Ditemukan 22700 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114 / PHI.G / 2013 / PN.Jkt.Pst
Tanggal 10 Oktober 2013 — CITIBANK, N.A. INDONESIA >< SISWITA NOVIAR
22285
  • P UT US AN Nomor : 114 / PHI.G / 2013 / PN.Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan PerselisihanHubungan Industrial pada tingkat pertama telah memberikan putusansebagai berikut dalam perkara antara:Citibank, N.A. Indonesia, diwakili oleh Tigor Marsahala Siahaan, WargaNegara Indonesia dalam hal ini bertindak selaku CitiCountry Officer of Indonesia Citibank N.A.
    Putusan PHI No. 114/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst.aquo melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat;Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yangterhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat untuk menerima, memeriksa dan memberikan putusansebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya;2.
    Indonesia periode 2010 2011seharusnya menjadi acuan dalam hubungan industrial bukanmenggunakan Code of Conduct Citigroups. Bahwa Tergugat tidakpernah melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkanPenggugat. Bahwa proses mengotorisasi yang dilakukan oleh Tergugatadalah tugas keseharian Tergugat.
    Putusan PHI No. 114/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Subsidair Penggugat;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugattidak pernah terputus;3. Memerintahkan Penggugat memanggil Tergugat untuk bekerjakembali pada jabatan semula;4.
    Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013, oleh kami R.
Putus : 21-01-2008 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380K/PHI/2007
Tanggal 21 Januari 2008 — PT. MUTIARA MERDEKA HOTEL ; IBRAHIM
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2011 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — WAHYUDIN, dkk. vs EDDYOS MARSA, dk.
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (GoodOpposant);Menyatakan bahwa hubungan antara Pelawan dan para Terlawan tidak adahubungan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Registrasi No. 313/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst.
    Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2010 ;Hal. 13 dari 30 hal.
    Namun,kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan Perlawanan para TermohonKasasi menyatakan "Membatalkan putusan verstek No. 313/PHI.G/2009/PN.PST tertanggal 11 Februari 2010" melalui putusan No.313/PHI.PLW/2009/PN.JKT.PST.
    Dengandemikian terungkaplah fakta bahwa sejak tanggal 5 Desember 2009, paraTermohon Kasasi d.h Pelawan sebenarnya telah mengetahui adanyapemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi para Termohon Kasasi d.h.
    Pelawantidak menghadiri sidang atau tidak mengirimkan wakilnya yang sah menuruthukum pada sidang tanggal 10 Desember dan 17 Desember 2009 atausetidaktidaknya datang ke Pengadilan Hubungan Industrial untukmelakukan konfirmasi atau "check and recheck". Akan tetapi hal tersebuttidak dilakukan oleh para Termohon Kasasi d.h Pelawan dan sengajaagar perkara diperiksa tanpa hadirnya para Termohon Kasasi d.hPelawan.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT TRANS FASHION INDONESIA, yang diwakili Ali Gunawan selaku Direktur VS BRENDA LEVI
335146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANS FASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
    PUTUSANNomor 1305 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRANS FASHION INDONESIA, yang diwakili AliGunawan selaku Direktur, berkedudukan di Menara BankMega, Lantai 26, Jalan Kapten Tendean Kav. 1214,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Mangantar Marpaung, S.H., M.H., sebagaiManager Legal dan Guswarni
    Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah)dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 7 Juli 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Februari 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal20 Juli 2020
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 50/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst tanggal 30 Juni 2020;Dalam Pokok Perkara:1.
    Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt PstHalaman 5 dari 7 hal.
    Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANSFASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor
Putus : 17-10-2011 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 17 Oktober 2011 — WAHYU DWI ASRIYANI vs PT. AST INDONESIA
15396 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 299 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :WAHYU DWI ASRIYANI, bertempat tinggal di Jalan JatiluhurNomor 434 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, KotaSemarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tugiyono dan AgungUtomo, para Pengurus PUK SPEE FSPMI PT.
    Industrial padaPengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa Penggugat adalah pekerja PT.
