Ditemukan 58097 data
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 22
ABDUL LATIF;e Bahwa saksi tidak tahu persis tanah yang mana yang dibeli olehBUNTARAN, karena sampai hari ini tidak ada orang yang mendaftarkantransaksi jual beli terhadap tanah sengketa tersebut dan masih tetapatas nama H. ABDUL LATIF sampai sekarang ;e Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala desa Kembang sejak tahun2008 sampai sekarang masih aktif dan sebelumnya saya menjabatSekretaris Desa Kembang;e Bahwa luas tanah sengketa sekitar 9.000 meter persegi ;e Bahwa tanah yang dibeli oleh H.
ABDULLATIF tidak pernah menjual tanah sengketa dan tidak pernahmengadakan transaksi jual beli atas tanah sengketa tersebut ;Saksi IV: DIDIK SURYOWISONO, SH, , di bawah sumpah, menerangkanpada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara antara SUUD FARIDA dankawan kawan selaku pihak Penggugat melawan Hajah.
sengketa sebagaimana dalam data yang ada diBPN Bondowoso yaitu : Utara : Jalan Desa ; Timur :Sawah Pak.
Apabila dihubungkan dengan dua buah sertifikat tersebut( bukti surat bertanda T.IIl1 dan T.lll2 ), maka posisi gudang adalahberada di atas dua bidang tanah yang disebutkan dalam sertifikattersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas khususnyamengenai batasbatas tanah sengketa ternyata terbukti bahwa tanahsengketa adalah tanah yang menjadi obyek jual beli antara Sabia aliasB.
Fakta tersebutdidukung oleh keterangan saksi Misnadi dan saksi Jumali, yangmenerangkan pada tahun 1973 pernah bekerja membangun gudang diatas tanah sengketa atas perintah dan dibayar oleh H. Abdul Latif;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah sengketa adalah hartapeninggalan H. Abdul Latif; 45 Menimbang, bahwa apakah harta peninggalan H.
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
26 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 494 PK/Pdt/2015Pemohon Peninjauan Kembali mohon, bahwa berdasarkan hal tersebutagar mengadili kembali perkara aquo dengan mengabulkan gugatanPemohon Peninjauan Kembali atau dahulu penggugat asal; Bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh Turut Termohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali atas obyek sengketaberupa tanah sengketa yaitu SHM Nomor 03319/Sariharjo, luas 22 m?
18 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium litis consortium) mengingatobjek sengketa A yang dimaksud dikuasai dan ditinggali oleh Irfan Mustari(menjalankan usaha rumah makan) dan sebagian lagi objek sengketa dimilkioleh Haji Mustari berdasarkan kwitansi jual beli tahun 2008 kemudianPenggugat tidak melibatkan BPN Kabupaten Mamuju terkait sertipikat Nomor719, terkait objek sengketa B Penggugat juga tidak melibatkan Iwan Mustariselaku pemilik objek tanah
sengketa dan lelaki Aco, Muli, Muliadi yangmenempati objek tanah sengketa;Bahwa gugatan Penggugat eror in objecto mengingat objek sengketa Bsama dengan objek sengketa diperkara lain yakni perkara Nomor 22/PDT.G/2011.PN.Mu, dikarenakan luasan objek yang dalilkan oleh Penggugat yakni459 m?
12 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syukur Zaini;Yang mana lokasi tanah sengketa terletak di Jalan Wolter Monginsidi RT 8Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kota Tenggarong;. Bahwa buktibukti kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah tersebutterdiri dari suratsurat sah dan otentik;.
Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah atastanah sengketa, menyatakan menurut hukum jual beli tanah sengketaantara Tergugat dengan Tergugat Il adalah tidak sah dan batal dengansendirinya demi hukum, dan tanah sengketa kembali kepada Penggugatseperti keadaan semula (status quo);4. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmembayar ganti kerugian kepada Penggugat lunas sekaligus yangmana diperhitungkan sebagai berikut:4.1.
