Ditemukan 2267 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PN PASURUAN Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Psr
Tanggal 14 Nopember 2023 — Terdakwa
8467
  • 1.Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2.Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3.Menetapkan barang bukti berupa dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
    4.Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Register : 17-09-2024 — Putus : 19-09-2024 — Upload : 20-09-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2024 — Terdakwa
4230
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan
Register : 18-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bil
Tanggal 22 Agustus 2023 — Terdakwa
9145
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    4. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan
Register : 27-01-2016 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 1 Februari 2016 — Terdakwa
748
  • Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;

    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;

    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan;

    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya;

    5.

    Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;

    6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Penyidik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban, dan Para Saksi.

Register : 27-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kis
Tanggal 29 Agustus 2024 — Terdakwa
2322
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang
    bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
  • Memerintahkan Para Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan Diversi ini ditetapkan;
  • Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua, Korban dan Para
Register : 24-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg.
Tanggal 8 Juni 2017 — YUDITH MAHARDIKA Alias DIKA Bin PANUT
9132
  • Surat Permintaan dari Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg, tanggal 6 Juni 2017, perihal Laporan Diversi dalam perkara Anak :Nama Lengkap : YUDITH MAHARDIKA Alias DIKA Bin PANUT; PANUTTempat lahir : Kutai Kartanegara; Tanggal Lahir : 1 Desember 1999;Umur : 17 Tahun;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Bangun Rejo Blok B RT. 14 Kec. Tenggarong Seberang Kab.
    Berita Acara Diversi tanggal 6 Juni 2017; ----------------------------------------------3. Surat Kesepakatan Diversi tanggal 6 Juni 2017; ---------------------------------------4. Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg, tanggal 24 Mei 2017 tentang hari dan tanggal pelaksanaan Diversi; --------------------------------------------------------------------------------------5.
    Memerintahkan kepada Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan (seluruhnya/sepenuhnya); ---2. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol.
    KT 2975 Om warna biru putih beserta kunci kontak, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya; ----------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan Para Saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
    Surat Permintaan dari Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Tenggarong,Nomor: 17/Pid.SusAnak/2017/PN.Trg, tanggal 6 Juni 2017, perihal LaporanDiversi dalam perkara Anak :Nama Lengkap : YUDITH MAHARDIKA Alias DIKA BinPANUTTempat lahir : Kutai Kartanegara;Tanggal Lahir : 1 Desember 1999;Umur : 17 Tahun;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Bangun Rejo Blok B RT. 14 Kec. TenggarongSeberang Kab. Kukar;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;2.
    Berita Acara Diversi tanggal 6 Juni 2017; 3. Surat Kesepakatan Diversi tanggal 6 Juni 2017; 4. Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 17/Pid.SusAnak/2017/PN.Trg, tanggal 24 Mei 2017 tentang hari dan tanggal pelaksanaanDiverSi; == == 2 nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn5.
    Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan pada Balai PemasyarakatanSamarinda atas nama SUPRAPTO, SH; Menimbang, bahwa dari Laporan Diversi Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :17/Pid.SusAnak/2017/PN.Trg, tanggal 26 Mei 2017 telah dicapai kesepakatan Diversitanggal 6 Juni 2017 sebagaimana hasil musyawarah, dengan Ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Anak diserahkan kembali kepada orang tuanya.Pasal 2Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak, maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan.Pasal
    3Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi syarat dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan; === 22 nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam Perkara ini karena telah tercapaikesepakatan diversi maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepadapemiliknya; Memperhatikan ketentuan
    Memerintahkan kepada Hakim untuk mengeluarkan Penetapan PenghentianPemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan (seluruhnya/sepenuhnya); 2. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, dirampas untukdimusnahkan, (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan (satu) unitsepeda motor merk Honda Beat No. Pol. KT 2975 Om warna biru putih besertakunci kontak, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak setelah kesepakatandiversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya; 3.
Register : 27-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 25-09-2023
Putusan PN IDI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Idi
Tanggal 21 Februari 2022 — Terdakwa
820
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    4. Memerintahkan panitera menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Penyidik anak/Penuntut Umum/ Hakim/Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan Para Saksi;
Register : 23-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 09-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kpg
Tanggal 27 Nopember 2018 — Terdakwa
17992
    1. Menetapkan Kesepakatan Diversi tanggal 19 November 2018 adalah sah menurut Hukum;
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk dan patuh kepada isi Kesepakatan Perdamaian /diversi tersebut diatas ;
    3. Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas
    4. Memerintahkan Hakim anak untuk menghentikan proses Penyidikan /Penuntutan/Persidangan dalam perkara tersebut;
    5. Memerintahkan Hakim Anak mengirimkan Salinan penetapan
    ini kepada PK Bapas,ABH/orangtua,korban dan para saksi dalam kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
Register : 14-09-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 84/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tng
Tanggal 22 September 2022 — Terdakwa
16652
    1. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna merah, dikembalikan kepada Anak dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Register : 13-08-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2015/PN LSM
Tanggal 15 September 2015 — Terdakwa
638
  • Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;

    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;

    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;

    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Penyidik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban, dan Para Saksi.

Register : 17-10-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 20 Oktober 2016 — Terdakwa
565
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya

    4. Memerintahkan agar biaya pengobatan diberikan kepada korban/yang berhak dalam kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya;

    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntu Umum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang Tua, Korban dan Para Saksi.

Register : 20-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kis
Tanggal 7 Februari 2022 — Terdakwa
237165
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan Anak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan Diversi ini ditetapkan;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan,
Register : 15-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 5/Pid.Sus.A/2015/PN.Pbl
Tanggal 26 Oktober 2015 — SOPIAN EFFENDI Bin SUNARJI
17164
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya ;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, 6.
    SH..MHum. danpihakpihak terkait dalam proses Diversi perkara anak Nomor : 5/Pid.Sus.A/2015/PN.Pbl.telah dicapai kesepakatan Diversi dengan ketentuanketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa pelaku mengakui kesalahannya telah melakukan percobaan pencurian padarumah korban dan pelaku telah menyesali perobuatannya tersebut dan berjanji tidak akanmelakukan perbuatannya tersebut.Pasal 2Bahwa korban telah bersedia memberikan maaf kepada pelaku, karena pencurian yangdilakukan oleh pelaku belum berhasil membawa
    harta milik korban ;(2)Pasal 3Bahwa orang tua pelaku maupun korban menyadari penyelesaian secara kekeluargaanmelalui proses diversi adalah hal yang terbaik untuk ditempuh bagi kepentingan anak,baik bagi pelaku maupun korban.
    Pendidikan SMA kelas 2 tidaktamat Bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasil sebagaimana terlampirdalam berita acara dan kesepakatan diversi.
    Berita Acara Diversi Nomor : 5/Pid.Sus.A/2015/PN.Pbl. tanggal 26 Oktober2015 ;3.
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya ;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,6.
Register : 10-11-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2015/PN LSM
Tanggal 12 Nopember 2015 — Terdakwa
1319
  • Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;

    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;

    3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan anak sebagai pelaku dari Rumah Tahanan Negara Lhokseumawe, untuk dikembalikan kepada orang tuanya;

    3. Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;

    4.

Register : 13-06-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sda
Tanggal 21 Juni 2023 — Terdakwa
7029
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan peneatapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
    4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepatakan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini
Register : 19-06-2015 — Putus : 15-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 48/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Wgp
Tanggal 15 Juli 2015 — - YOHANIS NGGUTI JAWAMARA Alias NYONGKI
11869
  • Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwa adalah sah dan mengikat; 2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4.
    Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya; 5.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1(satu) unit playstation 2 merk SONY; 1(satu) buah stick playstation merk SONY; 1(satu) bilah parang; 1(satu) buah slot; 2(dua) buah dalaman kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6.
    : Lakilaki: Kristen Protestan: Indonesia: Pelajar: SMP (kelas ITI ): Rt.16,Rw05,Kelurahan Lewa Paku, KecamatanLewa, Kabupaten Sumba Timur2 Berita Acara Diversi Nomor: 48/Pid.SusAnak/2015/PN.Wegp tanggal 15Juli 2015 ;3 Kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015;Meinimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Jo Pasal 12 Undangundang Nomor: 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa Hakim diwajibkan untukmengupayakan Diversi terhadap terdakwa Anak yang didakwa melakukan tindak pidanayang
    ancaman pidananya penjara dibawah 7 (tujuh) tahun;Menimbang bahwa dari laporan Hakim tanggal 15 Juli 2015 antara anak dan korbantelah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015 dimana saksi korban telahmemaafkan terdakwa dan menyetujui agar terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara danselanjutnya mendukung keinginan terdakwa dan orang tua terdakwa agar terdakwa dapatkembali bersekolah;Menimbang, bahwa kesepatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan
    , sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang Nomor 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1 Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwaadalah sah dan mengikat;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3 Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan
    surat perintah penghentianpenuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4 Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;5 Memerintahkan agar barang bukti berupa := l(satu) unit playstation 2 merk SONY;=> 1(satu) buah stick playstation merk SONY;= 1(satu) bilah parang;= 1(satu) buah slot;=> 2(dua) buah dalaman
    kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam halkesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6 Memerintahkan Panitera menyampaikan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/ Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang Tua, Korbandan para saksi.DITETAPKAN DI : WAINGAPUPADA TANGGAL > 15 Juli 2015Ketua Pengadilan Negeri Waingapu,ANGELIKY H.DAY,SH.MH
Register : 02-03-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 7 Maret 2016 — Terdakwa
796
    1. Mengabulkan permohonan Hakim ;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diverri;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
    5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos anak perempuan warna
    biru, 1 (satu) helai celana kaos anak perempuan warna biru 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan warna biru dikembalikan kepada Khair^r^sa dalam hal ini kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;
  • 6.

Register : 01-07-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tnn
Tanggal 18 Juli 2022 — Terdakwa
9448
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan
Register : 22-04-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2016/PN Trk
Tanggal 26 Mei 2016 — Terdakwa
7812
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim/Fasilitator Diversi.
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi.
    3. Memerintahkan Hakim/Fasilitator Diversi untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.


    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/Sepenuhnya.
    5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    1 (satu) lembar print out screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
    1 (satu) keping CD-R yang berisi file screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
    Dirampas untuk dimusnahkan.

    6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim/Fasilitator Diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Orang tua, Penasihat Hukum Anak serta Korban.

Register : 03-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bau
Tanggal 6 April 2023 — Terdakwa
10554
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggungjawab atas sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak