Ditemukan 1285 data
60 — 23
dan pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian; (b) pengelolaan barang milik/kekayaan negarayang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; (c)pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KementerianPertanian; (d) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah; dan (e)pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan KekuasaanAtas Pengelolaan
Keuangan Negara terdiri dari:1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegangkekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaibagian dari kekuasaan pemerintahan.2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).Hal. 21 dari 31 hal Put.No.238/Pdt/2016/PT.DKI.22.
108 — 57
Keputusan hukuman disiplin berupa Teguran Lisan sangatberat, mengingat penurunan penerimaan yang sangatsignifikan terhadap ekonomi keluarga, semula TunjanganKhusus Pengelolaan Keuangan Negara yang diterimaPenggugat sebesar Rp 14.730.000, setiap bulan,setelah penjatuhan hukuman tersebut hanya menerimaRp.3.682.500, dalam jangka waktu) 2 (dua) obulan =;PENGGUGAT TELAH MELAKSANAKAN PROSEDUR PERCERAIANPenggugat telah melakukan prosedur semestinya terkaitPerceraian Sdr.
52 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Sementara Direktur Utama PDAMKabupaten Donggala menggunakan anggaran PDAM KabupatenDonggala 2016 sampai dengan Mei 2017 berdasar kebijakan yangbertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan Negara/Derah untukmemperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuanganNegara/PDAM Kabupaten Donggala sebesar Rp749.137.090,00 (tujuhratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilanpuluh rupiah);Bahwa perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan
89 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 27 P/HUM/2013UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,sebagaimana menjadi Lembaran Negara Republik Indonesia tahun2003 Nomor 47, merupakan undangundang yang mengaturpedoman umum pengelolaan keuangan Negara baik AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian setiappengelolaan keuangan Negara mulai dari penyusunan, pelaksanaansampai pertanggungjawaban APBN/D penyelenggara Negara harusberpedoman pada UndangUndang tersebut.Dengan tidak mempedomani UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003tentang Pengelolaan Keuangan Negara, berdampak pada produkPeraturan Daerah tentang APBD Riau tahun 2013.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun2013 tentang APBD Riau 2013 sebagaimana termuat dalamlembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2013 bertentangandengan Pasal 23 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 yangseharusnya pengelolaan keuangan negara harus terbuka,Bertanggung jJawab, serta sebesarbesarnya kemakmuranrakyat.Dengan tidak terpenuhinya Pasal 11A Permendagri Nomor 39 Tahun2012 perubahan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Nomor 1Tahun 2013 tentang APBD Riau tahun 2013, mengakibatkankecurigaan
Anggaran inibertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undangundang Dasar 1945yang berbunyi : Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaiwujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahundengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka danbertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.Dalam Pasal 23 ayat (1) ini dapat tiga unsur yang harus dipenuhiHalaman 25 dari 80 halaman.
Keuangan Negara, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 20 tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional dan UU No. 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusidan Nepotisme telah dianggap dipertimbangkan dan menjadi satu didalam konsideran Perda No. 01 tahun 2013 yang menjadi objekPermohonan Uji Materil a quo ;.
182 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perlunya audit ini untuk menjamin adanya kepastian hukum danmelindungi keuangan negara, dan ternyata hal ini sejalan denganketentuan dalam UndangUndang Nomor 15 tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dimana pada bagian Konsiderans menimbang huruf b dinyatakan bahwauntuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkanstandar pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh BadanPemeriksaan Keuangan
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena PutusanJudex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dan tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa sengketa a quo memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsiBadan Pemeriksaan Keuangan sebagai Auditor Negara/Independen yangdilindungi dengan ketentuan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004tentang Tanggung Jawab Pemeriksaan dan Pengelolaan
Keuangan Negara,dan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan PemeriksaanKeuangan; Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi merupakaninformasi yang terbuka untuk seluruhnya;Bahwa di samping itu alasanalasan tersebut pada hakikatnya mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaandengan tidak dilaksanakan atau ada
56 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
keuangan negara" dan dandilanjutkan dengan bagian Menimbang pada alinea kelima yang berbunyi"...Surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesiakepada Jaksa Agung Republik Indonesia No. 14/R/SIVIITKHP/02/2010,tanggal 4 Februari 2010..."
keuangan negara Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan Suratdari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepadaJaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 14/R/S/IVIITKHP/02/2010,tanggal 4 Februari 2010, perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan KekayaanDaerah (DPPKKD) Kabupaten Toba Samosir, dan adanya tunggakandari beberapa SKPD sebesar Rp. 711.444.888, (tujuh ratus sebelasjuta empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan
No. 1380 K/Pid.Sus/2013Daerah (BUD), tidak melaksanakan ketentuan perundangundangansehingga penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Negara dalamperkara ini Keuangan Daerah Pemkab Toba Samosir tidak dapatdicapai sebagaimana mestinya sesuai dengan yang ditargetkan,maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara terlah terpenuhi ;Menimbang, bahwa perumusan kerugian keuangan negaradalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 bersifat alternatif, sehinggaapabila
Olahraga melalui saksi Drs.Halomoan Simanjuntak dan saksi Mindo Pardede yang mana dana tersebuttidak dipergunakan menurut peruntukkannya yaitu untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat atau untuk membiayai pembangunan daerahKabupaten Toba Samosir, menyebabkan keuangan Negara dalam hal iniPemerintah Kabupaten Toba Samosir menjadi berkurang sebesarRp585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah), sehinggadengan pengurangan dana pada instansi tertentu. menjadikanpenyelenggaraan tujuan pengelolaan
keuangan negara tidak dapat dicapaisebagaimana mestinya sesuai yang ditargetkan maka unsur dapatmerugikan negara terpenuhi;d.
97 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 08 P/HUM/201714.15:16.17.18.diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dandinyatakan tidak berlaku;Pemohon menyayangkan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 81Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atauMantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 karena secara normadan subtansi ketentuan ini jauh lebih efektif, transparan dan lebih sesualdengan asas pengelolaan keuangan Negara;Pada
71 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang BadanPemeriksa Keuangan;3.4.1.1.Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 10, permintaandokumen yang memuat datadata dan buktibuktipertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yangtersedia dalam berbagai media merupakan hak dankewenangan pemeriksa dalam pelaksanaan tugaspemeriksaan;3.4.1.2.
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak pernah mendapatkan pelatihandalam pengelolaan keuangan negara, dan tidak pernah mendapatkanpendidikan tentang tata cara mengelola dan membuatpertanggungjawaban keuangan negara.Hal. 36 dari 46 hal. Put.
program tersebut,karena LILIS SURYANI Binti ASPAWI bukanlah pegawai negeri.Dalam sistem pertanggungjawaban pidana dikenal adagiumbahwa tidak diperbolehkan untuk mempertanggungjawabkan seseorangterhadap suatu perbuatan yang di luar batas kemampuannya.Kemampuan bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengelolakeuangan negara adalah kemampuan berpikir yang diperoleh karenapendidikan, pembinaan dalam hal mengelola dan melaksanakankeuangan negara, namun pendidikan dan pelatihan tentang penggunaandan pengelolaan
keuangan negara tidak pernah diperoleh Terdakwa,sehingga Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidanatentang kemampuan pengelolaan keuangan negara yang menyangkutprogram P2WP dan harus dilepas dari tuntutan hukum..
NOVITA, SH.
Terdakwa:
ASRIL YUSMAR, S.E. Bin M. SYRI
101 — 58
Pengelolaankekayaan yang tidak dipisahkan ini dilakukan melalui system APBN.Sedangkan kekayaan Negara yang dipisahkan dikelola oleh Negaradalam kapasitasnya selaku idividu dengan motivasi mencari keuntungan;Bahwa ahli menerangkan bahwa terkait dengan itu, BUMN tidak tundukpada ketentuan Undangundang Bidang Keuangan Negara, yaitu UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 TentangPerbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tentang PemeriksaanTanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara,
Dalam pengelolaan keuangan negara tersebutdigunakan Asasasas Umum Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu baikasasasas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara,seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asasspesialitas, maupun asasasas baru sebagai pencerminan best practices(penerapan kaidahkaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan;Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban nomor 25,bahwa penetapan besarnya pungutan/penerimaan negara pada dasarnyaditetapbkan
Pemisahan kelompok tersebut didasarkan padaperan Pemerintah dan motivasi pengelolaan keuangan negara. Dalamkaitannya dengan peran pemerintah sebagai Otoritas danpengelolaannya tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, makapengelolaan keuangan negara tersebut dikenal juga dalam kelompokpengelolaan kekayaan negara yang tidak di pisahkan.