Syaiful Roni)menolak NIP. 110 230 220 milik suaminya tersebut, maka Surat PerjanjianJual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2005 yang diajukan oleh TermohonPeninjauan Kembali Il sebagai bukti Kepemilikan atas tanah sengketa adalahSurat Palsu;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim ataupunkekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lan, 3.Tarmi, ketiganyasudah meninggal dan masingmasing sudah memperoleh bagian warisan, 4.PatoSarwi (Penggugat asli) ;Bahwa setelah Asram Partodikromo dan Madiyah meninggal dunia,tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat asli I secara melawan hukum tanpapemberitahuan kepada Penggugat asli selaku ahli waris Asram Partodikromo ;Bahwa Tergugat asli I menguasai tanah sengketa dengan jalanmemanipulasi surat keterangan tanah, sehingga seolaholah tanah sengketa sudahberalih kepada Tergugat asli I;Bahwa Tergugat
asl I juga telah membagi tanah sengketa dengananak lakilakinya benama Romli (Tergugat asli ID serta mendirikan 2 (dua) rumahmasing.............masingmasing rumah Terguat asli I dan II tanpa pemberitahuan kepada Penggugatasli ;Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat asli I yang telah menguasaitanah sengketa serta menikmati hasilnya selama bertahuntahun dan juga Tergugatasli II yang telah mendirikan rumah dan menikmati hasil dari tanah sengketa,Penggugat asli merasa sangat dirugikan ;Bahwa kerugian yang
Blora berkenan melakukan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanahsengketa ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat asli mohonkepada Pengadilan Negeri Blora agar memberikan putusan sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Menetapkan menurut hukumnya Penggugat adalah ahli waris yangsah dari mendiang Asram Partodikromo ; Menyatakan dalam hukum bahwa tanah sengketa adalah hartapeninggalan mendiang Asram Partodikromo yang harusdiwariskan kepada Penggugat ; Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkerugian kepada Pengguat yang seluruhnya sebesarRp.25.000.000,..........4Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri darikerugian materiil sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah)dan kerugian immaterial sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah)yang harus dibayarkan secara tanggung renteng ; Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yangmenguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
(conservatoir beslag)atas tanah sengketa ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain yangmendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketakepada Penggugat tanpa syarat ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semuabiaya perkara secara tanggung renteng ;Atau :Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik kamimohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Blora, tanggal 6Desember 1995 No.37/Pdt.G/1995/PN.Bla., adalah
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
berhak menikmati termasuk mempertahankan tanah sengketa selamamasih dapat melaksanakan darmanya sebagai janda, begitu pula Penggugatasli Il, Ill, IV dan V lakukan terhadap tanah sengketa yang dikuasai olehTergugat asli , karena Penggugat asli Il, Ill, IV dan V adalah anak kandung darihasil perkawinan antara Wayan Bantar dengan Ni Nyoman Rebig/Penggugatasli yang menjadi anak angkat sah dari Nang Bantar/I Wayan Pageh (alm);Bahwa setelah Wayan Bantar suami Penggugat asli meninggalkantanah sengketa
No. 288 PK/Pdt/2007Bahwa Penggugat asli Il, Ill, IV, dan V yang menjadi anak angkat sah dari Wayan Pageh (alm) yang patut menerima tanah warisan telah berkalikalimeminta tanah sengketa secara baikbaik kepada Tergugat asli I, tetapiTergugat asli tetap tidak mau menyerahkan tanah sengketa kepada paraPenggugat asli dengan tanpa alasan yang Jjelas;Bahwa belakangan ada dugaan keras tanah sengketa dihibahkan darinama Tergugat asli menjadi Tergugat asli Il dan tanpa sepengetahuan paraPenggugat asli dan
Banjar Gunaksa kelurahan Cempaga,Kecamatan/Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli;Bahwa terhadap tanah sengketa yang merupakan tanah warisan NangBantar/ Wayan Pageh yang disertifikatkan oleh Tergugat asli tanpasepengetahuan para Penggugat asli atas dasar konversi dihadapan turutTergugat asli adalah cacat yuridis sehingga hibah uang dilakukan olehTergugat kepada Tergugat asli Il adalah perobuatan melanggar hukum danpatut dibatalkan;Bahwa untuk mencegah agar tanah sengketa tidak dialinkan dariTergugat
Menyatakan hukum, bahwa Tergugat Melakukan perbuatan melawanhukum karena menguasasi tanah sengketa tanpa alas hak yang sah;9.
No. 288 PK/Pdt/2007putusannya tersebut antara lain menyangkut dari keterangan saksisaksidari termohon yang menilai dengan keterangan' saksisaksi yangbersesuaian yang menerangkan bahwa tanah sengketa tersebut adalah ahliwaris dari termohon.
19 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan