Ditemukan 278 data
18 — 15
dan tidak adaharapan untuk hidup rukun dalam satu rumah tangga, dan Tergugatsudah lebih 2 (dua) tahun lamanya meninggalkan Penggugat tanpamemberikan nafkah kepada Penggugat, hak dan kewajiban sebagaisuami istri antara kedua belah pihak sudah tidak terpenuhi, sehinggaPenggugat menderita lahir dan bathin, hatinya telah pecah berartiikatan pernikahan mereka telah pecah dan tidak dapat dirukunkankembali;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam Kitab Gayatul
12 — 11
Putusan Nomor 0014/Pdt.G/2016/PA.Adldalam satu rumah tangga, sehingga dengan alasan itu majelis berkeyakinandan berpendapat bahwa perkawinan penggugat dengan tergugat sudah tidakada lagi urgensinya untuk diteruskan dan dipertahankan, hal ini sudahsejalan dengan doktrin dalam kitab Gayatul Maram Lis Syaikh alMajediyang sekaligus dijadikan pendapat majelis yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: Apabila isteri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya, makadisitulah hakim diperkenankan menjatuhkan
27 — 6
Hal ini sejalandengan maksud kitab Gayatul Maram Lis Syaikh al Majedi yang dijadikanpendapat majelis yang berbunyi: nne nnn nn enn nnnneauts gb Lg rojJ aoojiJl arty pre il lsArtinya : Apabila isteri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya, makadisitulah hakim diperkenankan menjatuhkan talak dengan talak satu.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah tanggapenggugat dan tergugat yang sudah sedemikian itu, maka tidak ada lagiharapan untuk mempertahankannya, oleh karena itu, jalan terbaik
16 — 6
pertengkaranyang tejadi antara Penggugat dan Tergugat serta mengakibatkan telah terjadipisah tempat tinggal sejak bulan Januari 2017 hingga sekarang dan berjalankurang lebih 8 (delapan) bulan dan telah diupayakan oleh pihak keluarga atauorang dekat agar dapat rukun kembali, tapi upaya tersebut tidak berhasil,dengan demikian unsur ketiga juga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan doktrin danpendapat ulama yang kemudian diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagaiberikut :Kitab Gayatul
14 — 4
Sejak awal bulanNovember 2010 sampai sekarang sudah lebih 4 tahun lamanya tanpamemberikan nafkah kepada Penggugat, hak dan kewajiban sebagai suamiisteri antara kedua belah pihak tidak terpenuhi, Tergugat sengajameninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami, sehingga Penggugatmenderita lahir dan bathin, hatinya telah pecah berarti ikatan pernikahanmereka telah pecah dan tidak dapat dirukunkan kembali;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukumIslam yang terkandung dalam Kitab Gayatul
37 — 17
tergugat sudah retak bahkan pecah sedemikian rupa sehingga sulit untukdirukunkan kembali; Menimbang, bahwa disetiap kesempatan persidangan, majelis senantiasa memberipandangan dan nasehat kepada penggugat agar dapat mempertimbangkan kembalikeinginannya untuk cerai, namun penggugat tetap bertekad untuk cerai, sehingga dengandasar itu majelis hakim berkesimpulan bahwa hubungan penggugat dengan tergugatsudah tidak ada lagi urgensinya untuk dipertahankan, hal ini sudah sejalan dengandoktrin dalam kitab Gayatul
9 — 4
Penggugat Sejak bulan Maret 2009sampai sekarang sudah lebih 5 tahun lamanya Tergugat tidak pernah memberinafkah kepada Penggugat, Tergugat sengaja melalaikan kewajibannya sebagaiseorang suami untuk memberi nafkah kepada Penggugat sebagai seorang istrimengakibatkan Penggugat menderita lahir dan bathin, hati Penggugat telah pecahberarti ikatan pernikahan mereka telah pecah dan tidak dapat dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islamyang terkandung dalam Kitab Gayatul
17 — 4
tersebut dapat diduga dalam rumah tangga antara Penggugat denganTergugat telah terjadi pertengkarang terus menerus dan tidak ada harapan untukhidup rukun dalam satu rumah tangga, hak dan kewajiban sebagai suami istriantara kedua belah pihak sudah tidak terpenuhi, sehingga Penggugat menderitalahir dan bathin, hatinya telah pecah berarti ikatan pernikahan mereka telahpecah dan tidak dapat dirukunkan kembali;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukum Islamyang terkandung dalam Kitab Gayatul
24 — 7
No. 498/Pdt.G/2015/PA.Wsp10Kitab Gayatul Maram, yang oleh Majelis Hakim diambil alin sebagai dalilpertimbangan perkara ini, yang berbunyi sebagai berikut :dill woliJl ale glb bro aroJl at, pro riwl olsArtinya : Diwaktu isteri sangat tidak senang terhadap suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama, yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang
18 — 10
tergugat sudah retak bahkan pecahsedemikian rupa sehingga sulit untuk dirukunkan lagi; Menimbang, bahwa disetiap kesempatan persidangan, majelis senantiasamemberi pandangan dan nasehat kepada penggugat agar dapat mempertimbangkankembali keinginannya untuk cerai, namun penggugat tetap bertekad untuk cerai,sehingga dengan dasar itu majelis hakim berkesimpulan bahwa hubungan penggugatdengan tergugat sudah tidak ada lagi urgensinya untuk dipertahankan, hal ini sudahsejalan dengan doktrin dalam kitab Gayatul
18 — 2