Adapunketerkaitan asas universalitas dengan pengelolaan keuangan negara,berdasarkan amanat UUD 1945, maka pengaturan tentang KeuanganNegara harus dimuat dalam suatu Undangundang tersendiri, yangkemudian Undangundang dimaksud adalah Undangundang no. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Sesuai dengan amanat Pasal 23CUndangUndang Dasar 1945, Undangundang tentang Keuangan Negaraperlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UndangUndang Dasar tersebut ke dalam asasasas umum yang meliputi baikasasasas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara,seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asasspesialitas maupun asasasas baru sebagai pencerminan best practicesdalam pengelolaan keuangan negara.
97 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
disetujui olehPimpinan DPRD Labuhanbatu (TERGUGAT 1) ;Bahwa sebelum Anggaran pendahuluan APBD disetujui hal iniseharusnya dibicarakan terlebih dahulu di panitia anggaran DPRDdan mendapatkan pandangan dari fraksifraksi ;Bahwa Persetujuan Anggaran Pendahuluan APBD yang hanyadilakukan oleh TERGUGAT tanpa melibatkan anggota DPRDLabuhanbatu yang lainnya dan tanpa melalui mekanisme UU, halini menunjukan bahwa perbuatan TERGUGAT telah menyalahiasas tertib dan ketaatan kepada peraturan perundangundangantentang pengelolaan
keuangan Negara ;Bahwa persetujuan Anggaran Pendahuluan APBD yang dilakukansecara diamdiam oleh TERGUGAT menunjukan bahwaperbuatan TERGUGAT telah menyalahi asas keterbukaan dalampengelolaan keuangan Negara ;Bahwa persetujuan Anggaran Pendahuluan APBD yang dilakukanoleh TERGUGAT menunjukan bahwa TERGUGAT tidakmenjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada. diriTERGUGAT I sebagai Pimpinan sekaligus anggota DPRDLabuhanbatu ;.
Bahwa Anggaran pendahuluan APBD yang dilakukan oleh paraTERGUGAT dalam rangka pembelian dua unit kendaraan dinaswakilwakil Ketua DPRD Labuhanbatu tersebut menunjukanbahwa para TERGUGAT tidak mengelola keuangan negara/daerah sebagaimana asas pengelolaan keuangan Negara yakni,asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asasketerbukaan, asas akuntabilitas, asas profesionalisme, asasproporsionalisme dan asas kepentingan umum ;2.
85 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTUTI S.Kep tersebut di atas tidak sesuaidan atau melanggar PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturantentang pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalamUndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,UndangUndang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang PengelolaanKeuangan Daerah dan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 TentangPedoman Pengelolaan
322 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASTUTI S.Kep tersebut di atas tidak sesuaidan atau melanggar PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturantentang pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalamUndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,UndangUndang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang PengelolaanKeuangan Daerah dan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 TentangPedoman Pengelolaan
78 — 25
,MBA, CFrABahwa saksi ahli di bidang auditing dan akuntansi;Bahwa pemeriksaan Itu menurut UU No, 12 tahun 2004 adalah indikasimasalah kemudian analisis evaluasi dilakukan secara independen objektifprofesional untuk memperoleh nilai kebenaran, kehematan, kridibilitas dankeampuhan laporan keuangan mengenai pengelolaan keuangan Negara ;Bahwa pengawasan itu menurut PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalahmerupakan keseluruhan proses kegiatan mengenai audit, reviu, evaluasidan pemantauan, kegiatan lainnya
PT. Karya Bangun Mandiri Persada - PT. Ardi Tekindo Perkasa (KSO)
Tergugat:
1.Pokja Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Pemalang
2.PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Pemalang
330 — 153
Oleh sebab itu hal ini jelasjelas sangatberpotensi menimbulkan kerugian negara dan dalam hal ini negara tentunyaakan sangat dirugikan akibat adanya pemborosan dan kebocoran biayadalam pengelolaan keuangan negara sebagai akibat yang timbul dariadanya Tender/Pengadaan Barang/Jasa yang menyimpang, dan tentunyaprinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara juga tidak akan pernahterwujud dan terlaksana jika hal seperti ini dibiarkan begitu saja, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undangundang
202 — 136
