmaka telah memenuhi rumusan Pasal 1 angka 14 KUHAP,Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUUXII/2014 danPeraturan kapolri
KHAIRI AMRI), jugadilakukan Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Sumut danBareskrim Polri oleh karena itu sudah sepatutnya Kapolri atau BareskrimPolri dan Kapolda Sumut atau Dirreskrimsus Polda Sumut dijadikan pihakdalam perkara aquo;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Termohon Tentang PermohonanPemohon Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), Pemohon dalam Repliktelah mengajukan bantahan, sebagai berikut : Bahwa telah tepat Pemohon menetapkan pihak sebagai Termohon didalam Permohonan Peraperadilan
aquo harus menolak dalildalil eksepsi yang diajukanoleh Termohon;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut, Hakim Praperadilanmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 26 dari 33 Putusan Praperadilan Nomor 73/Pid.Pra/2020/PN MdnMenimbang, bahwa dasar Termohon menyatakan permohonan praperadilan aquo Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) adalah karena Kapolriatau Bareskrim Polri dan Kapolda Sumut atau Dirreskrimsus Polda Sumut tidakdijadikan pihak dalam perkara aquo ;Menimbang, bahwa mengenai Kapolri
33 — 12
KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Pinggir
Stoyan Iliev Peychev
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Kapolres Badung a.n. RESKRIMUM POLRES BADUNG
40 — 13
Pemohon:
Stoyan Iliev Peychev
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Kapolres Badung a.n. RESKRIMUM POLRES BADUNG
EPI JUMIYANI SARI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
36 — 9
Pemohon:
EPI JUMIYANI SARI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
RENI SILVIA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
40 — 10
Pemohon:
RENI SILVIA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTAJika kita mengacu padaketentuan Peraturan KAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan Tindak Pidana pada Pasal 10 ayat 1 antara lain dinyatakanHalaman 27 dari 47 halaman Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Mdnbahwa Administrasi Penyidikan meliputi: a.Sampul berkas perkara, b. Isiberkas perkara yang meliputi 80 (Delapan puluh) item.
Jadi sangat wajarbukan jika Pemohon menganggap dengan memakai dasar hukum Pasal 10ayat 1 Peraturan KAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang ManajemenPenyidikan, bahwa Personil Termohon Polsek Medan Kota telah membuatkesalahan dan kekeliruan administrasi Penyidikan yaitu dengan jalanmembuat Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti setelahElfi Rosliana menyerahkan Pemohon dan Rekan Pemohon serta barangbukti milik Pemohon dan Rekan Pemohon, iya kan?.
Hal ini berarti bahwa Personil Termohon PolsekMedan Kota telah menjalankan aturan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor14 Tahun 2012 tentang Manejemen Penyidikan dengan baik dansebagaimana mestinya dan pastinya Personil Termohon Polsek MedanKota ada membuat Berita acara Penitipan barang Bukti , itya kan ?, Jikastatement atau dalil Pemohon ini benar?.
Hal ini berarti bahwa PersonilTermohon Polsek Medan Kota tidak menjalankan aturan sesuai PeraturanKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manejemen Penyidikan denganHalaman 28 dari 47 halaman Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Mdnbaik dan sebagaimana mestinya, atau mungkin Termohon menggunakanaturan hukum yang lain selain aturan Peraturan KAPOLRI Nomor 14 tahun2012 tentang Manajemen Penyidikan ini, tya kan? , b.
Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa apakah administrasipenyidikan dikenal berita acara penyerahan orang dan barang, terkait dalildari Pemohon perlu Termohon sampaikan bahwa prinsip dari pembuatansuatu berita acara adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atastindakan yang dilakukan penyelidik atau penyidik, sehingga pembuatanberita acara tidak harus An sich sebagaimana berita acara yang sudahdiatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri.
Rian Sutra
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
62 — 22
Pemohon:
Rian Sutra
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
I Wayan Murta
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Kapolresta Denpsar Cq Satreskrim Polresta Denpasar
27 — 18
Pemohon:
I Wayan Murta
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Kapolresta Denpsar Cq Satreskrim Polresta Denpasar
133 — 320 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
) selaku Tergugat II dan Asisten Kapolri Bidang Sarana danPrasarana (Assarpras Kapolri) selaku Tergugat III salah kaprah dan tidakberdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan penunjukan tersebutharuslah terkait dengan obyek sengketa.
Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Negara, hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (10) PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;Jika Tergugat II (Kapolri) dan Tergugat II (Assarpras Kapolri) tetapdinyatakan sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara a quo, maka gugatanPenggugat haruslah dinyatakan kurang pihak karena tidak menarikMenteri
Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Tergugat II sebagai Pengguna Anggaran kendati telahmelimpahkan kewenangannya kepada Tergugat I selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Kapolri(Tergugat II) No.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) sebagaiPengguna Anggaran (PA), IV.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagaiPENGGUNA ANGGARAN (PA), IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANADAN PRASARANA (ASSAPRAS) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi: I dan Para Pemohon Kasasi: I, I, V untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkansebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh Dr. H.
MANSUR PASANG
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLDA SULSEL
29 — 4
Pemohon:
MANSUR PASANG
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLDA SULSEL
HESTY HELENA SITORUS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN SUMUT
12 — 7
Pemohon:
HESTY HELENA SITORUS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN SUMUT
MESRAN
Termohon:
KAPOLRI,Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bulungan
17 — 11
Pemohon:
MESRAN
Termohon:
KAPOLRI,Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bulungan