Ditemukan 80 data
12 — 3
Membebankan biaya perkara perkara sebesar Rp. 154.400,- (Seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalu DIPA Pengadilan Agama Banyumas ; ------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara perkara sebesar Rp. 154.400, (Seratuslima puluh empat ribu empat ratus rupiah) melalu DIPA PengadilanAgama BanyUMAS 7 wrrrrrrrnnncccncnn nner nnn nnn cnc ccneDemikian putusan ini dijatuhkan di Banyumas pada hari Selasatanggal 18 Pebruari 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17Rabiustani 1435 Hijriyah, oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaBanyumas yang terdiri dari Drs.AHMAD SYAUKANI, S.H., M.H. sebagaiHakim Ketua Majelis, serta Drs .AKHMAD TOPURUDIN, M.H. danDrs.H.A.MUTHOHAR
12 — 2
Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Purwokerto tahun 2013 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).
8 — 0
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada Negara;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400, (seratus lima puluh empatribu empat ratus rupiah) kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 Masehi. bertepatan dengantanggal 15 Jumadilakhir 1435 Hijriyah. Oleh kami Drs. KHOTIBUL UMAMsebagai Ketua Majelis, dan Drs. H. MUH. AMIR, S.H. serta Drs. H.
6 — 0
Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Purwokerto tahun 2012 sebesar Rp.154.400,- (Seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah);-------
9 — 0
Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Wonosobo Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah);------------------------------------------------------
Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara melalui DIPAPengadilan Agama Wonosobo Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 154.400, (seratuslima puluh empat ribu empat ratus rupiah);Demikian Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Wonosobo Kelas I A pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Ula 1435 Hijriyah, oleh kami Drs. ROFII, MHsebagai Ketua Majelis, Drs. NURYADI SISWANTO, MH dan Drs. H.
13 — 2
Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 154.400,- (Seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah);--------------------------------------------------------
6 — 0
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara tahun 2014;
13 — 1
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400 ( seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah ) kepada negara melalui Dipa Pengadila Agama Rembang tahun 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400 ( seratus lima puluh empat ribuempat ratus rupiah ) kepada negara melalui Dipa Pengadila Agama Rembang tahunDemikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 M,oleh kami Drs. ALI AHMADI selaku Hakim Ketua, Drs.
6 — 0
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara tahun 2014;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400, (seratus lima puluh empatribu empat ratus rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan AgamaBanjarnegara tahun 2014;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 Masehi. bertepatan dengantanggal 14 Rajab 1435 Hijriyah. Oleh kami Dra. SITI DAWIMAH, S.H., M.Sisebagai Ketua Majelis, dan Drs. H. MOH FAIZIN, S.H., M.H. serta Drs.
4 — 0
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400;( seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah ) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rembang tahun 2012;------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400;( seratus lima puluh empat ribuempat ratus rupiah ) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rembang tahunDemikian putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 M,bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Awal 1434 H, oleh kami Drs. M.A. SUHADIselaku Hakim Ketua, Drs.
4 — 0
Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA (Daftar isian Proyek Aggaran) Pengadilan Agama Pemalang tahun 2014 sebesar Rp.154.400,- (Seratus lima puluh empat ribu empat ratu rupiah);-------------------------------------
9 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kebumen sebesar Rp.154.400,-(seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah);
7 — 0
Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Banjarnegara tahun 2014 sebesar Rp 154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah );
Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Banjarnegaratahun 2014 sebesar Rp 154.400, (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 08 September 2014 Masehi. bertepatan dengantanggal 13 Zulkaidah 1435 Hijriyah. Oleh kami Drs. H. Ahmadi MH sebagai KetuaMajelis, dan Drs. H.M.Shoffan Sudjadi HS. serta Dra. Hj.
5 — 0
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.154.400;( seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah ) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rembang tahun 2013;------------------------------------------------------------------------------------------------
14 — 2
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rembang tahun 2016
13 — 1
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 154.400,- (seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rembang tahun 2015;
5 — 0
Membebankan beaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Rembang Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 154.400,- ( Seratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah ) ;
Membebankan beaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Rembang TahunAnggaran 2012 sebesar Rp. 154.400, ( Seratus lima puluh empat ribu empat ratusrupiah ) ;Demikian diputusan dalam rapat permusuawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Rembang pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 M, bertepatan dengan tanggal29 Dzulgodah 1433 H, oleh kami Drs. Sukarno, S.H selaku Hakim Ketua, Drs.
8 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan AgamaWonosobo tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 154.400 ( Seratus lima puluh empatribu empat ratus rupiah); Demikian putusan dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Shofar 1435 Hijriyah oleh kamiDrs.H.ACH.ANWARULCHUR, SH.MH Sebagai Ketua Majelis, dengandidampingi Drs. HINANGIM, MH. dan H.
5 — 0
Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 154.400,Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPANITERA PENGADILAN AGAMA KEBUMENAFIF EKO SULISTIONO, SH.Putusan tersebut telah mempunyai hukum tetap sejak tanggal
6 — 0
Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 154.400,- ( Seratus lima puluh empat ribu empat ratus Rupiah )