Ditemukan 3101 data
105 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa selanjutnya BPSK Batubara kembali mengirimkan Surat PanggilanSidang Arbitrase Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April2015, dengan agenda Menghadiri Sidang Arbitrasse pada tanggal 29 April2015, dan pada panggilan tersebut BPSK Batubara tidak juga melampirkanCopy Formulir Gugatan Konsumen serta BPSK Batubara telah sewenangwenang dan tanpa dasar hukum yang jelas dengan sepihak menentukanagenda Sidang Arbitrasse, hal tersebut sangat jelas bertentangan denganPasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri
Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Sidang Arbitrase dari BPSKBatubara Nomor 167/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 7 April 2015 danSurat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015tanggal 24 April 2015 yang cacat hukum dan bertentangan denganperaturan perundang undangan yang berlaku tersebut Pemohon Keberatantelah menyampaikan surat tanggapan dan keberatan serta alasan hukumPemohon Keberatan atas surat panggilan arbittrase tersebut pada tanggal30 April 2015;9.
Bahwa terbukti Putusan Arbitrase BPSK Batubara mengeluarkan PutusanHalaman 4 dari 13 hal. Put.
Judex Facti (Pengadilan Negeri Rantau Prapat) telah keliru dan salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan bahwa BPSK Batubaraberwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;1.
Selanjutnyadalam Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap konsumen yang dirugikanatau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK ditempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat;Menimbang bahwa berdasarkan hal di atas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenpemerintah Kabupaten Batubara berwenang untuk memeriksa danmemutus perkara a quo ini, sehingga karenanya alasan keberatan initidaklah dapat diterima;Halaman 8 dari 13 hal. Put.
85 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0644.14.200059 tanggal14 Juli 2014 tersebut sah dan mengikat bagi Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan;Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi) sesuai Perjanjian Pembiayaan Nomor0644.14.200059 pada tanggal 28 Juli 2014;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
)Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili Pengaduan Termohon Keberatan terdaftar dengan Nomor535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015;Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat PutusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) padaPemerintah Kabupaten Batubara terdaftar dengan Nomor535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen PemerintahKabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara Nomor 535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp641.000,00 (enam ratus empatpuluh satu ribu rupiah);5.
Menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 535/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015;4.
83 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
1090 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanyamemutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihakkonsumen;Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.;b.
Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbanganMajelisArbitrase BPSK Batu Bara harus dibatalkan dan ditolak;4.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menyatakan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1843/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016tanggal 13 Maret 2017, batal demi hukum;4.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
191 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
353 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Keberatan KeduaBahwa Penggugat/ Pemohon keberatan (Teradu Asal)/Kreditur tidaksependapat dengan pertimbangan hukum putusan badan penyelesaiansengketa konsumen (BPSK) kota Tasikmalaya Nomor 02/A/BPSKKota.Tsm/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 yang mempertimbangkan bahwapelelangan objek jaminan Tergugat/Termohon keberatan ( Pengadu Asal)/Debitur tidak diberitahukan oleh Penggugat/Pemohon Keberatan (TeraduHal. 3 dari 17 hal Put.
Keberatan/Pengadu asal/Debitur untuk menjual objek jaminan sendiri padahal objekjaminan tersebut nilainya kurang lebih Rp518.000.000,00 sebagaimanaPertimbangan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya pada Halaman 5 dan halaman 6 yaitu:1.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Tasikmalaya Kota Tasik Malaya tangal 16 Agustus 2013 Nomor: 02/A/BPSKKota. Tsm/VIII/2013;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan sah dan mengikat sebagai UndangUndang yang harus ditaatiPerjanjian Nomor 61 tanggal 1 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan NotarisDeviyanti Rosita, S.H. beserta segala akibat hukumnya;2.
disepakati dengan Penggugat/Teradu Asal(Kreditur), bahkan ia mengakui atas hutanghutangnya danketerlambatan pembayarannya;Pertimbangan tersebut sangat keliru dan tidak benar sebab:Bahwa untuk diketahui, BPSK itu selain menerima pengaduan baiktertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinyapelanggaran terhadap perlindungan konsumen (Pasal 52 huruf (e)Hal. 15 dari 17 hal Put.
No.353 K/Pdt.SusBPSK/2014Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999), BPSK juga bertugas danberwenang melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausulabaku.
100 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara telah melampaui kewenangannya;5. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara Nomor1651/ARBITRASE/BPSKBB/XI1/2016;6. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara telah berjenjang menjalankan tugas dan wewenangnya;7.
Membatalkan Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara Nomor 1651/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tertanggal30 Desember 2016;8.
Mdn tertanggal 04 Mei 2017 yang menguatkan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara Nomor1651/ARBITRASE/BPSKBB/XI/2016, tertanggal 30 Desember 2016;5.
konsumen dengn jaminan Fidusia, Penggugat/Pemohonsebagai Kreditur dan Tergugat/Termohon sebagai Debitur, dimana ternyatapihak Tergugat/Termohon selaku Debitur telah cidera janji (wanprestasi)dalam hal ini tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran ataucicilan kredit, sehingga kredit Tergugat/Termohon tersebut merupakan kreditmacet dan untuk itu) sengketa antara Penggugat/Pemohon denganTergugat/Termohon secara Absolut merupakan kewenangan PeradilanUmum (PN) dan bukan merupakan kewenangan BPSK
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pdt.SusBPSK/2017/PN Mdn tanggal 4 Mei 2017;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara a quo;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapbkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 oleh H.
89 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
967 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Nomor 967 K/Pdt.SusBPSK/2016tertanggal 15 Juni 2015 di BPSK Kota Malang yang kemudian BPSK KotaMalang telah memanggil pihak Penggugat/Pemohon Keberatan melaluiSurat Panggilan Nomor 019/SPBPSK/6/2015, tanggal 17 Juni 2015 untukhadir dalam Forum Mediasi BPSK Kota Malang pada tanggal 22 Juni 2015dimana pada Panggilan tersebut Pihak Penggugat telah menyampaikansurat resmi kepada BPSK yang pada intinya Penggugat menolakpenyelesaian sengketa ini melalui BPSK oleh karena antara Penggugat danTergugat ada
Bahkan Tergugat pada waktu forum mediasibersikeras meminta kepada Penggugat untuk mengembalikan ke 2 (dua)kendaraannya tanpa harus membayar kewajiban hutang Tergugat. ataskeinginan Tergugat yang demikian selanjutnya pihak Penggugat menolakdilakukannya sidang Arbitrase di BPSK Kota Malang;Bahwa walau pihak Penggugat sudah dengan jelas dalam pertemuanpanggilan 1 dan ke 2 dalam persidangan di BPSK menolak penyelesaianpersoalan antara Penggugat dan Tergugat di BPSK Kota Malang, namunternyata BPSK Kota
Malang seolah mengesampingkan kehadiran sertapandangan Penggugat dalam persidangan di BPSK Kota Malang, yangkemudian BPSK Kota Malang tetap menjatuhkan vonis sebagaimana dalamputusan BPSK Kota Malang Nomor 013/P.BPSK/07/2015, tanggal 13 Juli2015, yang putusannya diterima oleh Penggugat/Pemohon Keberatan padatanggal 24 Agustus 2015 sebagaimana surat pemberitahuan dari BPSKKota Malang tertanggal 20 Agustus 2015;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas terbukti BPSK KotaMalang telah melampaui
Nomor 967 kK/Pdt.SusBPSK/2016paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatanditerima.Bahwa Majelis BPSK Kota Malang dalam Putusan Nomor 013/P.BPSK/07/2015, tanggal 13 Juli 2015, telah melakukan ultra petita, yaitu tindakan yangmelampaui kewenangan karena Majelis BPSK Kota Malang memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum) Tergugat/Termohon Keberatan,padahal secara jelas dalam permohonannya Tergugat/Termohon Keberatansemula Pengadu yang diajukan kepada BPSK Kota
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c.
201 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 265/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg., tanggal 5 Februari 2024 yang membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Nomor 16/PTS/BPSK-PDG/ARBT/XI/2023, tanggal 24 November 2023;MENGADILI SENDIRI:1) Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2) Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang
Provinsi Sumatera Barat Nomor 16/PTS/BPSK-PDG/ARBT/XI/2023, tanggal 24 November 2023;3.
582 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
75 — 54
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
211/PDT.SUS/BPSK/2016/PN RAP
Namun, dalam perkara a quokenapa TERMOHON KEBERATAN harus ke BPSK KabupatenBatu Bara ??? Hal ini patut diduga seakanakan terdapat suatukonspirasi yang menghendaki untuk menguntungkan pihakpihak tertentuBerdasarkan uraianuraian tersebut diatas BPSK Kabupaten BatuBara telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Kabupaten BatuBara No. 1707/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016 Tanggal 1 Desember 2016;PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATUBARA DALAM PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATUBARA NOMOR 1707/ARBITRASE/BPSKBB/XI/2016 TANGGAL 1DESEMBER 2016 TIDAK CERMAT, KELIRU, BERTENTANGANDENGAN PRINSIP KEADILAN, KEPATUTAN, KEMANFAATAN DANATAU KEPASTIAN HUKUMBahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusanArbitrase BPSK No. 1707/Arbitrase/BPSKBB
Namun, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tetapmemeriksa dan memutus sengketa antara TERMOHON KEBERATANdengan PEMOHON KEBERATAN;Bahwa, ketidaktaatan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada instruksiatasannya juga menimbulkan keraguan atas integritas dan kompetensiPimpinan BPSK Kabupaten Batu Bara serta Majelis BPSK KabupatenBatu Bara yang memeriksa perkara a quo, dalam menjalankan fungsidan tanggungjawab yang sesungguhnya dari Badan PenyelesaianHalaman 50 dari 73 Putusan Nomor 211/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Rap1
Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
DSP UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT yangmana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor:249/Arbitrase/P3K/ISIII/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 16 Juni2016;Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.SusBPSK/2016/PN.TB antara LINDAWATI Br.
PT. BANK MANDIRI PERSERO. Tbk
Tergugat:
ANTO NOVIANA
200 — 79
4/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
189 — 69
118 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
476 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
KEBERATANKEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN BPSK KOTA BOGOR:. Bahwa terhadap pertimbangan "Tentang Hukumnya" pada butir ke1 yangmenyatakan "Menimbang, bahwa terhadap materi pengaduan Penggugat(Konsumen) secara umum merupakan kewenangan BPSK", akan PemohonKeberatan tanggapi sebagai berikut:a.
)Kota Bogor, Nomor: 24/PTS.ARB2012/BPSK/V/2013, tanggal 22 Februari 2013;MENGADILI SENDIRI1.
Bahwa menurut Dr.Susanti Adi Nugroho, dalam buku yang berjudul "ProsesPenyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta KendalaImplementasinya", penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta CetakanKe1, halaman 324325 pada pokoknya menjelaskan bahwa pemeriksaanperkara keberatan terhadap Putusan BPSK juga meliputi keberatan terhadappenerapan hukum secara luas yang diterapkan oleh BPSK yaitu:a. Adanya kesalahan dalam penerapan hukum;Hal. 15 dari 23 hal Put.
Kota Bogor Nomor: 24/PTS.ARB2012/BPSK/V2013, tanggal 22 Februari 2013 pada butir (1) haruslahdibatalkan atau setidaktidaknya untuk ditolak;.
Bahwa dalam mengajukan permasalahan ini kepada BPSK Kota Bogor,Termohon Kasasi tidak pernah meminta pembatalan Sertifikat JaminanFidusia (vide Bukti PK9) yang dibuat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia(vide Bukti PK8), akan tetapi BPSK Kota Bogor dalam pertimbangannyamenyatakan Akta Jaminan Fidusia tidak dibuat secara notariil, dengandemikian BPSK Kota Bogor telah mengabulkan hal yang tidak pernah dimintadan/ atau dituntut oleh Termohon Kasasi (Ultra Petita);Bahwa dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, Cq Padang
Tergugat:
RICE MARTA ARIF
129 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan keberatan Pemohon;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Agam Nomor
: 05/PPSK/BPSK-AG/XI/2023 tanggal 06 Desember 2023;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon sebagian;
- Menyatakan
Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Agam tidak berwenang untuk menerima, mengadili dan memutus perkara sebagaimana Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Agam Nomor: 05/PPSK/BPSK-AG/XI/2023 tanggal 06 Desember 2023;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak permohonan keberatan Pemohon selain dan selebihnya;
5/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Lbb
PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk
Tergugat:
Yuli Firda Yesih
126 — 92
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon sebagian;
- Menyatakan BPSK Kabupaten Sijunjung Tidak Berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara a quo;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sijunjung Nomor: 10/PK-XII/A/BPSK-SJJ/2023 Tanggal 04 Januari 2024;
- Menolak permohonan keberatan Pemohon selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
4/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mrj
225 — 49
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 07 tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014; 3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000.00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Namun secara sepihak, menurut Majelis BPSK Kota Singkawang dalamamar putusannya menyatakan bahwa kedua belah pihak berusahadidamaikan padahal tidak ada kesepakatan antara para pihak termasukdalam penentuan cara persidangan, maka sesuai Standar OperasionalProsedur BPSK Kota Singkawang, persidangan ditempuh dengan caraarbitrase, padahal Pemohon Keberatan menyatakan tidak bersediamenyelesaikan sengketa melalui BPSK.
Adriansyahbukan merupakan kewenangan BPSK.2) Bahwa berdasarkan penjelasan dan tanggapan kami selaku Tergugat tersebutdiatas, dengan ini kami harapbkan Ketua BPSK dan/atau Majelis BPSK yangterhormat dapat menerima keberatan yang kami sampaikan terkait gugatanSdr.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc.
dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara dan tidakmemeriksa saksisaksi;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksamaputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Singkawang dan berkasperkara, maka yang menjadi pokok keberatan Pemohon adalah adanya putusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 07 Tahun 2014 tanggal 19Maret 2014;45Menimbang, bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalamPutusannya Nomor 07 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Nomor 07 tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaSingkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara antaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;4.
405 — 252
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan BPSK Kota Makasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota MakasarNomor 01/Kep/BPSK/VII/2020, tanggal 7 September 2020untuk
39/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Mll
Bahwa berdasarkan pada faktafakta dimana ada kekeliruan yang sangatmendasar dengan tidak mematuhi hukum acara yang berlaku untukmelaksanakan proses penyelesaian sengketa di BPSK dan jugakekeliruan majelis BPSK dalam memahami transaksi antara PEMOHONKEBERATAN dengan TERMOHON KEBERATAN menjadi mustahilbahwa majelis BPSK dapat memutus perkara sengketa konsumen inidengan objektif dan berkeadilan, oleh karenanya sudah selayaknyaPutusan BPSK Kota Makasar No. 01/Kep/BPSK/VII/2020 Tanggal 7September 2020
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMakassar Tidak Berwenang untuk memeriksa dan memutus putusan aquo;3. Menyatakan Aduan atau Gugatan TERMOHON KEBERATAN /KONSUMEN melalui BPSK Kota Makasar Tidak Dapat Diterima atauMenolak Aduan / Gugatan TERMOHON KEBERATAN / KONSUMENuntuk seluruhnya;4. Membatalkan Putusan BPSK Kota Makasar No. : 01/Kep/BPSK/VII/2020tertanggal 7 September 2020 untuk seluruhnya;5.
Oleh karena itu, keluarnyaKeputusan BPSK aquo tak lain untuk mengisi kekosonganhukum acara BPSK dan memberikan kepastian hukum kepadatermohon/konsumen aquo.9.
Fotokopi sesuai asli Penetapan BPSK Kota Makassar No.14/Pen.BPSK/III/2020, tanggal 16 Maret 2020 selanjutnya diberi tanda T3;4. Fotokopi sesuai asli Penetapan BPSK Kota Makassar No.01/Mds.BPSK/VIII/2020, tanggal 13 Juli 2020 selanjutnya diberi tanda T4;5. Fotokopi sesuai asli Risalan Hasil Mediasi Majelis Mediator BPSK KotaMakassar Dalam Perkara Konsumen Nomor : 14/BPSK/III/2020, tanggal 19Agustus 2020 selanjutnya diberi tanda T5;6.
Menyatakan BPSK Kota Makasar tidak berwenang memeriksa dan mengadilisengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;3. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Makasar Nomor 01/Kep/BPSK/VII/2020, tanggal 7 September 2020untuk seluruhnya;4.
103 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
162 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atautidak mau mematuhi keputusan pada butir (5), (6), (7), (8) dan (9)tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukumtetap (inkracht van gewijsde);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Kisaran agarmemberikan putusan sebagai berikut: Menunda Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Putusan BPSK
Nomor 162 K/Pdt.SusBPSK/2018Bahwa berdasarkan putusanputusan Mahkamah Agung terdahuluyang dapat dianggap telah menjadi Yurisprudensi tetap dinyatakan bahwaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak memilikikewenangan absolut untuk mengadili perkara wanprestasi yang bersumberdari perjanjian kredit dengan agunan;Bahwa sengketa terkait perjanjian kredit dengan agunan harusdiajukan ke Pengadilan Negeri pada pemeriksaan tingkat pertama bukanpada tingkat keberatan atas putusan Badan Penyelesaian
SengketaKonsumen (BPSk);Bahwa karena secara absolut Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa perkara a quo yangbersumber pada perjanjian kredit yang diikuti oleh pembebanan haktanggungan dan terjadi wanprestasi, sehingga putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) a quo harus dibatalkan, maka tidak ada dasarbagi Termohon Kasasi untuk mengajukan permohonan eksekusi atasputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa;4. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 037/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal7 Januari 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5.
PT. PANTAI PERUPUK INDAH
Tergugat:
Chandra Wijaya
46 — 27
MENGADILI :
- Menyatakan permohonan terhadap Putusan BPSK Kota Medan Nomor 63/ARB/2016/BPSK-MDN tanggal 26 Mei 2016, gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Nomor 745/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Mdn tersebut dari register Perdata di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.271.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
745/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn
PT. Maybank Indonesia Finance
Tergugat:
SAKHRONY
431 — 179
MAYBANK INDONESIA FINANCE melawan SAKHRONY
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dengan Putusan Nomor 11/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
KONSUMEN SAKHRONY melawan PT.
MAYBANK INDONESIA FINANCE
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dengan Putusan Nomor 11/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili
69/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
PT Panin Dai-ichi Life
Tergugat:
Dermalis
258 — 252
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan : PT Panin Dai Ichi Life;
- Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan Nomor 023/PEN/2023/BPSK/Mdn, tanggal 31 Juni 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan Termohon
172/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Lbp
58 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 31/ Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Rap., tanggal 6 Maret 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebahagian;2. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1918/ Arbitrase/BPSK-BB/XII/2016 tanggal 20 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum; 3.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;4. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
1180 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
5, halaman 8 Permohonan Keberatan ini;10.Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali11pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK Nomor 1918/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016tanggal 20 Januari 2017, pada paragraf 3 halaman 18 yangmenyatakan: ....
sengketa konsumen padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara menghadiri seluruh rangkaian persidangan.
kepadaKetua BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada pokoknya mengenaiHalaman 21 dari 58 hal.
Nomor 1180 kK/Pdt.SusBPSk/2017*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tertanggal 16 September 2015;e.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1918/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016 tanggal 20 Januari 2017 tidakmempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara a quo;4.