sebagaimana maksud pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa penggugat selama persidangan telah menunjukan sikapdan tekadnya untuk bercerai dengan tergugat sekalipun dan apapun yag akanterjadi atas diri penggugat, hal ini berarti penggugat tidak mau lagimempertahankan keutuhan perkawinannya dengan kata lain kebencian penggugatterhadap penggugat telah memuncak.Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis Hakim merasaperlu mengemukakan pendapat Ahli hukum Islam dalam Kitab Gayatul
20 — 16
diketahui dimanaTergugat bertempat tinggal, sudah lebih 15 (lima belas) tahunlamanya membiarkan Penggugat dan anaknya menderita tanpamemberikan nafkah kepada Penggugat, hak dan kewajiban sebagaisuami istri antara kedua belah pihak sudah tidak terpenuhi, sehinggaPenggugat menderita lahir dan bathin, hati Penggugat telah pecahberarti ikatan pernikahan mereka telah pecah dan tidak dapatdirukunkan kembali;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam Kitab Gayatul
59 — 31
tekanan batin dari kedua belah pihak,yang dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat yang lebih besar lagi,maka perceraian akan dipandang perlu untuk melindungi dan memberikankepastian hukum kepada Penggugat dan Tergugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat ahlihukum Islam yang kemudain diambil alin sebagai pendapat Majelis, sebagaiberikutCod baad Gila plS ate tun Laal 6) 4Artinya : Menolak kemafsadatan lebih didahulukan dari padamenarik kemaslahatan,Doktrin ulama dalam kitab Gayatul
13 — 3
sifatdari Tergugat tersebut di atas, menimbulkan perselisihan dan pertengkaranyang tejadi antara Penggugat dan Tergugat serta mengakibatkan telah terjadipisah ranjang sejak hingga sekarang dan telah diupayakan oleh pihak keluargaatau orang dekat agar dapat rukun kembali, tapi upaya tersebut tidak berhasil,dengan demikian unsur ketiga juga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan doktrin danpendapat ulama yang kemudian diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagaiberikut :Kitab Gayatul
7 — 6
dilakukan langkahlangkah perdamaian melalui usaha kekeluargaan yang dimaksimalkan denganupaya majelis hakim dalam persidangan.Menimbang, bahwa dengan merujuk pada ketentuan dengan kondisidimana rumah tangga penggugat dan tergugat yang sudah seperti itu, makamejelis hakim menilai bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat sudah berdapada tahap mengkhawatirkan dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukunkembali dan tidak ada urgensinya dipertahankan lagi, hal ini sudah sejalan dengandoktrin dalam kitab Gayatul
34 — 17
telah ditempuh dan tidak membawahasil, maka dengan demikian berarti alasan perceraian sebagaimanatersebut dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam terbukti adanya;Menimbang, bahwa Penggugat sekalipun telah diberi nasehatoleh Majelis, keluarga dan Mediator untuk tetap rukun membina keluarga,namun tetap bersikeras tidak bersedia, maka yang lebih maslahat adalahperceraian sebagaimana pendapat ahli Hukum Islam Syekh AlMajdidalam kitab Gayatul
18 — 7
hubungan penggugatdan tergugat sudah dalam keadaan retak bahkan telah pecah dan tidak dapatdirukunkan lagi;Menimbang, bahwa pada setiap kali persidangan majelis telah berusahamendamaikan dengan jalan menasehati penggugat, namun penggugat berkeras dan tetapkukuh pada pendiriannya untuk tetap bercerai dengan tergugat, sehingga majelisberkesimpulan bahwa perceraian sudah merupakan jalan keluar untuk mengakhirikemelut rumah tangga penggugat dan tergugat ini, hal ini sudah sejalan dengan doktrindalam kitab Gayatul
7 — 4
penasehatan kepadapenggugat oleh majelis hakim di setiap persidangan, akan tetapi tidak behasilkarena penggugat tetap bersikuku pada keinginannya untuk cerai.Menimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga penggugat dantergugat yang sudah seperti itu, maka mejelis hakim menilai bahwa rumah tanggapenggugat dan tergugat sudah pecah dan tidak ada harapan untuk dapat hiduprukun kembali sehingga tidak ada urgensinya lagi hubungan seperti itudipertahankan, hal ini sudah sejalan dengan doktrin dalam kitab Gayatul
24 — 17
yang kerap melakukan penganiayaan dankekerasan terhadap penggugat;Menimbang, bahwa bertolak dari keadaankeadaan di atas, majelis padaprinsipnya telah memberi pandangan dan nasehat agar penggugat mau mengurunkanniatnya untuk cerai akan tetapi penggugat tetap berkeras untuk cerai, sehingga denganalasan itu majelis berkeyakinan dan berpendapat bahwa perkawinan penggugatdengan tergugat sudah tidak ada lagi urgensinya untuk diteruskan dan dipertahankan,hal ini sudah sejalan dengan doktrin dalam kitab Gayatul
18 — 12
memenuhi kewajibannya memberi nafkah kepada pengggat dan anaknya;Menimbang, bahwa bertolak dari keadaankeadaan di atas, majelis padaprinsipnya telah memberi pandangan dan nasehat agar penggugat mau mengurunkanniatnya untuk cerai akan tetapi penggugat tetap berkeras untuk cerai, sehingga denganalasan itu majelis berkeyakinan dan berpendapat bahwa perkawinan penggugat dengantergugat sudah tidak ada lagi urgensinya untuk diteruskan dan dipertahankan, hal inisudah sejalan dengan doktrin dalam kitab Gayatul