    No. 299 K/Pdt.Sus/201 16 Bahwa berdasarkan Pasal 94 Rv menentukan bahwa apabila Pasal 8 Rv tidak diikutiyaitu Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas, maka akibatnyagugatan batal ;7 Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak sistimatisserta kabur (obscuur libel) sehingga sudah selayaknya untuk dinyatakan tidakditerima (niet onvankelijk verklaard) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang telah mengambil
    Panitera Muda/Kasub.Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang,permohonan mana diikuti oleh memori yang memuat alasanalasan permohonannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 14 Maret 2011 ;Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang ada pada tanggal 17Maret 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat/ Pemohon Kasasi,diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan
    Upaya penyelesaian melalui Bipartit dan Mediasiterlebih dahulu sebelum diajukannya gugatan ke PHI merupakan kewajiban yangharus dilewati sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam arti Penggugattidak bisa langsung mengajukan gugatan ke PHI ;Bahwa sesuai dengan Pasal 83 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, gugatan kePengadilan Hubungan Industrial harus dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, dan hakim wajib mengembalikan gugatan apabila tidakdilampiri risalah mediasi atau
Putus : 29-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1238 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 29 September 2020 — PT WIJAYA INDONESIA MAKMUR BICYCLE INDUSTRIES (WIM Cycle) VS AINUR ROFIK
362121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WIJAYA INDONESIA MAKMUR BICYCLE INDUSTRIES (WIM Cycle) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk tanggal 29 April 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 April 2019;3.
    PUTUSANNomor 1238 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT WIJAYA INDONESIA MAKMUR BICYCLE INDUSTRIES(WIM Cycle), berkedudukan di Jalan Raya Bambe, Kilometer20, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur,yang diwakili olen Andee Widjaja selaku Direktur, dalam halini memberi kuasa kepada: 1.
    Industrial pada Pengadilan NegeriGresik Cq.
    Gsk yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresikpada tanggal 26 Mei 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal
    dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 26 Mei 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik Nomor 9/Pdt.SusPHI/2020/PN Gsk, tanggal 29 April 2020;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1.
    Nomor 1238 K/Padt.SusPHI/2020 Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik Nomor 9/Pdt.SusPHI/2020/PN Gsk tanggal 29 April 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat sejak tanggal 30 April 2019;3.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT SINAR MUSI JAYA VS YUDI SUSANTO
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 137 K/Pdt.SusPHI/2017perselisihan PHK ini diatur dalam Pasal 2 huruf c Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, danmerupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksadan memutus perkara a quo sebagaimana pasal 56 huruf c Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;Bahwa Penggugat adalah Mantan Karyawan dari PT Sinar Musi Jaya, yangmulai bekerja sejak tanggal 2 Juli 2007 sampai dengan
    berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12Oktober 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Oktober 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 34/Kas/2016/PHI.Plg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang pada tanggal 28 Oktober 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat
    padatanggal 10 November 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang pada tanggal 22 November 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukanHalaman 6 dari 14 hal.
    Nomor 137 K/Pdt.SusPHI/2017melanggar Perjanjian Kerja Nomor 400/SMJSDM/X/2009 tanggal 26Oktober 2009 dan Surat Pernyataan Termohon Kasasi dahulu Penggugattertanggal 27 Maret 2011; Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Khusus Palembang juga tidak mempertimbangkan Pasal 1Ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi: Perselisihan hak adalahperselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat
    Industrial padaPengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dengan alasan sebagaiberikut:Halaman 9 dari 14 hal.
Putus : 13-10-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 13 Oktober 2020 — TANDI PADANG, DKK. VS PT BORNEO ALAM SEMESTA, yang diwakili oleh Direktur, Lukas Hadi Prayitno Lauw
28185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MULYADI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm, tanggal 16 Juni 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PUTUSANNomor 1272 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.TANDI PADANG, bertempat tinggal di Jalan KesehatanNomor 47, RT 01, RW 01, Desa Belati, KecamatanKandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ProvinsiKalimantan Selatan;ANDI HARSONO, bertempat tinggal di Dusun PasangBua, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, KabupatenBulu, Sulawesi
    dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 18/PHI.K/2020/PNBjm, juncto Nomor 6/Pdt.SusPHI/2020/PN Bjm, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diHalaman 7 dari 19 hal.
    dari Putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar:Dalam Pokok Perkara1.Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin dengan Perkara Nomor 6/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Bjm,tanggal 16 Juni 2020;Mengadili Sendiri.
    Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.
    RENY ANGGRAINI, 9.MULYADI tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor 6/Pdt.SusPHI/2020/PN Bjm, tanggal 16 Juni2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uangpesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hakmasingmasing sebagai berikut:Halaman 17 dari 19 hal. Put.
Putus : 14-12-2011 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 14 Desember 2011 —
5540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 660 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1Ir.
    Bahwa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 91 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, makaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada para Tergugatataupun kepada pihak ketiga manapun juga untuk membukakan buku danmemperlihatkan suratsurat yang diperlukan terkait pemeriksaan dan pembuktiangugatan ini di persidangan karena selaku tenaga kerja Penggugat tidak memilikikewenangan untuk memegang/menyimpan dokumendokumen resmi
    BINA BUMI SEGARA,dengan demikian berarti Penggugat menerima di PHK.Yang menjadi pokok perselisihan adalah jumlah pesangon;9 Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004,kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial adalahmengadili perselisihan yang timbul dalam hubunganindustrial, yang diklasifikasikan tiga jenis perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan PHK danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
    : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara kepada Penggugat, sebesar Rp 1.125.000,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal11 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Kuasa Penggugat diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 21 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi Nomor : 04/G
    Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup dan benar, karena ternyata bahwa gugatan Penggugatterhadap para Tergugat adalah kabur dan tidak jelas tentang bagaimana keterkaitanPenggugat dengan para Tergugat (obscuur lible);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagipula darisebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 25 dari 27 hal.
Putus : 16-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 16 Maret 2023 — IDIL ANWAR, DKK. VS PT KAYU ALAM PERKASA RAYA
19883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.,tanggal 19 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberakhir sejak tanggal 6 Juni 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 52ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Putus : 29-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — SURIANTO VS PT BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Kie Siu Boi
9251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURIANTOtersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 17 Juni2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2.
Putus : 15-02-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 15 Februari 2023 — PT PELAYARAN TANJUNG KUMAWA VS YOWEL BARANSANO
7531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manokwari Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk.,tanggal 16 Agustus 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dariPerjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum menjadi Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu;3) Menghukum Tergugat
Putus : 13-10-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 13 Oktober 2020 — PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.q. PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur PT Sinar Mas Multifinance, Ricky Faerus VS RIDWAN DARMAWAN
285144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 28 Juli 2018;3.
    PUTUSANNomor 1298 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.g.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 10 Juli 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 15 Juli 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28Juli 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 8/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk, yang dibuat oleh
    PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta pada tanggal 10 Agustus 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima
    Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 08/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk,tanggal 8 Juli 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.g.
    PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANGYOGYAKARTA tersebut;= Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 08/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk,tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat danTergugat sejak 28 Juli 2018;3.
Register : 26-08-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 81/G/2013/PHI/PN/Bdg
Tanggal 7 Januari 2014 — Sudrajat Hermanto; Yobi; Ahmad jejen; Lawan ; PT Mega Multi Kemasindo
16156
  • iL,PUTUSANNomor : 81/G/2013/PHI/PN/BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan HJubungan Undustrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksadan mengadili perkaraparkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:NamaKewarganegaraanAlamatPekerjaanTgl. Masuk KerjaBagianNamaKewarganegaraanAlamatPekerjaanTgl. Masuk KerjaJabatanDepartemenNamaKewarganegaraanAlamatPekerjaanTgl.
    Bekasi 17520 Kabupaten Bekasi, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 30 April 2013, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;LAWANPT Mega Multi Kemasindo, beralamat di Jalan Inpeksi Kali Malang RT/RW. 003/006Kelurahan Gandasari, Kecamatan CikarangBarat,Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan bukti bukti yang diajukan kedua belah pihak;Setelah mendengar keterangan saksisaksi
    yang diajukan oleh kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARA;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Agustus 2013,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung, pada tanggal 26 Agustus 2013, dengan register No. 81/G/2013/PHI.PN.
    Ahmad Jejen) dengan alas anbahwa Penggugat telah melakukan unjuk rasa pada tanggal 9 Nopember 2012, adalahTindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukumhukum oleh karenanya kami mohonMajelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandungmenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugattersebut menjadi batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakan kembali paraPenggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima
    Pasal155(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 ayat (3) batal demi hukum.(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakansegala kewajibnannya.(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang55.56.57.58.sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap
Putus : 29-03-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 29 Maret 2023 — RIFERLI, DKK. VS PT POS LOGISTIK INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama Budi Prakoso
9650 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-05-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 16 September 2013 — PT. DAPENTA EKAKARYA; lawan; 1. SABAR ROHIMAT; 2. MARGANA; 3. ODIN SOLEHUDIN; 4. TENDY AGUSTIAN; 5. DEDE SUTISNA
192127
  • PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIALPADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG PUTUSANNOMOR : 55/G/2013/PHI/PN.BDG "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIKLS. IA BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam perkara antara :PT. DAPENTA EKAKARYA, yang diwakili oleh Tn.
    WARJANI5 IYAN ROHAENI6 CHANDRA MANUNGSA ALITSeluruhnya adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Jawa Barat,beralamat di Jl. cikutra Baru X No. 20 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusustanggal Juni 2013 ntuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam perkaraini ;Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dimuka persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa
    Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Mei 2013yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung tanggal 27 Mei 2013 Nomor : 55/G/2013/PHI/PN.BDG, yang pada pokoknyatelah mengemukakan halhal sebagai berikut :1 Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas, yang bergerak dibidang usahaperhotelan berkedudukan hukum di Jl.
    Sabar Rohimat,dkk (5 orang) memberikan jawaban atas anjuran ini secara tertulis paling lambat10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabila setelah para pihakmenolak atau tidak memberikan tanggapan, maka pihakpihak dapatmelanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).13 Bahwa terhadap anjuran Dinas Tenaga Kerja tersebut, Penggugat, melaluimanajemen dan Dewan Komisaris perusahaan Penggugat, dengan suratnya No. 159/DEK/PH/HRD/0612 tanggal 29 Juni 2012 dan No. 21/DEKOM/0712 tanggal 5
    Hal mana terbukti dengantidak dibayarkannya upah Para Tergugat terhitung bulan Juni 2012 sampaidengan diajukannya perkara ini pada Pengadilan Hubungan Industrial.22 Bahwa, sudah sangat jelas dan terang, gugatan yang diajukan oleh Penggugatterhadap Para Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung sangatlah berkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukumyang jelas serta tidak menerangkan fakta secara jelas.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka tidaklah berlebilian
Register : 13-03-2008 — Putus : 18-06-2008 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/G/2008/PHI.BDG
Tanggal 18 Juni 2008 — Dr. D. SOMALI; lawan; NINING SARININGSIH
19554
  • I BANDUNG PUTUSAN NOMOR : 40 /G/2008 /PHI.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini,dalam perkara antara :Dr. D. SOMALI, Direktur Utama R.S.
    ., Advokat PenasehatHukum, berkantor di Komplek Taman CibaduyutIndah Blok J No.100 Bandung, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 12 Maret 2008, untukselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LawanNINING SARININGSIH, beralamat di Dusun Jati Peureuh RT.13RW.04 Desa Aman Sari, kecamatan Rengasdengklok,Kabupaten Karawang, untuk selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang diajukan oleh kedua belahpihak dalam perkara ini ;Telah mendengar' keterangan
    kuasa para. pihak yangberperkara dan saksisaksi dimuka persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 13 Maret 2008 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtanggal 13 Maret 2008 Nomor: 40/G/2008/PHL.BDG, yang padapokoknya telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Industrial ini diPengadilan Hubungan Industrial ;Menyatakan dengan adanya Pemutusan Hubungan kerja,Penggugat memberikan Konpensasi kepada Tergugat sebesarRp 10.953.950, (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh tigaribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan perinciansebagai berikut :a.
    Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada hari: RABU, tanggal 11 JUNI 2008 oleh kamiMAMAN M.
Putus : 26-09-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 September 2012 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Cq KANTOR WILAYAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK MEDAN vs DEDY ANSARI HARAHAP
9273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok Kantor Cabang Medan PutriHijau.Terkait dengan pengakuan Termohon Kasasi tersebut, seharusnyaMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan lebih cermat sehinggaHal. 12 dari 21 hal. Put.
    sehinggadibenarkan' oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan dalampertimbangan hukumnya?
    Industrial Medan dapatmenyimpulkan bahwa terhadap Pekerja/ouruh yang mangkir diklasifikasikanmengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap yangbersangkutan tidak memerlukan penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, sesuai penjelasan dari Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepadaKepala Divisi Manajemen SDM Kantor Pusat PT.
Putus : 25-09-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620K/PDT.SUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — CV GOLD YEAR MEDAN ; ROSDIANA ; ANI, dkk.
300 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-10-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619K/PDT.SUS/2008
Tanggal 20 Oktober 2008 — PT TRIA SUMATERA CORPORATION ; HERDIN SIREGAR
6847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial (PPHI) hal tersebut dibuktikandengan adanya nota anjuran dari Disnaker Kota Medan (Bukti P1), dengandemikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan ;DALAM PROVISI :Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat2 UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan bahwa "Selama putusan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupunpekeja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya" ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat3 UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan
    Hotel Soeci Medan)mempertanyakan kehadapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial MedanCq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PerselisihanHubungan Industrial, tentang Kuasa Hukum Penggugat dalam menjalankanproses persidangan beracara di Pengadilan ini, kapasitasnya mewakiliPenggugat (ic.
    Industrial ditujukan di JI.
    No. 619 K/Pdt.Sus/2008yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tersebut pada tanggal 12 Maret 2008 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 25 Maret 2008telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 15 April 2008 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada
    TENTANG MAJELIS HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MEDAN SALAH DALAM MENENTUKAN UPAH PENGGUGAT/TERMOHON KASASI ;Bahwa selanjutnya bila ditelaah dengan cermat isi putusan Majelis Hakimperkara Perselisihan Hubungan Industrial, maka dapat kita pahami adanyakesalahan yang mendasar dalam menentukan hakhak Penggugat yangdiberikan Tergugat/Pemohon Kasasi ;Hal. 13 dari 13 hal. Put.