Ditemukan 264 data
489 — 167
10/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pst.23.24.Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkanapabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.Ketentuan Pasal 171 UU Kepailitan menyatakan :Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengancara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.Bahwa oleh karena terbukti Termohon telah lalai melaksanakan kewajibannyasebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian
MultiStructure.Berdasarkan halhal yang telah Pemohon uraikan di atas, maka Pemohon memohondengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikanputusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan tuntutan Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya;Membatakan Penjanjian Perdamaian Tanggal 5 Februari 2018 antaraTermohon/PT.
Dengan demikian, tanggaljatuh tempo untuk mengajukan tuntutan pembatalan perdamaian belum jatuhtempo;Bahwa karena tanggal atau batas waktu untuk mengajukan permohonanpembatalan perdamaian masih belum jatuh tempo, maka gugatan PEMOHON dan PEMOHON Il harus sinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverkiaard);Bahwa diajukannya permohonan pembatalan perdamaian adalah dengantujuan agar TERMOHON dinyatakan pailit, sebagaimana diatur dalam pasal291 jo 170 jo 171 jo UU kepailitan dan PKPU;Bahwa sesuai
perdamaian dari PEMOHON DANPEMOHON il dengan tujuan agar TERMOHON dinyatakan pailit ditujukanuntuk merusak tatanan perdamaian yang ada dengan tujuan untuk merugikanseluruh kreditur yang telah terikat dengan perdamaian;Bahwa secara nyata terbukti bahwa TERMOHON sedang berusaha untukmemenuhi kewajibannya kepada para kreditur, knususnya kreditur kategoripertama ;Bahwa oleh karena permohonan pembatalan perdamaian hanya untukmerusak skema perdamaian yang hakiki dengan tujuan buruk yang akanmerugikan
Pst.ditolak:Bahwa TERMOHON menolak permohonan pembatalan perdamaian yangdiajukan oleh PARA PEMOHON sebab TERMOHON adalah pihak yang selalutaat kepada hukum dan terhadap setiap putusan pengadilan ;Bahwa TERMOHON sependapat jika dalam kepailitan diangkat siapapunhakim pengawas dari hakim pengawas yang ada di Pengadilan Niaga JakartaPusat;Bahwa namun demikian TERMOHON berkeberatan dengan 3 ( TIGA ) namacalon kurator yang diajukan oleh PARA PEMOHON karena tidakmencerminkan azas keseimbangan.
1605 — 811
Mengabulkan Tuntutan Pembatalan Perdamaian Pemohon untuk seluruhnya;2. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 173/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN-Niaga Jkt.Pst. tertanggal 18 September 2019 antara Termohon - PT ZUG INDUSTRY INDONESIA dengan Kreditor;3. Menyatakan Termohon - PT ZUG INDUSTRY INDONESIA, berkedudukan di Jl.
19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
430 — 65
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon tersebut;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.990.000,00 (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
55/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
555 — 149
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon tersebut;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.590.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
24/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
508 — 235
Menolak Pemohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh para Pemohon;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.290.000.- (lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ;
3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
283 — 107
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.290.000,- (lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
24/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
576 — 150
73/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
1388 — 718
Menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon.;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
429 — 283
Menolak permohonan pembatalan perdamaian Para Pemohon tersebut;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
49/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
290 — 0
Menolak permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.590.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
243 — 205
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.940.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah);
34/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Jkt.Pst
549 — 316
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon SUGIANTO KOLIM untuk seluruhnya ;2. Membatalkan putusan perdamaian No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga .Jkt.Pst. tanggal 17 Juli 2020 ; 3. Menyatakan Termohon KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, beralamat di Gedung Graha Surya Taman Perkantoran Selatan I Jl. Setiabudi Raya No. 9 RT. 005 / RW. 005, Kuningan, Karet, Jakarta Selatan, Pailit ;4. Menunjuk MUHAMAD YUSUF SH., MH.
15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
283 — 0
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon tersebut;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.940.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
304 — 92
Menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon.;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
37/Pdt,Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst
578 — 299
Menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Pemohon.;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst
211 — 132
12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
270 — 0
Menolak permohonan Pemohon Pembatalan Perdamaian untuk seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.590.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
509 — 181
Menolak permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Para Pemohon;3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
40/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
257 — 103
M E N G A D I L IMenolak permohonan Pembatalan Perdamaian dari Pemohon untuk seluruhnya;Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.190.000,00 (dua Juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
1200 — 616
Menolak Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon ;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 1.590.000," (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ;
41/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt.Pst