hasil pemeriksaan/audit keuangan Negara oleh BPK dan sudahdituangkan dalam satu keputusan maka tidak dapat dihitung ulang dan dianggap final,karena BPK sudah diberi wewenang oleh undangundang melakukan pemeriksaanpengelolaan Keuangan Negara;Bahwa menurut UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan/auditkeuangan Negara oleh BPK dan sudah dituangkan dalam satu keputusan maka tidakdapat dihitung ulang dan dianggap final, karena BPK sudah diberi wewenang olehundangundang melakukan pemeriksaan pengelolaan
Keuangan Negara dan kalauada lembaga lain yang intervensi maka tidak sesuai dengan Undangundang;Bahwa menurut Undangundang No. 15 tahun 2006 tentang BPK Laporan hasilPemeriksaan keuangan Negara kepada Presiden harus secara tertulis, begitu jugaRekomendasi dari BPK kepada Penyidik apabila ada indikasi kerugian Negara harussecara tertulis;Bahwa didalam UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK tidak disebut secara jelas siapapenyidik yang berwenang menindak lanjuti Rekomendasi BPK;Halaman 14 dari 49 Halaman
Organik dan Non Organikyaitu: Undangundang Organik lahir dari UUD 1945 sedangkan Undangundang NonOrganik berkaitan dengan kebijakankebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;Bahwa menurut Ahli Kebijakankebijakan tidak termasuk dalam tata urutanPerundangundangan;Bahwa menurut Ahli yang dimaksud dengan kewenangan Melekat di BPK sesuaidengan Undangundang No. 15 tahun 2006 tentang BPK yaitu 1.Terkait Kewenanganmelakukan Pemeriksaan keuangan Negara; 2.Terkait kewenangan melakukanPemeriksaan tentang Pengelolaan
keuangan Negara, apakah ada kerugian Negaraatau tidak;Bahwa menurut Pendapat Ahli salah satu Metode yang dipakai olen BPK untukmelakukan Audit terhadap Pengelolaan keuangan Negara yaitu Metode Pemeriksaan;Bahwa menurut Ahli penuntut Umum bisa melakukan Penyelidikan maupunpenyidikan terhadap tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 16 tahun 2004tentang Kejaksaan;Bahwa menurut Ahli maksud dari kerugian Negara yang nyata dan Pasti yaituberkaitan dengan jumlah kerugian Negara yang nyata berdasarkan
61 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pantja Kuntjoro, M.Kes. di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan dan menjelaskan halhal sebagai berikut :e Mengenai lembaga yang berhak dan berwenang memeriksa kerugian negaradasarnya adalah yang pertama itu UUD 1945 Pasal 37 disebutkan bahwa utukmemeriksa tentang pengelolaan keuangan negara ditunjuk satu badanpemeriksaan keuangan yang bebas dan mandiri kemudian tindak lanjutnyaadalah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2000, yang pertama UU No. 23Tahun 2003 tentang Keuangan
keuangan negara diperlukan suatu sistempengendalian yang ketat, di satu sisi Sekda itu mengawasi pengguna anggarankarena dia sebagai koordinator maka kalau di sini ada perintah dari Sekdakepada pengguna anggaran ini melemahkan sistem pengendalian intern (SPI),jadi pengguna anggaran menjadi tidak berfungsi karena Sekda atasannyalangsung dari pengguna anggaran ;Bahwa dengan demikian telah terjadi intervensi atau tekanan dari Sekdasebagai atasan kepada pengguna anggaran sebagai bawahan ;Bahwa sebenarnya
Putusan No.1548 K/PID.SUS/201454e Bahwa pengguna anggaran tidak dapat dikatakan benteng terakhir bila diatidak hadiri pemeriksaan barang ;e Bahwa bila tidak sesuai dengan spek negara bisa dirugikan akan tetapi jugabisa tidak rugi atau malah diuntungkan ;e Bahwa dalam proyek pengadaan Sim terpadu RSU Tidar Magelang tidakmungkin kerugian negara total lost sebab ada alatnya dan apalagi dapatdimanfaatkan ;e Bahwa sebagai ahli dalam bidang pengelolaan keuangan negara sedang ruanglingkup pengelolaan dikelola
penggantian dokumen penawaranmaka panitia salah karena itu termasuk forsbiding ;Bahwa menurut tupoksi yang sebenarnya berwenang terhadap anggaran SKPDadalah Pengguna Anggaran namun di dalam Sistem Pengendalian Interen (SPI)Pengguna Anggaran harus melaporkan pada atasan langsung dalam hal iniSekda ;Bahwa birokrasi kita menganut sistem pengendalian intern kalau tidak adaintervensi maka akan berjalan sesuai aturan akan tetapi apabila ada intervensimaka sistem pengendalian intern menjadi lemah ;Bahwa pengelolaan
keuangan negara digunakan sistem pengendalian yang ketat.Sekda sebagai atasan langsung berfungsi mengawasi pengguna anggaran, bilaada perintah kepada pengguna anggaran maka melemahkan Sistem PengendalianIntern sehingga Pengguna Anggaran menjadi tidak berfungsi ;Bahwa dengan demikian telah terjadi intervensi atau tekanan dari Sekda sebagaiatasan kepada Penguna Anggaran sebagai bawahan ;Bahwa perintah atasan atau intervensi tersebut dapat secara lisan atau tertulis.Perintah secara lisan dalam forum
93 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 348 K/PID.SUS/2010Administrasi Negara dan Peraturan Perundangundangan yangmengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah ;Halhal yang mengatur tentang Administrasi Negara dan PengelolaanKeuangan Negara dan Daerah antara lain : UndangUndang No. 1 Tahun 2001, Pasal 25, 26, 27, dan Pasal 44 ; PP No. 105 Tahun 2000, Pasal 49 ayat (1), (2), (5), dan Pasal 50 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2004 ; Pasal 35 ayat (3) UndangUndang No. 17 Tahun 2008 ;Jadi menurut undangundang tentang
MAHMUD AMIN telah terbuktimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adakarena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Bupati Musi Rawassehingga unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" dianggapterpenuhi ;Padahal pengelolaan keuangan Negara/Daerah DIATUR SECARARINCI, mulai dari BENTUKJENIS KEWENANGANNYA, PEJABATYANG BERWENANG, MEKANISME PENGELOLAAN/PENGELUARANNYA, hingga PERTANGGUNG JAWABANNYA, termasuk manakalaterdapat indikasi
SYARIF HIDAYAT, MM. dan GOTRI SUYANTO,SE.M.Soc.Sc. baik pada jabatan yang dipangkunya maupun berdasarkanlatarbelakang pendidikan yang dimilikinya, tentunya memahami aturanhukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerahtersebut ;Maka unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana yangdidakwakan kepada Terdakwa (Ir. H. IBNU AMIN, M.Sc. bin H.
jawab Keuangan Negara :"Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan investigasi guna mengungkapadanya indikasi kerugian keuangan Negara/Daerah dan/atau unsurpidana" Sementara AUDITOR yang berwenang untuk mengauditkerugian keuangan Negara adalah BPK RI (Badan Pemeriksa KeuanganRl) ;"BPK RI menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yangdiakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalaiyang dilakukan oleh Bendahara, Pengelola BUMN/BUMD, dan lembagaatau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan
keuangan Negara ;Sebagaimana faktafakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa/Penuntut Umum TIDAK MENAMPILKAN HASIL AUDIT KEUANGAN dariAUDITOR YANG MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK MELAKUKANINVESTIGAS DAN MENENTUKAN ADANYA INDIKASI KERUGIANNEGARA/DAERAH DAN/ATAU UNSUR PIDANA.
247 — 383
Pasal angka 1 bahwaBadan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembagaNegara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuanganNegara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia TahunSelanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan olehperbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan olehbendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yangmenyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara.
yang berwenang menetapkanKerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimanapertimbangan Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam PutusanNomor : 465 K/TUN/2012 yang mendalilkan bahwa : Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, bahwaBPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan olehperbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan olehbendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yangmenyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara ; 31 Bahwa berdasarkan uraian diatas, tampak jelas bahwa Tergugat telahmengeluarkan satu Keputusan Tata Usaha Negara berupa Laporan Hasil Audit aquo yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang323334berlaku, karena sebagaimana dalil posita Penggugat seperti tersebut diatasInspektorat Provinsi tidak berwenang melakukan pemeriksaan atau audit dalamrangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan TindakPidana KorupSi; Bahwa perbuatan Tergugat
Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak PidanaKorupsi Ternasuk Dana Nonbudgeter, yang ditetapkan tanggal 28 September 2007;BuktiP13 : Foto copy Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia Nomor: 7201/LKPP/DIV.3/12/ 2013, HalTanggapan, yang ditujukan kepada KPA/PPK Kegiatan Koneksi Internet SekolahTA.2012 Dinas Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Kepariwisataan (DKKIK),yang ditandatangani oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, tanggal 17Desember 2013 ; 13 BuktiP14