Ditemukan 485 data
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ARIS MUHARRORIN FIBRURI
119 — 45
Rampai Celaket Kec.Klojen Kota Malang.Bahwa pada pokoknya Saksi6 menerangkansebagai berikut :1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejaktanggal 5 Nopember 2016 dengan cara diantaroleh Bpk Slamet pemilik bengkel sepeda JinTamrin dan dengan Bpk Slamet maupunTerdakwa tidak ada hubungan keluarga/famili.2. Bahwa Saksi mempunya usaha Rental mobildan toko jam tangan.3. Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2016 sekirapukul 08.00 Wib saat Saksi duduk di ruang tamusepulang dari ngaji, datang Bpk.
GUNAWAN, SH.
Terdakwa:
ACHMAD NUR CHASAN, SE
192 — 69
Kauman Kec.Klojen Kota Malang, bertindak secara bersamasama maupun sendirisendiriberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2019 yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 03/HK.07/04/2019 pada tanggal9d ON eres cece Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini, berupa : 1.
88 — 337
Kawi Selatan No. 8 Rt. 6 Rw. 4 Kel Kec.Klojen Kota MalangPada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1 Bahwa Saksi tidak kenal dengan Alm Serda Rafindo Putra Sihaloho maupun dengan Serka EdiHarjanto serta tidak ada hubungan famili.2 Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 Saksi dan 3 (tiga) orang petugas perawat RSTyaitu Sdr Supri asboma, sdr Adi dan sertu Andik Wijayanto melaksanakan tugas jaga mulaipukul 14.00 Wib s.d 19.00 Wib.
115 — 61
Sumber Sari Kec.Klojen Malang Kota;Agama : Islam;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :1. Penyidik tanggal 8 Agustus 2014 No.SP.Han/14/VIII/2014/Krimsusll,sejak tanggal 08 Agustus 2014 s/d tanggal 27 Agustus 2014;2. Perpanjang oleh Penuntut Umum tgl. 25 Agustus 2014 No.04/Q.1.5/Ft.1/08/2014, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal O06 Oktober2014;3.
174 — 47
Sumber Sari Kec.Klojen Malang Kota;Agama : Islam;Pendidikan : 2 Magister Manajemen;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :e Penyidik tgl. 8 Agustus 2014 No.SP.Han/14/VUI/2014/KrimsusII, sejak tgl08 Agustus 2014 s/d tgl.27 Agustus 2014;e Perpanjang oleh Penuntut Umum tgl. 25 Agustus 2014 No.04/Q.1.5/Ft.1/08/2014, sejak tg. 28 Agustus 2014 s/d tgl. 06 Oktober 2014;e Perpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pontianak, tg. 1 Oktober2014 No.03/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014