Ditemukan 6552 data
13 — 4
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan secara berkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
8 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 3Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, dansudah berpacaran sejak kurang lebih 9 bulan yang lalu dan hubungan merekatelah sedemikian eratnya, bahkan calon istri sudah hamil 8 bulan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
70 — 14
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya ;Penetapan Nomor 041 1/Padt.P/2016/Pa.BL. hal. 7 dari 10 halamanMenimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis setiap makhluk hidup
12 — 4
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
193 — 81
Bahwa akan tetapi dalam perjalanannya apa yang disepakati dalamperjanjian kerjasama tersebut tidak sepenuhnya berjalan, maksudPenggugat dan Tergugat untuk memanfaatkan bidang tanah milikTergugat untuk membuat Plaza (Pusat perbelanjaan/Shopping center)tersebut ternyata tidak terwujud karena minat pelaku usaha untukmenyewa tempat (space) di Plaza yang dibangun oleh Penggugatternyata sangat minim dan tidak sesuai harapan, sehingga pendapatanyang didapat tidak mencukupi untuk membayar biaya operasionaltermasuk
Bahwa kurangnya minat pelaku usaha untuk menyewa tempat (space)pada Plaza Posindo disebabkan karena pada saat Plaza Posindo dibuka,dalam waktu yang bersamaan juga buka Mall baru yakni Duta MallBanjarmasin sehingga banyak pelaku usaha yang lebih memilihmenyewa tempat usaha di Duta Mall Banjarmasin dengan tempat yanglebih besar dan representatif, termasuk para penyewa yang tadinyamenyewa tempat usaha di Plaza Posindo, para penyewa di PlazaPosindo satu demi satu berpindah tempat usaha ke Duta MallBanjarmasin
menyerahkan down payment kepada Penggugat selakupengelola, dan mulai pertengahan tahun 2007 para penyewa tersebutmulai berpindah, dan pada tahun 2008 Gedung Plaza Posindo hampirkosong karena tidak ada penyewa yang memanfaatkan Gedung PlazaPosindo untuk tempat usahanya, sehingga konsep Plaza atau Shopping10.11.11Center sesuai dengan Perjanjian Kerjasama sesungguhnya sudah tidakdapat dipertahankan lagi atau gagal.Bahwa dengan keadaan tersebut diatas untuk dapat menutup biayaoperasional dan tetap menarik minat
tidakada pelaksanaan event secara berkala sehingga tarif sewa yang semulaRp. 200.000, (Dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000, (Tiga ratusribu rupiah) per meter persegi harus diturunkan dengan menyesuaikantarif sewa tempat pada Gedung Perkantoran yang ada disekitar PlazaPosindo, yakni dengan tarif sewa Rp. 50.000, (Lima puluh ribu rupiah)sampai dengan Rp. 70.000, (Tujuh puluh ribu rupiah) per meterpersegi untuk satu bulan, dengan konsep tersebut pada tahun 2009secara perlahan mulai ada peningkatan minat
ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;52Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dapatdisimpulkan tergugat masih tetap menagih kontribusi tambahan beserta dendasebesar Rp.1.287.023.700, (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta duapuluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan terebutdiatas, Penggugat sudah dapat membuktikan dalil gugatanya bahwa Penggugattidak dapat membayar kontribusi tambahan kepada Tergugat karenadisebabkan minat
1.IDA HARYANI . SH
2.NOVALITA EKA PURWANTI, SH
Terdakwa:
FATCHUR ROHMAN
27 — 4
Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) handphone merk OPPOF3, Warna Gold, Nomor IMEI 1: 865250031486058, Nomor IMEI 2:865250031486041 tersebut dengan cara Terdakwa membeli melalui mediafacebook, lalu Terdakwa melihat postingan/unggahan yg dilakukan oleh akunHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 483/Pid.B/2019/PN Bywbernama ANGGI OKTAVIANI yang menjual Hp merk Oppo type F3 warna Golddan ditawarkan dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus riburupiah), kemudian Terdakwa menulis minat di postingan
dengan harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) handphone merk OPPO F3, WarnaGold, Nomor IMEI 1: 865250031486058, Nomor IMEI 2: 865250031486041tersebut dengan cara Terdakwa membeli melalui media facebook, laluTerdakwa melihat postingan/unggahan yg dilakukan oleh akun bernamaANGGI OKTAVIANI yang menjual Hp merk Oppo type F3 warna Gold danditawarkan dengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus riburupiah), kKemudian Terdakwa menulis minat
harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);Bahwa benar Terdakwa memperoleh 1 (Satu) handphone merk OPPO F3,Warna Gold, Nomor IMEI 1: 865250031486058, Nomor IMEI 2:865250031486041 tersebut dengan cara Terdakwa membeli melalui mediafacebook, lalu Terdakwa melihat postingan/unggahan yg dilakukan olehakun bernama ANGGI OKTAVIANI yang menjual Hp merk Oppo type F3warna Gold dan ditawarkan dengan harga Rp1.900.000,00 (satu jutasembilan ratus ribu rupiah), Kemudian Terdakwa menulis minat
petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa, yang manaTerdakwa mengaku telah membeli handphone tersebut dari Saksi FITRI AYURIZALIA dengan harga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) dengan cara Terdakwa membeli melalui media facebook, lalu Terdakwamelihat postingan/unggahan yg dilakukan oleh akun bernama ANGGIOKTAVIANI yang menjual Hp merk Oppo type F3 warna Gold dan ditawarkandengan harga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kKemudianTerdakwa menulis minat
29 — 1
Bahwa para pihak sepakat secara bersamasama mendidik,melindungi anak,mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengankemampuan ,bakat,minat , sesuai dengan pasal 26 Undangundang RepublikIndonesia nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak;8. Bahwa para pihak sepakat menjaga sopan santun, atau etika ,prilaku ,sikapdan tingkah laku ,didepan atau dihadapan .................
68 — 30
di hadapan kedua anak, dari halhal yang tidak baikatau saling menjelekjelekan, doktrinisasi negatif dan/atau memprovokasi anak,sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;PASAL 5Bahwa PENGGUGAT berkewajiban untuk memberikan akses seluasluasnyakepada TERGUGAT untuk bertemu, berkomunikasi secara langsung maupuntidak langsung dengan menggunakan perangkat elektronik, dan/atau mengajakkedua anak TERGUGAT dengan memperhatikan jadwal pendidikan ataukegiatan pengembangan bakat dan minat
8 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
6 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
6 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, Karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,Penetapan Nomor 0237/Padt.P/2014/PA.BL. hal. 9 dari 12 halamanmelainkan
7 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
11 — 4
Ssesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian dirubahdengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2014;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi Sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
9 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
11 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
12 — 3
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
10 — 1
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang berkualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain KEPONAKAN PEMOHON yang sudah putus sekolah dansudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungancinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jikadibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum
8 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
9 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan