Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP00305/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 5 April 2017, tentang PenghapusanSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Karena PermohonanWajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00032/107/11/092/16Halaman 3 dari 7 halaman.
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    permohonan penghapusan sanksiadministrasi, sehingga gugatan diajukan tidak sesuai dengan proseduryang berlaku dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) danPasal 36 ayat (1) huruf a serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 7 halaman.
Register : 23-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3401 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT. TEPAT GUNA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.XIIA/19/2014, tanggal 19 Juni 2014:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 03 Desember 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP675/WBC.10/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor: SPTNP005226/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012tanggal 25 September 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP:02.515.999.7.641.000, sehingga Nilai Pabean 7 jenis barang sesuai lembarlanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diberitahukan dalam PIBNomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas imporbarang yang diberitahukan dengan PIB: 090075 dengan nilai pabeansebesar USD 17,066.80 yang kemudian ditetapbkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar USD 30,388.05,sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp119.628.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — CV KARYA PEMBANGUNAN MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00384/NKEB/ WPJ.26/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat NPWP 02.452.495.1127.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 564/B/PK/Pjk/2020Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS;
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 181/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1002/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014tentang Penetapan atas
    11 April2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluarsebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadiKlasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluarsebesar 4% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp. 3.973.124,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00dan tidak dikenakan bea keluar, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 7 halaman.
    Nomor 75/PMK.01/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);Menimbang, bahwa
Register : 13-02-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS;
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 893/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali NomorKEP01390/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00210/107/14/054/15 tanggal 25 November 2015 Masa Pajak Januari2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4017 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. IDEMITSU LUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perundangundanganperpajakan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor$396/WPJ.22/KP.04/2018 tanggal 31 Januari 2018, tentang PermohonanPengembalian PPh Badan 2010 Yang Seharusnya Tidak Terutang, atasnama Penggugat NPWP 02.311.953.0408.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 4017/B/PK/Pjk/2019yang Seharusnya Tidak Terutang oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS
30737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandinguntuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1248/WBC.10/2014,tanggal 21 Oktober 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan OlehTerbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBkK)Nomor SPPBK000162, tanggal 3 Juli 2014, dan menetapkan atas ekspor18,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 102633, tanggalHalaman 3 dari 6 halaman.
    ataseksportasi barang diberitahukan sebagai Palm Wax SM 2000 dalamPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 102633 tanggal 25 Juni2014, klasifikasi 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp.5.404.000,00; yaitu Klasifikasi pada Pos Tarif1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat
    dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajaka quo yang menetapkan atas ekspor 78,000 Metric
    Nomor75/PMK.01/201 2;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT REPRESENTATIVE OF MITSUBISHI CORPORATION;
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 15 Final terutangsebesar Rp66.673.163,00; karena sengketa tarif tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MEGASURYA MAS;
27738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembailidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP 01.546.053.8641.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP726/WBC.10/2014tanggal 12 Juni 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh TerbandingDalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (GPPBK) Nomor SPPBK000052 tanggal 24 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 23,800Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 014139 tanggal 28Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00
    Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasiberupa Palm Wax SM2000 yang diberitahukan dalam PemberitahuanEkspor Barang (PEB) Nomor 014139 tanggal 28 Januari 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp7.337.000,00; tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yangmenetapkan atas ekspor 23,800 Metric
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 B/PK/PJK/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 November 2016 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukaiyang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesarRp360.739.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a guo berupa Surat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 07-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 B/PK/PJK/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WAHANA BARATAMA MINING;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 824 B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP910/WPJ.19/2012 tanggal5 Juli 2012 dan
    a quo yaitu Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) Nomor: 280/ WBMPP/RESPPN/VIII/2012 tanggal2 Agustus 2012 perihal gugatan terhadap Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP910/WPJ.19/2012tanggal 5 Juli 2012 tentang Pengurangan Surat Ketetapan Pajak YangTidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor:00031/207/09/062/10 tanggal 29 Desember 2010 yang oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dinyatakan memenuhi ketentuan formalpengajuan gugatan tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukanpengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3631/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3631/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00374/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Maret 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2011, Nomor00004/207/11/093/16, tanggal 19 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP
    : 01.343.661.3093.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak April 2011 sebesarRp6.196.915.560,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas DasarPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp6.196.915.560,00 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana
    diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PT. YAMAHA ELECTRONICS MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Februari 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00134/KEB/WPUJ.07/2017 tanggal 2 Februari 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 0001 1/206/10/055/15 tanggal 9Nopember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.869.240.0055.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD118.276,47;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya (BiayaRoyalti) sebesar USD 308.005,82; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    dibenarkan menilai pembayaran royalty inisebagai dividen terselubung yang tidak wajar karena dibayarkan dandibebankan atas penjualan satu pihak yaitu induk perusahaan sebagaisatu kepentingan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 6ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndangPajak Penghasilan jo Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal
Putus : 29-09-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2878 K/Pid.Sus-LH/2020
Tanggal 29 September 2020 — ANDI PRANOTO alias ANDI bin WIDI
719289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusLH/2020Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenamenyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan
    , hal demikian tidaktunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;Terhadap alasan Pemohon Kasasi II/Terdakwa:Bahwa alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan karena putusan judex factiPengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeriyang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengangkut, menguasai hasilhutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnyahasil hutan", dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    dibenarkan secara yuridis kepada Terdakwa yang hanyaselaku sopir dibebankan kewajiban untuk melengkapi dokumen hasil hutankayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan bersama kayu yangdiangkutnya, karena Terdakwa sama sekali bukan pemilik kayu olahan yangdiangkutnya dan ternyata pemilik kayu olahan itu adalah Muaslim atau Adek,sedangkan Terdakwa hanya sebagai sopir truk yang tiada lain hanya sekedarmengharap upah dari sejumlah kayu olahan/gergajian yang diangkutnya; Bahwa selain itu, juga tidak
    dapat dibenarkan tindakan oknum penyidik yangtidak professional melakukan penyidikan perkara a quo sesuai standar yangberlaku sebagaimana ditentukan KUHAP demi menemukan kebenaranmateriil, yaitu sengaja tidak memanggil Muaslim dan atau Adek sebagaisebagai saksi utama dalam perkara a quo dengan alasan alamat Muaslim danAdek tidak diketahui.
    SusLH/2020di Jalan Teropong Kota Pekanbaru dan yang memberikan fotokopi dokumenkayu olahan/gergajian serta uang muka/DP upah angkut adalah juga Adek; Bahwa demikian juga tidak dapat dibenarkan tindakan oknum Penuntut Umumyang menerima pelimpahan kelengkapan berkas perkara a quo hasil daripenyidikan, yang tidak profesional melakukan penelitian kelengkapan berkasperkara a quo sesuai standard yang berlaku sebagaimana ditentukan KUHAPdemi memperoleh kebenaran materiil, yaitu sengaja tidak memberikanpetunjuk
Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2813 C/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. NUANSACIPTA COAL INVESTMENT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2813/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00222/KEB/WPJ.14/2016, tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014,
    2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.557.487.2722.001, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenaikeberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumidan Bangunan Tahun = Pajak 2014 Nomor Objek Pajak:64.72.000.722.314.0048.3, tanggal 29 Juli 2015, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUsndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp5.728.564.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Perhitungan
Putus : 10-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2145/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — H. AGUNG MUHARAM VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keterangan BatalDemi Hukum Nomor: KET3/PPBATAL/WPJ.30/2017 tanggal 13 Maret2017, atas nama Penggugat, NPWP: 17.097.623.7013.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 2145/B/PK/Pjk/2019Nomor: KET3/PPBATAL/WPJ.30/2017 tanggal 13 Maret 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 18-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885/C/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — PT DINAMIKA SUMBER UTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • makamohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP67/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012Nomor 00035/207/12/521/15 tanggal 4 Agustus 2015, atas nama PemohonHalaman 3 dari 6 halaman.
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP67/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor00035/207/12/ 521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 16-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK;
13150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandinguntuk membayar biaya perkara yang timbul:Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 15 Agustus 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP49/KPU.03/2017, tanggal 13 Januari2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor SPSA000017/KPU.03/BD.04/2016 tanggal 28 September 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.001.634.3093.000; dan menetapkan sanksiadministrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil, adalahsudah
    Garuda Indonesia terhadap PenetapanPejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi AdministrasiNomor SPSA000017/KPU.03/BD.04/2016, tanggal 28 September 2016,tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauankembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002, tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harusdibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT COZMO INTERNATIONAL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perhatian Bapakkami ucapkan terima kasih;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Tidak diterimanya Banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP1506/WPJ.04/2014 tanggal 09 Oktober 2014, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor:00001/204/07/062/13 tanggal 31 Juli 2013 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.620.293.622,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Register : 04-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP02945/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 12 Agustus 2016, tentang PenguranganSanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor: 00133/107/14/092/15tanggal 25 Agustus 2015 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas namaPenggugat, NPWP: 01.543.132.3092.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman
    Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP02945/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 12Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak (STP) Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Juli 2014 Nomor: 00133/107/14/092/15 tanggal 25 Agustus 2015oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Konira Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.