Ditemukan 424 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOLAKA Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD AQIL PRATAMA Alias AQIL Bin BACHTIAR
2.SAHRIL N. FAJIR Alias SAHRIL Bin HAMZAH N. FAJIR
408
  • Selanjutnya sekitar Pukul 14.00WITA, para Terdakwa dan saksi Erwin serta saksi Amri Aksa yang sudahbersepakat mengambil kabel grounding masingmasing mulai melaksanakantugasnya yakni Terdakwa II Sahril yang berada di atas tower di RRU 900mulai menggoyanggoyangkan kabel grounding sampai ada yang patah danterlepas dari baut setelah itu Terdakwa II Sahril memotong kabel groundingmenggunakan tang cutting.
    Kemudian Terdakwa II Sahril turun ke tempatistirahat/bordes, menarik kabel grounding yang telah dipotong ke bordestersebut; Halaman 4 dari 22. Putusan Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka Di lain pihak, saksi Erwin dan saksi Amri Aksa juga turun dari atas towerke tempat istirahat/bordes lalu saksi Erwin dan saksi Amri Aksa bersamasama membuang/melempar kabel grounding dari tempat bordes ke bawahtower.
    Setelah itu Terdakwa Aqil yang berada di bawah tower kemudianmemasukkan kabel grounding tersebut ke dalam mobil; Pada hari Minggu dini hari, para Terdakwa pulang ke rumah kontrakanlalu mengupas kulit kabel grounding menggunakan cutter dan mengambilbagian kabel tembaganya saja, kemudian pada pagi harinya sekitar Pukul08.00 para Terdakwa terkecuali Terdakwa II Sahril menjual kabel tembagake pengepul besi tua di Kendari dan para Terdakwa mendapat uangpenjualan sekitar Rp. 1.900.000, (Satu Juta Sembilan
    Ratus Ribu Rupiah)yang kemudian digunakan untuk kebutuhan para Terdakwa pribadi; Bahwa para Terdakwa telah bersamasama dan bersekutu mengambilkabel grounding milik pihak Telkomsel tanpa seizin dari pihak Telkomsel(ZTE); Bahwa atas kehilangan kabel grounding sebanyak 3 (Tiga) gulungsepanjang sekitar 150 meter dan berat kurang lebih 22 kg, pihak Telkomsel(ZTE) mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000, (Sebelas Juta Rupiah); Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal
    Sanre berada di atas Tower,mereka melempar turun kabel Grounding sebanyak 3 (Tiga) gulung dari atasTower atau sekitar + 22 Kg kemudian Terdakwa langsung memasukan ke dalambagasi mobil, setelah itu Terdakwa II, Sdr. Erwin Bin Agus Dg. Sikki dan Sadr.Amri Aksa Alias Koko Bin Ampa Dg.
Register : 09-11-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3203/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 28 Desember 2015 — - TAUFIQ SANI
243
  • Musim Mas ada Kabel Grounding yang dipasang padaTower terjuntai hingga ke tanah, yang mana Kabel tersebut dipergunakan sebagai AntiPetir, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri Kabel tersebut.
    Musim Mas memeriksaTas Pakaian Kerja terdakwa dan menemukan Kabel Grounding di dalam Tas Pakaianterdakwa. e Bahwa terdakwa mengambil Kabel Grounding merk Eterna NYA 60 mm / 450 Volt 700 Volt sepanjang 10,5 (sepuluh koma lima) meter milik PT. Musim Mas tersebuttidak ada ijin dari Pihak Perusahaan PT. Musim Mas.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Musim Mas mengalami kerugian sekira Rp.2.940.000, (Dua Juta Sembilan Empat Puluh Ribu Rupiah).
    Musim Mas ada Kabel Grounding yang dipasang padaTower terjuntai hingga ketanah, yang mana Kabel tersebut dipergunakan sebagai AntiPetir, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri Kabel tersebut.
    Musim Masmemeriksa Tas Pakaian Kerja terdakwa dan menemukan Kabel Grounding didalamTas Pakaian terdakwa. Bahwa terdakwa mengambil Kabel Grounding merk Eterna NYA 60 mm / 450 Volt 700 Volt sepanjang 10,5 (sepuluh koma lima) meter milik PT. Musim Mas tersebuttidak ada ijin dari Pihak Perusahaan PT. Musim Mas.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Musim Mas mengalami kerugian sekira Rp.2.940.000, (Dua Juta Sembilan Empat Puluh Ribu Rupiah).
    Kabel Grounding merkEterna, 1 (satu) tas ransel dan kain berwarna coklat, dan Kabel Kabel Grounding sepanjang10,5 meter yang telah dikupas.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:e Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 15.45 Wib, bertempat diPT.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 144/Pid.B/2017/PN Sdw
Tanggal 28 September 2017 — DIMAS SAPUTRA Bin MATHASAN ;
475
  • Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan saksiYOSHI INDRA KANDOU melalui pintu belakang rumah saksiYOSHI INDRA KANDOU yang telah dirusak oleh Terdakwa.Kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakansaksi YOSHI INDRA KANDOU Terdakwa mengambil 2 (dua) RolKabel Power RRU dengan panjang sekira 810 Meter warna hitam2x10 AWG (Black 2 Core), 1 (satu) Rol Kabel Grounding denganpanjang sekitar 70 Meter, 1 (Satu) Rol Kabel Power Blue 450/750VNYAF Panjang Sekitar 40 Meter, 1 (satu) Rol
    Kemudian denganmenggunakan mobil innova warna hitam Terdakwapergimeninggalkan rumah kontrakan saksi YOSHI INDRA KANDOUdengan membawa 2 (dua) Rol Kabel Power RRU dengan panjangsekira 810 Meter warna hitam 2x10 AWG (Black 2 Core), 1 (satu)Rol Kabel Grounding dengan panjang sekitar 70 Meter, 1 (satu) RolHalaman 5 dari 24 halaman, Putusan Nomor 144/Pid.B/2017/PN SdwKabel Power Blue 450/750 VNYAF Panjang Sekitar 40 Meter, 1(satu) Rol Kabel Power Black 450/750 VNYAF Panjang Sekitar 40Meter dan 1 (satu)
    Bahwa terdakwa dalam mengambil 2 (dua) Rol Kabel Power RRUdengan panjang sekira 810 Meter warna hitam 2x10 AWG (Black 2Core), 1 (satu) Rol Kabel Grounding dengan panjang sekitar 70Meter, 1 (satu) Rol Kabel Power Blue 450/750 VNYAF PanjangSekitar 40 Meter, 1 (satu) Rol Kabel Power Black 450/750 VNYAFPanjang Sekitar 40 Meter dan 1 (satu) Set Tool Box Merk Tekirotanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT.
