Ditemukan 305 data
8 — 0
AlAhzab 33:45.e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya tersebut.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat permohonan
29 — 3
terhadap anak angkat yangtidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam pasal209 (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperhatikan pertimbangan dari orang tua asal,wali atau badan hukum yang mempunyai anak yang akan diangkat oleh calon orangtua angkatnya.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
15 — 0
hanyalahperkataan dimulutmu saja akan tetapi Allah SWT menyatakan yangsebenarnya dan dia menunjukkan jalan yang benar.Panggillah mereka dengan memakai nama ayah ayah mereka,yang demikian itu lebih adil disisi Allah SWT dan jika kamu tidakmengetahui ayahnya panggillah mereka sebagaimana memanggilsaudaramu seagama dan maula maula (orang orang yang di bawahpemeliharaanmu) ;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335
38 — 2
yang demikian itu lebihadil di sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui ayahnyapanggillah mereka sebagaimana memanggil saudaramu seagamadan maulamaula (orangorang yang di bawah pemeliharaanmu);e Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtuaasal, wali atau badan hukum yang mengenai anak yang diangkat olehcalon orangtua angkatnya sesuai surat P.5; e Bahwa, terhadap anak yang orangtuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sesuai Fatwa MUI Nomor.4.335
20 — 1
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;e Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335
7 — 0
Pasal 5 ayat (2) UUNomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia serta telah sesuaidengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak jo.Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan SEMA No. 2Tahun 1979 tentang Pengangkatan anak serta telah sesuai pula dengan Fatwa MUI No.4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982 ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon
14 — 5
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat oleh calonorang tua angkatnya;e Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No. 4.335
9 — 0
Penetapan No.0004/Pdt.P/2014/PA.Sda.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan telah memenuhiketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H sertamemenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo.
14 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, ataubadan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon tersebut cukup beralasan dantelah sesuai dengan ketentuan tersebut diatas
11 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua asal,wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan tersebut cukup beralasan dan telah sesuai denganketentuan tersebut di atas, untuk itu
11 — 1
hanyalahperkataan dimulutmu saja akan tetapi Allah SWTmenyatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkanjalan yang benar.Panggillah mereka dengan memakai nama ayah ayah mereka, yang demikian itu lebih adil disisiAllah SWT dan jika kamu tidak mengetahui ayahnyapanggillah mereka sebagaimana memanggilsaudaramu seagama dan maula maula (orang orangyang di bawah pemeliharaanmu) ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagai mana Fatwa MUI No. 4.335
PRIMA ENGRANO DOZERA Bin Drs. IWAN SIDARTO
20 — 9
Tgrs.nikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335/MUI/82, tanggal18 Juni 1982 Masehi bertetapan dengan tanggal 18 Syaban
38 — 6
perkataan dimulutmu saja, akan tetapi Allah SWT menyatakan yang sebenarnya dandia menunjukkan jalan yang benar ; Panggillah mereka dengan memakainama ayah ayah mereka, yang demikian itu lebih adil disisi Allah SWTdan jika kamu tidak mengetahui ayahnya panggillah mereka sebagaimanamemanggil saudaramu seagama dan maula maula (orang orang yang di bawah pemeliharaanmu) ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335
16 — 0
Penetapan Perkara Nomor 161/Pdt.P/2013/PA.Sda.e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUINomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal18 Sya'ban 1402 H;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, makapermohonan para Pemohon
13 — 1
:Allah akan selalu memberikan pertolongan kepadahambanya selama hambanya tersebut suka menolongsaudaranya Bahwa terhadap anak yang orang tua asalnya beragamaIslam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragamaIslam pula sebagai Fatwa Majelis Ulama IndonesiaNo.4.335/MUI/VI/1982 tanggal 10 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan, dihuungkan dengan prinsip prinsip hukumIslam tentang pengangkatan anak di atas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa pengangkatan anak yang diajukanoleh
16 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
10 — 0
sebaliknya terhadapanak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisanorang tua angkatnya sesuai dengan pasal 209 ayat (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuandari orang tua asal, wali, atau badan hokum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkat;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islamhanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana fatwa MUI nomor : 4.335
7 — 1
orang tua angkat yang tidak menerima wasiat,diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya sepertiga dari harta warisan anakangkatnya, demikian pula anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiatwajibah sebanyak banyaknya sepertiga dari warisan orang tua angkatnya, hal inisesuai dengan ketentuan pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapat dilakukanoleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor :4.335
13 — 0
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
28 — 11
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan