Ditemukan 55 data
LILIK DWY PRASETIO,S.H
Terdakwa:
1.ARIPIN Alias RIPIN Alias IPIN Bin ABDUL ROHMAN
2.MARKAM Bin MUSAYAM
23 — 3
Kekerasan Terbuka, merupakan kekerasan yang dilakukan olehseseorang atau beberapa orang yang dapat dilihat oleh public secara kasatmata, seperti perkelahian antar pelajar;b. Kekerasan Tertutup, merupakan kekerasan yang dilakukan secaratersembunyi atau tidak dilakukan secara fisik. Publik tidak mengetahuiadanya dilakukan kekerasan jenis ini. Kekerasan ini lebih ditujukan padapsikologis korban seperti perilaku mengancam;c.
1.ARIE PURNOMO, S.H.
2.DAVID S.M. SIMORANGKIR, S.H.
Terdakwa:
1.Muhammad Husen Als Husen Bin Ahmad Zaenudin
2.Iwan Septianto Als Iwan Bin Lukman Harun
3.Sedyo Cahyo Utomo Als Sedi Bin Trimo
22 — 9
W. 10515, yang menyatakan secara terbuka ialah vispublica (kekuatan umum), force ouverte (kekerasan terbuka). Prof.
ZAINAL MUTTAQIN DANAWIHARJA, SH
Terdakwa:
1.MUAMMAR ABDAL MH Bin H. HAMDAN
2.ABDUL MUTHALIB Alias MUTALIB Bin ABDULLAH
3.SITI AISYAH AHMAD Binti AHMAD
4.SITI AZAKAH MARDIAH Alias JAKA Binti AHMAT HAMIT
31 — 13
Kekerasan terbuka, merupakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang ataubeberapa orang yang dapat dilihat oleh publik secara kasat mata.;2. Kekerasan tertutup, merupakan kekerasan yang dilakukan secara tersebunyiatau tidak dilakukan secara fisik, publik tidak mengetahui adanya dilakukankekerasan jenis ini. Kekerasan ini lebih ditujukan pada psikologis korban sepertiperilaku mengancam.:;3.
73 — 9
Jarak luka dengan telingga kiri enam sentimeter.Tidak dijumpai tandatanda kekerasan . Terbuka nol koma tiga sentimeter. Dijumpai pada pembukaan kelopak mata kanan dan kiri bagianbawah pucat. Tidak dijumpai adanya tandatanda kekerasan. Tidak dijumpai adanya tandatanda kekerasan. Putusan No. 147/Pid.B/2016/PN.Sdk.
50 — 12
Ada 4 (empat)jenis kekerasan yang dapat diidentifikasi yaitu :e kekerasan terbuka, kekerasan yang dapat dilinat sepertiperkelahian;e kekerasan tertutup, kekerasan tersembunyi atau tidak dilakukanlangsung seperti perilaku mengancam;e kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untukperlindungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu sepertipenjabalan;e kekerasan defensive, kekerasan yang dilakukan sebagai tindakanperlindungan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan
TWENTY PURANDARI, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL ARIFIN Bin BAMBANG SUPRAPTO alias COPEK
62 — 18
Kekerasan Terbuka, merupakan kekerasan yang dilakukan olehseseorang atau beberapa orang yang dapat dilihat oleh public secara kasatmata, seperti perkelahian antar pelajar;b. Kekerasan Tertutup, merupakan kekerasan yang dilakukan secaratersembunyi atau tidak dilakukan secara fisik. Publik tidak mengetahuiadanya dilakukan kekerasan jenis ini. Kekerasan ini lebih ditujukan padapsikologis korban seperti perilaku mengancam;c.
Terbanding/Terdakwa II : ALDIN Alias ALDIANSYAH Alias ALDI Bin RUSLI
Terbanding/Terdakwa I : MUH.AKBAR Alias AKBAR Alias ABE Bin H.RAMLI
80 — 29
Yangdimaksudkan dengan kekerasan yang dilakukan secara terbuka ataukekerasan yang sifatnya terbuka itu ialah vis publica (kekuatan umum),force ouverte (kekerasan terbuka) menurut pasal 440 C.P. atau /emploipublic et flagarant de violence (penggunaan dari kekerasan orang banyak)yang dilakukan terhadap orangorang dan barangbarang.Sedangkanuntuk mencegah kesalahpahaman seolaholah tindak kekerasan yangdilakukan secara bersamasama d/ tempat umum itu tidak dapat disebutsebagai tindak kekerasan yang sifatnya
83 — 6
W. 10515, yang menyatakan secara terbuka ialah vispublica (kekuatan umum), force ouverte (kekerasan terbuka).Sehingga kata dengan terangterangan atau dimuka umumdapat pula diartikan sebagai tempat dimana publik dapatmelihatnya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bersamasamaadalah dilakukan oleh sedikitnya dua orang atau lebih ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata kekerasanundangundang memberikan penjelasan yang pengertiannya dapatdilihat dalam Pasal 89 KUHP yakni membuat orang jadi pingsanatau
1.JEFRI HARDI., S.H
2.GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
1.MUHAMAD HUSIN BIN TARMIZI
2.SISWANDI ALS IWAN BIN SARKILIS
3.IRWAN FIRZAL ALS WAWAN BIN MARTINUS
4.ROLI ANGGA CITA ALS ROLI BIN SUDISMAN
5.DEKA PUTRA ALS DEKA BIN SYOFIAN
6.SUWANDI ALS GODOK BIN KASMIN
56 — 21
Yangdimaksudkan dengan kekerasan yang dilakukan secara terbuka ataukekerasan yang sifatnya terbuka itu ialah vis publica (kekuatan umum),force ouverte (kekerasan terbuka) menurut pasal 440 C.P. atau /emploipublic et flagarant de violence (penggunaan dari kekerasan orangbanyak) yang dilakukan terhadap orangorang dan barangbarang.Menimbang, bahwa menurut R.
97 — 35
Openbaar memilikiarti dimuka umum, sementara Openlijk sesungguhnya bila diartikan menjadiBahasa Indonesia adalah Kekerasan Terbuka yang dalam maksud dantujuannya bertujuan kepada terhadap orang atau barang (Dalam bahasaBelandanya Openlijke gevelpledging is het openlijke in vereninging plegen vangeveld tegen personen of goerderen.
115 — 107
Openbaar memilikiarti dimuka umum, sementara Openlijksesungguhnya bila diartikan menjadiBahasa Indonesia adalah Kekerasan Terbuka yang dalam maksud dantujuannya bertujuan kepada terhadap orang atau barang (Dalam bahasaBelandanya Openlijke gevelpledging is het openlijke in vereninging plegen vangeveld tegen personen of goerderen.
87 — 23
Openbaar memilikiarti dimuka umum, sementara Openlijk sesungguhnya bila diartikan menjadiBahasa Indonesia adalah Kekerasan Terbuka yang dalam maksud dantujuannya bertujuan kepada terhadap orang atau barang (Dalam bahasaBelandanya Openlijke gewelpledging is het openlijke in vereninging plegen vangeweld tegen personen of goerderen.
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
RIZKI WINALDI Bin KASMAN
114 — 24
Yangdimaksudkan dengan kekerasan yang dilakukan secara terbuka ataukekerasan yang sifatnya terbuka itu ialah vis publica (kekuatan umum), forceouverte (kekerasan terbuka) menurut Pasal 440 C.P. atau lemploi public etflagarant de violence (penggunaan dari kekerasan orang banyak) yangdilakukan terhadap orangorang dan barangbarang;3.
109 — 21
Openbaar memilikiarti dimuka umum, sementara Openlijksesungguhnya bila diartikan menjadiBahasa Indonesia adalah Kekerasan Terbuka yang dalam maksud dantujuannya bertujuan kepada terhadap orang atau barang (Dalam bahasaBelandanya Openlijke gewelpledging is het openlijke in vereninging plegen vangeweld tegen personen of goerderen.
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
1.TONI MARTEN
2.DESMAN RAMADANI Bin AZHARI
119 — 34
Yangdimaksudkan dengan kekerasan yang dilakukan secara terbuka ataukekerasan yang sifatnya terbuka itu ialah vis publica (kekuatan umum), forceouverte (kekerasan terbuka) menurut Pasal 440 C.P. atau lemploi public etflagarant de violence (penggunaan dari kekerasan orang banyak) yangdilakukan terhadap orangorang dan barangbarang;3.