    denganpanjang sekitar 70 meter, tool box dan isinya sebanyak satu setmerk Tekiro ;Bahwa pemilik 2 (dua) rol kabel power RRU dengan panjangsekira 810 meter warna hitam 2 x 10 AWG (black 2 core), 1(satu) rol kabel power blue 450/750 VNYAF panjang sekitar 40meter, 1 (Satu) rol kabel power black 450/750 VNYAF panjangsekitar 40 meter, kabel grounding dengan panjang sekitar 70meter, tool box dan isinya sebanyak satu set merk Tekiro milikPT.
    tersebut ke dalam mobil danmembawanya ke tempat pengepul besi tua yaitu saksi Jumiati untukdijual yang mana terdakwa menjual 1 (satu) rol kabel RRU kepadasaksi Jumiati dengan harga Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus riburupiah), 1 (satu) rol kabel grounding dan 1 (satu) rol kabel Blue/Blakdengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) rol kabelRRU dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).
Putus : 19-10-2011 — Upload : 29-11-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 1275/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 19 Oktober 2011 — SOPYAN bin RUSDI (alm)
234
  • Terdakwa I Sopyan BIN Rusdi (alm) bersama denganterdakwa II Mutoha bin Sarwani bersalah telah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaiman diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke4, ke5 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sopyan BIN Rusdi (alm)bersama dengan terdakwa II Mutoha bin Sarwani dengan pidanapenjara selam 6 (enam) bulan dikurangi lamanya terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : kabel grounding
    pula keteranganpara Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikutTerdakwa I : Sopyan bin Rusdi Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar jam 11.00 siangterdakwa mengajak Sdr.Mutoha terdakwa II untuk mencuri kabelgrounding milik PT Setco yang terpasang di Boiler 1 Elevasi 12lantai 4 bangunan proyek PLTU III Banten Mauk Tangerang ; Bahwa terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II mencuri kabelgrounding tersebut dengan cara memotong Kabel tersebut denganmenggunakan tang ; Bahwa kabel grounding
    tersebut rencananya mau dijual untukmenambah uang rokok ;Terdakwa II : Mutoha bin Sarnawi : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar jam 11.00 siangterdakwa diajak oleh terdakwa I Sdr.Sopyan bin Rusdi (alm) untukmencuri kabel grounding milik PT Setco yang terpasang di Boiler 1Elevasi 12 tlantai 4 bangunan proyek PLTU III Banten MaukTangerang Bahwa terdakwa II bersamasama dengan terdakwa I mencuri kabelgrounding tersebut dengan cara memotong kabel tersebut denganmenggunakan tang ; Bahwa
    kabel grounding tersebut rencananya mau dijual untukmenambah uang rokok ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saskisaksi danketerangan Terdakwa yang saling berkaitan dan dihubungkan denganbarang bukti yang diambil dari para Terdakwa maka dipersidangandiperoleh fakta hukum sebagai berikutTerdakwa I : Sopyan bin Rusdi Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2011 sekitar jam 11.00 siangterdakwa mengajak Sdr.Mutoha terdakwa II untuk mencuri kabelgrounding milik PT Setco yangterdpasang di Boiler 1 Elevasi
    12lantai 4 bangunan proyek PLTU III Banten Mauk Tangerang ; Bahwa terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II mencuri kabelgrounding tersebut dengan cara memotong Kabel tersebut denganmenggunakan tang ; Bahwa kabel grounding tersebut rencananya mau dijual untukmenambah uang rokok ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahdidakwa melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke4, ke5 KUHP ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan unsurunsur dari Pasal
Putus : 03-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 164./Pid.B/2015./PN Lgs.
Tanggal 3 Nopember 2015 — HARI HIDAYAT Bin ARIONO
16228
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tang kecil untuk memotong besi Dirampas untuk dimusnahkan; 1(satu) buah pipa besi sepanjang lebih kurang 50 cm ; Potongan kabel Grounding kuningan milik PLN sebanyak 4 meter ;Dikembalikan kepada PT PLN 6. Menetapkan supaya Terdakwa menbayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
    Langsa Lama Pemko Langsae Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannyayang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap ;e Bahwa Barang bukti yang ikut disita dari tangan Terdakwa pada saatdilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) buah tangkecil untuk memotong besi, 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (limapuluh) cm, dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
    Langsa Lama PemkoLangsa;e Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannyayang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap ;e Bahwa Barang bukti yang ikut disita dari tangan Terdakwa pada saatdilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) buah tangkecil untuk memotong besi, 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (limapuluh) cm, dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
    PLN untuk memotongkabel kuningan dan pipa besi tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e 1 (satu) buah tang kecil untuk memotong besi,e 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (lima puluh) cm ;,e dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
    PLNsepanjang 4 (empat) meter yang tujuannya kabel grounding kuningan tersebut akandijual oleh terdakwa ,;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;Ad. 3. Sebahagian atau seluruhnya milik orang lain ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor .../Pid.B/20...
    /PN...Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sebahagian atau Seluruhnya milikorang lain adalah mengambil barang milik orang lain baik sebahagian maupunseluruhnya milik atau kepunyaan orang lain yang bukan miliknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa kawat listrikyaitu berupa kabel grounding kuningan milik PT.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 56/Pid.B/2014/PN.BJN
Tanggal 15 April 2014 — JOKO LASWINTO Bin KASMAN
185
  • Menyatakan barang bukti :Kabel Grounding ukuran 1 x 70 mm2 panjang 4 meter. Kabel grounding 1 x 70mm2 panjang 4,10 meter, kabel grounding 1 x 35 mm2 panjang 2,70 meter,Kabel grounding dan 1 x 35 mm2 panjang 3,40 meter dikembalikan padaPT. TRI PATRA, Tas Ransel warna hitam terdapat tulisan 1.000.000, dan safeworking hou dan 1 (satu) buah tang dari besi warna hijau pegangan lapis karetwarna biru dirampas untuk dimusnahkan;5.
    Bahwa cara terdakwa mengambil kabel Grounding tersebut adalah dengan caraterdakwa memotong ujung kabel Grounding yang ujungnya berada diatas tanahdengan menggunakan alat berupa tang sebanyak 4 (empat) buah, selanjutnyaterdakwa memasukkan 4 (empat) buah kabel Grounding tersebut ke dalam tasyang dibawa oleh terdakwa dan ketika terdakwa akan pulang dilakukanpemeriksaan oleh Security dan perbuatan terdakwa mengambil 4 (empat) buahkabel Grounding telah ketahuan.
    Kabel grounding 1 x70 mm2 panjang 4,10 meter, kabel grounding 1 x 35 mm2 panjang 2,70 meter, Kabelgrounding dan 1 x 35 mm2 panjang 3,40 meter dikembalikan pada PT.
    Bahwa sebelum 4 buah kabel grounding milik PT.
    Menetapkan barang bukti berupa : Kabel Grounding ukuran 1 x 70 mm2 panjang 4 meter. Kabel grounding 1x 70 mm2 panjang 4,10 meter, kabel grounding 1 x 35 mm2 panjang 2,70meter, Kabel grounding dan 1 x 35 mm2 panjang 3,40 meter dikembalikanpada PT. TRI PATRA, Tas Ransel warna hitam terdapat tulisan 1.000.000,dan safe working hou dan 1 (satu) buah tang dari besi warnahijaupegangan lapis karet warna biru dirampas untuk dimusnahkan;8.
Register : 20-05-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 199/Pid.B/2015/PN.SAK
Tanggal 30 Juni 2015 — ANTO YEREMIA SIRINGORINGO
7148
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) meter kabel Coax dan 15 (lima belas) meter kabel grounding;Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah; - 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang 1 (satu) meter;- 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning; Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/PN.SAK 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan + 25 (dua puluh lima) meterkabel Coax dan + 15 (lima belas) meter kabel grounding;Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yangsah; 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang + 1 (satu)meter; 1(satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Serta akibat perbuatan terdakwa l,terdakwa Il dan IBRANI VATTAR memotong kabel GROUNDING sepanjangkurang lebih 15 (lima belas) meter dan kabel COAX sepanjang kuranglebih 25 (dua puluh lima) meter di tower Telkomsel tersebut, pihak PT.Telkomsel Pekanbaru menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah), dan mengakibatkan tower akanHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/PN.SAKmudah tersambar petir yang berakibat rusak sehingga tidak dapatmengolah ataupun mengirim
    DENNY FASHLA berjalan mengelilingiTower untuk mencari pelaku pencurian tersebut dan setelah kuranglebih 15 (lima belas menit) lamanya kami mencari pelaku tibatibakami menemukan kedua terdakwa bersama dengan satu temannyasedang berada di atas Tower kemudian kami menyuruh pelaku agarturun dari tower setelah itu kami langsung membawa ke tiga pelakuberikut barang bukti ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut;Bahwa adapun banyaknya Kabel Grounding yang telah diambil olehkedua terdakwa dengan temannya
    OON KURNIADI ada menemukan 1 (satu) buahgunting kabel dengan 1 (satu) buah karung warna putih yangberisikan potongan kabel Grounding dengan Kabel COAX kemudianmelihat 3 (tiga) pasang Sendal yang berada di bawah tangga Towerdan setelah mendapatkan barangbarang tersebut selanjutnya Sdr.OON KURNIADI langsung melakukan pengecekan ke atas towerdengan menggunakan alat bantu berupa senter untuk menyenter keatas Tower sedangkan Sdr. IRVAN ADRIAL dengan Sdr.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan + 25 (dua puluh lima) meterkabel Coax dan + 15 (lima belas) meter kabel grounding;Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yangsah; 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang + 1 (satu)meter; 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 23-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 397/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
1.HERMANSYAH Bin ADUL ACHMAD
2.WIDODO ARIYANTO Bin SLAMET RIYANTO
4017
  • kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding

    - 1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (lima koma tujuh Meter).

    - 1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (lima koma tujuh Meter).

    (Dikembalikan Kepada PT. HASTA KARYA PERDANA melalui Saksi TAUFIK JURIANTO Bin JAMJURI)

    - 1 (satu) buah gunting potong besi warna hijau dengan panjang 47 cm (empat puluh tujuh centimeter).

    Menetapkan Barang Bukti berupa:1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 12,9 m (duabelas koma Sembilan Meter).1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 8,5 m(delapan koma lima Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).(Dikembalikan Kepada PT.
    Pelaku melakukan pencuriantersebut dengan cara memotong Kabel Grounding menggunakan Guntingpotong kemudian setelah Kabel Grounding ditarik agar keluar daripermukaan tanah.
    Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (lima komatujuh Meter). 1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang5,7 m (lima koma tujuh Meter).di Area Gardu Induk PT.
    HASTA KARYA PERDANA untuk memotong danmengambil kabel grounding tersebut , sehingga PT.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 12,9 m (duabelas koma Sembilan Meter).1 (satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 8,5 m(delapan koma lima Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).1 (Satu) buah Kabel Tembaga Grounding dengan panjang 5,7 m (limakoma tujuh Meter).(Dikembalikan Kepada PT.
Register : 06-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Bon
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
1.OCTAVIA ROULI MEGAWATY,SH
2.YUNITA LESTARI, SH
Terdakwa:
ABD. RAHMAN SULAIMAN Bin DAENG BETA
4618
  • tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Parangdengan panjang sekitar 35,5 cm yang dibawa oleh ANCA dan ASRI dengantujuan untuk memotong kabel Grounding tersebut.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ASRI dan ANCA, PT.
    Jiang Ji sebagaiHumas sejak bulan agustus 2018 sampai sekarang.Bahwa saksi memberikan keterangan didasari adanya surat kuasa dariperusahaan Jiang Ji, dan mengenai Kabel Grounding yang hilang yaitu dititik 37 lokasi di cafe alam 77 Bontang Lestari, titik 36 lokasi caf alam 77Bontang Lestari, titik 3 lokasi Teluk Kadere, titik 5 lokasi Teluk Kadere,titik 7 lokasi Teluk Kadere, titik 8 lokasi Teluk Kadere.Bahwa Untuk kejadianya saksi mengetahui atas informasi dari PakHerisianto bahwa telah melaporkan
    adanya pencurian kabel tembaga kepolisi, dan diketahui kabel tembaga tersebut hilang pada hari Selasatanggal 21 Mei 2019 sekira jam 23;30 wita di RT 13 (atau RT 14) TelukKadere Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan KotaBontang.Bahwa saksi menjelaskan kabel grounding (tembaga) adalah milikperusahaan Jiang Ji karena sebagai pelaksana proyek yangmengerjakan dan masih dalam kuasa perusahaan dan belum diserahkankepada pihak pemerintah atas pembuatan tower jaringan listrik sehinggamasih
    menjadi tanggung jawab perusahaan.Bahwa Untuk harga kabel grounding yang hilang tersebut, hargapermeternya yaitu Rp 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah)sedangkan dari titik tower yang hilang selanjutnya dikalkulasi, kabel yanghilang adalah 185 (seratus delapan puluh lima meter), jadi perkiraankerugian PT.
    Jiang Ji atas kejadian tersebut sekira Rp 15.000.000 (LimaBelas Juta Rupiah).Bahwa Terdakwa dalam mengambil Kaber Grounding tersebut tidakmendapat ijin dari PT. Jiang Ji.Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;2.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-09-2013
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 296/Pid.B/2013/PN-RAP
Tanggal 25 Juni 2013 — Pidana - JONI LUBIS Als JONI Cs
253
  • Legimin Alias Legin memasukkan kabel Power dan Grounding kedalam goni plastik ;Bahwa selanjutnya terdakwa . Joni Lubis Alias Joni bersama terdakwa Il.Legimin Alias Legin membawa kabel Power dan Grounding denganmenggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru BK 3412 YAP No.Rangka MH1JF411XBK020467 No. Mesin JF41E1020170 menuju rumahterdakwa I. Joni Lubis Alias Joni ;Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa I. Joni Lubis Alias Jonibersama terdakwa Il.
    Telkomsel untuk mengambil Kabel Power dan Grounding tersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwaterdakwa tidak menaruhkeberatan ;2.
    Labuhanbatu Utara ;Bahwa adapun barangbarang yang telah terdakwaterdakwa curi adalahberupa Kabel Power dan Grounding milik PT. Telkomsel dari Tower Telkomselyang terletak di Dsn. Tournauli Desa Aek Korsik Kec.
Putus : 28-03-2011 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor No : 18 / Pid. B / 2011 / PN.PKJ
Tanggal 28 Maret 2011 — MUSAKKAR als MUS Bin KAHAR, ISMAIL Bin AMBO UPE,.
184
  • yang hilang 40 (empat puluh)meter yang tergantung pada tower setinggi 42 meter.Bahwa kabel grounding tersebut milik PT Telkom dan paraterdakwa tidak ada ijin dari PT Telkom ketika mengambil kabeltersebut.Bahwainilai kerugian yang dialami PT Telkom sekitar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa kabel grounding tersebut tertanam dalam tanah sedangkanujung yang satunya terpasang pada ujung tower.Bahwa saksi memperhatikan potongan kabel tersebut dipotongdengan mempergunakan tang.Atas
    yang hilang 40 (empat puluh) meteryang tergantung pada tower setinggi 42 meter.Bahwa kabel grounding tersebut milik PT Telkom dan para terdakwatidak ada ijin dari PT Telkom ketika mengambil kabel tersebut.Bahwa nilai kerugian yang dialami PT Telkom sekitar Rp. 1.500.000,(Satu juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa kabel grounding tersebut tertanam dalam tanah sedangkanujung yang satunya terpasang pada ujung tower.Bahwa saksi memperhatikan potongan kabel tersebut dipotongdengan mempergunakan tang.Atas
    yang hilang 40 (empat puluh) meteryang tergantung pada tower setinggi 42 meter.e Bahwa kabel grounding tersebut milik PT Telkom dan para terdakwatidak ada ijin dari PT Telkom ketika mengambil kabel tersebut.e Bahwa nilai kerugian yang dialami PT Telkom sekitar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah).e Bahwa kabel grounding tersebut tertanam dalam tanah sedangkanujung yang satunya terpasang pada ujung tower.e Bahwa saksi memperhatikan potongan kabel tersebut dipotongdengan mempergunakan
    Yang Seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang Iain.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan diketahui, yaitu Bahwa panjang kabel grounding yang hilang 40 (empat puluh) meter yangtergantung pada tower setinggi 42 meter.e Bahwa kabel grounding tersebut milik PT Telkom dan paraterdakwa tidak ada ijin dari PT Telkom ketika mengambil kabeltersebut.e Bahwa nilai kerugian yang dialami PT Telkom sekitar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).e Bahwa kabel
    grounding tersebut tertanam dalam tanah sedangkanujung yang satunya terpasang pada ujung tower.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan para terdakwa diatas,dengan demikian unsur ini telah terbukti ;4.
Register : 08-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN MUARO Nomor 117/Pid.B/2016/PN Mrj
Tanggal 15 September 2016 — PERI MAI STEVEN Bin RAMADUS Alias PERI
6920
  • adalah tembaga yang dibaalut dengan plastik yang berwarnakuning dan hijau;e Bahwa fungsi kabel grounding tower dan kabel Power Kwh dan akibatnya kalaukabel tersebut hilang yaitu untuk menghidupkan tower atau mengantar arus listrikdan kalau kaabel itu tidak ada rawan terhadap penyambaran petir dan kabel powerkwh perangkat tower akan off tidak berfungsi;e Bahwa letak dan dipasangkan kabel power kwh dan kabel grounding towertersebut yaitu kabel grounding tower terpasang di kaki tower dan perangkapnyatertanam
    dan Padri (DPO) untukmengambil kabel grounding tower milik PT Telkomsel tersebut yaitu untuk dijualdan mendapatkan uang;Bahwa ciriciri kabel milik PT.
    Telkomsel tersebut hilang;Bahwa letak dan dipasangkan kabel power kwh dan kabel grounding towertersebut yaitu kabel grounding tower terpasang di kaki tower dan perangkapnyatertanam kedalam tanah dan kabel power kwh letaknya dari box kwh menujukeperangkat tower;Bahwa setelah saksi bersama Terdakwa dan Padri (DPO) berhasil mengambilkabel grounding tower milik PT Telkomsel kemudian kabel tersebut dibuka olehsaudara Padri (DPO) kemudia kabel tersebut dipotong setelah dipotong kemudiankabel tersebut dibawa
    Telkomsel sedangkan 1 (satu) buah Tang Potong warnagagang kuning digunakan untuk menggunting kabel Grounding Tower milikPT.
Putus : 23-08-2011 — Upload : 03-10-2013
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 409/Pid.B/2011/PN.Kab.Prob.
Tanggal 23 Agustus 2011 — MOHAMMAD AJI MARZUQ
2910
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 [satu] gulungan grounding tembaga dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter dikembalikan kepada PLTU Paiton, sedangkan 1 (satu) buah tas kain warna coklat dikembalikan kepada terdakwa ;6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
    Probolinggo, saksi mengetahuikejadian tindak pidana pencurian barang berupa grounding tembaga setelah diberitahuoleh saksi lainnya yaitu sdr.
    keterangan tersangka MOHAMMAD AJI MARZUQ, tersangkaMOHAMMAD AJI MARZUQ mengambil grounding tembaga tersebut tidak ijin padapemiliknya dan dilakukan dengan cara memotong grounding tembaga yang sudahterpasang di area boiler PLTU Paiton unit 34 dengan menggunakan alat berupa (satu)buah kunci recek hingga putus, setelah putus grounding tembaga digulung dandimasukkan ke dalam tas kain warna coklat, kemudian tersangka MOHAMMAD AJIMARZUQ keluar dari area PLTU Paiton unit 34 dengan cara melewati jalan yang
    menurut keterangan tersangka MOHAMMAD AJI MARZUQ, tersangkaMOHAMMAD AJI MARZUQ mengambil grounding tembaga tersebut tidak ijin padapemiliknya dan dilakukan dengan cara memotong grounding tembaga yang sudahterpasang di area boiler PLTU Paiton unit 34 dengan menggunakan alat berupa (satu)buah kunci recek hingga putus, setelah putus grounding tembaga digulung dandimasukkan ke dalam tas kain warna coklat, kemudian tersangka MOHAMMAD AJIMARZUQ keluar dari area PLTU Paiton unit 34 dengan cara melewati
    Paiton Kab.Probolinggo, tanpa ijin dari pemiliknya tersangka telah mengambil barangberupa (satu) gulungan grounding tembaga dengan panjang kurang lebih4 (empat) meter ;eBahwa benar tersangka mengambil grounding tembaga tersebut dilakukandengan cara memotong grounding tembaga yang sudah terpasang di areaboiler PLTU Paiton unit 34 dengan menggunakan alat berupa (satu) buahkunci recek ukuran 1714 hingga putus, setelah putus grounding tembagadigulung dan dimasukkan ke dalam tas kain warna coklat, kemudiantersangka
    Probolinggo, dengan tanpa ijindari pemiliknya terdakwa MOHAMMAD AJI MARZUQ telah mengambil barang berupa (satu) gulungan grounding tembaga dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter Bahwabenar terdakwa MOHAMMAD AJI MARZUQ, dengan melawan hak telah melakukanperbuatan pencurian barang berupa (satu) gulungan grounding tembaga dengan panjangkurang lebih 4 (empat) meter milik Consorsium PLTU Paiton unit 34 dengan maksuduntuk dimiliki dan dilakukannya sendirian dengan cara memotong grounding tembaga yangsudah
Putus : 27-02-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 59/Pid.B/2014/PN.Im
Tanggal 27 Februari 2014 — AMANUDIN Bin MUJANI
185
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) potong kabel grounding terbuat dari tembaga masing-masing panjang kurang lebih 1 meter;- 1 (satu) buah dispenser warna hijau putih Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Aneka Jaya Langgeng Sentosa melalui saksi Indra Bin Aminudin- 1 (satu) unit sepeda angin / ontel warna hijau Dikembalikan kepada terdakwa;- Sebilah arit bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan 6.
    berikut barang bukti berupa 2 (dua) potong kabel grounding terbuat dari tembagadengan panjang masingmasing kurang Iebih 1 meter, 1 (satu) buah dispenser warna hijauputih, 1 (satu) unit sepeda angin/ontel warna hijau dan sebuah arit bergagang kayudiamankan ke Polsek KedokanbunderBahwa akibat kejadian tersebut, PT.
    di pos,setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama saksi ROKIM langsungmengecek dan temyata benar kejadiannya lalu terdakwa saksi serahkankepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih Janjut.e Bahwa benar apabila kabel grounding tersebut putus maka mesin gensetakan tersambar petir dan mati sehingga terhentinya penyedotan minyak darisumuran.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
    putih milik PT.Aneka Jaya Langgeng Sentosa yang dilakukan oleh terdakwaBahwa benar kabel grounding tersebut adalah kabel massa yang terbuat daritembaga yang berfungsi untuk menangkal petir.Bahwa benar terdakwa mengambil barangbarang tersebut adalah masuk kedalam lokasi pengeboran minyak Pertamina SPB4 Desa KaplonganKecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu lalu kemudian tanganmasuk ke pembatas mesin dan memutus kabel grounding terbuat dadtembaga menggunakan sebilah arit kemudian membawanya pergimenggunakan
    Bahwa benar pada had Selasa tanggal 03 Desember 2013 sekira pukul09.30 Wib bertempat di Lokasi SPB4 Desa Kaplongan KecamatanKedokanbunder Kabupaten Indramayu telah tedadi pencurian barangberupa 2 (dua) potong kabel grounding masingmasing panjang kuranglebih 1 meter dan (satu) buah dispenser wama hijau putih milik PT.Aneka Jaya Langgeng Sentosa yang dilakukan oleh terdakwa.e Bahwa benar kabel grounding tersebut adalah kabel massa yang terbuat daritembaga yang berfungsi untuk menangkal petir.e Bahwa
    Kabupaten Indramayu dicuri olehpelaku kemudian pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan di pos,setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama saksi INDRA langsungmengecek dan temyata benar kejadiannya lalu terdakwa saksi serahkankepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut Bahwa benar apabila kabel grounding tersebut putus maka mesin gensetakan tersambar petir dan mati sehingga terhentinya penyedotan minyak dadsumuran.e Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN BATAM Nomor 415/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MART MAHENDRA SEBAYANG, S.H.
Terdakwa:
1.BINDU SITORUS
2.RAMLI SAMOSIR
2410
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit becak motor tanpa nomor polisi warna hitam jenis Honda Revo ;
  • Dikembalikan kepada Terdakwa Bindu Sitorus ;

    • 10 (sepuluh) meter kabel Power warna hitan ;
    • 25 (dua puluh lima) meter kabel Grounding
      warna hijau kombinasi kuning ;
    • 1 (satu) buah / pcs besi Grounding Busbar warna silver ;
    • 1 (satu) set papan panel ATS Genset ;

    Dikembalikan kepada pihak PT.

    warna hijau kombinasikuning 1 (Satu) buah/pcs besi Grounding Busbar warna silver 1 (Satu) set papan panel ATS GensetDikembalikan kepada pihak PT.
    diUlu Buton RT 03 RW 01 Kel.Rempang Cate Kec.Galang Batam dandilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong kabel tersebut dengangunting kabel.Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut awalnya berada
    TOWER BERSAMA GROUP yangmerupakan sarana telekomunikasi.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut setelah diambil oleh pelaku pencuriantelah berada diatas 1 (Satu) unit Becak Motor Tanpa Plat ( No.Pol ) warnaHitam.Bahwa untuk hal tersebut terhadap kabel powersepanjang 10 Meter, kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah PcsGrounding Busbar, 1 set Panel ATS Genset tersebut masih berfungsi danmasih
    memotong kabel tersebut dengangunting kabel.Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset.Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1set Panel ATS Genset tersebut awalnya berada di dalam tower bersamaGroup di Ulu Buton Rt 03 Rw 01 Kel.Rempang Cate Kec.
    Bahwa barang korban yang diambil oleh pelaku tindakpidana pencurian tersebut berupa kabel power sepanjang 10 Meter, kabelgrounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1 setPanel ATS Genset. Bahwa barang berupa kabel power sepanjang 10 Meter,kabel grounding sepanjang 25 Meter, 1 buah Pcs Grounding Busbar, 1Halaman 13 dari 37 Putusan Nomor 415/Pid.B/2019/PN Btmset Panel ATS Genset tersebut awalnya berada di dalam tower bersamaGroup di Ulu Buton Rt 03 Rw 01 Kel.Rempang Cate Kec.
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 10 Mei 2016 — - SYARIFIANUDDIN MIRAZA (PEMOHON I) - MUHAMMAD MIRAZA (PEMOHON II) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Di Jakarta Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA di Medan Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PELABUHAN BELAWAN (TERMOHON I) - JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Di Jakarta Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Di Medan Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN (TERMOHON II)
17531
  • Barang Bukti berupa : 2 ( dua ) potong Kabel Grounding yang telahdikupas panjang 1 meter dan Kabel Grounding yang dikupas dandipotongpotong panjang 20 Cm, yang disita dari tersangka ABUBAKAR pada tanggal 3 Maret 2016 berdasarkan Surat PerintahPenyitaan Nomor : SP.Sita/34/IlV2016/Reskrim tanggal 3 Maret 2016,yang merupakan barang bukti yang gelapkan milik PT.
    Sicanang IndahBelawan.Bahwa dari keterangan Saksi AHMAD FAUZI HARAHAP dan barang buktiberupa : 2 ( dua ) potong Kabel Grounding yang telah dikupas panjang 1meter dan Kabel Grounding yang dikupas dan dipotongpotong panjang 20Cm, yang disita dari tersangka ABU BAKAR pada tanggal 3 Maret 2016adalah barang milik PT.
    Tibos yangmengerjakan pemasangan Kabel Grounding pada Instalasi Listrik diBangunan PB 1000 diareal PT.
    Tibosyang mengerjakan pemasangan Kabel Grounding pada InstalasiListrik di Bangunan PB 1000 milik PT. Sicanang Indah Belawan;bahwa prosedur pemasang kabel grounding adalah kabel ditarik darigulungannya yang berada di Lantai ll, lalu dibawa ke Lantai lalukabel diikat dengan menggunakan Mur dan Baut pada Tray (salurankabel), kemudian kabel dipotong sesuai kebutuhan. Tidak bolehkabel grounding yang dipotong dilebihka, jika ada kabel yang lebihharus dikembalikan kepada PT.
    Sicanang Indah Belawan.bahwa tidak mengetahui cara kedua tersangka melakukanpenggelapan kabel grounding milik PT. Sicanang Indah Belawantersebut.5. Tersangka ABU BAKAR pada pokoknya menerangkan :bahwa benar Tersangka dan MUHAMMAD RIDWAN MIRAZA (anak Pemohon ) adalah merupakan pekerja harian PT. Tibos yangmengerjakan pemasangan Kabel Grounding pada Instalasi Listrik diBangunan PB 1000 milik PT. Sicanang Indah di jalan PLTU BelawanKel. Belawan Sicanang Kec.
Register : 03-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 72/Pid.B/2018/PN Sak
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
INDRIYANI, SH.
Terdakwa:
1.MADRYANDI Als SAMBAS Bin HAIRUDIN
2.JULIUS SIHITE
3.KIKI SAPUTRA LASE Als KIKI
3613
  • Era Bangun dan melihat di luar pagar telah adasepasang sandal warna hitam dan 1 (satu) gulung kabel tembaga,dan di dalam pagar tower terlinat kabel grounding sudah dikeluarkandari tanah namun belum sempat terpotong;Bahwa kemudian saksi memanggil warga yang lain, kKemudian wargaberhasil menangkap 1 (Satu) orang pelaku yaitu terdakwa JULIUSSIHITE, kemudian terdakwa JULIUS SIHITE tersebut disuruh untukmemancing pelaku lainnya dan saat terdakwa MADRAYANDI danterdakwa KIKI SAPUTRA akan masuk ke mobil
    ke mobilkemudian warga berhasil menangkap para terdakwa;Bahwa benar saksi KUSWANTO menelpon saksi DANIEL sebagaipekerja di bagian perawatan perangkat XL di lokasi tersebut untukmemberitahukan mengenai pengambilan kabel grounding;Bahwa benar kabel yang telah hilang sebanyak 1 (satu) meter, namunyang telah di potong dan belum sempat diambil ada sebanyak 7 (tujuh)titik;13 Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
    Era Bangun selaku pemilik kabel grounding tembaga tersebut; Bahwa benar terdakwa III KIKI!
    ke mobilkemudian warga berhasil menangkap para terdakwa;Bahwa benar saksi KUSWANTO menelpon saksi DANIEL sebagaipekerja di bagian perawatan perangkat XL di lokasi tersebut untukmemberitahukan mengenai pengambilan kabel grounding;16 Bahwa kabel benar yang telah diambil sebanyak 1 (satu) meter,namun yang telah di potong dan belum sempat diambil ada sebanyak7 (tujuh) titik; Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT.
Register : 21-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 40/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SRIYANI, SH
Terdakwa:
JON HARSI BIN MARHADI
4713
  • Menyatakan barang bukti berupa: Potongan kulit kabel grounding warna hijau sebanyak 1 (Satu) karung kecil(telah dipergunakan dalam perkara Samin Bin Aniang);4.
    Fingki dan Umar Husin;Bahwa barangbarang yang hilang adalah kabel Grounding;Bahwa kabel Grounding tersebut adalah milik PT.
    , Eif Agus Fingki dan Umar Husin;Bahwa barangbarang yang hilang adalah kabel Grounding;Bahwa kabel Grounding tersebut adalah milik PT.
    PGE untukmengambil kabel Grounding tersebut;BahwaTerdakwa bukan security di PT. PGE;Bahwa atas kejadian ini PT.
    50 (lima puluh) kilogram, kemudian kabel tersebut dibawakebelakang rumah Samin Bin Aniang dan selanjutnya kabel tersebut dikupasdibelakang rumah Samin Bin Aniang dengan menggunakan pisau lipat kecildengan gagang berwarna hijau;Bahwa peran Samin Bin Aniang hanya melihat situasi sekitar sedangkanTerdakwa memotong kabel Grounding tersebut;Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa banyak kabel Garonding yang diambildan kabel Grounding yang Terdakwa ambil berada di 50 (lima puluh) titik;Bahwa kabel Grounding
Putus : 18-06-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 193/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 18 Juni 2015 — BAMBANG NURDIANSYAH alias IYAN ;
245
  • Selanjutnya terdakwa dan PETOT masuk kedalamAreal Tower yang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan cara PETOT merusakpagar kawat dengan memotong menggunakan gergaji besi, setelah berada didalam arealtower terdakwa BAMBANG NURDIANSYAH ALIAS TYAN menggali tanah denganmenggunakan alat berupa parang dan gancu yang sudah dipersiapkan sebelumnya untukmengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keatas kabel groundingdan kabel lampu tersebut yang tertanam didalam tanah, sedang peran
    dan kabel lampu tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut diatas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan;2 JUMIANTO;Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benarsebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan.e Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib telahterjadi pencurian kabel Grounding dan kabel lampu di Areal Tower Dusun XDesa Pulau Gambar Kec Serba Jadi Kab Serdang
    tidak keberatan;3RISMAN FRANDIKA SEMBIRING;Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi sudah benarsebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan.Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib telahterjadi pencurian kabel Grounding dan kabel lampu di Areal Tower Dusun XDesa Pulau Gambar Kec Serba Jadi Kab Serdang Bedagai dan pemilik dari kabeltersebut adalah Koperasi Daya Mitra Telemunikasi (Komitel.Bahwa
    kabel grounding dan kabellampu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu masuk areal tower tersebutyang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan jalan Petot merusak pagarkawat dengan memotong menggunakan gergaji besi selanjutnmya setelah pagarkawat terpotong lalu saya bersama Petot masuk ke dalam areal tower tersebut laluterdakwa menggali atau mengorek tanah menggunakan alat berupa parang dangancu untuk mengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keataskabel grounding dan kabel
    mengambil kabel grounding dan kabellampu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu masuk areal tower tersebutyang dikelilingi pagar kawat disekelilingnya dengan jalan Petot merusak pagarkawat dengan memotong menggunakan gergaji besi selanjutnmya setelah pagarkawat terpotong lalu saya bersama Petot masuk ke dalam areal tower tersebut laluterdakwa menggali atau mengorek tanah menggunakan alat berupa parang dangancu untuk mengambil kabel grounding dan kabel lampu dengan menarik keataskabel grounding
Upload : 28-12-2016
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 237/Pid.B/2016/PN.Mjy
Mundirin Delta bin Solimin
3112
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) rol kabel grounding XL dengan panjang 50 (lima puluh) meter warna putih:2. 1 (satu) rol kabel gronding panjang 3 (tiga) meter warna putih hijau;3. 1 (satu) rol kabel alarm dalam keadaan terpotong pendek warna hitam;Dikembalikan kepada PT.XL/Axis melalui saksi Yahmin bin Nyaman4. 1 (satu) telepon genggam merek Nokia warna biru;Dikembalikan kepada Terdakwa;5. 1 (satu) tas coklat berisikan 1 (satu) buah tang potong, 11 (sebelas) buah kunci
    Yamin bin Nyaman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor 237/Pid.B/2016/PN MiyBahwa pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, jam 03.00 Wib, saksimendapat laporan terjadinya pencurian kabel grounding di Tower XL,Dusun Petung, Rt.09/Rw.02, Desa Nampu, Kec.
    Gemarang, KabupatenMadiun;Bahwa kabel grounding yang hilang berupa 1 (satu) rol dengan panjangkurang lebih 50 (lima puluh) meter warna hijau putih dan 1 (satu) roldengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter dengan warna putih hijaumilik PT.
    XL/AXIS;Bahwa saksi tidak mengetahui cara Terdakwa mengambil kabel tersebutakan tetapi sepertinya dengan cara memotong kabel yang dibawahterlebin dahulu dan kemudian memotong kabel yang di atas;Bahwa sebelumnya pernah terjadi pencurian kabel grounding di tower XLSaradan;Bahwa harga kabel grounding tersebut sekitar Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah);Bahwa selain kerugian material, pencurian kabel grounding tersebutdapat merugikan masyarakat karena menimbulkan bahaya tersambarpetir bagi masyarakat sekeliling
    , Kabupaten Madiun;Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding tersebut dengan caramemotong kabel menggunakan tang potong dan kemudian mengulitikabel dengan menggunakan cutter;Bahwa alat untuk mengambil kabel tersebut adalah milik Terdakwa dansudah dipersiapkan sejak dari rumah;Bahwa kabel tersebut rencananya akan Terdakwa jual sehargaRp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo gram;Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 237/Pid.B/2016/PN MjyBahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencuri kabel grounding
    mengambil kabel grounding tersebut dengan caramemotong kabel menggunakan tang potong dan kemudian mengulitikabel dengan menggunakan cutter;Bahwa alat untuk mengambil kabel tersebut adalah milik Terdakwa dansudah dipersiapkan sejak dari rumah;Bahwa kabel tersebut rencananya akan Terdakwa jual sehargaRp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkilo gram;Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencuri kabel grounding didaerah Caruban dan mendapatkan hasil penjualan sebesarRp500.000,00 (lima ratus