Ditemukan 2471 data
34 — 2
Dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan olehsuatu alasan yang sah menurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha menasehatiPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua
kompetensi perkara ini menjadi tugas dan wewenangPengadilan Agama Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
8 — 4
Dan ketidakhadiranHal. 3 dari 10 halamanPutusan Nomor 0172/Pdt.G/2014/PA.TnkTergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukumkarenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamenasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun
kompetensi perkara ini menjadi tugas dan wewenangPengadilan Agama Tanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahankedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
32 — 3
. : 0951/Pdt.G/2012/PA.Tnk.sesuai dengan relaas Nomor : 0951/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 23 Nopember2012 dan 14 Desember 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yangsah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang
didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Hal. 9 dari 13Perkara No. : 0951/Pdt.G/2012/PA.Tnk.Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 0
kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0587/Pdt.G/2018/PA.Tnk tanggal 15 Mei 2018dan 28 Mei 2018 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sahmenuruthukum;Bahwa, berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
/PA.TnkPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,namun upaya tersebut tidak berhasil, sedangkan mediasi tidak dapatdilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan
7 — 1
. : 0509/Pdt.G/2012/PA.Tnk.Nomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namun upayatersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada sidang tanggal 27 Juli 2012 dibacakanlahsurat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dan tidakada perubahan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara iniHal. 9 dari 13Perkara No. : 0509/Pdt.G/2012/PA.Tnk.dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
7 — 0
. : 0745/Pdt.G/2012/PA.Tnk.berusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, namun upayatersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada sidang tanggal 11 Oktober
sah dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
5 — 0
yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0891/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 30 Oktober 2012dan 8 November 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sahmenurutMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
13Perkara No. : 0891/Pdt.G/2012/PA.Tnk.tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 5
IItidak mempunyai hubungan nasab maupun susuan yang dapatmenyebabkan terlarangnya pernikahan;3.Bahwa Pemohon dan Pemohon II belum pernah memiliki Buku Nikahkarena pernikahan Pemohon dan Pemohon II tidak dicatatkan;Bahwa selama menjalani kehidupan rumah tangga Pemohon danPemohon II hidup rukun, tidak pernah bercerai, tetap beragama Islam dantelah dikaruniai tujuh orang anak yang bernamaANAK umur 35 tahunANAK II umur 34 tahunANAK III umur 33 tahunANAK IV umur 27 tahunANAK V umur 12 tahunANAK VI umur 11 tahung
12 — 2
Majelis Hakim melalui surat Nomor 0534/Pdt.G/2017/PA.TDNtanggal 27 Nopember 2017 yang isinya Penggugat sampai dengan batas waktuyang ditetapkan tidak menambah lagi verskot biaya perkaranya;Menimbang, bahwa halhal yang belum termuat dalam penetapan iniditunjuk kepada berita acara yang merupakan bagian tak terpisahkan daripenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Penggugatsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahung
12 — 4
Pika binti Yeddu, umur 11 tahung. Piki bin Yeddu, umur 11 tahunh. Lisna binti Yeddu, umur 7 tahunBahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.Bahwa Pemohon dan Pemohon II bermaksud mengurus penetapanistbat nikah sebagai kelengkapan pengurusan untuk mendapatkan bukunikah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Pemohon dan PemohonIl memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Watampone cq.
10 — 3
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0705/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 17 September2012 dan 21 September 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yangsah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada PenggugatHal. 9 dari 13Perkara No. : 0705/Pdt.G/2012/PA.Tnk.agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
12 — 1
Danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugat harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
tugas dan wewenangPengadilan Agama Tanjungkarang Klas JA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
8 — 2
putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada harihari persidangan yang telah ditetapkan Penggugattelah datang sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadapke persidangan dan pula tidak menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
Klas IA sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangHal dari 13 Putusan No : 0106/Pdt.G/2012/PA.TnkNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
9 — 1
dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0417/Pdt.G/2012/PA.Tnk tanggal 15 Mei 2012,08 Juni 2012, 18 Juni 2012 dan 05 Juli 2012 dan ternyata ketidakhadirannya tidakberalasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapatdiperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
7 — 0
sahmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan relaas Nomor : 0540/Pdt.G/2013/PA.Tnk tanggal 10 Juni 2013 dan 28 Juni 2013 dan ternyata ketidakhadirannyatidak beralasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
9 — 1
yang sahmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai dengan relaas Nomor : 0170/Pdt.G/2013/PA.Tnk tanggal 15 Febuari 2013 dan 06 Maret 2013 dan ternyataketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menurutMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalidengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
10 — 1
relaas Nomor :Halaman 3 dari 11 HalamanPutusan Nomor 0346/Pdt.G/2017/PA.Tnk0346/Pdt.G/2017/PA.Tnk tanggal 23 Maret 2017, 20 April 2017 dan 22 Mei2017 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menurut hukum;Bahwa, berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung
oleh alasan yang sah menuruthukum, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat harusHalaman 7 dari 11 HalamanPutusan Nomor 0346/Pdt.G/2017/PA.Tnkdinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diperiksa dan diputuskan tanpahadirnya Tergugat(verstek) berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
11 — 0
Danketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sahmenurut hukum karenanya Tergugatharus dinyatakan tidak hadir;Bahwa, Majelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahung 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
menjadi tugas dan wewenang Pengadilan AgamaTanjungkarang sesuai Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahankedua atas UndangUndang Nomor7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahung
43 — 3
meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut sesuai denganrelaas No:0663/Pdt.G/2011/PA.Tnk tanggal 23 September2011 dantanggal 11 Oktober 2011 dan ternyataketidakhadirannya tidak beralasan yang sah menuruthukum; Menimbang, bahwa berhubung Tergugat tidakhadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan, namunMajelis Hakim di dalam persidangan telah berusahamendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepadaPenggugat agar rukun kembali dengan Tergugat sesuaiketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 7 Tahung
danwewenang Pengadilan Agama Tanjungkarang Klas IA sesuaiPasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan~ kedua atasUndang Undang Nomor 7 Tahun1989; Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalampersidangan telah berusaha mendamaikan denganmemberikan arahan dan nasihat kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82Undang Undang Nomor 7 Tahung
8 — 0
yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsesuai dengan relaas Nomor : 0014/Pdt.G/2013/PA.Tnk tanggal 11 Januari 2013dan 25 Januari 2013 dan ternyata ketidakhadirannya tidak beralasan yang sahmenurutMenimbang, bahwa berhubung Tergugat tidak hadir, maka mediasitidak dapat dilaksanakan, namun Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung
sah dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa didasari oleh alasan yang sah menurut hukum, karenanya MajelisHakim berpendapat bahwa Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) berdasarkanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim di dalam persidangan telahberusaha mendamaikan dengan memberikan arahan dan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahung